<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS &#187; Reza Rosadi</title>
	<atom:link href="http://jurnal-ekonomi.org/tag/reza-rosadi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jurnal-ekonomi.org</link>
	<description>Jurnal Analisis Politik Ekonomi Perspektif Ideologi Islam</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Apr 2010 23:25:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>in</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
		<item>
		<title>Solusi Islam atas Masalah Ketenagakerjaan</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/03/solusi-islam-atas-masalah-ketenagakerjaan/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/03/solusi-islam-atas-masalah-ketenagakerjaan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 May 2004 03:20:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUMPULAN ARSIP e-SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[SISTEM EKONOMI SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Reza Rosadi]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/03/solusi-islam-atas-masalah-ketenagakerjaan/</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Reza Rosyadi Mukadimah Â  Berbagai persoalan bangsa yang dihadapi Indonesia semakin hari semakin bertambah dan cenderung mengalami peningkatan dari segi intensitas masalah dan kedalaman masalah yang dihadapi. Selain problematika di bidang politik-pemerintah, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum dan perundangan, pendidikan dan layanan kesehatan, Indonesia juga sedang menghadapi berbagai persoalan serius dalam masalah ketenagakerjaan. Berbagai persoalan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>oleh: <strong>Reza Rosyadi</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Mukadimah<o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Berbagai persoalan bangsa yang dihadapi </span><st1 :country-region></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Indonesia</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> semakin hari semakin bertambah dan cenderung mengalami peningkatan dari segi intensitas masalah dan kedalaman masalah yang dihadapi. Selain problematika di bidang politik-pemerintah, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum dan perundangan, pendidikan dan layanan kesehatan, </span><st1 :country-region></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Indonesia</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> juga sedang menghadapi berbagai persoalan serius dalam masalah ketenagakerjaan. Berbagai persoalan ketenagakerjaan terus bermunculan dan tak kunjung tuntas diselesaikan. Tingginya tingkat pengangguran, persoalan ketersediaaan lapangan kerja; sumber daya manusia yang berkualitas rendah, masalah upah, kesejahteraan buruh, tunjangan social, persoalan buruh wanita, persoalan pekerja di bawah umur, persoalan buruh kontrak dan persoalan yang muncul akibar pemutusan hubungan kerja (PHK) seolah mewarnai kondisi ketenagakerjaan dewasa ini. Karenanya, menjadi suatu keharusan jika ingin menyelesaikan berbagai persoalan tersebut untuk mengkaji lebih dalam apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya krisis multidimensi yang dihadapi bangsa </span><st1 :country-region></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Indonesia</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">. Kemudian mencari solusi alternatif untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.</span><span id="more-61"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Berbagai masalah ketenagakerjaan yang muncul tidaklah muncul semata-mata disebabkan potret dunia ketenagakerjaan semata. Namun persoalan-persoalan tersebut muncul dan diakibatkan juga oleh berbagai persoalan yang mendasar di bidang politik-pemerintahan, sosial-ekonomi kemasyarakatan, pendidikan dan lain sebagainya. Persoalan tingginya tingkat pengangguran, persoalan ketersediaaan lapangan kerja; masalah tingkat upah dan kesejahteraan buruh, tunjangan sosial, persoalan buruh wanita dan pekerja di bawah umur tidaklah terlepas dari kondisi politik-pemerintahan dan kondisi sosial ekonomi bangsa. Akibatnya kebijakan yang keliru dibidang politik dan ekonomi, bangsa </span><st1 :country-region></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Indonesia</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> menghadapi berbagai persoalan ekonomi serius . Salah satunya adalah tingginya tingkat pengangguran. Berbagai kebijakan dan langkah pemenerintah tidak mampu mendorong iklim investasi yang sehat di sector riil, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. Sebaliknya pemerintah justru lebih berpihak dan mendorong tumbuhnya sector <em>non riil </em>seperti sector perbankan dan keuangan ribawi yang justru berakibat pada masuknya </span><st1 :country-region></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Indonesia</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> pada perangkap krisis moneter yang berlanjut pada krisis ekonomi. Akibatnya perusahaan-perusahaan di sector riilpun ikut terganggu bahkan ada yang harus gulung tikar. Pengangguran adalah hal yang semakin tidak terelakan. Tentu saja , hal ini menambah daftar panjang pengangguran di </span><st1 :country-region></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Indonesia</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Demikian pula akibat pengelolaan kekayaan Negara yang salah, sumber daya alam yang berlimpah yang seharusnya dapat dinikmati rakyat dalam bentuk tunjangan social seperti pendidikan, dan kesehatan murah. Masyarakat harus membayar mahal untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan. Bahkan yang sangat menyakitkan adalah ketika pemerintah lebih patuh pada arahan IMF untuk mencabut subsidi pendidikan dan kesehatan. Dibanding memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Kondisi ini semakin membuat mahalnya tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan. Akibatnya masyarakat termasuk para pekerjapun mencari jalan agar mereka dapat memperoleh tunjangan sosial. Bentuk yang sering dilakukan adalah tuntutan kepeada perusaahan mereka, bisa berupa demontrasi, sampai mogok massal.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Demikian juga masalah rendahnya kualitas SDM dan rendahnya upah pekerja, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Masalah ini sangat terkait dengan dunia pendidikan kita yang tidak mampu menciptakan SDM yang berkualitas, sehingga mereka mempunyai posisi tawar yang tinggi dalam pasar tenaga kerja. Hal ini mudah dipahami karena sebagian besar masyarakat tidak mampu memperoleh pendidikan yang tinggi akibat mahalnya biaya pendidikan. Akibatnya ketika mereka masuk ke pasar tenaga kerja mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat. Dan ini berdampak pada rendahnya upah yang harus mereka terima. Rendahnya upah pekerja juga sangat erat kaitannya dengan suplai tenaga kerja yang jauh lebih besar dari permintaannnya. Pertumbuhan angkatan kerja yang masuk pasar tenaga kerja jauh lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan permintaan tenaga kerja. Hal ini berdampak pada rendahnyaâ€hargaâ€ (upah) tenaga kerja.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Hal yang sama juga terlihat dari permasalahan buruh wanita dan pekerja di bawah umur. Kondisi krisis ekonomi mengharuskan mereka terjun ke dalam pasar tenaga kerja. Akibat desakan ekonomi, para wanita yang lazimnya lebih banyak bertanggungjawab di dalam rumah, terpaksa harus ikut berkompetisi mencari tambahan penghasilan. Semata-mata agar mereka dapat tetap hidup di tengah berbagai kesulitan hidup yang dihadapi oleh keluarga mereka. Lebih ironis lagi, tidak jarang para wanita ini, kemudian menjadikan tubuh mereka, sebagai barang komoditi yang diperjual belikan.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â </span>Hal yang sama juga terjadi pada dunia anak-anak. Bagi sebagian besar mereka ungkapan dunia anak adalah dunia belajar dan bermain adalah tidak berlaku lagi. Mereka harus dan dipaksa untuk terjun ke dalam kompetisi yang seharusnya menjadi pertarungan orang dewasa. Sebagian mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat tidak adanya dana. Bahkan mereka dipaksa untuk membantu keluarga mencukupi keperluan hidupnya. <o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Demikian juga persoalan pekerja kontrak dan pemutusana hubungan kerja (PHK). Ia menjadi suatu persoalan serius karena PHK dianggap sebagai pemutusan sumber hidup. Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal alami dalam dunia ketenagakerjaan. Selama sesuai dengan kesepakatan (akad) kerja bersama dan selama pekerja dan pengusaha menerima keputusan secara baik, PHK bukanlah momok yang harus ditakuti apalagi ditentang. Selain itu juga sulitnya mencari penyelesaian damai dalam sengketa perburuhan membuat kemudian kalangan pengusaha dan pekerja mencari cara yang mereka anggap aman dan menguntungkan untuk mendapatkan apa yang mereka pandang sebagai hak mereka. Bagi pengusaha, umumnya berlindung pada posisi mereka yang lebih kuat dan terkesan tidak membutuhkan pekerja yang terlalu banyak menuntut. Sementara bagi pihak pekerja, lebih memilih mogok dan unjuk rasa baik secara damai maupun dengan kekerasan. Pilihan ini dianggap lebih efektif, dibandingkan melalui jalan negosiasi atau melalui perantara pemerintah. Hal ini terjadi karena masing-masing pihak yakni pengusaha dan pekerja <em>tidak percaya</em> dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Demikianlah gambaran kondisi ketenagakerjaan di </span><st1 :country-region></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Indonesia</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> dan berbagai masalah yang terkait dengannya. Kalau kita cermati secara jeli, maka masalah ketenagakerjaan bukanlah masalah yang berdiri sendiri dan terlepas dari persoalan lainnya. Ia bukan hanya sekedar masalah kontak kerja antara pengusaha dan pekerja, namun dia menjadi juga persoalan yang terkait dengan kebijakan politik, ekonomi, sosial-budaya dan lain sebagainya.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Akar Masalah Ketenagakerjaan<o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><o :p></o></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">M</span></strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">encermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok â€œupaya pemenuhan kebutuhan hidupâ€ serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok baik kebutuhan akan barang seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjunnya kalangan wanita dan anak-anak ke dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari upaya mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteran hidup. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Demikian juga persoalan gaji yang rendah yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan; tuntutan kenaikan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik; tuntutan tunjangan social berupa pendidikan dan kesehatan agar kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan dapat dipenuhi. Bahkan persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berpengaruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Karena akar permasalahannya terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup. Dengan demikian, agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha. <o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Karenanya, langkah penting yang dilakukan adalah melakukan kategorisasi, dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan masalah kontrak kerja pengusaha dengan pekerja.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Untuk kategori pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan contohnya adalah persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur. Sedangkan untuk kategori kedua, yakni permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan dan lain sebagainya.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Persoalan pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggungjawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Sedangkan persoalan kedua, yakni masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Islam sebagai sebagai prinsip ideology (mabda) telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan konprehensif. Dalam memecahkan masalah tersebut Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan factor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan. Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan Negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam negaralah yang bertanggungjawab untuk menyelesaikannya. Sedangkan masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut <em>ijaratul ajir.</em> Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â </span></em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Tanggung Jawab Negara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan.<o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 35.45pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span></strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan Negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan <strong>Politik Ekonomi Islam. </strong></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="FR">Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 35.45pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="FR">Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekedar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. Dengan kata lain, bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Bukan sekedar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP ). Dengam demikian aspek distribusi sangatlah penting, sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya . <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 35.45pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="FR">Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah SWT telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat dan negara. Sedangkan pada saat mengupayakan adanya jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu. Oleh karena itu, Sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran. <o :p></o></span></p>
<h3 style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></h3>
<h3 style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat<o :p></o></span></h3>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 35.45pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 35.45pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Yang termasuk dalam kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan terhadap barang-barang tertentu berupa pangan, sandang dan papan serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan. Islam menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara (muslim dan non muslim) secara menyeluruh baik kebutuhan yang berupa barang maupun jasa. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 35.45pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN">Dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat, menurut Islam negara menetapkan suatu strategi politik yang harus dilaksanakan agar pemenuhan tersebut dapat berjalan dengan baik. Secara garis besar strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang dengan kebutuhan pokok berupa jasa. Dalam hal ini dibutuhkan a strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang sandang, pangan dan papan; dan strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa keamanan, kesehatan dan pendidikan. Pengelompokkan ini dilakukan karena terdapat perbedaan antara pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok antara kebutuhan yang berbentuk barang dengan yang berbentuk jasa. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 35.45pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN">Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang negara memberikan jaminan dengan mekanisme <em>tidak langsung, </em>yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme <em>langsung</em>, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p>Â </o></span></p>
<h1 style="margin: 0in 0in 0pt 16.1pt; text-indent: -16.1pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN">1. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Barang (Pangan, Sandang dan Papan)<o :p></o></span></h1>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 35.45pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 35.45pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Untuk menjamin terlaksananya strategi pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang dan papan, maka Islam telah menetapkan beberapa hukum untuk melaksanakan strategi tersebut. Adapun strategi pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan strategi tersebut. Adapun tahap-tahap strategi tersebut adalah :<strong><o :p></o></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0.25in 0in 12pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Langkah pertama: Memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja.<o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 35.45pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh, kecuali apabila manusia berusaha mencarinya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rizki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu. Banyak ayat dan hadits yang telah memberikan dorongan dalam mencari nafkah. Allah SWT berfirman:</span><strong><span dir="rtl" style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: 'Traditional Arabic'" lang="AR-SA"><o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="margin: 0in 0in 0pt; direction: rtl; line-height: 115%; unicode-bidi: embed; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%" lang="AR-SA"><o :p><font face="Times New Roman">Â </font></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>â€œDialah (Allah)yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.â€ <strong>(QS. Al-Mulk : 15)<o :p></o></strong></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Firman-Nya juga :<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â </span>â€œâ€¦Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.â€ <strong>(QS. Al-Jumuâ€™ah :10)<o :p></o></strong></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Firman-Nya yang lain :<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="margin: 0in 0in 0pt; direction: rtl; line-height: 115%; unicode-bidi: embed; text-align: justify"><em><span dir="ltr" style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">â€œAllah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan izin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukurâ€ <strong>(QS. Al-Jatsiyah :12)<o :p></o></strong></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Nash-nash di atas juga memberikan penjelasan kepada kita, bahwa pada mulanya pemenuhan kebutuhan pokok dan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan â€œbekerjaâ€. <o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><strong>Langkah kedua: Negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan<o :p></o></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoBodyText3" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 26.6pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â </span>Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun ia tidak memperoleh pekerjaan sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah saw bersabda :<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â </span>â€œSeorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.â€ <strong>(HR. Bukhari dan Muslim)<o :p></o></strong></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah saw pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau saw berkata kepadanya : <em><o :p></o></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â </span>â€œMakanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.â€ <o :p></o></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Juga, dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh <strong>Imam Bukhari </strong>disebutkan, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah, dengan harapan Rasulullah saw akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. Ia adalah sorang yang tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk bekerja dalam rangka mendapatkan suatu hasil (kekayaan), juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian Rasulullah saw memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu, yang diambil sendiri oleh beliau. Kemudian beliau serahkan kepada orang tersebut. Beliau perintahkan kepadanya agar ia pergi ke suatu tempat yang telah beliau tentukan dan bekerja di </span><st1 :city></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">sana</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah saw seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau atas bantuannya. Ia menceritakan tentang kemudahan yang kini ia dapati.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Al-Badri (1992), menceritakan bahwa suatu ketika Amirul Mukminin, Umar bin Khathab ra. memasuki sebuah masjid di luar waktu shalat </span><st1 :city></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">lima</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdoa kepada Allah SWT. </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="FR">Umar ra lalu bertanya :</span><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">â€œApa yang sedang kalian kejakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?, Mereka menjawab :â€œYa Amirul Mukminin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah SWT.â€ Mendengar jawaban tersebut, maka marahlah Umar ra, seraya berkata :â€œKalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.â€ Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari mesjid namun memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan kepada mereka :â€œTanamlah dan bertawakallah kepada Allah.â€<o :p></o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p>Â </o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Dari sinilah, maka para ulama menyatakan bahwa wajib atas <em>Waliyyul Amri </em>(pemerintah) memberikan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat. itulah kewajiban yang telah ditetapkan secara syarâ€™iy, dan telah diterapkan oleh para pemimpin negara Islam (Daulah Islamiyah), terutama di masa-masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin: 0in 0in 0.25in; text-indent: 0in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><strong>Langkah ketiga: Memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu, jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya<o :p></o></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas pekerjaan, namun seorang individu tetap tidak mampu bekerja sehingga tidak mampu mencukupi nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan ahli warisnya, sebagaimana firman Allah SWT :<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span dir="rtl" style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: 'Traditional Arabic'" lang="AR-SA"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>â€œDan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang maâ€™ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli warispun berkewajiban demikianâ€¦â€<strong>(QS. Al-Baqarah :233)<o :p></o></strong></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Ayat Al-Qurâ€™an di atas menjelaskan bahwa adanya kewajiban atas ahli waris. Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya (yang tidak mampu) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Maksud <em>â€œal waaritsâ€ </em>pada ayat tersebut, bukanlah hanya orang yang telah mendapat warisan semata, tetapi semua orang yang berhak mendapat warisan dalam semua keadaan. Rasulullah saw telah bersabda :<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="margin: 0in 0in 0pt; direction: rtl; line-height: 115%; unicode-bidi: embed; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: 'Traditional Arabic'" lang="AR-SA"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="AR-SA"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span>Â </span></em><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">â€œKamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu.â€ </span></em><strong><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="FR">(HR. Ibnu Majah)<o :p></o></span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="FR"><o :p>Â </o></span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="FR"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Jika ada yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, sedangkan ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya. <span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Hukum-hukum tentang nafkah ini telah banyak diulas panjang lebar dalam kitab-kitab fiqh Islam.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: -1.4pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Langkah keempat : Mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan<o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Jika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, baik terhadap sanak keluarganya atau mahramnya, dan iapun tidak memiliki sanak kerabat atau mahram yang dapat menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada <em>baitul mal </em>(negara). Namun sebelum kewajiban tersebut beralih kepada negara, dalam rangka menjamin hak hidup orang-orang yang tidak mampu tersebut, maka Islam juga telah mewajibkan kepada tetangga dekatnya yang muslim untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok orang-orang tersebut, khususnya berkaitan dengan kebutuhan pangan untuk menyambung hidup. Dalam hal ini Rasulullah saw pernah bersabda :<o :p></o></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p>Â </o></span></em></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"></span><span>Â </span>â€œTidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, orang yang pada malam hari tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahui hal tersebut.â€ <strong>(HR. Al-Bazzar)</strong></em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Bantuan tetangga itu tentunya hanya bersifat sementara sehingga tetangganya tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang, maka negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebab memang negara (<em>baitul mal</em>)<em> </em>berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 12pt 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Langkah kelima: Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan.<o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Menurut Islam negara (<em>baitul mal</em>)<em> </em>berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan membutuhkan, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dalam hal ini negara akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang menjadi tanggungannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok individu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara sempurna â€“baik karena mereka telah berusaha namun tidak cukup (fakir dan miskin) ataupun terhadap orang-orang yang lemah dan cacat yang tidak mampu untuk bekerja&#8211;maka negara harus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Negara dapat saja memberikan nafkah <em>baitul mal</em> tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban Syarâ€™iy, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah SWT :<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="margin: 0in 0in 0pt; direction: rtl; line-height: 115%; unicode-bidi: embed; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: 'Traditional Arabic'" lang="AR-SA"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>â€œAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan merekaâ€¦â€ <strong>(QS. At-Taubah :103)<o :p></o></strong></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Dalam hal ini negara berkewajiban menutupi kekurangan itu dari harta benda Baitul Mal (di luar harta zakat) jika harta benda dari zakat tidak mencukupi. Rasulullah saw bersabda :<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="margin: 0in 0in 0pt; direction: rtl; line-height: 115%; unicode-bidi: embed; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: 'Traditional Arabic'" lang="AR-SA"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>â€œTidak ada seorang Muslim pun, kecuali aku bertanggungjawab padanya di dunia dan akhirat.</em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> Lalu Rasulullah saw membacakan firman Allah SWT : <em>â€œ</em></span><st1 :place><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Para</span></em></st1><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> nabi itu menjadi penanggungjawab atas diri orang-orang beriman.â€ </span></em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Rasul selanjutnya bersabda : <em>â€œOleh karena itu, jika seorang mukmin mati dan meninggalkan harta warisan, silahkan orang-orang yang berhak mendapatkan warisan mengambilnya. Tetapi jika dia mati dan meninggalkan hutang atau orang-orang yang terlantar, maka hendaknya mereka datang kepadaku, sebab aku adalah penanggung jawabnya.â€ <strong>(HR. Kutub As-Sittah)<o :p></o></strong></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN">Bukan lagi sesuatu yang mengherankan, bahkan selain bertindak sebagai utusan (Rasul) Allah, beliau SAW pun adalah seorang kepala negara dalam sistem kehidupan, melaksanakan al uqubaat (sanksi-sanksi), menegakkan huduud, mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara tetangga Daulah Islamiyah, menyatakan perang terhadap musuh-musuh Islam, dan menghadapi segala macam intrik yang dilancarkan setiap kepala negara musuh, termasuk juga menjamin kebutuhan masyarakat serta menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Beliau SAW bersabda:<o :p></o></span></p>
<p class="MsoBodyText2" dir="rtl" style="margin: 0in 0in 0pt; direction: rtl; line-height: 115%; unicode-bidi: embed; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: 'Traditional Arabic'" lang="AR-SA"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN">Siapapun orang mukmin yang mati sedang dia meninggalkan harta, maka wariskanlah hartanya itu kepada keluarganya yang ada. Dan siapa saja yang mati sedang dia menyisakan hutang atau dhayÃ¢&#8217;an, maka serahkanlah kepadaku. Selanjutnya aku yang akan menanggungnya. (<strong>HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud</strong>)<o :p></o></span></em></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p>Â </o></span></em></strong></p>
<h2 style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN">Pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi. Tidak seorangpun yang dapat melepaskan diri dari dua kebutuhan itu. Oleh karena itu, Islam menjadikan dua hal itu sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.<em> </em>Demikianlah, negara harus berbuat sekuat tenaga dengan kemampuannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memungkinkan dinikmati oleh setiap individu yang tidak mampu meraih kemaslahatan itu. <o :p></o></span></h2>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Sebagai jaminan akan adanya peraturan pemenuhan urusan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan merupakan realisasi tuntutan Syariâ€™at Islam, Umar bin Khathab telah membangun suatu rumah yang diberi nama <em>â€œdaar ad daqiiqâ€</em> (rumah tepung). Di sana tersedia berbagai jenis tepung, korma dan barang-barang kebutuhan lainnya, yang tujuannya untuk menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, sampai ia terlepas dari kebutuhan itu. <span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Rumah itu dibangun di jalan antara Makkah dan Syam, di tempat yang strategis dan mudah dicari (dicapai) oleh para musafir. Rumah yang sama, juga dibangun di jalan di antara Syam dan Hijaz.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Sistem Islam yang diterapkan untuk memenuhi kebutuhan ini diterapkan atas seluruh masyarakat, baik Muslim maupun non-Muslim yang memiliki identitas kewarganegaraan Islam, juga mereka yang tunduk kepada peraturan dan kekuasaan negara (Islam), berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang memberikan penjelasan tentang orang-orang kafir dzimmi: <o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">â€œMereka (orang-orang kafir dzimmi) mendapat hak apa yang menjadi hak kita, dan mereka mendapatkan (terkena) kewajiban yang sama halnya seperti kita mendapatkan (terkena) kewajiban.â€</span></em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN">Juga sabdanya: <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">â€œSesungguhnya telah kami berikan apa yang telah kami tentukan, agar darah (derajat) kita setaraf dengan darah (derajat) mereka, serta harta kita setaraf dengan harta mereka.â€<strong><o :p></o></strong></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Itulah hukum-hukum Syariâ€™at Islam, yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia. Hal itu akan mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan untuk berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan menghinakan diri (meminta-minta). <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<h1 style="margin: 0in 0in 0pt 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN">2. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Jasa (Pendidikan, Kesehatan Dan Keamanan)<o :p></o></span></h1>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Pendidikan, kesehatan dan keamanan, adalah kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang dan papan), dimana Islam melalui negara menjamin pemenuhannya melalui mekanisme yang bertahap. Maka terhadap pemenuhan kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah â€œpelayanan umumâ€ (<em>riâ€™ayatu asy syu-uun</em>) dan kemaslahatan hidup terpenting. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkannya, agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun non-muslim, miskin atau kaya. Sedangkan seluruh biaya yang diperlukan, ditanggung oleh Baitul Maal.<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Dalam masalah pendidikan, menjadi tanggung jawab negara untuk menanganinya, dan termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Gaji guru, misalnya, adalah beban yang harus dipikul negara dan pemerintah dan diambil dari kas baitul mal.<span>Â Â Â Â Â  </span>Rasulullah SAW telah menetapkan kebijaksanaan terhadap para tawanan perang Badar. Beliau katakan bahwa para tawanan itu bisa bebas sebagai status tawanan, apabila seorang tawanan telah mengajarkan 10 orang penduduk Madinah dalam baca-tulis. Tugas itu menjadi tebusan untuk kebebasan dirinya.<o :p></o></p>
<p class="MsoBodyText3" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Kita mengetahui bahwa barang tebusan itu tidak lain adalah hak milik baitul mal. Tebusan itu nilainya sama dengan harta pembebasan dari tawanan lain dalam perang Badar itu. Dengan tindakan tersebut (yakni membebankan pembebasan tawanan itu ke baitul mal dengan cara menyuruh para tawanan tersebut mengajarkan kepandaian baca-tulis), berarti Rasulullah SAW telah menjadikan biaya pendidikan itu setara dengan barang tebusan. Artinya, beliau SAW, memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik baitul mal.<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Menurut Al-Badri (1990), Ad Damsyiqy menceritakan suatu peristiwa dari Al Wadliyah bin athaâ€™, yang mengatakan bahwa di <st1 :city></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">kota</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Oleh Khalifah Umar Ibnu Al Khathab, atas jerih-payah itu beliau memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar = 4,25 gram emas). Totalnya 63,75 gram emas. Jadi kalaulah dianggap satu gram emas harganya sekitar Rp 70.000, berarti gaji guru, pengajar anak-anak, lebih kurang Rp. 4.462.5000. (Bandingkan dengan gaji guru sekarang)<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia. Sementara negara berkewajiban menjadikan saran-sarana dan tempat-tempat pendidikan. Rasulullah SAW bersabda:<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">â€œMencari ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim dan muslimahâ€ <strong>(HR Thabrani)<o :p></o></strong></span></em></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Al-Badri (1990) juga menceritakan <em>Imam Ibnu Hazm</em>, dalam kitab <em>â€œAl Ahkaamâ€</em>, setelah memberikan batas ketentuan untuk ilmu-ilmu yang tidak boleh ditinggalkan, agar ibadah dan muâ€™amalah kaum muslimin dapat diterima (sah). Beliau menjelaskan bahwa seorang imam atau kepala negara berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan, sampai pada ungkapannya:<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â </span><em><span lang="IN">â€œDiwajibkan atas seorang imam untuk menangani masalah itu dan menggaji orang-orang tertentu untuk mendidik masyarakat.â€<o :p></o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Mencari ilmu adalah kewajiban yang harus dipikul oleh setiap individu (fardlu â€˜ain). Ilmu-ilmu lain yang bersifat fardlu kifayah (fardlu atas sebagian kaum muslimin) tidak akan gugur kewajiban mencarinya sebelum sebagian kaum muslimin berhasil melaksanakannya dalam batas yang mencukupi. Misalnya ilmu ekonomi, kedokteran, industri, elektronika, mekanika dan ilmu-ilmu lain yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan dalam kehidupan kaum muslimin.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Adapun yang berhubungan dengan jaminan kesehatan, diriwayatkan bahwa Mauquqis, Raja Mesir, pernah menugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan)nya untuk Rasulullah SAW. Oleh Rasulullah SAW, dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum muslimin dan untuk seluruh rakyat, dengan tugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit. Tindakan Rasulullah SAW itu, dengan menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum muslimin, menunjukkan bahwa hadiah tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadiah semacam itu bukanlah khusus diperuntukkan bagi Beliau, tetapi untuk kaum muslimin, atau untuk negara.</span><span>Â Â  </span>Lain halnya apabila hadiah tersebut dipakai oleh beliau pribadi, seperti selimut bulu dan keledai hadiah dari Raja Aikah, misalnya, maka hadiah seperti itu memang khusus untuk pribadi, bukan untuk seluruh kaum muslimin.<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Demikianlah, pemanfaatan dan penentuan Rasulullah SAW terhadap suatu hadiah yang diterimanya, telah menjelaskan kepada kita bagaimana bentuk hadiah yang bernilai khusus pribadi dan untuk kemaslahatan umum. Juga bagaimana bentuk suatu hadiah yang diberikan kepada kepala negara, wakil atau penggantinya yang hadiah itu masuk ke dalam kekayaan Baitul Maal dan untuk seluruh kaum muslimin.<o :p></o></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Pada masa lalu, Daulah Islamiyah telah menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya. Negara menjamin kesehatan masyarakat, mengatasi dan mengobati orang-orang sakit, serta mendirikan tempat-tempat pengobatan. Rasulullah SAW pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta benda Baitul Maal.<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="FR"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Pernah serombongan orang berjumlah delapan orang dari Urairah datang mengunjungi Rasulullah SAW di Madinah. Mereka kemudian menyatakan keimanan dan keislamannya kepada Rasulullah, karena Allah. Di </span><st1 :city></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">sana</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">, mereka terserang penyakit dan menderita sakit limpa. Rasulullah SAW memerintahkan mereka beristirahat di pos penggembalaan ternak kaum Muslimin milik Baitul Maal, di sebelah Qubaâ€™, di tempat yang bernama â€œZhi Jadrâ€. Mereka tinggal di </span><st1 :city></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">sana</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> hingga sembuh dan gemuk kembali. Mereka diijinkan meminum susu binatang-binatang ternak itu (onta), karena mereka memang berhak.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Dalam buku <strong><em>â€œTarikhul Islam as Siyasiâ€</em></strong> diceritakan bahwa Sayyidina Umar ra telah memberikan sesuatu dari Baitul Maal untuk membantu suatu kaum yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syam, ketika melewati daerah tersebut. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh para Khalifah dan wali-wali (para pemimpin wilayah). Bahkan, Khalifah Walid bin Abdul Malik telah khusus memberikan bantuan kepada orang-orang yang terserang penyakit lepra.<span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Dalam bidang pelayanan kesehatan ini, Bani Ibnu Thulun di Mesir, memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat untuk mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman-minuman dan obat-obatan serta, dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis kepada orang-orang sakit. <span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN">Jadi, keberadaan dokter di tengah masyarakat, terpecahnya problema kesehatan masyarakat, dan pembangunan sarana atau balai-balai kesehatan, adalah tugas-tugas yang dibebankan Islam terhadap negara. Negaralah yang bertanggung jawab terhadap perwujudan semua itu.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana" lang="IN">Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan (jasa) yang pokok mudah dipahami, sebab tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya terutama aktivitas yang wajib seperti kewajiban ibadah, kewajiban bekerja, kewajiban bermuamalat secara Islami termasuk menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Untuk melaksanakan ini semua maka negara haruslah memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Adapun dalil yang menunjukkan bahwa keamanan adalah salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw :<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â </span>â€œBarangsiapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memilliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.â€ <strong>(Al-Hadits)</strong><o :p></o></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Adapun dalil bahwa yang menjamin terpenuhinya adanya keamanan tersebut adalah tindakan Rasulullah saw yang bertindak sebagai kepala negara yang memberikan keamanan kepada setiap warga negara (muslim dan kafir dzimmiy) sebagaimana sabdanya :<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">â€œSesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan <strong>Laa ilaha illallahu Muhammadur Rasulullah</strong></span></em><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">.</span></strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> <em>Apabila</em> <em>mereka telah melakukanya (masuk Islam atau tunduk kepada aturan Islam) maka terpelihara oleh-Ku darah-darah mereka, harta-harta mereka kecuali dengan jalan yang hak. Dan hisabnya terserah kepada Allah. <strong>(HR. Bukhari, Muslim dan pemilik sunan yang empat)<o :p></o></strong></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Mekanisme untuk menjamin keamanan setiap anggota masyarakat, adalah dengan jalan menerapkan aturan yang tegas kepada siapa saja yang akan dan mengganggu keamanan jiwa, darah dan harta orang lain. Sebagai gambaran kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa orang lain, yakni dengan jalan membunuh orang lain, maka orang tersebut menurut hukum Islam harus dikenakan sanksi berupa <em>qishash</em>, yakni hukum balasan yang setimpal kepada orang yang melakukan kejahatan tersebut. Termasuk didalamnya keamanan harta milik pekerja dari upah yang seharusnya mereka miliki. Serta keamanan harta milik pengusaha dari perusahaan dan asset yang mereka miliki.<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat, berupa pangan, sandang, papan. Demikian juga Islam telah menjamin terselenggaranya penanganan masalah pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dijadikannya semua itu sebagai kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkannya berdasarkan syariâ€™at Islam. <o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Dengan dilaksanakan politik ekonomi Islam tersebut, beberapa permasalahan pokok ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah pemenuhan kebutuhan pokok dapat diatasi. Pengangguran diharapkan akan berkurang karena ketersedian lapangan kerja dapat di atasi; masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur tidak akan muncul karena mereka tidak perlu harus terjun ke pasar tenaga kerja untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian permasalahan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan bukanlah masalah yang harus dikhawatirkan pekerja. Termasuk jaminan untuk memperoleh upah yang menjadi hak pekerja dapat diberikan.<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Cara Islam Menyesaikan Masalah Kontrak Pengusaha-Pekerja<o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span></strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Kontak kerja antara pengusaha dan pekerja adalah kontrak kerjasama yang harusnya saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan karena ia menperoleh jasa dari pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dibutuhkan pengusaha. Sebaliknya pekerja diuntungkan karena ia memperoleh penghasilan dari imbalan yang diberikan pengusaha karena ia memberikan jasa kepada pengusaha. Karena itulah hubungan ketenagakerjaan di dalam pandangan Islam adalah hubungan kemitraaan yang harusnya saling menguntungkan. Tidak boleh satu pihak mendzalimi dan merasa didzalimi oleh pihak lainnya. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Agar hubungan kemitraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat saling diuntungkan, maka Islam mengaturnya secara jelas dan rinci dengan hokum-hukum yang berhubungan dengan <em>ijaratul ajir </em>(Kontrak kerja). Pengaturan tersebut mencakup penetapan ketentuan-ketentuan Islam dalam kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja; penetapan ketentuan yang mengatur penyelesaian perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja. Termasuk ketentuan yang mengatur bagaimana cara mengatasi tindakan kedzaliman yang dilakukan salah satu pihak (pengusaha dan pekerja) terhadap pihak lainnya. Untuk itu ada beberapa langkah yang ditawarkan islam untuk dapat mengatasi dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja. Langkah-langkah tersebut adalah :<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 21.7pt; text-indent: -21.7pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>1.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â Â Â Â  </span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Mengharuskan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan Islam dalam akad <em>ijaratul ajir</em><o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span>Salah satu bentuk pekerjaan yang halal untuk dilakukan adalah apa yang disebut dengan <strong><em>Ijaratul Ajir</em></strong>, yakni bekerja dalam rangka memberikan jasa (berupa tenaga maupun keahlian) kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah upah tertentu. Ijarah adalah pemberian jasa dari seorang <em>ajiir</em> (orang yang dikontrak tenaganya) kepada seorang <em>mustaâ€™jir</em> (orang yang mengontrak tenaga), serta pemberian harta dari pihak <em>mustaâ€™jir</em> kepada seorang <em>ajiir </em>sebagai imbalan dari jasa yang diberikan. Oleh karena itu ijarah didefinisikan sebagai transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai imbalan (kompensasi).<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Dalam transaksi ijarah terdapat dua pihak yang terlibat yakni pihak yang memberikan jasa dan mendapatkan upah atas jasa yang diberikan yang disebut dengan pekerja (<strong><em>ajir</em></strong>) dan pihak penerima jasa atau pemberi pekerjaan yakni pihak yang memberikan upah yang disebut dengan pengusaha/majikan (<strong><em>mustaâ€™jir</em></strong>). Menurut Islam suatu transaksi ijarah yang akan dilakukan haruslah memenuhi prinsip-prinsip pokok transaksi ijarah. Prinsip-prinsip pokok transkasi menurut Islam adalah:<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 20.25pt; text-indent: -20.25pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>(1)</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â </span>Jasa yang ditransaksikan adalah jasa yang halal dan bukan jasa yang haram. Sehingga dibolehkan melakukan transaksi ijarah untuk keahlian memproduksi barang-barang keperluan sehari-hari yang halal seperti untuk memproduksi makanan, pakaian, peralatan rumah tangga dan lain-lain. Namun tidak dibolehkan melakukan transaksi ijarah untuk keahlian membuat minuman keras (khamr), membuat narkotika dan obat-obat terlarang atau segala aktivitas yang terkait dengan riba.<o :p></o></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 20.25pt; text-indent: -20.25pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>(2)</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Memenuhi syarat sahnya transaksi ijarah yakni: (a) orang-orang yang mengadakan transaksi (<em>ajiir</em> &amp; <em>mustaâ€™jir</em>) haruslah sudah <strong><em>mumayyiz </em></strong>yakni sudah mampu membedakan baik dan buruk. Sehingga tidak sah melakukan transaksi ijarah jika salah satu atau kedua pihak belum <strong><em>mumayyiz </em></strong>seperti anak kecil yang belum mampu membedakan baik dan buruk, orang yang lemah mental, orang gila dan lain sebagainya; (b) Transaksi (<em>akad</em>) harus didasarkan pada keridhaan kedua pihak, tidak boleh karena ada unsur paksaan.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 20.25pt; text-indent: -20.25pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>(3)</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Transaksi (<em>akad</em>) ijarah haruslah memenuhi ketentuan dan aturan yang jelas yang dapat mencegah terjadinya perselisihan antara kedua pihak yang bertransaksi. Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Apabila transaksi tersebut berhubungan dengan seorang ajiir, maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Sehingga untuk mengontrak seorang ajiir tadi harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah serta tenaganya. Oleh karena itu, jenis pekerjaannya harus dijelaskan, sehingga tidak kabur. Karena transaksi ijarah yang masih kabur, hukumnya adalah fasid (rusak). Dan waktunya juga harus ditentukan, semisal harian, bulanan atau tahunan. Disamping itu, upah kerjanya juga harus ditetapkan. Karena itu dalam transaksi ijarah maka hal-hal yang harus jelas ketentuannya adalah menyangkut: (a) bentuk dan jenis pekerjaan, (b) masa kerja; (c) upah kerja; (d) tenaga yang dicurahkan saat bekerja<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Dengan jelasnya dan rincinya ketentuan-ketentuan dalam transaksi ijaratul ajir tersebut, maka diharapkan masing-masing pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka masing-masing. Pihak bekerja di satu sisi wajib menjalankan pekerjaan yang menjadi tugasnya; sesuai dengan transaksi yang ada; di sisi lain ia berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan kesepakatan yang ada. Demikian pula pihak pengusaha berkewajiban membayar upah pekerja dan menghormati transaksi kerja yang telah dibuat dan tidak bisa bertindak semena-mena terhadap pekerja. Misalnya secara sepihak melakukan PHK; memaksa pekerja bekerja diluar jam kerjanya. Namun pengusaha juga berhak mendapatkan jasa yang sesuai dengan transaksi dari pekerja; berhak menolak tuntutan-tuntuan pekerja diluar transaksi yang disepakati seperti tuntutan kenaikan gaji, tuntutan tunjangan dan lain sebagainya.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 0.25in; text-indent: -0.25in; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>2.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â  </span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Negara akan mencegah tidak kedzaliman yang dilakukan satu pihak kepada pihak lainnya.<o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Kedzaliman dalam kontrak kerja dapat dilakukan pengusaha terhadap pekerja dan sebaliknya dapat dilakukan pekerja terhadap pengusaha. Termasuk kedzaliman pengusaha terhadap pekerja adalah tindakan mereka yang tidak membayar upah pekerja dengan baik, memaksa pekerja bekerja diluar kontrak kerja yang disepakati, melakukan pemutusan hubungan kerja secara semena-mena termasuk tidak memberikan hak-hak pekerja seperti hak untuk dapat menjalankan kewajiban ibadah, hak untuk istirahat jika dia sakit dan lain sebagainya. Berkaitan dengan pengusaha yang dzalim rasul telah mengingatkan dalam haditsnya. <strong>Imam Bukhari</strong> meriwayatkan dari <strong>Abu Hurairah ra </strong>bahwa: Nabi saw. Bersabda. <em>Allah SWT. berfirman</em>:<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><em><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">â€™Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti, adalah orang yang telah memberikan (baiat kepada Khalifah) karena Aku, lalu berkhianat; orang yang menjual (sebagai budak) orang yang merdeka, lalu dia memakan harga (hasil) penjualannya; serta orang yang mengontrak pekerja kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaannya, sedang orang itu tidak memberikan upahnya. (HR Ahmad, Bukhari, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)<o :p></o></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Sedangkan kedzaliman yang dilakukan pekerja terhadap pengusaha adalah jika pekerja tidak menunaikan kewajibannya yang menjadi hak pengusaha seperti bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan, tidak melakukan pengrusakan terhadap asset milik pengusaha dan lain sebagainya.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Dalam rangka mencegah kedzaliman yang terjadi dalam kontak kerja tersebut, maka Islam memberlakukan hukum-hukum yang tegas kepada siapa saja yang melakukan kedzaliman, baik itu pengusaha maupun pekerja. Hukum-hukum itu diberlakukan agar tidak boleh ada kedzaliman terhadap satu pihak terhadap pihak lainnya.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 0.25in; text-indent: -0.25in; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">3. Menetapkan dan mengatur mekanisme Penyelesaian Persengkatan dalam Kontrak Kerja<o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; text-indent: 0.5in; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Meskipun Islam telah mengantisipasi segala hal yang dapat menyebabkan persengkataan antara pengusaha dan pekerja, yakni dengan jalan menetapkan ketentuan-ketentuan yang sangat rinci seperti yang dikemukakan di atas, namun peluang terjadinya perselisihan pengusaha dan pekerja masih ada. Untuk mengatasi perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja baik dalam masalah gaji, masalah penetapan beban kerja dan persoalan lainnya, maka Islam memberikan solusi dengan jalan pembentukan wadah penyelesaian persengketaan perburuhan. Wadah ini dapat berbentuk perorangan maupun lembaga yang ditunjuk baik oleh kedua pihak yang bersengketa, maupun disediakan oleh negara untuk menyelesaikan berbagai persengketaan perburuhan. Wadah atau badan ini semacam â€œbadan arbitraseâ€ yang keputusannya diharapkan bersifat mengikat dan final. Orang yang duduk di dalam badan ini adalah orang-orang yang adil dan mereka yang ahli dalam masalah perburuhan. Tenaga ahli yang disebut <em>khubaraâ€™ </em>inilah yang diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Khatimah<o :p></o></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span></strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Demikianlah pandangan dan cara islam mengatasi dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada. Solusi yang ditawarkan Islam bukanlah solusi yang tambal sulam, melainkan solusi yang fundamental dan konprehensif terhadap persoalan-persoalan masyarakat termasuk masalah ketenagakerjaan. Sudah saatnya bangsa </span><st1 :country-region></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Indonesia</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"> berpaling kepada Islam untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa termasuk masalah ketenagakerjaan. <strong>Wallahu aâ€™lam bishawwab.<o :p></o></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<h6 style="line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">DAFTAR BACAAN :<o :p></o></span></h6>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>1.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Abdullah, M.H. 1990. <em>Diraasaat fil Fikril Islami</em>. Penerbit Darul Bayariq. Aman. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>2.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Al-â€˜Assal, A.M dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1999. Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam (Terjemahan). Penerbit CV. Pustaka Setia.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>3.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Al-Badri, A. A. 1992. Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam (Terjemahan). Penerbit Gema Insani Press. </span><st1 :city></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Jakarta</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>4.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Al-Maliki, A. 1953. <em>As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla</em><strong>. </strong>Penerbit Hizb At-Tahrir. Baerut. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>5.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">An-Nabhaniy, T. 1953. <em>An-Nizham Al-Islam. </em>Penerbit Hizbut Tahrir. Baerut. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>6.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 1990. <em>An-Nizham Al-Iqtishadi Fil Islam. </em>Penerbit Darul Ummah. Bairut.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>7.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Az-Zein, S. A. 1981. Syariâ€™at Islam : Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik dan Sosial sebagai Studi Perbadingan (Terjemahan). Penerbit Husaini. </span><st1 :city></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Bandung</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>8.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Chapra, M. U. 1999. Islam dan Tantangan Ekonomi : Islamisasi Ekonomi Kontemporer (Terjemahan). Penerbit Risalah Gusti. </span><st1 :city></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Surabaya</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>9.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Mannan, M.A. 1993. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Penerbit PT. Dana Bhakti Wakaf. </span><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Yogyakarta</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>10.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Qardhawi, Y. 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. (Terjemahan). Penerbit. Gema Insani Press. </span><st1 :city></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Jakarta</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>11.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Rahman. 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II (Terjemahan). Penerbit Dana Bhakti Wakaf. </span><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Yogyakarta</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>12.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Yaâ€™kub, H. 1999. Kode Etik Dagang Menurut Islam. Cetakan ke-3. (Terjemahan). Penerbit CV. Diponegoro. </span><st1 :city></st1><st1 :place><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Bandung</span></st1><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>13.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">Zallum, A. Q. 1963. <em>Muqaddimatud Dustur awil Asbaabul Maujibatu lahu</em>. Penerbit Hizbut Tahrir. Baerut. <o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt 22.5pt; text-indent: -22.5pt; line-height: 115%; text-align: justify"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"></span><span>14.</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">Â Â Â Â Â  </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana">â€¦â€¦â€¦â€¦â€¦â€¦. 1983. <em>Al-Amwaal fi Daulatil Khilafah.</em> Penerbit Darul Ilmu lil Malayiin. Baerut-Lebanon.<o :p></o></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0pt; line-height: 115%; text-align: justify"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana"><o :p>Â </o></span></strong></p>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a> </p><h3  class="related_post_title">Tulisan terkait lainnya ....</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/09/bagaimana-ekonomi-islam-mensejahterakan-dunia/" title="Bagaimana Ekonomi Islam Mensejahterakan Dunia?">Bagaimana Ekonomi Islam Mensejahterakan Dunia?</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/27/kehidupan-ekonomi-dalam-daulah-khilafah/" title="Kehidupan Ekonomi dalam Daulah Khilafah">Kehidupan Ekonomi dalam Daulah Khilafah</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2003/10/13/solusi-islam-atas-permasalahan-ekonomi-banglades/" title="Solusi Islam atas Permasalahan Ekonomi Banglades">Solusi Islam atas Permasalahan Ekonomi Banglades</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/14/kegagalan-kapitalisme-dan-solusi-islam-untuk-krisis-keuangan-global/" title="Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global">Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/15/demokrasi-kapitalis-tidak-berkah-ekonomi-islam-khilafah-itu-berkah/" title="Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah">Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/04/kita-membutuhkan-institusi-bukan-basa-basi/" title="Kita Membutuhkan Institusi bukan &#8220;Basa Basi&#8221;">Kita Membutuhkan Institusi bukan &#8220;Basa Basi&#8221;</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/02/wapres-krisis-ekonomi-mengajarkan-untuk-menggunakan-sistem-ekonomi-islam/" title="Wapres: Krisis Ekonomi Mengajarkan untuk Menggunakan Sistem Ekonomi Islam">Wapres: Krisis Ekonomi Mengajarkan untuk Menggunakan Sistem Ekonomi Islam</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/02/barat-terjungkal-karena-ekonomi-non-riil/" title="Barat Terjungkal karena Ekonomi Non Riil">Barat Terjungkal karena Ekonomi Non Riil</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/23/sistem-ekonomi-islam-khayalan-atau-nyata/" title="Sistem Ekonomi Islam, Khayalan atau Nyata?">Sistem Ekonomi Islam, Khayalan atau Nyata?</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/10/31/mengapa-masalah-buruh-tidak-pernah-selesai-dalam-perekonomian-sekarang/" title="Mengapa Masalah Buruh tidak Pernah Selesai dalam Perekonomian Sekarang?">Mengapa Masalah Buruh tidak Pernah Selesai dalam Perekonomian Sekarang?</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/03/solusi-islam-atas-masalah-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kehidupan Ekonomi dalam Daulah Khilafah</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/27/kehidupan-ekonomi-dalam-daulah-khilafah/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/27/kehidupan-ekonomi-dalam-daulah-khilafah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2004 03:06:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUMPULAN ARSIP e-SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[SISTEM EKONOMI SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[Reza Rosadi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/27/kehidupan-ekonomi-dalam-daulah-khilafah/</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Reza Rosyadi Keberadaan Daulah Khilafah Islamiyah ditujukan dalam rangka melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menjadikan pemikiran dan hukum-hukum Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Daulah Khilafah akan menerapkan Islam bagi seluruh rakyat dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Penerapan hukum-hukum Islam di bidang ekonomi, misalnya, akan menjadikan kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>oleh: <strong>Reza Rosyadi</strong></p>
<p>Keberadaan Daulah Khilafah Islamiyah ditujukan dalam rangka melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menjadikan pemikiran dan hukum-hukum Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Daulah Khilafah akan menerapkan Islam bagi seluruh rakyat dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Penerapan hukum-hukum Islam di bidang ekonomi, misalnya, akan menjadikan kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Islam secara keseluruhan. <span id="more-47"></span></p>
<p>Berbagai kegiatan ekonomi berjalan dalam rangka mencapai satu tujuan, yakni menciptakan kesejahteraan menyeluruh bagi setiap individu rakyatâ€”Muslim dan non-Muslimâ€”yang hidup dalam naungan Daulah Khilafah. Hal ini karena semua kegiatan ekonomi diarahkan untuk mewujudkan penerapan politik-ekonomi Islam, yakni menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap indidvidu masyarakat secara keseluruhan pemenuhan berbagai kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka. Politik-ekonomi seperti ini pada akhirnya akan menciptakan kehidupan ekonomi yang sejahtera, penuh ketenangan dan kesederhanaan, namun tetap produktif dan inovatif.</p>
<p>Kondisi ini berbeda dengan kehidupan ekonomi dalam sistem ekonomi kapitalis. Meskipun penerapan sistem ekonomi kapitalis berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi, namun secara bersamaan, telah melahirkan gejolak, pertentangan antarkelas yakni pemilik modal (kapitalis) kelompok pekerja. Akibatnya, akan kita temukan berbagai dampak nyata dalam kehidupan ekonomi kapitalis; mulai dari ketimpangan sosial yang parah, munculnya ketegangan, pertentangan, dan keresahan diantara kelompok masyarakat; berkembangnya kehidupan materialistik yang penuh dengan keserakahan yang didorong oleh semangat mencintai harta dan asyik dengan kekayaan; hingga terjadinya proses dehumanisasi karena manusia tidak ubahnya seperti binatang yang hanya berupaya memperebutkan materi semata. Merebaknya kegiatan prostitusi, perjudian, pornografi pada berbagai media, bisnis hiburan yang penuh maksiat, praktek riba, narkoba, miras, korupsi, sogok-menyogok, dan lain-lain telah membuktikan hal itu. Selain itu, penguasaan aset umat dan negaraâ€”seperti hutan, pertambangan, dan kepemilikan umum lainnyaâ€”oleh hanya segelintir orang tertentu telah berdampak pula pada kerusakan dan terganggunya berbagai kemaslahatan umum. Semua ini terjadi karena kehidupan ekonomi kapitalis dibangun di atas nilai manfaat yang menghalalkan segala cara (bebas nilai).</p>
<p>Sebaliknya, kondisi di atas tidak akan ditemukan dalam kehidupan ekonomi di dalam Daulah Khilafah, karena penerapan hukum-hukum Islam dalam bidang ekonomi telah menjadikan kegiatan ekonomi berjalan di atas pedoman dan pijakan yang jelas. Kegiatan ekonomi yang menjadi perhatian bukan hanya sektor produksi untuk mengejar pertumbuhan semata. Sektor ini tetap penting, namun yang lebih penting lagi adalah kegiatan ekonomi yang dapat menjamin terpecahkannya persoalan ekonomi yang sebenarnya, yakni terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh individu rakyat serta terjaminnya peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) mereka. Terpenuhinya kedua jenis kebutuhan tersebut, secara alami, akan menghilangkan berbagai sebab yang dapat menciptakan ketegangan, pertentangan, dan keresahan di antara kelompok masyarakat.</p>
<p>Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana kehidupan ekonomi dalam Daulah Khilafah Islamiyah di masa mendatang, maka menjelaskan berbagai pandangan, kebijakan, program-program ekonomi yang dijalankan oleh Daulah Khilafah adalah suatu hal yang sangat penting. Tulisan ini berusaha mencoba memberikan sedikit gambaran tentang bagaimana kehidupan ekonomi dalam Daulah Khilafah. Untuk itu, alur pembahasannya akan dimulai dengan: pandangan Islam tentang ekonomi, kemudian pandangan Islam tentang problematika ekonomi; dilanjutkan dengan politik-ekonomi Islam yang memberikan gambaran tentang kebijakan ekonomi yang ditempuh untuk menyelesaikan problematika ekonomi; dan akhirnya akan diberikan gambaran tentang berbagai kegiatan ekonomi praktis.</p>
<p>Dari sisi pandangan ekonomi, akan dijelaskan perbedaan antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis dalam memandang ekonomi; dalam menetapkan apa yang menjadi permasalahan (problematika) ekonomi yang sebenarnya; dan dalam menentukan berbagai langkah dan strategi yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan ekonomi tersebut. Pada bagian akhir, akan dipaparkan gambaran real dan praktis kehidupan ekonomi yang meliputi kegiatan ekonomi di berbagai pasar komoditiâ€”mencakup kegiatan produksi, investasi, perdagangan, konsumsi, dan distribusi; pasar input yang mencakup sektor jasa (tenaga kerja), politik pertanahan; sektor kegiatan keuangan dan perbankan; perdagangan luar negeri; hingga pendapatan dan belanja negara.</p>
<p>Pandangan Tentang Ekonomi</p>
<p>Dalam banyak literatur modern, istilah ilmu ekonomi secara umum dipahami sebagai suatu studi ilmiah yang mengkaji bagaimana orang-perorang atau kelompok-kelompok masyarakat menentukan pilihan. Pilihan harus dilakukan manusia pada saat akan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena setiap manusia mempunyai keterbatasan (kelangkaan) dalam sumberdaya yang dimilikinya. Pilihan yang dimaksud menyangkut pilihan dalam kegiatan produksi, konsumsi, investasi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa di tengah masyarakat. Intinya, pembahasan ilmu ekonomi ditujukan untuk memahami bagaimana masyarakat mengalokasikan keterbatasan (kelangkaan) sumberdaya yang dimilikinya.</p>
<p>Ilmu ekonomi membahas aktivitas yang berkaitan dengan: alokasi sumberdaya yang langka dalam kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa; cara-cara memperoleh barang dan jasa; kegiatan konsumsi, yakni kegiatan pemanfaatan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup; kegiatan investasi, yakni kegiatan pengembangan kepemilikan kekayaan yang dimiliki; serta kegiatan distribusi, yakni bagaimana menyalurkan barang dan jasa yang ada di tengah-tengah masyarakat. Seluruh kegiatan ekonomiâ€”mulai dari produksi, konsumsi, investasi, serta distribusi barang dan jasa tersebutâ€”dibahas dalam ilmu ekonomi yang sering dipaparkan dalam berbagai literatur ekonomi kapitalis.</p>
<p>Pandangan sistem ekonomi kapitalis di atasâ€”yang memasukkan seluruh kegiatan ekonomi; mulai dari produksi, konsumsi, investasi, hingga distribusi dalam pembahasan ilmu ekonomiâ€”berbeda dengan pandangan sistem ekonomi Islam. Perbedaan ini dapat diketahui dengan merujuk pada sumber-sumber hukum Islam berupa al-Quran dan as-Sunnah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p>Dua telapak kaki manusia akan selalu tegak (di hadapan Allah) hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan; tentang ilmunya untuk apa ia pergunakan; tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia pergunakan; dan tentang tubuhnya untuk apa ia korbankan. (HR at-Turmudzi dari Abu Barzah r.a.).</p>
<p>Hadis di atas memberikan gambaran bahwa setiap manusia akan dimintai pentanggungjawabannya atas empat perkara: umur, ilmu, harta, dan tubuhnya. Tentang umur, ilmu, dan tubuhnya, setiap orang hanya ditanya dengan masing-masing satu pertanyaan. Tentang harta, setiap orang akan ditanya dengan dua pertanyaan, yakni dari mana harta diperoleh dan untuk apa harta dipergunakan. Dengan demikian, Islam mengatur dan memberi perhatian yang besar terhadap aktivitas manusia yang berhubungan dengan harta. Dengan kata lain, Islam memberikan perhatian yang besar pada bidang ekonomi.</p>
<p>Akan tetapi, pengaturan Islam dalam bidang ekonomi tidak mencakup seluruh kegiatan ekonomi. Dalam konteks pengadaan serta produksi barang dan jasa, Islam tidak mengaturnya; bahkan menyerahkannya kepada manusia. Islam hanya mengatur kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan tatacara perolehan harta (konsep kepemilikan); tatacara pengelolaan harta, mulai dari pemanfaatan (konsumsi) hingga pengembangan kepemilikan harta (investasi); serta tatacara pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat. Pembahasan tentang pengadaan dan produksi barang dan jasa dipandang sebagai bagian dari ilmu ekonomi. Sementara itu, pembahasan tentang tatacara perolehan, pengelolaan, dan pendistribusian harta di pandang sebagai bagian dari sistem ekonomi. Atas dasar ini, Islam memberikan pandangan yang berbeda terhadap ilmu ekonomi dan sistem ekonomi.</p>
<p>Menurut An-Nabhani (1990), pandangan Islam terhadap masalah ekonomi dari segi pengadaan dan produksi harta kekayaan (barang dan jasa) dalam kehidupan adalah berbeda dengan pandangan Islam terhadap tatacara perolehan, pemanfaatan, dan pendistribusiannya. Aspek yang pertama dimasukkan ke dalam pembahasan ilmu ekonomi (â€˜ilmun iqtishadiyun) yang bersifat universal dan sama untuk setiap bangsa di dunia, sementara aspek yang kedua dimasukkan ke dalam pembahasan sistem ekonomi (nizhÃ¢mun iqtishadiyun) yang dapat berbeda di antara setiap bangsa sesuai dengan pandangan hidupnya (ideologinya).</p>
<p>Menurut Islam, dari segi keberadaannya, harta kekayaan terdapat dalam kehidupan secara alamiah; Allah Swt. telah menciptakannya untuk diberikan kepada manusia. Allah Swt. berfirman dalam banyak ayat-Nya, antara lain:</p>
<p>Dialah Yang telah menciptakan untuk kalian semua apa saja yang ada di bumi. (QS al-Baqarah [2]: 29).</p>
<p>Allahlah Yang telah menundukkan untuk kalian lautan agar bahtera bisa berjalan di atasnya dengan kehendak-Nya, juga agar kalian bisa mengambil kebaikannya. (QS Al-Jatsiyah [45]: 12).</p>
<p>(Dialah) Yang menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. (QS al-Jatsiyah [45] : 13).</p>
<p>Hendaknya manusia memperhatikan makanannya. Sesungguhnya, Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami membelah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami menumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun yang lebat, buah-buahan, serta rumput-rumputan untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu. (QS â€˜Abasa [80]: 24-32).</p>
<p>Ayat-ayat di atas serta ayat-ayat yang lain yang serupa menunjukkan bahwa Allah Swt. menegaskan bahwa Dia-lah Yang telah menciptakan benda-benda (harta) agar bisa dimanfaatkan oleh manusia secara keseluruhan.</p>
<p>Agar harta kekayaan yang telah Allah Swt. ciptakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh manusia, manusia tentu harus melakukan berbagai kegiatan ekonomi untuk dapat mengelolanya. Dalam hal bagaimana bagaimana manusia memproduksi harta kekayaan dunia sekaligus meningkatkan produktivitasnya, Islam, sebagai sebuah prinsip hidup, tidaklah menetapkan cara dan aturan pengelolaan yang khusus. Tidak terdapat satu keterangan pun, baik yang berasal dari al-Quran maupun as-Sunnah, yang menjelaskan bahwa Islam ikut campur dalam menentukan bagaimana cara memproduksi harta kekayaan tersebut. Justru sebaliknya, kita malah menemukan banyak keterangan yang menjelaskan bahwa syariat Islam telah menyerahkan kepada manusia ihwal menggali dan memproduksi kekayaan tersebut. Diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah memberi nasihat kepada orang yang sedang melakukan penyerbukan kurma. Setelah orang tersebut mengikuti nasihat Nabi saw, ternyata orang tersebut mengalami gagal panen. Setelah hal itu disampaikan kepada Nabi saw., beliau bersabda:</p>
<p>Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan) dunia kalian. (HR Muslim dari Anas ra.).</p>
<p>Ada juga hadis yang menjelaskan bahwa Nabi saw. telah mengutus dua orang Muslim berangkat ke Yaman untuk mempelajari industri persenjataan.</p>
<p>Semua ini menunjukkan bahwa syariat telah menyerahkan masalah bagaimana memproduksi harta kekayaan tersebut kepada manusia sesuai dengan keahlian dan pengetahuan mereka. Semua ini, menurut pandangan ekonomi Islam, dimasukkan ke dalam pembahasan ilmu ekonomi yang bersifat universal sehingga boleh dipelajari dan diambil dari manapun asalnya; apakah dari Barat maupun dari Timur.</p>
<p>Berbeda halnya dengan aktivitas ekonomi yang menyangkut tatacara perolehan, pengelolaan (konsumsi dan investasi), dan pendistribusian harta. Dalam hal ini, Islam mengaturnya secara jelas. Hal ini bisa dipahami dari hadis tentang pertanyaan Allah Swt. kepada manusia pada Hari Kiamat kelak, bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban tentang hartanya: dari mana serta dengan cara apa ia memperolehnya; juga tentang bagaimana ia memanfaatkan hartanya tersebut mulai dari kegiatan konsumsi sampai dengan pendistribusiannya. Pengaturan Islam dalam bidang ini juga dapat dilihat dari hukum-hukum fikih praktis yang mengatur seluruh kegiatan tersebut, seperti hukum tentang sebab-sebab kepemilikan harta; hukum tentang pengembangan kepemilikan harta seperti jual-beli, syirkah (perseroan) dan lain-lain.</p>
<p>Dari segi tatacara perolehan harta kekayaan, Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh harta kekayaan, seperti hukum berburu, menghidupkan tanah mati, kontrak jasa, industri, waris, hibah, wasiat, dan lain sebagainya. Demikian juga dalam masalah pemanfaatan harta kekayaan, Islam ikut campur tangan secara jelas. Misalnya, Islam mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk harta kekayaan seperti minuman keras, bangkai, daging babi. Selain itu, Islam juga mensyariatkan hukum-hukum tertentu tentang pendistribusian harta kekayaan melalui pemberian harta oleh negara kepada masyarakat; pembagian harta waris; pemberian zakat, infak, sedekah, wakaf, dan lain sebagainya.</p>
<p>Oleh karena itu, jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang sistem ekonomi, sementara tentang ilmu ekonomi Islam menyerahkannya kepada manusia. Dengan kata lain, Islam telah menjadikan perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan sebagai masalah yang dibahas dalam sistem ekonomi. Sebaliknya, secara mutlak, Islam tidak membahas bagaimana cara memproduksi kekayaan dan faktor produksi yang bisa menghasilkan harta kekayaan, karena hal itu termasuk dalam pembahasan ilmu ekonomi yang bersifat universal.</p>
<p>Menurut Az-Zein (1981) dan juga An-Nabhaniy (1995), Islam membedakan pembahasan ekonomi dari segi pengadaan serta peningkatan produktivitas barang dan jasa dengan pembahasan ekonomi dari segi tatacara memperoleh, memanfaatkan, dan mendistribusikan barang dan jasa. Pembahasan ekonomi dari segi yang pertama dimasukkan ke dalam pembahasan ilmu ekonomi. Sementara itu, pembahasan ekonomi dari segi yang kedua dimasukan ke dalam pembahasan sistem ekonomi.</p>
<p>Ilmu ekonomi, menurut pandangan Islam, adalah ilmu yang membahas tentang prsoses pengadaan dan peningkatan produktivitas barang dan jasaâ€”artinya berkaitan dengan aspek produksi. Harta kekayaan sifatnya ada secara alami. Upaya mengadakan dan meningkatkan produktivitasnya pun dilakukan manusia secara universal. Oleh karena itu, pembahasan tentang ilmu ekonomi merupakan pembahasan yang universal pula sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi. Karena ilmu ekonomi tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup (ideologi) tertentu dan bersifat universal, maka ia dapat diambil dari manapun selama bermanfaat.</p>
<p>Sedangkan sistem ekonomi terkait dengan masalah kepemilikan harta kekayaan serta bagaimana cara memanfaatkan, mengembang-kan, dan mendistribusikannya kepada masyarakat.</p>
<p>Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Islam membedakan pembahasan ekonomi dari segi produktivitas barang dan jasa serta teknik-teknis yang paling efisienâ€” yang dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomiâ€”dengan pembahasan ekonomi dari segi cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara mendistribusikan barang dan jasaâ€”yang dimasukkan ke dalam pembahasan sistem ekonomi.</p>
<p>Sementara itu, sistem ekonomi kapitalis menjadikan pembahasan ilmu ekonomi dan sistem ekonomi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahkan, sistem ekonomi kapitalis telah menjadikan pembahasan sistem ekonomi sebagai bagian dari ilmu ekonomi yang berlaku universal. Artinya, pembahasan ekonomi dari segi pengadaan serta peningkatan produktivitas barang dan jasa serta dari segi tatacara perolehan, pemanfaatan, dan pendistribusian-nya disatukan semuanya dalam lingkup pembahasan ilmu ekonomi. Padahal, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.</p>
<p>Dengan penjelasan ini, dapat kita ketahui dan pahami, bahwa pembahasan sistem ekonomi sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu dan tidak berlaku secara universal. Oleh karena itu, sistem ekonomi dalam pandangan ideologi Islam tentu berbeda dengan sistem ekonomi dalam pandangan ideologi kapitalis ataupun ideologi sosialis-komunis.</p>
<p>Problematika Ekonomi dan Solusinya</p>
<p>Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya Kapitalisme, dalam memandang apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Alasannya, setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas, sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas. Kebutuhan yang dimaksud mencakup kebutuhan (need) dan keinginan (want). Menurut pandangan ini, pengertian antara kebutuhan (need) dan keinginan (want) adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri. Setiap kebutuhan yang ada pada diri manusia menuntut untuk dipenuhi oleh alat-alat dan sarana-sarana pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Karena kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sementara alat dan sarana yang digunakan untuk memenuhinya terbatas, maka muncullah konsep kelangkaan.</p>
<p>Dari pandangan tersebut di atas, sistem ekonomi kapitalis menetapkan bahwa problem ekonomi akan muncul pada setiap individu, masyarakat, atau negara karena adanya keterbatasan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas. Oleh karena itu, lantas disimpulkan bahwa problem ekonomi yang sesungguhnya adalah akibat adanya kelangkaan (scarcity).</p>
<p>Dari pandangan demikian, muncul pula solusi untuk memecahkan problem ekonomi tersebut yang menitikberatkan pada aspek produksi dan pertumbuhan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan barang dan jasa agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Perhatian sistem ekonomi kapitalis yang begitu besar terhadap aspek produksi dan pertumbuhan ekonomi ini justru sering mengabaikan aspek distribusi dan kesejahteraan masyarakat banyak. Hal ini dapat dilihat dari keberpihakan yang sangat besar kepada para konglomerat. Alasannya, pertumbuhan yang tinggi dengan mudah dapat dicapai dengan jalan ekonomi konglomerasi, sebaliknya sulit dan lambat jika ditempuh dengan mengandalkan ekonomi kecil dan menengah.</p>
<p>Karena sangat mengandalkan pada pertumbuhan ekonomi suatu negara, maka sistem ekonomi kapitalis tidak lagi memperhatikan apakah pertumbuhan ekonomi yang dicapai betul-betul real, yakni lebih mengandalkan sektor real, ataukah semu, yakni mengandalkan sektor non-real (sektor moneter). Dalam kenyataannya, dalam sistem ekonomi kapitalis, pertumbuhan yang terjadi lebih dari 85 persennya ditopang oleh sektor non-real, sementara sisanya sektor real. Akibatnya, ketika sektor moneter ambruk, ekonomi negara-negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis juga ambruk.</p>
<p>Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa problem ekonomi yang utama adalah masalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut Islam, pandangan sistem ekonomi kapitalis yang menyamakan pengertian kebutuhan (need) dengan keinginan (want) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta. Keinginan (want) manusia memang tidak terbatas dan cenderung untuk terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara itu, kebutuhan manusia ada yang sifatnya pokok (al-hÃ¢jÃ¢t al-asasiyah) dan ada yang sifatnya pelengkap (al-hÃ¢jÃ¢t al-kamaliyah) yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang, dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas. Setiap orang yang telah kenyang memakan makanan tertentu, pada saat itu sebenarnya, kebutuhannya telah terpenuhi dan dia tidak menuntut untuk memakan makanan lainnya. Setiap orang yang sudah memiliki pakaian tertentu, meskipun hanya beberapa potong saja, sebenarnya kebutuhannya akan pakaian sudah terpenuhi. Demikian pula jika orang telah menempati rumah tertentu untuk tempat tinggal, meskipun hanya dengan jalan menyewa, sebenarnya kebutuhannya akan rumah tinggal sudah terpenuhi. Jika manusia sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka sebenarnya dia sudah dapat menjalani kehidupan ini tanpa mengalami kesulitan yang berarti.</p>
<p>Sementara itu, kebutuhan manusia yang sifatnya pelengkap (sekunder dan tersier) memang pada kenyataannya selalu berkembang terus seiring dengan tingkat kesejahteraan individu dan peradaban masyarakatnya. Namun, perlu ditekankan di sini, bahwa jika seorang individu atau suatu masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya, namun kebutuhan pokoknya terpenuhi, maka individu atau masyarakat tersebut tetap dapat menjalani kehidupannya tanpa kesulitan berarti. Oleh karena itu, anggapan orang kapitalis bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas adalah tidak tepat, karena ada kebutuhan pokok yang sifatnya terbatas selain memang ada kebutuhan pelengkap yang selalu berkembang dan terus bertambah.</p>
<p>Berbeda halnya dengan kebutuhan manusia. Keinginan manusia memang tidak terbatas. Sebagai contoh, seseorang yang sudah dapat makan kenyangâ€”kebutuhan akan makanan sudah terpenuhiâ€”tentunya ia dapat saja menginginkan makanan lainnya sebagai variasi dari makanannya. Demikian pula seseorang yang telah berpakaianâ€”kebutuhan akan pakaian telah terpenuhiâ€”tentunya dapat pula menginginkan pakaian lainnya yang lebih bagus dan lebih mahal. Contoh lainnya adalah seseorang yang telah memiliki rumah tinggalâ€”kebutuhan papannya telah terpenuhiâ€”tentunya dapat saja menginginkan rumah tinggal yang lebih besar dan lebih banyak. Oleh karena itu, kebutuhan pokok manusia sifatnya terbatas, sementara keinginan manusia memang tidak pernah akan habis selama ia masih hidup. Oleh karena itulah, pandangan orang-orang kapitalis yang menyamakan antara kebutuhan dan keinginan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.</p>
<p>Oleh karena itulah, permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah jika kebutuhan pokok setiap individu masyarakat tidak terpenuhi. Sementara itu, barang dan jasa yang ada, kalau sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok seluruh manusia, maka jumlah sangat mencukupi. Namun demikian, karena distribusinya sangat timpang dan rusak, maka akan selalu kita temukanâ€”meskipun di negara-negara kayaâ€”orang-orang miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka secara layak.</p>
<p>Atas dasar inilah, persoalan ekonomi yang sebenarnya adalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Untuk mengatasinya, menurut sistem ekonomi Islam, haruslah dengan jalan memberi perhatian yang besar terhadap upaya perbaikan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat, namun aspek produksi dan pertumbuhan tetap tidak diabaikan.</p>
<p>Politik Ekonomi Islam: Strategi Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat</p>
<p>Kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan akan barang-barang tertentu berupa pangan, sandang, dan papan; serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu berupa keamanan, pendidikan dan kesehatan. Sistem Ekonomi Islam telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara Islam secara menyeluruh baik kebutuhan yang berupa barang maupun jasa.</p>
<p>Pangan, sandang, dan papan (perumahan) adalah kebutuhan pokok (primer) manusia yang harus dipenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari kebutuhan tersebut. Dalil yang menunjukkan bahwa ketiga kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan pokok adalah nash-nash yang berkenaan dengan pangan, sandang dan papan (perumahan). Allah Swt. berfirman:</p>
<p>Kewajiban ayah adalah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baikâ€¦. (QS al-Baqarah [2]: 233).</p>
<p>Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (QS an-Nisaâ€™ [4]: 4).</p>
<p>Berilah makan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (QS al-Hajj [22]: 28).</p>
<p>Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmuâ€¦. (QS ath-Thalaq [65]: 6).</p>
<p>Sementara itu dalam hadis Rasulullah saw. yang dikutip Az-Zein (1981), disebutkan demikian:</p>
<p>Anak Adam tidak mempunyai kebutuhan selain sepotong roti untuk menghilangkan laparnya, seteguk air untuk meredakan dahaganya, dan sepotong pakaian untuk menutup auratnya. Lebih dari itu adalah keutamaan. (Hadis)</p>
<p>Nash-nash al-Quran dan hadis di atas menunjukkan dengan jelas bahwa kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang tiga tersebut. Selain dari yang tiga tersebut merupakan kebutuhan pelengkap (kamÃ¢liyÃ¢t).</p>
<p>Demikian pula jasa-jasa keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Ketiganya merupakan kebutuhan jasa asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan terhadap jasa yang pokok mudah dipahami. Alasannya, tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya, terutama aktivitas yang wajib seperti kewajiban ibadah, kewajiban bekerja, kewajiban bermuamalat secara Islamiâ€”termasuk menjalankan aktivitas pemerintahanâ€”sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk dapat melaksanakan semua ini, jelas harus ada jaminan keamanan bagi setiap warga negara.</p>
<p>Demikian pula dengan kesehatan, tidak mungkin setiap manusia dapat menjalani berbagai aktivitas sehari-hari tanpa mempunyai kesehatan yang cukup untuk melaksanakannya. Pasalnya, kesehatan juga termasuk ke dalam kebutuhan jasa yang pokok yang harus dipenuhi setiap manusia.</p>
<p>Dalil yang menunjukkan bahwa keamanan dan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw. berikut:</p>
<p>Siapa saja yang bangun pagi dalam keadaan aman jiwanya, sehat badannya, dan di sampingnya ada makanan hari itu, maka seakan-akan dunia ini telah dikumpulkan baginya. (Hadis).</p>
<p>Sementara itu, dalil yang menunjukkan bahwa jasa pendidikan merupakan kebutuhan pokok adalah adalah alasan bahwa tidak mungkin manusia mampu mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan di dunia, apalagi di akhirat, kecuali jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Dalam hal ini, Rasululah saw. bersabda:</p>
<p>Siapa saja yang menginginkan (kebahagiaan) dunia hendaklah ia mempunyai ilmu; siapa saja yang menginginkan (kebahagiaan) akhirat hendaklah ia mempunyai ilmu; dan siapa saja yang menginginkan keduanya (kebahagiaan dunia dan akhirat) maka hendaklah ia mempunyai ilmu. (Hadis).</p>
<p>Rasulullah saw. juga bersabda:</p>
<p>Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim dan Muslimah. (HR Thabrani).</p>
<p>Walhasil, tidak akan mungkin seseorang dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat tanpa adanya ilmu. Ilmu pengetahuan sendiri tidak mungkin diperoleh tanpa adanya pendidikan. Oleh karena itulah, pendidikan sebagai sarana untuk menuntut ilmu termasuk juga dalam kebutuhan jasa yang pokok.</p>
<p>Secara garis besar, strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan; antara pemenuhan kelompok kebutuhan pokok yang berupa barang (sandang, pangan dan papan) dengan kelompok kebutuhan pokok berupa jasa (keamanan, kesehatan dan pendidikan). Pengelompokkan ini dilakukan karena terdapat perbedaan antara pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok yang berbentuk barang dan yang berbentuk jasa. Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, Sistem Ekonomi Islam memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sebaliknya, berkaitan dengan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut.</p>
<p>Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Barang (Pangan, Sandang dan Papan)</p>
<p>Untuk menjamin terlaksananya strategi pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang, dan papan, Islam telah menetapkan beberapa hukum yang berperan untuk melaksanakan strategi tersebut. Strategi pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan strategi tersebut. Tahap-tahap strategi tersebut adalah:</p>
<p>Pertama, memerintahkan kepada setiap individu bekerja agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Agar semua kebutuhan pokok (primer) tersebut bisa terpenuhi secara menyeluruh serta dimungkinkan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier), maka barang-barang kebutuhan yang ada harus bisa diperoleh oleh manusia sehingga mereka dapat memenuhi seluruh kebutuhan-kebutuhan tersebut. Sementara itu, barang-barang pokok tersebut tidak mungkin diperoleh, kecuali jika mereka berusaha mencarinya. Oleh karena itu, Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan, Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki, khususnya bagi orang yang harus menangggung diri sendiri, adalah sebuah kewajiban sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.</p>
<p>Kedua, kepala keluarga diwajibkan menafkahi kebutuhan pokok orang-orang yang menjadi tanggungannya. Menurut Az-Zein (1981), kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut telah ditetapkan oleh syariat atas orang-orang tertentu. Kewajiban memberi nafkah kepada istri berupa pangan, sandang, dan papan adalah merupakan kewajiban setiap suami. Dalam hal ini, Allah Swt. berfirman:</p>
<p>Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmuâ€¦. (QS ath-Thalaq [65]: 6).</p>
<p>Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p>Mereka (para istri) mempunyai hak atasmu agar kamu memberi makan dan pakaian kepada mereka. (Hadis).</p>
<p>Hak mereka atas kamu adalah kamu membaguskan bagi mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka. (Hadis).</p>
<p>Nash-nash ini menjelaskan kewajiban suami untuk menafkahi istrinya. Selain itu, seorang ayah berkewajiban untuk menafkahi anak-anaknya berdasarkan firman Allah Swt.:</p>
<p>Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu. (QS al-Baqarah [2]: 233).</p>
<p>Anak-anak juga berkewajiban untuk menafkahi kedua orang tua mereka. Dalam hal ini, Allah Swt. berfirman:</p>
<p>Berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak. (QS an-Nisaâ€™ [4]: 36).</p>
<p>Rasulullah saw. Juga bersabda:</p>
<p>Sesungguhnya yang paling baik dimakan oleh seorang lelaki adalah sesudah kasabnya (usahanya), dan anaknya itu termasuk kasabnya. (Hadis).</p>
<p>Dari nash-nash ini dapat disimpulkan bahwa anak-anak wajib menafkahi kedua orangtuanya. Nafkah itu menurut syariat adalah pangan, sandang, dan papan.</p>
<p>Selain itu, kerabat yang mempunyai pertalian darah (mahram) juga berkewajiban untuk menafkahi kerabatnya itu didasarkan pada firman-Nya:</p>
<p>Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makrufâ€¦. dan ahli waris pun berkewajiban demikian. (QS al-Baqarah [2]: 233).</p>
<p>Rasulullah saw. bersabda :</p>
<p>Mulailah memberi nafkah dari orang-orang yang menjadi tanggunganmu, ibumu, ayahmu, saudara laki-lakimu, dan saudara perempuanmu; kemudian kerabatmu yang jauh, kerabatmu yang jauh, kerabatmu yang jauh. (Hadis).</p>
<p>Ketiga, negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan pekerjaan agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun ia tidak memperoleh pekerjaan, sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah saw. bersabda:</p>
<p>Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat). Ia akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau saw. berkata kepadanya :</p>
<p>Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja. (Hadis).</p>
<p>Di dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari juga disebutkan bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah, dengan harapan Rasulullah saw. akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. Ia adalah sorang yang tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk bekerja dalam rangka mendapatkan suatu hasil (kekayaan), juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Rasulullah saw. lantas memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu yang diambilnya sendiri. Beliau kemudian menyerahkannya kepada orang tersebut. Beliau memerintahkan kepadanya agar ia pergi ke suatu tempat yang telah beliau tentukan untuk krmudian bekerja di sana, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah saw. seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau atas bantuannya. Ia menceritakan tentang kemudahan yang kini ia dapati.</p>
<p>Al-Badri (1992) bertutur sebagai berikut:</p>
<p>Suatu ketika, Amirul Mukminin, â€˜Umar ibn al-Khaththab r.a. memasuki sebuah masjid di luar waktu shalat lima waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdoa kepada Allah Swt. â€˜Umar r.a. lalu bertanya, â€œApa yang sedang kalian kejakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?â€ Mereka menjawab, â€œAmirul Mukminin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah Swt.â€ Mendengar jawaban tersebut, marahlah â€˜Umar r.a. seraya berkata, â€œKalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.â€ Kemudian â€˜Umar r.a. mengusir mereka dari masjid setelah sebelumnya memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau berkata kepada mereka, â€œTanamlah dan bertawakallah kepada Allah.â€</p>
<p>Dari sini, para ulama menyatakan bahwa wajib atas Waliyyul Amri (pemerintah) memberikan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat. Itulah kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat. Kewajiban ini telah diterapkan oleh para pemimpin Negara Islam (Daulah Islamiyah), terutama di masa-masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.</p>
<p>Keempat, Memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu, jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas pekerjaan, namun ternyata seorang individu tetap tidak mampu bekerja sehingga tidak mampu mencukupi nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan ahli warisnya, sebagaimana firman Allah Swt.:</p>
<p>Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknysa dan seorang ayah karena anaknya; ahli waris pun berkewajiban demikianâ€¦. (QS al-Baqarah [2]: 233).</p>
<p>Ayat al-Quran di atas menjelaskan tentang adanya kewajiban atas ahli waris. Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orangtuanya (yang tidak mampu) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Maksud al-wÃ¢rits pada ayat tersebut bukan hanya orang yang telah mendapat warisan semata, tetapi semua orang yang berhak mendapat warisan dalam semua keadaan. Rasulullah saw. telah bersabda:</p>
<p>Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu. (HR Ibn Majah).</p>
<p>Jika ada yang mengabaikan kewajiban memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, sedangkan ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya. Hukum-hukum tentang nafkah ini telah banyak diulas panjang lebar dalam kitab-kitab fikih Islam.</p>
<p>Kelima, mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan. Jika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, baik terhadap sanak keluarganya atau mahram-nya, sementara ia pun tidak memiliki sanak-kerabat atau mahram yang dapat menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada Baitul Mal (negara). Namun demikian, sebelum kewajiban tersebut beralih kepada negara, dalam rangka menjamin hak hidup orang-orang yang tidak mampu tersebut, Islam juga telah mewajibkan kepada tetangga dekatnya yang Muslim untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok orang-orang tersebut, khususnya berkaitan dengan kebutuhan pangan untuk menyambung hidup. Dalam hal ini, Rasulullah saw. pernah bersabda:</p>
<p>Tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, orang yang pada malam hari tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahui hal tersebut. (HR Al-Bazzar)</p>
<p>Meskipun demikian, bantuan tetangga itu tentunya hanya bersifat sementara agar pihak yang dibantu tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang, negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Alasannya, memang negara (baitul mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.</p>
<p>Keenam, negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan. Menurut Islam, negara (Baitul Mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dalam hal ini, negara akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang menjadi tanggungannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok individu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya secara sempurnaâ€”baik karena mereka telah berusaha namun tidak cukup (fakir dan miskin) ataupun karena lemah dan cacat sehingga tidak mampu untuk bekerjaâ€”maka negara harus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.</p>
<p>Negara dapat saja memberikan nafkah Baitul Mal tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban syariat, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah Swt.:</p>
<p>Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan merekaâ€¦. (QS at-Taubah [9]: 103).</p>
<p>Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para aamil (pekerja zakat), para muallaf yang diikat hatinyaâ€¦. (QS at-Taubah [9]: 60).</p>
<p>Al-AmilÃ»n adalah para pekerja yang ditugaskan oleh negara untuk menarik zakat. Negara kemudian mendistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang jelas-jelas tersebut dalam al-Quran. Di antara mereka ada orang-orang fakir (al-fuqarÃ¢) dan orang-orang miskin (al-masÃ¢kin), sebagaimana dalam ayat 60 surat at-Taubah tersebut. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kekurangan. Dalam hal ini negara berkewajiban menutupi kekurangan itu dari harta benda Baitul Mal (di luar harta zakat) jika harta benda dari zakat tidak mencukupi. Rasulullah saw bersabda:</p>
<p>Tidak ada seorang Muslim pun, kecuali aku bertanggungjawab padanya di dunia dan akhirat.</p>
<p>Rasul selanjutnya bersabda:</p>
<p>Oleh karena itu, jika seorang Mukmin mati dan meninggalkan harta warisan, dipersilakan orang-orang yang berhak mendapatkan warisan mengambilnya. Akan tetapi, jika dia mati dan meninggalkan utang atau orang-orang yang terlantar, maka hendaknya mereka datang kepadaku, sebab aku adalah penanggung jawabnya. (HR Pemilik Kitab Shahih yang Enam)</p>
<p>Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Jasa (Keamanan, Kesehatan, dan Pendidikan)</p>
<p>Keamanan, kesehatan, dan pendidikan merupakan kebutuhan asasi yang harus dirasakan oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang, dan papan), yang pemenuhannya dijamin oleh negara melalui mekanisme bertahap, pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa (keamanan, pendidikan, dan kesehatan) dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Pemenuhan ketiga kebutuhan tersebut termasuk ke dalam â€œpelayanan umumâ€ (riâ€™Ã¢yah asy-syuâ€™Ã»n) dan kemaslahatan hidup terpenting. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin ketiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkan ketiganya agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat; baik Muslim maupun non-Muslim; baik orang miskin ataupun orang kaya. Seluruh biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut ditanggung oleh Baitul Maal.</p>
<p>Jaminan Keamanan</p>
<p>Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan jasa yang pokok mudah dipahami. Alasannya, tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnyaâ€”terutama yang wajib seperti ibadah, bekerja, bermuamalat secara Islami, dan menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk itu, negara harus memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.</p>
<p>Dalil yang menunjukkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw.:</p>
<p>Barangsiapa yang bangun pagi dalam keadaan aman jiwanya, sehat badannya, dan di sampingnya ada makanan hari itu, maka seakan-akan dunia ini telah dikumpulkan baginya. (Hadis).</p>
<p>Dalil yang menjamin terpenuhinya keamanan tersebut adalah tindakan Rasulullah saw.. Beliau bertindak sebagai kepala negara yang memberikan keamanan kepada setiap warga negara (Muslim dan kafir dzimmi) sebagaimana sabdanya:</p>
<p>Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan LÃ¢ ilÃ¢ha illallÃ¢h Muhammadur RasÃ»lullÃ¢h. Apabila mereka telah melakukanya (masuk Islam atau tunduk pada aturan Islam) maka terpelihara olehku darah-darah mereka dan harta-harta mereka, kecuali dengan jalan yang hak, sedangkan hisabnya terserah kepada Allah. (HR al-Bukhari, Muslim, dan Pemilik Sunan yang empat).</p>
<p>Mekanisme untuk menjamin keamanan setiap anggota masyarakat adalah dengan jalan menerapkan aturan yang tegas kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa, darah, dan harta orang lain. Aturan yang tegas ini, selain berfungsi sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan gangguan keamanan, juga berfungsi sebagai tindakan hukuman hingga membuat pelaku jera. Sebagai gambaran, kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa orang lain, yakni dengan membunuhnya, maka pelakunya, menurut Hukum Islam, harus dikenakan sanksi qishÃ¢sh, yakni hukum balasan yang setimpal.</p>
<p>Menurut Al-Maliki (1990), Hukum Islam menetapkan bahwa siapa yang membunuh dengan sengaja maka ia harus dikenakan hukum qishÃ¢sh, yakni dibunuh atau ahli warisnya dapat menuntut ganti rugi berupa diyat (denda) yang besarnya senilai dengan 100 ekor unta. Bahkan, pembunuhan yang tidak sengaja pun akan mendatangkan hukuman bagi pelakunya. Dalilnya adalah firman Allah Swt.:</p>
<p>Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishÃ¢sh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka; hamba dengan hamba; wanita dengan wanita. Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Tindakan demikian adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS al-Baqarah [2]: 178).</p>
<p>Dalam ayat lain Allah Swt. juga berfirman:</p>
<p>Tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain) kecuali karena tidak sengaja. Barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin karena tidak sengaja hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kalian, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak meperolehnya, hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Allah Mahatahu lagi Mahabijak. (QS an-Nisaâ€™ [4] : 92).</p>
<p>Demikian juga siapa saja yang mengganggu keamanan harta orang lain dengan jalan mencuri atau merampoknya; ia akan dikenakan hukuman yang tegas dan keras. Sebagai gambaran, kepada pencurian barang yang besarnya Â¼ dinar atau lebih (1 dinar=4,25 gram emas) atau setara dengan 3 dirham perak, maka Islam menetapkan hukuman potong tangan. Dalam hal ini Allah Swt. berfirman:</p>
<p>Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS al-Maidah [5]: 38).</p>
<p>Besarnya jumlah percurian ditegaskan oleh sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p>Tangan pencuri (harus) dipotong, karena (mencuri) barang seharga seperempat dinar. (HR al-Bukhari).</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, beliau juga bersabda:</p>
<p>jangan kamu potong kurang dari harga seperempat dinar. (HR Ahmad).</p>
<p>Masih banyak ketentuan hukum Islam yang menjamin keamanan jiwa, darah, dan harta setiap warga negara. Hukum-hukum itu diterapkan dengan tegas dalam rangka mencegah masyarakat untuk tidak berbuat kejahatan.</p>
<p>Jamninan Kesehatan</p>
<p>Menurut Al-Badri (1990), dalam kaitannya dengan jaminan kesehatan, ada riwayat yang menyatakan bahwa Mauquqis, Raja Mesir, pernah menugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan)-nya untuk Rasulullah saw. Oleh Rasulullah saw., dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum Muslim dan untuk seluruh rakyat. Ia bertugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit. Tindakan Rasulullah saw. itu menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum Muslim menunjukkan bahwa hadiah tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadiah semacam itu bukanlah khusus diperuntukkan bagi beliau, tetapi untuk kaum Muslim atau untuk negara. Lain halnya jika hadiah tersebut dipakai oleh beliau pribadi, seperti selimut bulu dan keledai hadiah dari Raja Aikah, misalnya. Hadiah seperti itu memang khusus untuk pribadi, bukan untuk seluruh kaum Muslim.</p>
<p>Demikianlah, pemanfaatan dan penentuan Rasulullah saw. terhadap suatu hadiah yang diterimanya telah menjelaskan kepada kita bentuk hadiah yang bernilai khusus (pribadi) dan untuk kemaslahatan umum; juga bentuk suatu hadiah yang diberikan kepada kepala negara, wakil, atau penggantinya yang mana hadiah itu masuk ke dalam kekayaan Baitul Mal dan untuk seluruh kaum Muslim.</p>
<p>Rasulullah saw. pernah sangat marah kepada seorang pegawai negara yang mewakili beliau dalam pengambilan zakat. Orang tersebut ternyata telah menerima hadiah dari seseorang. â€˜Urwah ibn Zubayr, menuturkan riwayat dari Abu Hamid as-Saâ€™idi r.a. Disebutkan bahwa Rasulullah saw. telah mempekerjakan salah seorang dari suku Azad untuk mengambil Zakat Bani Sulaym. Ketika ia kembali dengan membawa sejumlah harta, Rasulullah menghitungnya. Orang tersebut berkata kepada Rasul saw., â€œIni adalah untukmu dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepadaku.â€</p>
<p>Mendengar pengakuan tersebut, Nabi saw. berkata:</p>
<p>Apakah tidak lebih baik jika engkau duduk-duduk saja di rumah ibumu sampai hadiah itu datang kepadamu? (Apakah mungkin hadiah itu akan datang jika engkau duduk-duduk di rumah ayah-ibumu?).</p>
<p>Seketika itu juga beliau berdiri dengan maksud untuk menjelaskan aspek hukum Islam tentang masalah tersebut kepada orang banyak. Setelah mengucapkan pujian dan syukur kepada Allah Swt., beliau berkata:</p>
<p>Bagaimana mungkin ada seorang laki-laki yang telah aku pekerjakan mengerjakan suatu tugas yang dipercayakan Allah kepadaku, kemudian ia berkata, â€œIni kuserahkan kepada Anda, sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepadaku.â€ Apakah tidak lebih baik jika ia duduk-duduk saja di rumah ayah atau ibunya sampai hadiah itu datang kepadanya? (Apakah mungkin hadiah itu akan datang bila engkau duduk-duduk di rumah ayah-ibumu?). Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah aku menugaskan seseorang atau suatu pekerjaan yang telah dipercayakan Allah kepadaku, kemudian ia berlaku curang, maka pada Hari Kiamat ia akan datang dengan memikul unta yang mulutnya tidak henti-hentinya meneteskan busa, atau sapi yang terus-terusan mengauk, atau kambing yang tidak berhenti mengeluarkan kotoran.â€</p>
<p>Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya ke langit, hingga tampak putih ketiaknya, seraya berkata, â€œYa Allah, sungguh telah aku sampaikan, Ya Allah, saksikanlah!â€ (HR Muslim).</p>
<p>Pada masa lalu, Daulah Islamiyah telah menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya. Negara menjamin kesehatan masyarakat, mengatasi dan mengobati orang-orang sakit, serta mendirikan tempat-tempat pengobatan. Rasulullah saw. pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta benda Baitul Maal.</p>
<p>Pernah serombongan orang berjumlah delapan orang dari Urayrah datang mengunjungi Rasulullah saw. di Madinah. Mereka kemudian menyatakan keimanan dan keislamannya kepada Rasulullah, karena Allah. Di sana, mereka terserang penyakit dan menderita sakit limpa. Rasulullah saw. memerintahkan mereka beristirahat di pos penggembalaan ternak kaum Muslim milik Baitul Mal, di sebelah Qubaâ€™, di tempat yang bernama â€œZhi Jadrâ€. Mereka tinggal di sana hingga sembuh dan gemuk kembali. Mereka diijinkan meminum susu binatang-binatang ternak itu (onta), karena mereka memang berhak.</p>
<p>Dalam buku TÃ¢rÃ®kh al-IslÃ¢m as-SiyÃ¢sÃ® diceritakan bahwa Sayidina Umar r.a. telah memberikan sesuatu dari Baitul Mal untuk membantu kaum yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syam ketika melewati daerah tersebut. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh para khalifah dan para pemimpin wilayah. Bahkan, Khalifah Walid ibn â€˜Abdul Malik telah memberikan bantuan secara khusus kepada orang-orang yang terserang penyakit lepra.</p>
<p>Dalam bidang pelayanan kesehatan ini, Bani Ibn Thulun di Mesir memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat untuk mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman dan obat-obatan, serta dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis kepada orang-orang sakit.</p>
<p>Jadi, menyediakan dokter di tengah masyarakat, menanggulangi problem kesehatan masyarakat, dan membangun sarana atau balai-balai kesehatan adalah tugas-tugas yang dibebankan Islam terhadap negara. Negaralah yang bertanggung jawab untuk mewujudkan semua itu.</p>
<p>Jaminan Pendidikan</p>
<p>Masalah pendidikan juga menjadi tanggung jawab negara. Ia termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Gaji guru, misalnya, adalah beban yang harus dipikul negara dan pemerintah. Pembayarannya diambil dari kas Baitul Mal.</p>
<p>Rasulullah saw. telah menetapkan kebijaksanaan terhadap para tawanan Perang Badar. Beliau mengatakan bahwa para tawanan itu bisa bebas sebagai status tawanan jika seorang tawanan telah mengajari 10 orang penduduk Madinah baca-tulis. Tugas itu menjadi tebusan untuk kebebasan dirinya.</p>
<p>Kita mengetahui bahwa barang tebusan tidak lain adalah hak milik Baitul Mal. Tebusan itu nilainya sama dengan harta pembebasan dari tawanan lain dalam Perang Badar itu. Dengan tindakan tersebut (yakni membebankan pembebasan tawanan itu ke Baitul Mal dengan cara menyuruh para tawanan tersebut mengajarkan kepandaian baca-tulis), berarti Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara dengan barang tebusan. Artinya, beliau memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal.</p>
<p>Menurut Al-Badri (1990), ad-Damsyiqi menceritakan suatu kisah dari al-Wadliyah bin Athaâ€™. Ia menyebutkan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Atas jerih-payah mereka, Khalifah Umar ibn al-Khaththab, memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar=4,25 gram emas).</p>
<p>Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia. Negara berkewajiban menyediakan berbagai sarana dan tempatnya. Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p>Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim dan Muslimah. (HR Thabrani).</p>
<p>Mengemban dakwah Islamiyah juga merupakan kewajiban atas segenap kaum Muslim berdasarkan firman Allah Swt.:</p>
<p>Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (QS an-Nahl [16]: 125).</p>
<p>Rasulullah saw. juga bersabda:</p>
<p>Sampaikan apa yang berasal dariku walaupun hanya satu ayat. (HR Bukhari).</p>
<p>Akan tetapi, mungkinkah tugas dakwah dan tablig itu dapat terlaksana tanpa adanya pendidikan?</p>
<p>Al-Badri (1990) juga menyebutkan bahwa Imam Ibn Hazm, dalam Al-AhkÃ¢m, telah memberikan batas ketentuan untuk ilmu-ilmu yang tidak boleh ditinggalkan agar ibadat dan muamalat kaum Muslim dapat diterima (sah). Beliau menjelaskan bahwa seorang imam atau kepala negara berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan sampai pada ungkapannya:</p>
<p>Diwajibkan atas seorang imam untuk menangani masalah itu dan menggaji orang-orang tertentu untuk mendidik masyarakat.</p>
<p>Mencari ilmu adalah kewajiban yang yang harus dipikul oleh setiap individu (fardhu â€˜ain). Ilmu-ilmu lain yang bersifat fardhu kifayah tidak akan gugur sebelum sebagian kaum Muslimin berhasil melaksanakannya dalam batas yang mencukupi, misalnya ilmu ekonomi, kedokteran, industri, elektronika, mekanika, serta ilmu-ilmu lain yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan dalam kehidupan kaum muslimin.</p>
<p>Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat berupa pangan, sandang, papan. Islam juga telah menjamin penanganan masalah keamanan, kesehatan, dan pendidikan.</p>
<p>Semua itu merupakan kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkan semua itu berdasarkan syariat Islam. (Habis).</p>
<p>Daftar Bacaan:</p>
<p>Abdullah, M.H., 1990. DiraÃ¢sÃ¢at fÃ® al-FikrÃ® al-IslÃ¢mÃ®. Penerbit Dar al-Bayariq, Aman.</p>
<p>Al-â€™Assal, A.M dan Fathi Ahmad Abdul Karim, 1999. Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam (terj.). Penerbit CV. Pustaka Setia, Bandung.</p>
<p>Al-Badri, A. A. 1992. Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam (terj.). Penerbit Gema Insani Press, Jakarta.</p>
<p>An-Nabhani, T., 1990. An-NizhÃ¢m al-IqtishÃ¢dÃ® fÃ® al-IslÃ¢m. Penerbit Darul Ummah, Beirut.</p>
<p>An-Nabhaniy, T., 1953. An-NizhÃ¢m al-IslÃ¢m. Penerbit Hizbut Tahrir, Beirut.</p>
<p>Arief, S. 1998. Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan. Penerbit CIDES, Jakarta.</p>
<p>Az-Zein, S. A. 1981. Syariat Islam: Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik, dan Sosial sebagai Studi Perbandingan (terj.). Penerbit Husaini, Bandung.</p>
<p>Budiono. 1998. Ekonomi Makro. Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.2. Edisi 4. BPFE. Yogyakarta.</p>
<p>Chapra, M. U., 1999. Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer (terj.). Penerbit Risalah Gusti, Surabaya.</p>
<p>Deliarnov, 1995. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.</p>
<p>Djojohadikusomo, S., 1994. Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan. PT. Pustaka LP3ES, Jakarta.</p>
<p>Djojohadikusumo, S., 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.</p>
<p>Magnis-Suseno, F. 1999. Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.</p>
<p>Mannan, M.A., 1993. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Penerbit PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.</p>
<p>Mubyarto, 1999. Reformasi Sistem Ekonomi: Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan. Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.</p>
<p>Qardhawi, Y., 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. (terj.). Penerbit. Gema Insani Press. Jakarta.</p>
<p>Qardhawi, Y., 1995. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam (terj.). Penerbit Robbani Press. Jakarta.</p>
<p>Qureshi. A.I. 1985. Islam and The Theory of Interest. (terj.). Penerbit Titamas, Jakarta.</p>
<p>Rahman, 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II (terj.). Penerbit Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.</p>
<p>Samuelson, P. A dan Wiliam D. Nordhaus, 1995. Mikroekonomi Edisi Ke-14 (terj.). Penerbit Erlangga, Jakarta.</p>
<p>Sukirno, S. 1985. Ekonomi Pembangunan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.</p>
<p>Tambunan, T., 1998. Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi. Penerbit Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.</p>
<p>Tjokroamidjojo, B., 1976. Perencanaan Pembangunan. PT. Toko Gunung Agung. Jakarta.</p>
<p>Yaâ€™kub, H., 1999. Kode Etik Dagang Menurut Islam. Cetakan ke-3. (terj.). Penerbit CV. Diponegoro. Bandung.</p>
<p>Zallum, A. Q., 1963. Muqaddimah ad- DustÃ»r aw al-AsbÃ¢b al-Mawjibat lah. Penerbit Hizbut Tahrir, Beirut.</p>
<p>Zallum, A. Q., 1983. Al-AmwÃ¢l fÃ® Dawlah al-KhilÃ¢fah. Penerbit Darul Ilm li al-Malayin, Beirut-Lebanon.</p>
<p>Sumber : Jurnal Dakwah dan Politik Al Wa&#8217;ie Edisi 8,9 dan 10</p>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a> </p><h3  class="related_post_title">Tulisan terkait lainnya ....</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/15/demokrasi-kapitalis-tidak-berkah-ekonomi-islam-khilafah-itu-berkah/" title="Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah">Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2007/03/01/beras-dan-politik-pangan-negara-khilafah/" title="Beras dan Politik Pangan Negara Khilafah">Beras dan Politik Pangan Negara Khilafah</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/03/solusi-islam-atas-masalah-ketenagakerjaan/" title="Solusi Islam atas Masalah Ketenagakerjaan">Solusi Islam atas Masalah Ketenagakerjaan</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2003/10/06/pemecahan-masalah-kemiskinan-dalam-sistem-khilafah/" title="Pemecahan Masalah Kemiskinan dalam Sistem Khilafah">Pemecahan Masalah Kemiskinan dalam Sistem Khilafah</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/29/mengkonstruksi-konsep-inflasi-dalam-daulah-khilafah-bagian-i/" title="Mengkonstruksi Konsep Inflasi dalam Daulah Khilafah (bagian I)">Mengkonstruksi Konsep Inflasi dalam Daulah Khilafah (bagian I)</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/kebutuhan-khilafah-sangat-mendesak/" title="Kebutuhan Khilafah Sangat Mendesak ">Kebutuhan Khilafah Sangat Mendesak </a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/" title="Mengenal APBN Khilafah ">Mengenal APBN Khilafah </a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/29/e-book-makna-kebangkrutan-amerika/" title="Free e-Book: Makna Kebangkrutan Amerika">Free e-Book: Makna Kebangkrutan Amerika</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/07/sudan-membutuhkan-khilafah/" title="Sudan Membutuhkan Khilafah">Sudan Membutuhkan Khilafah</a></li><li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/04/kita-membutuhkan-institusi-bukan-basa-basi/" title="Kita Membutuhkan Institusi bukan &#8220;Basa Basi&#8221;">Kita Membutuhkan Institusi bukan &#8220;Basa Basi&#8221;</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/27/kehidupan-ekonomi-dalam-daulah-khilafah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
