<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS &#187; Firmansyah</title>
	<atom:link href="http://jurnal-ekonomi.org/tag/firmansyah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jurnal-ekonomi.org</link>
	<description>Jurnal Analisis Politik Ekonomi Perspektif Ideologi Islam</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Apr 2010 23:25:19 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
	<language>in</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Mengenal APBN Khilafah</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2009 14:48:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[JURNAL]]></category>
		<category><![CDATA[SISTEM EKONOMI SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Mal]]></category>
		<category><![CDATA[Firmansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=2462</guid>
		<description><![CDATA[Memang kalau kita menilik ke dalam catatan sejarah Islam, tidak dikenal istilah kata APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam Islam, akan tetapi dalam Islam terdapat suatu konsep yang mewujud dalam bentuk lembaga yang tak terpisahkan dalam Struktur Khilafah untuk mengatur penerimaan dan pegeluaran negara yang dikenal dengan Baitul mal (Zallum, 1983). Baitul Mal dalam pengertian ini, telah dipraktekkan dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<pre>SISTEM EKONOMI ISLAM: APBN Khilafah</pre>
<p><em>Oleh <strong>Firmansyah</strong></em></p>
<p><strong>A. Pendahuluan</strong></p>
<p>Memang kalau kita menilik ke dalam catatan sejarah Islam, tidak dikenal  istilah kata APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam Islam, akan tetapi dalam Islam terdapat suatu konsep yang mewujud dalam bentuk lembaga yang tak terpisahkan dalam Struktur Khilafah untuk mengatur penerimaan dan pegeluaran negara yang dikenal dengan Baitul mal <strong>(Zallum, 1983)</strong>. Baitul Mal dalam pengertian ini, telah dipraktekkan dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal perlu disusun dengan merujuk kepada ketentuan-ketentuan syariah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.</p>
<p>Berbeda dengan Baitul Mal, APBN dalam Sistem Sekular sangat mengandalkan pajak dari rakyat dan Hutang, terutama dari luar negeri jika tidak mencukupi. Hal ini bisa dilihat  dari Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN-P 2008 Indonesia sebesar Rp.894,9 triliun <strong><span>(<a href="http://www.anggaran.depkeu.go.id/">www.anggaran.depkeu.go.id</a>)</span></strong>, 68 persennya adalah dari pajak yaitu sebesar Rp.609,2 triliun. Sedangkan penerimaan dari sumber daya alam indonesia adalah sebesar Rp.192,8 triliun (21,5 % dari total pendapatan Negara dan Hibah), padahal menurut S. Damanhuri potensi pendapatan dari sektor kelautan saja sekitar Rp.820 triliun pertahun. Sedangkan hasil hutan dalam bentuk kayu pada tahun 2005 sebesar Rp.250 triliun. Belum lagi dari sektor yang lain, dari emas saja rata-rata produksi pertahun 126,6 ton <strong>(Al-wai’e No 62 tahun 2005:34)</strong>, kalau dikalikan dengan harga emas Rp.245.460/gram <strong>(Running Text TV One, 19/08/08)</strong> maka akan diperoleh pendapatan Rp.31,07 triliun sungguh fantastis. Ternyata hanya dari pendapatan tiga sektor saja yaitu dari sektor laut Rp.820 triliun+Hutan Rp.250 triliun+Emas Rp.31 triliun maka diperoleh Rp. 1.101 triliun sudah mencukupi bahkan surplus anggaran untuk membiayai Belanja negara indonesia dalam APBN-P 2008 yang hanya Rp. 989,5 triliun <strong><span>(<a href="http://www.anggaran.depkeu.go.id/">www.anggaran.depkeu.go.id</a>)</span></strong>. Belum lagi penerimaan dari Migas dan barang tambang lainnya yang jumlah penerimaanya tidak kalah fantastis.</p>
<p>Fakta di atas telah mengingatkan kita, bahwa kalau di dalam sistem Khilafah justru lebih dahulu mengandalkan pengelolaan sumber daya alam yang tidak membebani masyarakat yang ternyata menghasilkan potensi pendapatan negara yang sangat besar dan mencukupi pembiayaan negara, sehingga menghutang ke luar negeri tampaknya  tidak akan dilakukan oleh Khilafah karena banyaknya bahaya yang akan didapat dari utang luar negeri.</p>
<p><strong>1. Distorsi makna Baitul Mal</strong></p>
<p>Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT) belakangan ini populer seiring dengan semangat umat untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DD-FES-BMT, 1997).</p>
<p>Memang, niat dan semangat yang tinggi untuk berekonomi Islam itu patut dihargai. Akan tetapi, penggunaan istilah Baitul Mal tersebut nampaknya perlu dipertimbangkan lagi secara bijaksana. Karena, penggunaan istilah Baitul Mal sekarang ini sebenarnya adalah suatu reduksi  kalau tak dapat dikatakan distorsi  terhadap ketentuan syariah Islam tentang Baitul Mal. Dalam konsep aslinya  seperti yang tersebut dalam ketentuan nash-nash syara maupun praktek konkretnya dalam sejarah Islam  Baitul Mal merupakan salah satu lembaga dalam Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah) yang tugas utamanya adalah mengelola segala pemasukan dan pengeluaran negara (Zallum, 1983). Baitul Mal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribuslkan uang negara sesuai ketentuan syariat. Ringkasnya, Baitul Mal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini (Dahlan, 1999).</p>
<p>Jadi, ada tersamar dengan penggunaan istilah Baitul Mal juga istilah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) seperti yang popular sekarang. <strong>Pertama,</strong> istilah Baitul Mal hanya akan dipahami secara dangkal dan parsial, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah). Jika istilah Baitul Mal disebut, umat tak lagi berpikir lagi tentang Khilafah, yang menjadi payung atau induk keberadaannya, namun yang terpikir adalah aktivitas-aktivitas ekonomi parsial yang dilakukan oleh rakyat, bukan oleh negara. <strong>Kedua,</strong> penggunaan istilah Baitul Mal akan dapat membius atau meninabobokkan umat dan membuat mereka puas dengan apa yang telah mereka capai, sehingga lupa terhadap sistem ekonomi Islam yang hakiki, yang hanya akan terwujud dalam naungan negara Khilafah. Mereka mungkin akan menyangka, Baitul Mal yang ada sekarang adalah kurang lebih sama dengan Baitul Mal yang ada dalam sejarah Islam.</p>
<p>Mungkin karena alasan semacam itulah, istilah Baitul Mal di Aceh kemudian disepakati untuk diubah namanya menjadi Baitul Qiradh (Hakim, 1995). Di Kuwait sebuah lembaga keuangan diberi nama Baitut Tamwil Al Kuwaiti (Qaradhawi, 1997). Fenomena semacam ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan renungan.  Namun, terlepas dari dua bahaya  itu, konsep Baitul Mal itu sendiri memang harus dikaji kembali dengan seksama dengan melihat ketentuan hukum syara mengenai Baitul Mal dan realitas objektif dari praktek Baitul Mal yang terbentang sepanjang sejarah Islam. Dengan demikian, kita akan memiliki persepsi yang benar dan utuh mengenai Baitul Mal, termasuk kedudukannya sebagai bagian integral dari Khilafah. Dengan bekal persepsi yang benar inilah, mudah-mudahan kita akan mampu menerapkan konsep Baitul Mal secara sempurna dalam realitas kehidupan suatu saat kelak, Insya Allah.</p>
<h5>B. Pengertian Baitul Mal Yang Sebenarnya Menurut Syara</h5>
<p>Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’na lughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta (Dahlan, 1999).</p>
<p>Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara’ dan tidak ditentukan individu pemiliknya walaupun telah tertentu pihak yang berhak menerimanya maka harta tersebut menjadi hak Baitul Mal, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi Baitul Mal. Secara hukum, harta-harta itu adalah hak Baitul Mal, baik yang sudah benar-benar masuk ke dalam tempat penyimpanan Baitul Mal maupun yang belum.</p>
<p>Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran Baitul Mal, baik telah dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan Baitul Mal. Dengan demikian, Baitul Mal dengan makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran.</p>
<p>Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al- makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).</p>
<h5>C. Sejarah Ringkas Baitul Mal</h5>
<p><strong>1.  Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-</strong><strong>632 M</strong><strong>)</strong></p>
<p>Baitul Mal sesungguhnya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada Perang Badar (Zallum, 1983). Saat itu para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan hal tersebut:  ’Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.’ (QS Al Anfaal : 1)</p>
<p>Dengan ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangan beliau mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Mal, di mana pengelolaannya dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin  yang pada saat itu adalah Rasulullah SAW sendiri sesuai dengan pendapatnya untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin (Zallum, 1983).</p>
<p>Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.</p>
<p>Seorang shahabat bernama Hanzhalah bin Shaifi yang menjadi penulis (katib) Rasulullah SAW menyatakan : ‘Rasulullah SAW menugaskan aku dan mengingatkan aku (untuk membagi-bagikan harta) atas segala sesuatu (harta yang diperoleh) pada hari ketiganya Tidaklah datang harta atau makanan kepadaku selama tiga hari, kecuali Rasulullah SAW selalu mengingatkannya (agar segera didistribusikan). Rasulullah SAW tidak suka melalui suatu malam sementara ada harta (umat) di sisi beliau (Zallum, 1983).</p>
<p>Pada umumnya Rasulullah SAW membagi-bagikan harta pada hari diperolehnya harta itu. Hasan bin Muhammad menyatakan : ‘Rasulullah SAW tidak pernah menyimpan harta baik siang maupun malamnya…’</p>
<p>Dengan kata lain, bila harta itu datang pagi-pagi, akan segera dibagi sebelum tengah hari tiba. Demikian juga jika harta itu datang siang hari, akan segera dibagi sebelum malam hari tiba. Oleh karena itu, saat itu belum ada atau belum banyak harta tersimpan yang mengharuskan adanya tempat atau arsip tertentu bagi pengelolaannya (Zallum, 1983).</p>
<p><strong>2. Masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq (11-13 H/632-</strong><strong>634 M</strong><strong>)</strong></p>
<p>Keadaan seperti di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah SAW. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan Baitul Mal masih berlangsung seperti itu di tahun pertama kekhilafahannya (11 H/632 M). Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk urusan ini, Khalifah Abu Bakar telah mewakilkan kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah. Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin Al Jarrah saat Abu Bakar dibai’at sebagai Khalifah. Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, ‘Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat.’ (Zallum, 1983).</p>
<p>Kemudian pada tahun kedua kekhi-lafahannya (12 H/633 M), Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal dalam arti yang lebih luas. Baitul Mal bukan sekedar berarti pihak (al- jihat) yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat (al-makan) untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung (ghirarah) untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.</p>
<p>Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar”. Umar berkata, Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin? Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal.</p>
<p>Menjelang ajalnya tiba, karena khawatir terhadap santunan yang diterimanya dari Baitul Mal, Abu Bakar berpesan kepada keluarganya untuk mengembalikan santunan yang pernah diterimanya dari Baitul Mal sejumlah 8000 dirham. Ketika keluarga Abu Bakar mengembalikan uang tersebut setelah beliau meninggal, Umar berkomentar, “Semoga Allah merahmati Abu Bakar. Ia telah benar-benar membuat payah orang-orang yang datang setelahnya.” Artinya, sikap Abu Bakar yang mengembalikan uang tersebut merupakan sikap yang berat untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para Khalifah generasi sesudahnya (Dahlan, 1999).</p>
<p><strong>3. Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-</strong><strong>644 M</strong><strong>)</strong></p>
<p>Setelah Abu Bakar wafat dan Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, beliau mengumpulkan para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka Baitul Mal. Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar saja, yang terjatuh dari kantungnya.</p>
<p>Akan tetapi setelah penaklukan-penaklukan (futuhat) terhadap negara lain semakin banyak terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil menaklukan negeri Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi), semakin banyaklah harta yang mengalir ke kota Madinah. Oleh karena itu, Umar lalu membangu-n sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta, membentuk diwan-diwannya (kantor-kantornya), mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan perang. Kadang-kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid dan segera membagi-bagikannya. Mengenai mulai banyaknya harta umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan : ‘Umar pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas terhampar di hadapannya. Umar lalu berkata : ‘Kemarilah kalian, aku akan membagikan ini kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui mengapa emas ini ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar, lalu diberikannya kepadaku. Allah pula yang lebih mengetahui apakah dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau keburukan’</p>
<p>Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata,“Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin”. (Dahlan, 1999).</p>
<p><strong>4. Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-</strong><strong>656 M</strong><strong>)</strong></p>
<p>Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, Utsman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan- jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Utsman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, “Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku”. Itulah sebab rakyat memprotesnya. (Dahlan, 1999).</p>
<p><strong>5. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-</strong><strong>661 M</strong><strong>)</strong></p>
<p>Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.</p>
<p>Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan (khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang yang dekat di sekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari Baitul Mal sebagai hadiah bagi orang- orang yang membantunya. Tujuannya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin. Mendengar ucapan itu, Ali sangat marah dan berkata, “Apakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan dengan kezaliman? Demi Allah, aku tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada bintang di langit”.(Dahlan, 1999).</p>
<p><strong>6. Masa khalifah-khalifah sesudahnya</strong></p>
<p>Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).</p>
<p>Keadaan di atas berlangsung sampai datangnya Khalifah ke-8 Bani Umayyah, yakni Umar bin Abdul Aziz (memerintah 717-720 M). Umar berupaya untuk membersihkan Baitul Mal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para Amir bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah. Di samping itu, Umar sendiri mengembalikan milik pribadinya sendiri, yang waktu itu berjumlah sekitar 40.000 dinar setahun, ke Baitul Mal. Harta tersebut diperoleh dan warisan ayahnya, Abdul Aziz bin Marwan. Di antara harta itu terdapat perkampungan Fadak, desa di sebelah utara Mekah, yang sejak Nabi SAW wafat dijadikan milik negara. Namun, Marwan bin Hakam (khalifah ke-4 Bani Umayah, memerintah 684-685 M) telah memasukkan harta tersebut sebagai milik pribadinya dan mewariskannya kepada anak-anaknya. (Dahlan, 1999).</p>
<p>Akan tetapi, kondisi Baitul Mal yang telah dikembalikan oleh Umar bin Abdul Aziz kepada posisi yang sebenarnya itu tidak dapat bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah meruntuhkan sendi-sendi Baitul Mal, dan keadaan demikian berkepanjangan sampai masa Kekhilafahan Bani Abbasiyah. Dalam keadaan demikian, tidak sedikit kritik yang datang dan ulama, namun semuanya diabaikan, atau ulama itu sendiri yang diintimidasi agar tutup mulut. lmam Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hanafi, mengecam tindakan Abu Ja’far Al Mansur (khalifah ke-2 Bani Abbasiyah, memerintah 754-775 M), yang dipandangnya berbuat zalim dalam pemerintahannya dan berlaku curang dalam pengelolaan Baitul Mal dengan memberikan hadiah kepada banyak orang yang dekat dengannya.</p>
<p>lmam Abu Hanifah menolak bingkisan dan Khalitah Al Mansur. Tentang sikapnya itu Imam Abu Hanifah menjelaskan, “Amirul Mukminin tidak memberiku dari hartanya sendiri. Ia memberiku dari Baitul Mal, milik kaum muslimin, sedangkan aku tidak memiliki hak darinya. 0leh sebab itu, aku menolaknya. Sekiranya Ia memberiku dari hartanya sendiri, niscaya aku akan menerimanya”.</p>
<p>Namun bagaimana pun, terlepas dari berbagai penyimpangan yang terjadi, Baitul Mal harus diakui telah tampil dalam panggung sejarah Islam sebagai lembaga negara yang banyak berjasa bagi perkembangan peradaban Islam dan penciptaan kesejahteraan bagi kaum muslimin. Keberadaannya telah menghiasi lembaran sejarah Islam dan terus berlangsung hingga runtuhnya Khilafah yang terakhir, yaitu Khilafah Utsmaniyah di Turki tahun 1924.</p>
<p><strong>C. Tata Organisasi dan Kearsipan Baitul Mal dalam Sejarah</strong></p>
<p>Dalam sejarah Baitul Mal, khususnya yang berkenaan dengan tata organisasi dan administrasinya, dikenal istilah Diwan. Diwan adalah tempat di mana para penulis/sekretaris Baitul Mal berada dan tempat untuk menyimpan arsip-arsip. Istilah Diwan kadang juga dipakai dalam arti arsip-arsip itu sendiri, karena memang terdapat saling keterkaitan antara kedua makna bagi kata Diwan ini. Ringkasnya, Diwan dapat berarti kantor Baitul Mal, atau arsip Baitul Mal (Zallum, 1983).</p>
<p><strong>1. Diwan-diwan Baitul Mal paling awal terbentuk</strong></p>
<p>Pembentukan diwan-diwan Baitul Mal yang pertama kali, yang telah dikhususkan sebagai tempat untuk menyimpan arsip-arsipnya, terjadi pada masa kekhilafahan Umar bin Al Khaththab, yaitu pada tahun 20 Hijriyah. Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal belum memiliki Diwan-Diwan tertentu, walaupun beliau telah mengangkat para penulis (kaatib) yang bertugas mencatat harta. Pada saat tersebut, beliau telah mengangkat Muaiqib bin Abi Fatimah Ad Dausiy sebagai penulis harta ghanimah, Az Zubair bin Al Awwam sebagai penulis harta zakat, Hudzaifah bin Al Yaman sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Hijaz, Abdullah bin Ruwahah sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Khaibar, Al Mughirah bin Syu’bah sebagai penulis hutang piutang dan mua’malat yang dilakukan negara, serta Abdullah bin Arqam sebagai penulis urusan masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan kabilah-kabilah mereka dan kondisi sumber-sumber air mereka (Zallum, 1983).</p>
<p>Namun demikian pada saat itu belum ada Diwan-Diwan Baitul Mal, baik dalam arti arsip maupun kantor/tempat tertentu yang dikhususkan untuk penyimpanan arsip maupun ruangan bagi para penulis. Keadaan seperti ini juga terjadi pada masa kekhilafah-an Abu Bakar.</p>
<p>Pada saat Umar bin Al Khaththab menjadi Khalifah dan sejalan dengan semakin gencarnya penakluk-kan-penaklukkan (futuhat) yang menghasilkan banyak harta, dirasakanlah tuntutan untuk membentuk Diwan-Diwan Baitul Mal, menulis arsip-arsipnya, dan membangun tempat-tempat khusus untuk menulis dan menyimpan arsip-arsip tersebut (Zallum, 1983).</p>
<p>Penyebab yang utama untuk membentuk Diwan-Diwan Baitul Mal adalah peristiwa saat Abu Hurairah menyerahkan harta yang melimpah ruah kepada Khalifah Umar bin Khaththab yang diperolehnya dari Bahrain (tahun 20 H/641 M)). Pada saat itu Umar bertanya kepadanya, ‘Apa yang kamu bawa ini?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Saya membawa 500 ribu dirham’ Umar kaget dan berkata lagi kepadanya, ‘Apakah kamu sadar apa yang engkau katakan tadi? Mungkin kamu sedang ngantuk, pergi tidurlah hingga subuh.’ Ketika keesokan harinya Abu Hurairah kembali kepada Umar maka beliau berkata kepadanya, ‘Berapa banyak uang yang engkau bawa?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Sebanyak 500 ribu dirham’ Umar berkata,’Apakah itu harta yang sah?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Saya tidak tahu kecuali memang demikian adanya.’ Kemudian Umar naik mimbar, memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian berkata, ‘Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kita harta yang banyak, jika kalian menghendaki, kami akan menimbang-nya bagi kalian. Jika kalian menghendaki, kami akan menghitungnya.’ Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Amirul Mu’minin, buatlah Diwan-Diwan Baitul Mal untuk kaum muslimin, sehingga mereka dapat mengambil bagiannya dari sana.’</p>
<p>Umar bin Khaththab lalu bermusya-warah dengan kaum muslimin mengenai pembentukan Diwan-Diwan Baitul Mal tersebut. Di antaranya hadir Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Al Warid bin Hisyam bin Al Mughiroh. Pada saat itu, Ali ra. berkata kepada Umar, ‘Bagikanlah harta yang terkumpul kepadamu setiap tahun dan janganlah engkau tahan dari harta itu sedikitpun’ Utsman berkata, ‘Aku melihat harta yang banyak yang mendatangi manusia. Jika mereka tidak diatur sampai diketahui mana orang yang sudah mengambil bagiannya dan mana yang belum, maka aku khawatir hal ini akan mengacaukan keadaan.’ Al Warid bin Hisyam bin Al Mughirah berkata, ‘Ketika aku di Syam aku melihat raja-rajanya membuat Diwan-Diwan dan membangun angkatan perangnya.’ Mendengar keterangan tersebut, maka Khalifah Umar menyetujuinya. Kemudian ia memanggil beberapa orang keturunan Quraisy, yaitu ‘Uqail bin Abi Thalib, Mukharamah bin Naufal, dan Jabir bin Muth’im. Umar lalu berkata kepada mereka, ‘Tulislah oleh kalian nama-nama semua rakyat berdasar-kan kabilah-kabilahnya.’ Mereka melaksanakan perintah tersebut dengan memulai penulisan dari Bani Hasyim, kemudian Abu Bakar dan kaumnya, Umar dan kaumnya, serta diikuti dengan kabilah-kabilah lainnya. Kemudian mereka menyerah-kannya kepada Umar dan ketika Umar melihat hal tersebut beliau berkata: ‘Tidak, bukan seperti ini yang aku maksud, tapi mulailah dari kerabat Rasulullah SAW, yaitu yang paling dekat kepada beliau, maka tulislah kedudukannya itu sehingga kalian dapat menempatkan Umar sebagaimana Allah SWT telah menetapkannya.’ (Zallum, 1983).</p>
<p><strong>2. Diwan-diwan Baitul Mal kemudian</strong></p>
<p>Yang diuraikan sebelumnya adalah Diwan (dalam arti arsip) yang pertama kali ada, yaitu Diwan untuk pemberian harta dan angkatan bersenjata (Diwan Al-Atha` wal Jund). Seluruhnya ditulis dalam bahasa Arab. Adapun Diwan untuk pemasukan dan pemungutan harta (Diwan Al Istifa` wa Jibayatul Amwal), tidak ditulis dalam bahasa Arab, tetapi ditulis dalam bahasa wilayah masing-masing, misalnya Diwan Irak ditulis dalam Bahasa Persia, sebagaimana yang terjadi pada masa Persia sebelumnya. Demikian juga negeri-negeri lain yang dulunya tunduk kepada kekuasaan Persia, Diwan yang mencatat pemasukan kharaj, jizyah, dan pemungutan hartanya ditulis dalam bahasa Persia. Adapun untuk negeri Syam dan daerah-daerah yang dulunya tunduk kepada kekuasaan Romawi, maka Diwannya ditulis dalam bahasa Romawi.</p>
<p>Keadaan tersebut baik untuk Irak maupun Syam terus berlangsung demikian dari masa Kekhilafahan Umar bin Khaththab sampai masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Bani Umayyah. Pada tahun 81 H, Diwan yang mencatat segala sesuatu mengenai urusan harta negeri Syam, diubah penulisannya dengan bahasa Arab. Yang mendorong Abdul Malik bin Marwan melakukan perubahan penulisan tersebut, adalah suatu peristiwa di mana seorang penulis Diwan itu yang berbangsa Romawi suatu ketika membutuh-kan tinta untuk mengisi penanya. Namun rupanya ia tidak mendapatkannya. Lalu sebagai gantinya ia gunakan air kencingnya sebagai tinta untuk penanya. Kejadian lalu ini dilaporkan kepada Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Beliau lalu menindaknya dan memerintahkan Sulaiman bin Sa’ad untuk mengubah Diwan tersebut dengan bahasa Arab. Sulaiman menyelesai-kan perubahan Diwan tersebut dalam waktu tidak sampai setahun. Khalifah Abdul Malik bin Marwan mendatanginya dan memanggil penulisnya yang bernama Sarjun, kemudian beliau memperlihatkan kepadanya dan menutupnya kembali. Sarjun lalu keluar dari tempat itu dalam keadaan sedih, tak lama kemudian sekelomp-ok penulis Romawi menemuinya dan Sarjun berkata pada mereka: ‘Carilah pekerjaan selain pekerjaan ini, karena Allah SWT telah memutuskan- pekerjaan ini dari kalian.’  Adapun Diwan yang mencatat segala urusan harta negeri Irak, dalam hal ini Al-Hajjaj Wali yang diangkat Abdul Malik bin Marwan di Irak  telah memerintahkan penulisnya yang bernama Shalih bin Aburrahman untuk mengubah Diwan dari bahasa Persia menjadi bahasa Arab. Ketika hal tersebut diketahui oleh salah seorang penulis Al Hajjaj yang berkebangsaan Persia bernama Muradansyah bin Zadaan Farukh dia berusaha menyuap Shalih 100 ribu dirham agar Shalih tidak melakukan tugas itu, namun Shalih menolaknya (Zallum, 1983).</p>
<p><strong>D. Menggagas Konsep Baitul Mal</strong></p>
<p><strong>1. Sumber harta Baitul Mal</strong></p>
<p>Islam tidak hanya mengatur sebab-sebab perolehan harta bagi individu, akan tetapi Islam juga mengatur sumber pemasukan dana/harta bagi Baitul Mal. Dalam hal sumber dana Baitul Mal ada dua hal yang harus dibedakan yaitu antara <strong>sumber-sumber pendapatan negara</strong> dengan <strong>sumber-sumber keuangan negara.</strong> Dua perkara ini berbeda, kalau sumber-sumber pendapatan negara adalah pos-pos yang memang menjadi hak milik negara (Khilafah) dalam hal perolehan, pengelolaan, dan pendistribusiannya. Sumber pendapatan negara itu adalah pos fa’I &amp; kharaj (meliputi : ghanimah, kharaj, tanah, jizyah, fa’I dan pajak). Sedangkan sumber keuangan negara adalah sumber-sumber pemasukan yang dikelola oleh negara tetapi bukan milik negara, terhadap pos pemasukan ini negara hanya mengelola saja, penggunaan/pendistribusian mutlak untuk kemashlahatan umum. Yang termasuk sumber keuangan negara adalah pos bagian kepemilikan umum. Sedangkan pos zakat diletakkan pada kas khusus Baitul Mal karena hanya diperuntukkan untuk delapan ashnaf yang telah disebutkan dalam Al Qur’an (An Nabhani,1990).</p>
<p><strong>2. Pengeluaran/peruntukan Baitul Mal</strong></p>
<p>APBN dalam sistem sekular, pemasukan dari berbagai sumber dilebur menjadi satu tanpa melihat dari mana asalnya apakah dari kepemilikan umum atau negara, dan memang demikian adanya aturannya setelah semua pemasukan dilebur menjadi satu, baru digunakan untuk berbagai pembiayaan negara. Jadi misalnya, tidak ada peraturan bahwa kalau pemasukan A hanya diperuntukkan untuk pembiayaan A saja contohnya. *(terkait gambaran bagaimana bagan APBN dalam sistem sekular, bisa dilihat pada lampiran dari tulisan ini).</p>
<p>Sedangkan dalam konsep Baitul Mal, pendapatan Baitul Mal diperoleh sesuai dengan hukum-hukum syara’, maka peruntukkan/pengeluarannya pun harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh hukum syara’ yang bersifat qathi’/pasti :</p>
<ol>
<li>Bagian fa’I dan kharaj untuk membiayai : seksi dar al-khilafah, seksi mashalih daulah, seksi santunan, seksi jihad, seksi urusan darurat, dan seksi anggaran belanja negara-pengendalian umum-badan pengawas keuangan (BPK). (Zallum, 2000).</li>
<li>Bagian pemilikan umum untuk membiayai : seksi jihad, Biro mashalih daulah/pelayanan publik, seksi penyimpanan harta milik umum dan untuk seksi urusan darurat/bencana alam. (Zallum, 2000).</li>
<li>Bagian shodaqoh/zakat untuk : seksi jihad fi sabilillahi, seksi penyimpanan harta zakat, 8 golongan ashnaf (at-Taubah: 60).</li>
</ol>
<p>Dari atas dapat disimpulkan ternyata hanya seksi Jihadlah yang dibiayai oleh semua pos pendapatan Baitul Mal, baik oleh bagian Fa’I-Kharaj, bagian pemilikan umum, maupun oleh bagian zakat. Hal ini menandakan bahwa khilafah sangat <em>concent </em>dalam hal pembiayaan dakwah dan jihad sebagai politik luar negeri khilafah dalam rangka penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia, yang pada faktanya memang membutuhkan sokongan dana yang mencukupi agar jihad–untuk menghilangkan rintangan fisik setelah option damai ditolak pihak musuh–dapat berlangsung dinamis dan simultan sampai dienul Islam ini menjadi satu-satunya agama dan sistem hidup bagi umat manusia di dunia.</p>
<p>Berikut adalah sistematika bagan APBN Khilafah dalam konteks administrasi yang boleh diadopsi, yang kurang lebih bisa menggambarkan dan memudahkan proses pemasukan dan pembiayaan dalam Daulah Khilafah Islamiyah.</p>
<p><a href="../wp-content/uploads/2009/07/struktur-APBN-Khilafah1.jpg"><img title="struktur-APBN-Khilafah" src="../wp-content/uploads/2009/07/struktur-APBN-Khilafah1.jpg" alt="struktur-APBN-Khilafah" width="820" height="1117" /></a></p>
<p><strong>3. Prinsip Pengelolaan Harta Baitul Mal</strong></p>
<p>Pengeluaran atau penggunaan harta Baitul Mal menurut uraian Taqiyyuddin An Nabhani (1990) ditetapkan berdasarkan enam kaidah berikut, yang didasarkan pada kategori tatacara pengelolaan harta :</p>
<ul>
<li>Harta yang mempunyai kas khusus dalam Baitul Mal, yaitu harta zakat. Harta tersebut adalah hak delapan ashnaf yang akan diberikan kepada mereka, bila harta tersebut ada. Apabila harta dari bagian zakat tersebut ada pada Baitul Mal, maka pembagiannya diberikan pada delapan ashnaf yang disebutkan di dalam Al Qur’an sebagai pihak yang berhak atas zakat, serta wajib diberikan kepada mereka. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kepemilikan terhadap harta tersebut bagi orang yang berhak mendapatkan bagian tadi telah gugur. Dengan kata lain, bila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta dari bagian zakat tersebut, maka tidak seorang pun dari delapan ashnaf tadi yang berhak mendapatkan bagian zakat. Dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk membayar zakat tersebut, berapapun jumlah hasil pengumpulannya.</li>
<li>Harta yang diberikan Baitul Mal untuk menanggulangi terjadinya kekurangan, serta untuk melaksanakan kewajiban jihad. Misalnya nafkah untuk para fakir miskin dan ibnu sabil, serta nafkah untuk keperluan jihad. Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi hak tersebut merupakan hak yang bersifat tetap, baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, lalu dikhawatirkan akan terjadi kerusakan/mafsadat karena pemberiannya ditunda, maka negara bisa meminjam harta untuk dibagikan seketika itu juga, berapapun hasil pengumpulan harta tersebut dari kaum muslimin, lalu dilunasi oleh negara. Namun, apabila tidak khawatir terjadi kerusakan, diberlakukanlah kaidah ‘fa nazhiratun ila maisarah.’ (maka hendaklah kita menunggu, sampai ada kelapangan/kecukupan harta). Pembagian harta bisa ditunda, hingga terkumpul dalam jumlah cukup, baru setelah itu diserahkan kepada yang berhak.</li>
<li>Harta yang diberikan Baitul Mal sebagai suatu pengganti/kompensasi (badal/ujrah), yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah memberikan jasa, seperti gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya. Hak mendapatkan pemberian ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi hak tersebut merupakan hak yang bersifat tetap, baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, maka negara wajib mengusahakannya, dengan cara memungut harta yang diwajibkan atas kaum muslimin. Apabila dikhawatirkan akan terjadi kerusakan, bila pemberian tersebut tidak segera diserahkan, maka negara harus meminjam harta untuk diberikan seketika itu juga, berapapun jumlah hasil pengumpulan hartanya dari kaum muslimin, kemudian negara melunasinya. Apabila tidak khawatir akan terjadi kerusakan, maka diberlakukanlah kaidah ‘fa nazhiratun ila maisarah.’ (maka hendaklah kita menunggu, sampai ada kelapangan/kecukupan harta) dimana pembagian hartanya bisa ditunda, hingga harta tersebut terkumpul baru setelah itu diserahkan kepada yang berhak.</li>
<li>Harta yang dikelola Baitul Mal yang bukan sebagai pengganti/ kompensasi (badal/ujrah), tetapi yang digunakan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum. Misalnya sarana jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana-sarana lainnya, yang keberadaanya dianggap sebagai sesuatu yang urgen, dimana umat akan mengalami penderitaan/mudharat jika sarana-sarana tersebut tidak ada. Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Hak tersebut bersifat tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila di dalam Baitul Mal ada harta, maka wajib disalurkan untuk keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat, sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari umat secukupnya untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat tetap tersebut.</li>
<li>Harta yang diberikan Baitul Mal karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai pengganti/kompensasi (badal/ujrah). Hanya saja, umat tidak sampai tertimpa penderitaan/mudharat karena tidak adanya pemberian tersebut. Misalnya pembuatan jalan kedua/alternatif setelah ada jalan yang lain, atau membuka rumah sakit baru sementara dengan adanya rumah sakit yang lain sudah cukup, atau membuka jalan yang dekat, sementara orang- orang bisa menemukan jalan lain yang jauh, ataupun yang lainnya. Hak mendapatkan pemberian ini ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Kalau di dalam Baitul Mal terdapat harta, wajib disalurkan untuk keperluan- keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal. Kaum muslimin juga tidak wajib membayar untuk keperluan ini, sebab sejak awal ia tidak wajib bagi kaum muslimin.</li>
<li>Harta yang disalurkan Baitul Mal karena adanya unsur kedaruratan, semisal paceklik/kelaparan, angin taufan, gempa bumi, atau serangan musuh. Hak memperoleh pemberian tersebut tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi merupakan hak yang tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila harta tersebut ada, maka wajib disalurkan seketika itu juga. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kewajibannya meluas kepada kaum muslimin, sehingga harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslimin seketika itu juga. Kemudian harta tersebut diletakkan di dalam Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak. Apabila dikhawatirkan akan terjadi penderitaan/mafsadat karena penyalurannya ditunda hingga terkumpul semuanya, negara wajib meminjam harta, lalu meletakkannya dalam Baitul Mal, dan seketika itu disalurkan kepada yang berhak. Kemudian hutang tersebut dibayar oleh negara dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslimin.</li>
</ul>
<p><strong>E. Kesimpulan</strong></p>
<p>Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan dapatlah ditarik beberapa kesimpulan umum sebagai berikut : <strong>Pertama,</strong> Baitul Mal sesungguhnya bukanlah lembaga privat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari Pemerintahan Islam (Khilafah). <strong>Kedua,</strong> Baitul Mal dalam pengertian sebagai bagian dari institusi negara yang mengurusi pemasukan dan pengeluaran negara tersebut, telah dipraktekkan dengan berbagai nuansa kelebihan dan kekurangannya dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. <strong>Ketiga,</strong> Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal haruslah merujuk kepada ketentuan syariah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.</p>
<p>Demikianlah sekilas konsep Baitul Mal yang ada dalam catatan sejarah dan juga gagasan mengenai Baitul Mal yang akan kita terapkan di masa depan, bila Khilafah Islamiyah berdiri suatu saat nanti, Insya Allah. Satu hal yang patut dicatat, posisi Baitul Mal sangatlah penting dan strategis bagi Khilafah Islamiyah. Dengan Baitul Mal, harta-harta dikumpulkan dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan Baitul Mal, tugas pokok Khalifah akan dapat didukung dan terselenggara dengan sempurna, yaitu menerapkan syari’at Islam di dalam negeri dalam semua aspek kehidupan, dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan dakwah dan jihad fi sabilillah ke luar negeri.</p>
<p><strong>Wallahu a’lam bish shawab.</strong></p>
<p><em><strong>Firmansyah</strong> adalah mahasiswa tingkat akhir Universitas Pendidikan Indonesia Jurusan Pendidikan Ekonomi, Prodi Manajemen Bisnis &amp; Syabab HT Chapter Kampus II (UPI, Polban, NHI, STMB, Poltekpos Bandung). </em><em>E-mail : </em><em><span><a href="mailto:ghazy2020@yahoo.co.uk">ghazy2020@yahoo.co.uk</a></span></em></p>
<p><strong>DAFTAR PUSATAKA:</strong></p>
<ol>
<li>An Nabhani, Taqiyyuddin. 1990. An Nizham Al Iqtishadi Fi Al Islam. Cetakan IV. Beirut : Darul Ummah.</li>
<li>Dahlan, Abdul Aziz. et.al. 1999. Ensiklopedi Hukum Islam. Cetakan II. Jakarta : PT Ichtiar Baru van Hoeve.</li>
<li>Hakim, Cecep Maskanul. 1995. Konsep Pengembangan Baitul Mal. Paper Seminar Ekonomi Islam ICMI Bandung.</li>
<li>Qaradhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta : Gema Insani Press.</li>
<li>Tim DD-FES-BMT. 1997. Pedoman Kemitraan Dompet Dhuafa Republika-FES-BMT. Jakarta : Dompet Dhuafa</li>
<li>Republika.</li>
<li>Zallum, Abdul Qadim. 1983. Al Amwal Fi Daulah Al Khilafah. Cetakan I. Beirut : Darul Ilmi Lil Malayin. &amp; terjemahannya Sistem Keuangan di Negara Khilafah, 2002, Bogor : PTI.</li>
<li><span><a href="http://www.anggaran.depkeu.go.id/">www.anggaran.depkeu.go.id</a> , diakses 14/05/08 pukul 19:32 WIB.</span></li>
<li>Al-wai’e No 62 tahun 2005:34</li>
<li><span>Artikel Baitul Mal Tinjauan Historis dan Konsep Idealnya, oleh Ust. Shiddiq Al Jawi, <a href="http://www.khilafah1924.org/">www.khilafah1924.org</a></span></li>
</ol>
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/" title="Mencoba Meramu APBN Syariah">Mencoba Meramu APBN Syariah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/" title="Kebijakan Fiskal Islam">Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/" title="Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam">Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/" title="APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah">APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/29/mengkonstruksi-konsep-inflasi-dalam-daulah-khilafah-bagian-i/" title="Mengkonstruksi Konsep Inflasi dalam Daulah Khilafah (bagian I)">Mengkonstruksi Konsep Inflasi dalam Daulah Khilafah (bagian I)</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/kebutuhan-khilafah-sangat-mendesak/" title="Kebutuhan Khilafah Sangat Mendesak ">Kebutuhan Khilafah Sangat Mendesak </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/14/kegagalan-kapitalisme-dan-solusi-islam-untuk-krisis-keuangan-global/" title="Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global">Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/29/e-book-makna-kebangkrutan-amerika/" title="Free e-Book: Makna Kebangkrutan Amerika">Free e-Book: Makna Kebangkrutan Amerika</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/15/demokrasi-kapitalis-tidak-berkah-ekonomi-islam-khilafah-itu-berkah/" title="Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah">Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2009%2F07%2F11%2Fmengenal-apbn-khilafah%2F&amp;linkname=Mengenal%20APBN%20Khilafah"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/14/kegagalan-kapitalisme-dan-solusi-islam-untuk-krisis-keuangan-global/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/14/kegagalan-kapitalisme-dan-solusi-islam-untuk-krisis-keuangan-global/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 May 2009 16:23:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[JURNAL]]></category>
		<category><![CDATA[Firmansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kapitalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Krisisk Keuangan Global]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=2035</guid>
		<description><![CDATA[<img align="left" title="capitalistgrave" src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/uploads/2009/05/capitalistgrave-300x228.jpg" alt="capitalistgrave" width="120" height="90" />Rontoknya saham-saham di bursa saham dunia merupakan fenomena yang sangat mengejutkan. Namun, hal ini tidaklah aneh. Sebab sudah dari dulu terjadi krisis keuangan yang diakibatkan oleh sistem ekonomi ribawi yang eksploitatif dan membuat perekonomian didominasi sektor non riil (unriil sector). ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><a href="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/uploads/2009/05/capitalistgrave.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-2036" title="capitalistgrave" src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/uploads/2009/05/capitalistgrave-300x228.jpg" alt="capitalistgrave" width="300" height="228" /></a></p>
<p class="MsoNormal"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Oleh:</span><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> Firmansyah</span></strong></em></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><br />
</span></strong>
</p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">A. Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Rontoknya saham-saham di bursa saham dunia merupakan fenomena yang sangat mengejutkan. Namun, hal ini tidaklah aneh. Sebab sudah dari dulu terjadi krisis keuangan yang diakibatkan oleh sistem ekonomi ribawi yang eksploitatif dan membuat perekonomian didominasi sektor non riil (<em>unriil sector</em>). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Ambruknya bursa saham<span> </span>Wall Street di tahun 1929 yang disusul oleh resesi ekonomi yang berkepanjangan di tahun 1930-an, 1940, 1970, 1980, <em>Black Monday</em> 1987, krisis moneter tahun 1997 di regional Asia, dan sekarang krisis keuangan global tahun 2008. Seolah-olah krisis â€œditidakdirkanâ€ tidak akan pernah berakhir dalam perekonomian dunia yang berkiblat pada Kapitalisme.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Nilai ekonomi non rill seperti transaksi di lantai bursa saham melebihi dari nilai transaksi barang dan jasa. Transaksi di lantai bursa dunia nilainya dapat mencapai <strong>700 triliun dollar AS </strong>dalam satu tahun<strong>.</strong> Sementara itu, hanya sekitar <strong>7 triliun USD</strong> saja nilai arus barang dan jasa yang diperdagangkan atau hanya seperseratusnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Ketidakseimbangan Nilai trasanksi antara sektor riil dan sektor non riil mengakibatkan krisis keuangan dunia. Anjloknya harga saham membuat para spekulan kelimpungan layaknya orang yang usahanya bangkrut membutuhkan dana segar agar tetap <em>liquid</em>.<em> </em>Biasanya mereka membutuhkan dollar baru sebagai dana segar. Jika permintaan dollar meningkat maka nilai dollar akan naik (terapresiasi). Sebaliknya mata uang domestik. seperti Rupiah akan terdepresiasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Inilah kanal penghubung ekonomi non riilÂ­ dalam menghancurkan ekonomi riil<em>. </em>Jika nilai dollar naik maka barang modal industri yang sebagian besar masih impor akan â€œterseretâ€ naik. Logikanya kalau barang modal naik maka harga jual barang/jasa akan ikut naik dan inilah yang biasa disebut oleh para ekonom sebagai <strong>INFLASI</strong>. Karena itu lazimnya krisis ekonomi selalu disertai inflasi. Inflasi menyebabkan daya beli masyarakat turun sehingga daya serap pasar atas barang dan jasa juga menurun. Kondisi ini menyebabkan kerugian dan PHK pada sektor industri/manufaktur dan retail. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">B. Krisis Keuangan Global 2008</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Krisis keuangan global 2008 memiliki dampak yang â€œluar biasaâ€. Krisis yang berpusat di Amerika Serikat menimbulkan efek domino di seluruh dunia. Negara-negara Eropa pun terkena imbasnya. Karena itu empat negara besar Perancis, Jerman, Inggris dan Italia pun mengadakan pertemuan darurat guna mengkaji sistem moneter mereka. Bahkan, 10 Oktober 2008, Rusia mengajukan proposal aliansi Eropa-Rusia anti AS. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Efek domino itu kini secara kasat mata menerjang perekonomian Indonesia. Ini terlihat dari anjloknya bursa saham dan pasar uang Indonesia yang mengakibatkan penutupan BEI (Bursa Efek Indonesia) sejak Rabu 8 Oktober 2009. Penutupan dilakukan setelah indeks BEI â€œterjun bebasâ€ 10,30 persen. Krisis keuangan juga menyebabkan turunnya ekspor dan berkurangnya arus modal masuk sehingga mendorong pelemahan rupiah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Jumâ€™at 10 Oktober 2009, rupiah melemah dan diperdagangkan pada kisaran Rp. 10.300 per dolar AS. Dengan pelemahan rupiah yang cukup siknifikan, maka cadangan devisa Indonesia akan menguap. Jika rupiah melemah Rp. 9.500 per dolar saja, sekitar Rp 500 triliun aset Indonesia telah menguap begitu saja, lalu berapa aset kita yang menguap dengan kurs rupiah saat ini?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana; color: #333333;" lang="IN">B.1 </span></strong><em><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Subprime mortgage</span></strong></em><strong><em></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Krisis keuangan global yang terjadi hingga detik ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Krisis ini dipicu oleh kredit macet sektor properti (<em>subprime mortgage</em>) di AS. Di negeri asalnya, rangkaian krisis tersebut sudah berlangsung sejak 147.708 nasabah KPR gagal bayar pada April 2007. Meningkat menjadi 239.851 nasabah pada Agustus tahun yang sama, dan naik lagi pada Agustus tahun berikutnya menjadi 303.879 nasabah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Korban pertama dari kredit macet tersebut adalah dua <em>hedge fund</em> (pengelola dana investasi) yang dikelola oleh Bear Stearns. Perusahaan tersebut ambruk pada Juli 2007. Disusul kemudian dengan ambruknya Morgan Stanley pada November 2007, dan meruginya bank-bank global senilai 55 miliar dolar AS. Sekalipun perusahaan milik Uni Emirat Arab telah menyuntikkan 9,5 miliar dolar AS ke Citigroup, namun tetap tidak mampu menyelamatkan keadaan. Tidak hanya itu, Cina pun menyuntikkan 5 miliar dolar AS ke Morgan Stanley, termasuk Temasek Holding Singapura juga melakukan hal yang sama ke Merrill Lynch. Bahkan hutang-hutang bermasalah itu sudah dihapus oleh bank-bank global (seperti Citigroup, UBS dan HSBC), yang nilainya mencapai 300 miliar dolar AS, pada Januari-Februari 2008.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Semua itu belum membuahkan hasil. Hal ini membuat hingga kaum Kapitalis yang berkeyakinan negara tidak boleh intervensi pun terpaksa mengingkari keyakinannya sendiri. Adalah Inggris yang pertama kali menasionalisasi bank swasta, Northern Rock, 17 Februari 2008. Diikuti oleh Amerika dengan menasionalisasi perusahaan pembiayaan sektor properti, Fannie Mae dan Freddie Mac, 13 Juli 2008. Namun, rupanya pemerintah AS tidak mampu mengakuisisi semua perusahaan bermasalah. 15 September 2008, Lehman Broters Holdings Inc terpaksa dibiarkan ambruk. Setelah itu, 3 Oktober 2008 yang lalu, DPR AS menyetujui paket penyelamatan yang diajukan oleh Menkeu AS, Henry Paulson, dengan mengeluarkan dana talangan 700 miliar dolar AS.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Paket dana talangan tersebut dinilai tidak efektif untuk mengatasi krisis keuangan di negara tersebut, karena isi paket <em>bailout </em>dianggap tidak manjur untuk menyembuhkan akar permasalahan krisis di AS, bahkan bergerak menuju kehancurannya. Sebaliknya, suntikan dana ke bursa justru bagaikan darah segar bagi para spekulan saham di Wall Street.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">B.2</span></strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Kebangkrutan Lehman Brothers</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Bank investasi raksasa Lehman Brothers telah menjadi korban berikutnya dari krisis kredit macet di AS. Kejadian ini mengejutkan lantaran belum lama ini Pemerintah AS terpaksa mengambil alih raksasa pembiayaan perumahan Fannie Mae dan Freddie Mac untuk memperbaiki sistem finansial perumahan di negeri itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Kemudian giliran bank investasi Lehman Brothers yang menjadi korban. Dalam penjelasannya, bank yang sudah berusia 158 tahun itu mengajukan kebangkrutan demi melindungi aset dan memaksimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham. Kebangkrutan ini adalah yang terbesar dalam sejarah AS. Lehman Brothers mencatat kerugian sekitar USD 3,9 miliar pada triwulan III/2008 menyusul beberapa kejadian penghapusan buku pada aset kredit perumahan yang dipegang perusahaan itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Aset piutang berbasis kredit tersebut terpaksa dihapuskan dari laporan keuangan karena gagal ditagih akibat memburuknya kredit macet. Bank investasi terbesar keempat AS ini menyampaikan formulir kebangkrutan kepada United States Bankruptcy Court for the Southern District of New York pada Senin (15/9) waktu setempat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Pengumuman kebangkrutan itu muncul setelah lehman Brothers gagal mendapatkan investor baru. Keputusan ini sekaligus menjadi akhir dramatis dari pertemuan tiga hari berturu-turut yang digelar para bankir, Bank Sentral AS, dan Departemen Keuangan AS. Meski pemerintah AS telah mengambil langkah penyelamatan 700 miliar dollar dan George W.Bush telah menandatangani UU Bill Out, pasar tetap merespon negatif. Harga saham terus anjlok danbergejolak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Bila harga saham terus merosot, kecenderungan orang Amerika untuk memegang uang tunai akan kian menggila. Konsumen akan mengempit uang kontan untuk berjaga-jaga dan mereka berhenti berbelanja. Impor Amerika dari negara-negara lain termasuk Indonesia pun akan terhenti. Alhasil, perekonomian akan mandek dan penciutan tenaga kerja akan terus meningkat. Ujung-ujungnya, daya beli penduduk pun akan kian terkikis. Perekonomian Amerika bisa terkena <em>double deep</em>, yakni keluar dari krisis masuk dalam krisis yang lain.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">B.3 Rontoknya bursa saham global</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Kabar bangkrutnya salah satu bank investasi terbesar di dunia, Lehman Brothers, akibat krisis kredit perumahan di Amerika Serikat membuat bursa saham global terguncang pada perdagangan Senin 15 September waktu setempat. Pelaku pasar khawatir kebangkrutan lehman Brothers akan mengancam sistem keuangan global. Bursa saham Eropa melemah hingga 5 persen pada perdagangan siang hari. Di london, harga saham grup perbankan HBOS jatuh hingga 20,2 persen. Di Jerman, Commerrzbank anjlok 11,7 persen dan Deutsche Bank jatuh 8,24 persen. Dow Jones Industrial Average (DJIA) tumbang 2,53 persen beberapa saat setelah pembukaan pasar. <strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Di Indonesia, 8 Oktober jam 11.05 WIB Bursa Efek Indonesia melakukan suspend, penutupan transaksi di lantai bursa. Sebuah langkah yang belum pernah terjadi dalam sejarah lantai bursa di Indonesia, setelah Rusia sebelumnya juga melakukan hal yang sama. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) anjlok ke 10,38 persen. <em>Suspend</em> dilakukan untuk menghindari terus-menerus anjloknya harga saham karena aksi jual yang terus dilakukan investor.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Terjungkalnya pasar saham AS membuat nilai asset bank dan lembaga keuangan lainnya berjatuhan. Ribuan investor di AS stress karena uangnya raib. Uang para pensiunan di AS yg diinvestasikan menguap 2 Triliun dolar. Puluhan ribu karyawan tiba-tiba kehilangan pekerjaan melengkapi tingginya tingkat pengangguran di AS. Sebanyak 2.5 juta warga Amerika rumahnya disita karena tidak mampu membayar cicilan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Respon nagatif oleh pasar diperparah dengan penarikan dana oleh warga AS secara besar-besaran dari perbankan yang mengakibatkan terganggunya likuiditas perbankan. Akibatnya, saluran kredit menjadi macet dan perekonomianpun mandeg. Krisis yang harus dibayar dengan sangat-sangat mahal yang tidak cukup hanya dengan sebuah upaya penyelamatan bernilai USD 700 miliar atau sekitar Rp 6.450 triliun itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">B.4 Penyebab krisis keuangan global</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">1. Pasar modal (<em>stock exchange</em>)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Sesungguhnya, skandal keuangan yang terjadi pada beberapa perusahaan besar Amerika merupakan pemicu keterpurukan bursa saham Amerika atas keroposnya sistem keuangan kapitalisme. Pertumbuhan ekonomi ala Kapitalisme memang dapat meningkatkan pertumbuhan sektor non riil dengan sangat pesat. Akan tetapi, ia akan menghadapi bahaya pertumbuhan itu sendiri, yakni bahaya â€˜gelembung ekonomiâ€™ (bubble economy). Ini ditandai dengan meningkatnya harga saham-saham dengan pesat hingga akhirnya harga saham kelewat mahal serta melebihi kapasitas dan kemampuannya berproduksi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Pada saat yang sama, para analis saham pun terus memberikan rekomendasi beli sehingga saham diburu dan harga terus menggelembung. Pada satu saat, penggelembungan itu akan mencapai titik jenuh. Ibarat balon yang terus ditiup sampai besar, ia akhirnya meletus.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Perlu dicatat, krisis yang terjadi sekarang merupakan krisis yang berulang. Pada minggu terakhir Oktober 1987, harga-harga saham di bursa-bursa saham utama dunia jatuh berguguran; berawal di Hongkong, lalu merembet ke Jepang, Eropa, dan akhirnya mendarat di Amerika. Anjloknya harga saham tersebut teradi secara berurutan dari satu negeri ke negeri lainnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Tragedi serupa terjadi pada bulan dan tahun yang sama, yakni ketika indeks harga saham di New York turun 22% dalam sehari. Indeks utama saham-saham industri Dow Jones jatuh ke titik terendah setelah Worldcom -perusahaan telekomunikasi kedua terbesar di AS- mengajukan proteksi kepailitan ke pengadilan. Disusul kebangkrutan perusahaan energi, Enron, Desember 2001. Lebih ke belakang lagi, peristiwa serupa pernah terjadi pula pada tahun 1929. ketika itu, jatuhnya nilai saham di Amerika telah menimbulkan depresi ekonomi yang sangat parah sehingga menimbulkan kemelaratan, kelaparan, dan kesengsaraan yang berkelanjutan. Akhirnya, Presiden Roosevelt memutuskan untuk melibatkan Amerika dalam kancah Perang Dunia II dalam rangka membangkitkan Amerika dengan cara memproduksi kebutuhan-kebutuhan perang yang sangat besar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">2. Pasar uang (<em>money market</em>)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Sebagaimana diketahui, sistem Pasar Modal tidak akan berfungsi dan berkembang tanpa adanya dukungan sistem-sistem pokok perekonomian lainnya seperti perseroan terbatas (PT), sistem perbankan ribawi, dan sistem uang kertas <em>inconvertible</em>. Ketiga sistem tersebut secara sinergis membagi perekonomian Kapitalisme menjadi dua sektor: (1) sektor reil, yang di dalamnya terdapat aspek produksi dan perdagangan; (2) sektor ekonomi modal/kapital, yang oleh kebanyakan orang disebut sektor non reil yang didalamnya terdapat aspek penerbitan dan jual beli surat-surat berharga yang beraneka ragam.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Saat ini perdagangan di sektor non riil ini telah sedemikian jauhnya, sehingga nilai transaksinya berlipat ganda melebihi nilai sektor riil. Hampir semua negara di dunia ini terjangkit bisnis spekulatif seperti perdagangan surat berharga/utang di bursa saham (<em>stock exchange</em>) berupa saham, obligasi (<em>bonds</em>), <em>commercial paper</em>, <em>promissory notes </em>dsb; perdagangan uang di pasar uang (<em>money market</em>); serta perdagangan derivatif di bursa berjangka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Bagaimana sektor non riil ini bergerak dengan sangat cepat bisa ditelusuri sejak awal tahun 1980. Dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalan, perusahaan-perusahaan multinasional di Amerika mulai memanfaatkan dana-dana menganggur yang berada di lembaga-lembaga dana pensiun, asuransi, dsb; juga memburu dana murah di pasar modal atau bermain valuta asing di pasar uang. Cara ini kemudian menjalar ke negara-negera industri lainnya di Eropa dan Jepang, kemudian ke negara-negara industri baru seperti Singapura, Hongkong, dsb hingga terus bergulir ke semua negara sampai ke level perusahaan. Tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya peningkatan arus moneter yang luar biasa dahsyatnya tanpa diimbangi oleh peningkatan arus barang dan jasa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Data menunjukkan bahwa riilitas perdagangan uang (sektor non riil) dunia telah berlipat sekitar 80 kali dibandingkan dengan sektor riil. Hal ini merupakan fenomena â€œketerkaitanâ€ antara sebagian besar perputaran uang dengan arus barang dan jasa. Ini berarti telah terjadi secara global apa yang disebut <em>bubble economy,</em> karena kegiatan ekonomi dunia didominasi oleh kegiatan sektor non riil yang spekulatif. Dalam satu hari saja sudah sekitar 1-2 triliun dollar AS dana spekulasi tersebut gentayangan mencari tempat yang paling menguntungkan di dunia. Bila diakumulasikan dalam satu tahun nilainya mencapai 700 trilyun dollar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Sementara itu, hanya sekitar 7 triliun saja nilai arus barang dan jasa yang diperdagangkan atau hanya seperseratusnya. Sektor non riil berlipat kali lebih besar daripada nilai total barang-barang dan jasa-jasa yang diproduksi oleh aktifitas ekonomi negeri-negeri kapitalis maju. Ini kemudian melahirkan raksasa-raksasa financial Amerika sebagai transnational company seperti the Rockefellers, Mellons, Morgans, DuPonts, Whitneys, Warbrugs, Vanderbilts, Goldman Sach, Lehman Brothers, dan masih banyak lagi. Mereka bukan saja menguasai bank-bank dan perusahaan-perusahaan asuransi, namun juga perusahaan-perusahaan industri; tidak saja di Amerika, tetapi juga di dunia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Dari sini sekaligus kita dapat mengetahui betapa timpangnya perbandingan sektor non riil dan sektor riil, jauh dari harapan ekspektasi pertumbuhan ekonomi. Betapa pula pertumbuhan ekonomi versi kapitalisme hanya merupakan pertumbuhan semu, bukan pertumbuhan sebenarnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Lebih â€œrunyamâ€ lagi, dengan desakan globalisasi dan liberalisasi yang kita terima secara <em>taken for granted</em> itu, pemanfaatan dana-dana untuk spekulasi dalam kegiatan pasar modal dan uang semakin intensif. Dengan begitu, semakin terbuka sektor moneternya (pasar uang dan pasar modal) suatu negara, akan semakin tinggi resiko perekonomiannya terhadap segala gejolak ekonomi eksternal. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Inilah yang terjadi di Indonesia. Dampak yang tidak menguntungkan dari kondisi tersbut adalah ketergantungan ekonomi negara-negara berkembang terhadap permainan pihak asing. Kondisi ini diperparah oleh ketentuan-ketentuan WTO yang telah menjerumuskan negara-negara berkembang ke dalam situasi ketergantungan pada kekuatan ekonomi asing.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Bersamaan dengan itu, maraknya fenomena kegiatan ekonomi dan bisnis spekulatif (terutama di dunia pasar modal, pasar valuta asing) membuat dunia dibayangi â€œhantuâ€ <em>bubble economy</em>, yaitu gelembung ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya namun tak diimbangi oleh sektor riil. Bahkan sektor riil amat jauh ketinggalan- sehingga sewaktu-waktu akan meletus.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Dengan demikian, kita dapat membayangkan rapuhnya jaringan keuangan dan perdagangan sistem Kapitalisme yang saat ini telah menggurita di seluruh dunia. Dasar-dasar sistem keuangan dan perdagangannya lebih banyak dipenuhi oleh angan-angan dan khayalan. Ini terbukti dengan makin menggelembungnya sektor non riil ratusan kali lipat dibandingkan dengan pertumbuhan sektor riil. Jaringan keuangan dan perdagangan mereka bagaikan jaring laba-laba, sangat rapuh dan kehancurannya adalah sesuatu yang niscaya tinggal menunggu waktu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Ambruknya sistem keuangan global yang kesekian kalinya ini, akan menjadi salah satu catatan sejarah dalam peristiwa peralihan pemegang peradaban dunia, dari kapitalisme ke Dien Islam, Insya Allah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 115%;"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">C. Solusi Islam Mengatasi Krisis Keuangan Global</span></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 115%;"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">C.1 </span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="FI">Solusi dari sisi makro ekonomi</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="FI"> </span></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 115%;"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">C.1.1 Sistem moneter berbasis emas &amp; perak</span></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Artinya mengubah mata uang berbasis kertas (<em>fiat money</em>) dengan berbasis emas.</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Secara ekonomi makro, Islam memiliki sistem moneter yang tahan inflasi. Karena nilai nominal dari suatu uang akan sama dengan nilai intrinsiknya (<em>full bodied money)</em>. Artinya jika kita memiliki uang kertas Rp.100.000,- maka di bank sentral terdapat emas yang seharga dengan uang itu sebagai back-upan, sehingga uang kita itu benar-benar berharga bukan hanya seonggok kertas yang tidak berharga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Oleh karena itu, satu-satunya jalan untuk keluar dari krisis yang diakibatkan oleh sistem moneter adalah dengan kembali ke sistem moneter berbasis emas. Sistem ini mampu menstabilkan moneter dunia dalam kurun waktu yang sangat lama. Lebih dari itu, sistem ini kebal dari inflasi. Hal ini terbukti dengan daya beli 1 Dinar (4,25 grm emas) pada zaman Rasulullah SAW. yang bisa ditukarkan/bisa untuk membeli 1 ekor kambing. Pada saat ini pun 1 Dinar dapat untuk membeli 1 ekor kambing Kualitas Super (1 Dinar = 4,25 grm X Harga </span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">1 gram</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> Emas Domestik Rp.295.000 <strong>= Rp. 1.253.750</strong>). Sungguh â€œluar biasaâ€ selama lebih dari 1400 tahun inflasinya hampir 0 %. </span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">Bandingkan dengan laju <strong>inflasi Indonesia</strong> <em>year on year</em> desember 2008 terhadap desember 2007 <strong>sebesar 11,6 %</strong> <strong>( <a href="http://www.bps.go.id/">www.bps.go.id</a> Released 5 januari 2009)</strong>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Disebabkan kestabilan sistemmoneter </span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">berbasis emas itulah</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> maka banyak orang menyerukan untuk kembali ke sistem emas. Sistem ini bersifat universal dan <em>fixed</em>. Ketika Anda memiliki </span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">100  gram</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> emas, maka ia dapat ditukarkan dengan mata uang apapun di dunia ini, tanpa mengurangi sedikitpun nilainya. Ini menunjukkan bahwa sistem ini bersifat universal dan tidak terpengaruh oleh sekat bangsa, negara, maupun kekacauan politik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Menurut an-Nabhani (1990) ada keharusan untuk menjadikan emas dan perak sebagai standar mata uang dalam sistem ekonomi Islam. Beberapa argumentasi yang mendasari keharusan tersebut adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin: 0in 0in 0.0001pt 22.7pt; text-align: justify; text-indent: -22.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV"><span>a)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Ketika Islam melarang praktik penimbunan harta (kanzul mal), Islam hanya mengkhususkan larangan penimbunan harta untuk emas dan perak. </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">Larangan ini merujuk pada fungsi emas dan perak sebagai uang atau alat tukar (medium of exchange).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 48pt; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 48pt; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">â€œDan orang-orang yang menimbun emas dan perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah (untuk jihad), maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedihâ€ </span></em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">(TQS at-Taubah [9]: 34).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 48pt; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></em></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-left: 22.7pt; text-align: justify; text-indent: -22.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV"><span>b)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">Islam mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum Islam lainnya, seperti diyat dan pencurian. Islam menentukan diyat dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas. Islam juga mengenakan sanksi potong tangan terhadap praktik pencurian dengan ukuran melebihi emas sebesar Â¼ dinar.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 48pt; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">â€œBahwa di dalam (pembunuhan) jiwa itu terdapat diyat berupa 100 unta dan terhadap pemilik emas (ada kewajiban) sebanyak 1.000 dinarâ€ </span></em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">(HR an-Nasaâ€™i dan Amru bin Hazam).<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 48pt; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 48pt; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">â€œTangan itu wajib dipotong, (apabila mencuri) 1/4 dinar atau lebih.â€ </span></em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">(HR Imam Bukhari, dari Aisyah r.a.).<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 48pt; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></em></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-left: 22.7pt; text-align: justify; text-indent: -22.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>c)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Zakat uang yang ditentukan Allah Swt berkaitan dengan emas dan perak. Allah Swt. juga telah menentukan nisab zakat tersebut dengan emas dan perak.</span></span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-left: 22.7pt; text-align: justify; text-indent: -22.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV"><span>d)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Rasulullah saw. telah menetapkan emas dan perak sebagai uang sekaligus sebagai standar uang. </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">Setiap standar barang dan tenaga yang ditransaksikan akan senantiasa dikembalikan kepada standar tersebut.</span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-left: 22.7pt; text-align: justify; text-indent: -22.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV"><span>e)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang (money changer) dalam Islam yang terjadi dalam transaksi uang selalu hanya merujuk pada emas dan perak, bukan dengan yang lain. Hal ini adalah bukti yang tegas bahwa uang tersebut harus berupa emas dan perak, bukan yang lain.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 48pt; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Nabi saw. bersabda,â€Emas dengan mata uang (bisa terjadi) riba, kecuali secara tunaiâ€ </span></em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">(HR Imam Bukhari).<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Oleh karena itu, ketika syaraâ€™ menyatakan lafadz-lafadz emas dan perak, bisa diperuntukkan dua hal: <strong>Pertama,</strong> untuk jenis uang yang dipergunakan dalam melakukan transaksi, baik berupa tembaga, kertas uang, atau lainnya, asalkan mempunyai penjamin berupa emas dan perak. <strong>Kedua,</strong> untuk emas dan perak itu sendiri. Dengan demikian, uang jenis apa pun, baik emas maupun perak, uang kertas, tembaga, ataupun yang lain, dapat digunakan sebagai mata uang selama memungkinkan untuk ditukarkan menjadi emas dan perak, karena emas dan peraklah yang menjadi standar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">C.1.1.</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV">1</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV"> </span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Cara praktis mengkonversi dinar</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV">e</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">mas</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Komponen jumlah uang yang ada di masyarakat pada umumnya dikenal dengan istilah M1 (Uang yang beredar dimasyarakat, co: uang kertas/logam), sedangkan M2 (Simpanan uang yang ada di Bank seperti tabungan, rekening giro, deposito, dll). Pada umumnya M1 &amp; M2 inilah yang dijadikan acuan utama untuk mengetahui &amp; mengontrol arus uang yang beredar dimasyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Jadi praktisnya begini :</span></strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> jika dinegeri muslim ini berdiri Khilafah dan diketahui: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>a)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">M1=Rp.200 Triliun dan M2 (</span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV"> standar </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">biasanya 5 kalinya) = Rp.1000 Triliun</span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;"><span>b)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">1USD= Rp.12.000 <strong>(Kabar Pasar TV One, </strong></span></span><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">04/12/2008</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">)</span></strong></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV"><span>c)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">1Dinar= </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">4,25 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV"> emas (dinar syarâ€™i)</span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;"><span>d)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">1 troy ounce emas= </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">31,103 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;"> emas internasional</span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;"><span>e)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">1 troy ounce emas= USD 769,2 <strong>(Kabar Pasar TV One, </strong></span></span><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">04/12/08</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">), </span></strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">maka 1grm emas internasional=USD 24,73 (di dapat dari USD 769,2 <span> </span>: 31,103 gr). Dan 1USD= 0,04 gr emas internasional (31,103 gr : USD 769,2)</span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV"><span>f)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">Harga emas Domestik =Rp.295.000/gram <strong>(MediaBisnisOnline.com, 25/11/08), <span> </span></strong></span></span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt;"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">maka </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">1 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV"> emas domestik= USD 24,58 (Rp.295.000 : Rp.12.000). Dan 1USD= 0,04 gr emas domestik dari (Rp.12.000 : Rp.295.000)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Dit :</span></strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> Jika Kondisinya demikian, bagaimanakah merubah mata uang kertas menjadi mata uang berbasis emas/Dinar ?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Jawab :</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Symbol;" lang="IN"><span><img src="file:///C:/DOCUME~1/HIDAYA~1/LOCALS~1/Temp/msohtml1/01/clip_image001.gif" alt="*" width="10" height="10" /><span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Khilafah harus memiliki cadangan devisa sejumlah Rp.1.200 Triliun atau setara dengan <strong>USD 100 Miliar</strong> (Rp.1.200 T : Rp.12.000). maka Khilafah harus mengadakan emas setara dengan 4,068 Miliar gram emas domestik (USD </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">100 M</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> : USD 24,58) atau setara dengan <strong>957,3 juta Dinar (</strong></span><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">4,068 M</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> gr : 4,25 grm).</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Symbol;" lang="IN"><span><img src="file:///C:/DOCUME~1/HIDAYA~1/LOCALS~1/Temp/msohtml1/01/clip_image001.gif" alt="*" width="10" height="10" /><span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Kalau ketersediaan emas di dalam negeri tidak ada atau tidak mencukupi, maka Khilafah harus membeli emas ke pasar internasional dengan harga USD 769,2/Troy ounce. Oleh karena itu jika Khilafah membutuhkan cadangan devisa Rp.1.200 Triliun= USD </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">100 M</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">, maka khilafah butuh emas sbb:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span>USD </span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">1</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV">00</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> M</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> X </span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">0,0</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV">4</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> gram</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> emas internasional = <strong>4 Miliar gram emas internasional</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span><span> </span>Atau</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV">128,6</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> juta Troy ounce emas internasional (4 Miliar grm : </span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">31,103  gram</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span>Atau</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV">941,176</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV"> </span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV">Juta</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> Dinar (4 Miliar gram : </span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">4,25  gram</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 33.5pt 0.0001pt 0.5in; text-align: justify;"><strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Perlu diketahui oleh rakyat indonesia bahwa emas yang berhasil dikeruk oleh PT. Freeport</span></em></strong><strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV"> Mc Moran </span></em></strong><strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">di Tembagapura </span></em></strong><strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV">Papua </span></em></strong><strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">adalah rata-rata 200.000 grm/hari sejak orde baru (Tahun 1966) mengizinkannya.TAPI KEMANA LARINYA</span></em></strong><strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV"> emas itu</span></em></strong><strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">?, kita bukanlah orang tolol </span></em></strong><strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV">yang bisa dibodohi begitu saja </span></em></strong><strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">dan harus kita buktikan it</span></em></strong><strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="SV">u.</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span></strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Jadi intinya kalau ingin merubah Rupiah-uang kertas menjadi dinar, maka harus didapatkan dulu emas sebagai back-upan dari dinar itu sendiri. Akhirnya kalau kita memiliki uang Nominal 1 Dinar maka kita secara otomatis memilki nilai Intrinsik emas </span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">4,25  gram</span><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> emas di bank sentral. Dan uang inilah yang disebut sebagai uang betulan yang tahan akan inflasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Yang bisa merubah sistem moneter menjadi berbasis emas hanyalah institusi negara khilafah, tidak akan bisa kalau orang-perorang melakukannya. Seandainya ingin rupiah kuat maka seharusnya bank sentral indonesia melepas dollar yang tak lebih dari seoggok kertas biasa dengan membeli emas sebanyak mungkin untuk memback-up rupiah, agar nilai nominal rupiah sama dengan niali intrinsiknya. Jadi daripada menyimpan dollar-uang kertas sebagai cadangan devisa lebih baik kita menyimpan cadangan devisa dalam bentuk emas yang tahan inflasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Jika Khilafah menghendaki mata uangnya kuat terhadap mata uang asing misalnya USD, maka harus direvisi. Jika ingin nilai tukar/konversi USD 1=Rp.1.000, dengan M1+M2 =Rp.1.200 Triliun maka yang harus dilakukan adalah :</span></strong></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Wingdings;" lang="IN"><span>Ã˜<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Jika memakai cadangan emas domestik &gt;&gt;&gt; maka dibutuhkan USD 1,2 T (didapat dari Rp 1.200 T : Rp 1.000) devisa yang dibutuhkan adalah <strong>48,82 Miliar gram emas domestik</strong> (USD 1,2 T : USD 24,58 harga emas 1g domestik ). Nah, uang USD 1,2 T kita lepas untuk membeli emas sebagai cadangan devisa yang tahan inflasi.</span></span></p>
<p class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Wingdings;" lang="IN"><span>Ã˜<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Jika membeli emas di pasar internasional&gt;&gt;&gt; maka dibutuhkan USD 1,2 T (didapat dari Rp 1.200 T : Rp 1.000), lalu uang USD 1,2 T kita lepas untuk membeli emas internasional sebanyak <strong>48,52 Miliar gram emas internasional</strong> (USD 1,2 T : USD 24,73 harga emas 1gram internasional).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Kalau sistem moneter dalam Khilafah telah berubah menjadi berbasis emas, semuanya tercukupi dan tersedia maka khilafah tinggal mencetak dinar/dirham syarâ€™I, kemudian terhadap masyarakat diberikan tenggat waktu untuk menukarkan mata uangnya menjadi dinar &amp; dirham. Proses ini mirip dengan apa yang terjadi di Uni Eropa tatkala negara-negara anggotanya secara hampir bersamaan mengubah mata uangnya dengan Euro. Perbedaanya kalau Khilafah M1+M2 uang kertas yang beredar di masyarakat diback-up emas, sedangkan Euro berbentuk uang kertas yang tidak dijamin emas sehingga rawan inflasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">C.1.2 Mengembalikan fungsi uang</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Fungsi uang yang sebenarnya adalah sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas seperti yang terjadi di pasar uang Valuta asing yang penuh dengan spekulasi dan ribawi yang tentu saja haram dilakukan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Ketika Islam melarang praktik penimbunan harta (kanzul mal), Islam hanya mengkhususkan larangan penimbunan harta untuk emas dan perak. Larangan ini merujuk pada fungsi emas dan perak sebagai uang atau alat tukar (<em>medium of exchange</em>).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">â€œDan orang-orang yang menimbun emas dan perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah (untuk jihad), maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedihâ€ </span></em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">(TQS at-Taubah [9]: 34).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Alat tukar disini bisa jadi ketika kita membeli barang atau memakai jasa maka kita mempergunakan uang dinar sebagai kompensasi dari barang itu. Atau bisa berarti pertukaran antar mata uang baik dengan sejenis ataupun dengan mata uang asing. Penjelasannya sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">C.1.2.1 Pertukaran mata uang </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Dalam sistem ekonomi Islam, pertukaran mata uang dengan mata uang yang sejenis, atau pertukaran dengan mata uang asing termasuk ke dalam aktivitas <em>sharf</em>. Aktivitas <em>sharf</em> atau pertukaran mata uang menurut hukum Islam adalah boleh, sebab <em>sharf</em> adalah pertukaran harta dengan harta lainnya yang berupa emas dan perak, baik sejenis maupun yang tidak sejenis, dengan berat dan ukuran yang sama dan boleh berbeda (al-Maliki, 1963).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Dasar kebolehan pertukaran mata uang (sharf) tersebut adalah sabda Rasulullah saw.:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">â€œJuallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan syarat harus tunaiâ€ </span></em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">(HR Imam Tirmidzi dari Ubadah bin Shamit).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Ubadah bin Shamit mengatakan: <em>â€Aku mendengar Rasulullah saw. melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, syaâ€™ir deng syaâ€™ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, selain sama antara barang yang satu dengan barang yang lain, maka barang siapa yang menambahkan atau meminta tambahan, maka dia telah melakukan ribaâ€</em> (HR Imam Muslim).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify;"><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">â€œRasulullah saw melarang menjual emas dengan perak dengan cara diutangkanâ€</span></em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> (HR Imam Bukhari).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Dari pengertian hadis di atas, dapat dipahami bahwa dalam pertukaran mata uang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni: (1) Jika pertukaran dilakukan di antara mata uang yang sejenis, maka pertukarannya harus senilai, tapi jika tidak sejenis, boleh berbeda nilai; (2) Pertukaran atau jual beli tersebut haruslah dilakukan secara tunai dan tidak boleh dengan cara diutangkan (kredit); (3) Pertukaran di antara mata uang tersebut dilakukan dalam satu majelis (tempat).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Jual beli mata uang tertentu, misalnya dolar dengan rupiah adalah aktivitas yang boleh selama dilakukan secara kontan dan dalam satu majelis. Karena itulah, pertukaran di money changer selama memenuhi ketentuan di atas adalah boleh. Namun, perdagangan mata uang asing di bursa valas secara langsung atau melalui forex advisor tidak dibolehkan, sebab tidak memenuhi dua syarat kontan dan langsung terjadi serah terima (<em>hand to hand</em>).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Sistem berbasis emas sebenarnya menjamin kestabilan nilai tukar. Kesatuan keuangan untuk semua negara dengan sistem emas atau kertas subtitusi yang diback-up emas. Karena itu, harga tukar antara uang suatu negara dan uang negara lain stabil karena terikat dengan emas yang sama &amp; sudah dikenal luas. Misalnya:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Wingdings;" lang="IN"><span>Ã˜<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 Dinar= </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">4,25 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> emas murni</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;"> (Ketentuan Syariat Islam)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Wingdings;" lang="IN"><span>Ã˜<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 Pound</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> Ingrris= </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">2 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> emas ( sesuai dengan ketentuan undang-undangnya)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Wingdings;" lang="IN"><span>Ã˜<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 Frank Perancis= </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> emas ( sesuai dengan ketentuan undang-undangnya)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Wingdings;" lang="IN"><span>Ã˜<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1USD= 0,0</span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">4</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> gr emas</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;"> Internasional</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;"> <span lang="IN">(31,103 gr : USD </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">769,2</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Jadi apabila terjadi pertukaran, maka hakekatnya pertukaran emas dengan emas sehingga akan stabil. Maka<span> </span>kursnya/Nilai tukarnya sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>a)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 dinar = </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">2,125  Pound</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> (4,25 : </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">2 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>b)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 dinar = 4,25 Frank (4,25 : </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>c)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 dinar = USD 1</span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">06</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">,</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">25</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> (</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">4,25 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> x USD 1 : 0,0</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">4</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>d)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 Pound</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> = 2 Frank (1Fr x 2gr : 1gr)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>e)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 Pound</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> = 0,470 dinar (1dinar x 2gram : </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">4,25 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>f)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 Frank = </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">0,5 Pound</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> (</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 pound</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> x </span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">1 gram</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> : 2gram)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">C.1.3 Menghapus transaksi ribawi dan spekulatif</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span>Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: <em>â€œHai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang berimanâ€ </em>(TQS Al Baqarah 278). Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: <em>â€œHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithanâ€ </em>(TQS Al maidah 90).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 115%;"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">C.2 </span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="FI">Solusi dari sisi mikro ekonomi</span></strong><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="FI"> </span></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 115%;"><strong><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">C.2.1 Membentuk hukum-hukum syirkah</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 115%;"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar/ketidakpastian, majhul/tidak saling mengenal, dharar/bahaya, mengandung tadlis/penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non riil. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkina munculnya perselisihan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang riil dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat riil. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non riil dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor riil memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Hukum syirkah yaitu jaiz/boleh sesuai dengan taqrir Rasul SAW. Syirkah menurut makna syariat adalah suatu aqad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, 1990:146). Bidang bisnis riil yang bisa ditekuni misalnya :manufaktur, perdagangan barang dan jasa, telekomunikasi, transportasi, pertanian, peternakan, dan bidang bisnis riil lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Macam-macam Syirkah :</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>a)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Syirkah inan, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi kerja dan modal.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>b)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Syirkah abdan, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja, tanpa kontribusi mal (harta).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>c)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Syirkah mudharabah, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan satu puhak beri kontribusi kerja, sedangkan pihak lain beri modal.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>d)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Syirkah wujuh, adalah syirkah antara dua pihak (A+B) yang sama-sama memberikan kontribusi kerja, dengan pihak ketiga misal C yang memberikan modal.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>e)<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Syirkah mufawadah, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Dengan melakukan syirkah, maka kita bisa bermuamalat sesuai syariah Islam, sebagai seorang muslim yang taat kita hanya dibolehkan menjemput rizki yang halal saja diantaranya dengan syirkah dengan wujud manufaktur, pertanian, perkebunan, jasa, dan muamalah yang lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Catatan Penulis:</span></strong><em><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> Tulisan ini merupakan revisi tulisan yang dipublikasikan di <a href="http://www.syabab.com/">www.syabab.com</a> pada Oktober 2008 dengan judul â€œKrisis Keuangan Global, Indikator sudah Berakhirnya Kejayaan Kapitalisme dan Peluang Bangkitnya Kembali Sistem Ekonomi Islam sebagai Satu-Satunya Alternatif yang Berdalil dan Manusiawiâ€.</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">Firmansyah</span></strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> <em>adalah mahasiswa tingkat akhir Universitas Pendidikan Indonesia Jurusan Pendidikan Ekonomi Prodi Manajemen Bisnis, dan Syabab Hizbut Tahrir Chapter Kampus UPI.</em> Kontak email: ghazy2020 [at] yahoo.co.uk</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN">REFERENSI:</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>1.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Asas-asas ekonomi Islam, M sholahudin, SE., M.Si, Jakarta : Rajawali press tahun 2007</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>2.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">36 soal jawab Tentang Politik-Ekonomi &amp; Dakwah Islam, Abu Fuad, Bogor : PTI tahun 2003</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>3.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN">Artikel-artikel</span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV"> ekonomi</span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"> dari www.hizbut-tahrir.or.id</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 115%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="IN"><span>4.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;" lang="SV">Iqbal, M. (2007). Mengembalikan Kemakmuran Islam Dengan Dinar &amp; Dirham. </span></span><span style="font-size: 8pt; line-height: 115%; font-family: Verdana;">Depok : Spiritual Learning Centre &amp; Dinar Club</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> </span></strong></p>
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/12/22/g20-sarana-baru-imperialisme-barat/" title="G20: Sarana Baru Imperialisme Barat">G20: Sarana Baru Imperialisme Barat</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/08/14/indonesia-disandera-kapitalisme-global/" title="Indonesia Disandera Kapitalisme Global">Indonesia Disandera Kapitalisme Global</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/" title="Mengenal APBN Khilafah ">Mengenal APBN Khilafah </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/06/20/mengontekstualkan-kapitalisme/" title="Mengontekstualkan Kapitalisme">Mengontekstualkan Kapitalisme</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/04/03/perebutan-hegemoni-kapitalisme-global/" title="G-20: Perebutan Hegemoni Kapitalisme Global">G-20: Perebutan Hegemoni Kapitalisme Global</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/31/keynes-ekonom-gay/" title="Keynes Ekonom Gay">Keynes Ekonom Gay</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/17/aig-mewakili-kerakusan-kapitalisme/" title="AIG Mewakili Kerakusan Kapitalisme">AIG Mewakili Kerakusan Kapitalisme</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/15/demokrasi-kapitalis-tidak-berkah-ekonomi-islam-khilafah-itu-berkah/" title="Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah">Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/04/kerusakan-sistem-barat-semakin-tidak-teratasi/" title="Kerusakan Sistem Barat Semakin Tidak Teratasi">Kerusakan Sistem Barat Semakin Tidak Teratasi</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/02/barat-terjungkal-karena-ekonomi-non-riil/" title="Barat Terjungkal karena Ekonomi Non Riil">Barat Terjungkal karena Ekonomi Non Riil</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2009%2F05%2F14%2Fkegagalan-kapitalisme-dan-solusi-islam-untuk-krisis-keuangan-global%2F&amp;linkname=Kegagalan%20Kapitalisme%20dan%20Solusi%20Islam%20untuk%20Krisis%20Keuangan%20Global"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/14/kegagalan-kapitalisme-dan-solusi-islam-untuk-krisis-keuangan-global/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
