Published July 31st, 2008
Bagaimana Hukum Mengambil Bunga Bank dengan Alasan Darurat?
Kirim ke email teman
Ustadz, Untuk kemudahan transaksi saya menabung di bank konvensional yang memberikan bunga pada penabungnya. Fatwa komisi fatwa MUI menyatakan bahwa bunga bank adalah haram. Apa yang harus saya lakukan dengan bunga tabungan tersebut ? Jika saya menabung Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) dengan asumsi bunga 1 %/bulan, maka bunga tabungan yang saya dapat Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per bulan. Jika bunga tersebut tidak saya ambil, apakah itu justru malah menguntungkan perusahaan perbankan ? Dalam kondisi tersebut apakah tidak termasuk kategori darurat ?





