<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS &#187; APBN</title>
	<atom:link href="http://jurnal-ekonomi.org/tag/apbn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jurnal-ekonomi.org</link>
	<description>Jurnal Analisis Politik Ekonomi Perspektif Ideologi Islam</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Apr 2010 23:25:19 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
	<language>in</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 23:16:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[BERITA dan OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Utang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=2626</guid>
		<description><![CDATA[<img class="alignleft" style="border: 1px solid black; margin: 2px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DG6Hj5Ju3bU/SbDUMdYqu4I/AAAAAAAAAco/qks9-KjNV-M/s400/utang+or+debt.jpg" alt="" width="80" height="48" />Entah apa yang ada di benak pikiran para pejabat pemerintah di negeri ini. Ketika APBN berada dalam kondisi defisit maka dapat dipastikan solusi yang diambil adalah ngutang.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Oleh <strong>M. Hatta</strong><br />
</em><br />
<img class="alignleft" style="border: 1px solid black; margin: 2px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DG6Hj5Ju3bU/SbDUMdYqu4I/AAAAAAAAAco/qks9-KjNV-M/s400/utang+or+debt.jpg" alt="" width="400" height="266" />Entah apa yang ada di benak pikiran para pejabat pemerintah di negeri ini. Ketika APBN berada dalam kondisi defisit maka dapat dipastikan solusi yang diambil adalah ngutang. Demi mencapai target, instrumen yang digunakan pun semakin beragam. Mulai dari surat utang negara (SUN), SUKUK, hingga ORI (Obligasi negara Republik Indonesia).</p>
<p>Memang, selain berhutang pemerintah juga telah berupaya untuk mencari dan menjalankan solusi yang lain. Privatisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, hingga pembenahan iklim ekonomi atau investasi (misal tax holiday) juga sudah dijalankan. Tapi ternyata keuangan negara masih saja dalam kondisi defisit. Lantas, apa sesungguhnya permasalahan pada APBN sehingga seringkali berada dalam kondisi defisit?</p>
<p>Suatu hal yang lazim bahwa, sebuah negara pastilah membutuhkan dana yang relatif besar demi menjalankan aktivitas kenegaraan. Untuk itu, tentu suatu hal yang lazim juga apabila pemerintah semestinya memiliki sumber pendapatan yang luas dan besar. Tidak sebagaimana halnya saat ini yang sangat bergantung kepada pendapatan dari sektor pajak. Hingga kini, berdasarkan data yang ada pada Nota Keuangan dan RAPBN-P dari seluruh jumlah pendapatan atau penerimaan dalam negeri yang ada yaitu sebesar Rp. 973.161,7 miliar, sebanyak Rp. 733.238,0 miliar disumbang oleh sektor pajak.</p>
<p>Inilah sebuah ironi yang tak henti-hentinya terjadi di negeri ini. Sebuah negeri yang kaya raya dengan hasil alam yang begitu melimpah, namun ternyata memiliki ketergantungan terhadap pajak yang begitu tinggi.</p>
<p>Kembali kepada pertanyaan Mengapa APBN seringkali defisit? Jawabnya adalah minimnya sumber pendapatan yang dimiliki. Mengapa sumber pendapatan yang dimiliki minim? Maka jawabnya adalah dikarenakan sistem tatakelola perekonomian yang ada menganut paham ekonomi pasar atau Kapitalisme-neoliberlisme. Sistem ini meniscayakan pemerintah sangat bergantung kepada sektor pajak dikarenakan pandangan bahwa, pemerintah dilarang terlalu banyak ikut campur dalam aktivitas perekonomian. Melainkan hanya sebatas regulator. Itupun hukum yang ada sudah seringkali dibajak para Kapitalis.</p>
<p>Pada akhirnya pemeritah hanya bisa berharap uluran tangan dari para pemilik perusahaan yang notabenenya seringkali hanya peduli dengan nasib perusahaannya dibandingkan nasib negeri ini. Akibatnya, negara menjadi pesakitan yang tak berkesudahan. Defisit, hutang. Defisit, hutang. Defisit, hutang. Dan seterusnya&#8230;</p>
<p>Ingin APBN menjadi surplus? Segra buang jauh-jauh sistem ekonomi Kapitalis. Dan Terapkan Sistem ekonomi Islam sebagai gantiya&#8230;!!!<br />
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/" title="Mencoba Meramu APBN Syariah">Mencoba Meramu APBN Syariah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/" title="Mengenal APBN Khilafah ">Mengenal APBN Khilafah </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/" title="Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun">Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/16/apbn-perubahan-2008/" title="APBN Perubahan 2008">APBN Perubahan 2008</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2007/09/23/nota-keuangan-dan-rapbn-2008/" title="Nota Keuangan dan RAPBN 2008">Nota Keuangan dan RAPBN 2008</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/" title="Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam">Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/" title="Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004">Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/" title="Kebijakan Fiskal Islam">Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/" title="Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam">Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2010%2F04%2F23%2Fapbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah%2F&amp;linkname=APBN%20Defisit%3F%20Ngutang%20Aja%20lagi%20kata%20Pemerintah"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mencoba Meramu APBN Syariah</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Apr 2010 02:46:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[JURNAL]]></category>
		<category><![CDATA[SISTEM EKONOMI SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[APBN Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Mal]]></category>
		<category><![CDATA[Fahmi Amhar]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=2603</guid>
		<description><![CDATA[<img align="left" style="border: 1px solid black; margin: 2px;" src="http://www.blazzworld.com/uploads/news/e9f1229a6082f15837dadfb8a2baa13a.jpg" alt="" width="135" height="100" />Bagaimana wajah APBN Indonesia kalau dibuat dengan paradigma syariah?  Dari sisi penerimaan apakah pajak akan terus menjadi pilar APBN?  Lalu dari sisi pengeluaran apakah pembayaran pokok dan cicilan hutang masih akan mendominasi di samping pos subsidi?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Oleh <strong>Dr. Fahmi Amhar</strong></em></p>
<p><img class="alignleft" style="border: 1px solid black; margin: 2px;" src="http://www.blazzworld.com/uploads/news/e9f1229a6082f15837dadfb8a2baa13a.jpg" alt="" width="300" height="240" />Bagaimana wajah APBN Indonesia kalau dibuat dengan paradigma syariah?  Dari sisi penerimaan apakah pajak akan terus menjadi pilar APBN?  Lalu dari sisi pengeluaran apakah pembayaran pokok dan cicilan hutang masih akan mendominasi di samping pos subsidi?</p>
<p>Untuk dapat menjawab persoalan ini ada tiga pendekatan yang harus dilakukan:</p>
<p><strong>Pertama, yang dihitung dahulu adalah pengeluaran</strong> berdasarkan asumsi-asumsi kebutuhan dari yang menurut syariah paling vital dan urgen ke yang hanya bersifat pelengkap. Untuk menghitung pos pengeluaran digunakan rasio-rasio ideal berdasarkan data wilayah dan kependudukan, proyeksi siklus jangka panjang dan menengah, serta harga pasar rata-rata saat ini.  Dalam kitab <em>Nizhamul Iqtishady fil Islam</em> dari Imam Taqiyyudin an-Nabhani, dinyatakan bahwa pengeluaran Kas Negara (Baitul Maal) ditetapkan berdasarkan enam kaidah:</p>
<p>(1)  Harta yang menjadi kas tersendiri Baitul Maal, yaitu harta zakat.  Harta ini hanya dibelanjakan ke delapan ashnaf kalau memang kasnya terisi.  Bila di Baitul Maal harta zakat sudah habis, maka tidak ada seorangpun dari delapan ashnaf itu yang berhak mendapatkannya lagi, dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk itu.</p>
<p>(2)  Pembelanjaan yang sifatnya wajib, yaitu manakala terjadi kekurangan (fakir miskin atau ibnu sabil) atau untuk melaksanakan jihad.  Ini bersifat pasti, bila tidak ada dan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan maka negara dapat meminjam harta dan setelah itu dilunasi dan bila perlu dapat menarik pajak.</p>
<p>(3)  Pembelanjaan yang sifatnya kompensasi yakni bagi orang-orang yang telah memberikan jasa, misalnya gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, guru dan sebagainya.  Ini juga bersifat pasti.</p>
<p>(4)  Pembelanjaan karena unsur keterpaksaan, semisal ada bencana alam atau serangan musuh.  Ini juga bersifat pasti.</p>
<p>(5)  Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan, bukan untuk kompensasi, namun sifatnya vital, karena bila tidak ada, umat akan mengalami kesulitan, seperti pembangunan infrastruktur.  Ini juga bersifat pasti.</p>
<p>(6)  Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan hanya saja bila tidak ada umat tidak sampai menderita, misalnya pembangunan fasilitas hiburan, atau adanya fasilitas umum sekunder ketika fasilitas yang lama masih memadai.</p>
<p>Adapun data dasar wilayah dan kependudukan yang digunakan antara lain:</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="319">
<tbody>
<tr>
<td width="247" valign="bottom"><em>Jumlah penduduk</em></td>
<td width="72" valign="bottom"><em>230,000,000 </em></td>
</tr>
<tr>
<td width="247" valign="bottom"><em>Luas wilayah darat (Km2)</em></td>
<td width="72" valign="bottom"><em> 1,900,000 </em></td>
</tr>
<tr>
<td width="247" valign="bottom"><em>Luas wilayah laut (Km2)</em></td>
<td width="72" valign="bottom"><em> 5,800,000 </em></td>
</tr>
<tr>
<td width="247" valign="bottom"><em>Panjang garis batas (Km)</em></td>
<td width="72" valign="bottom"><em> 15,000 </em></td>
</tr>
<tr>
<td width="247" valign="bottom"><em>Jumlah satuan administrasi level Kabupaten</em></td>
<td width="72" valign="bottom"><em> 33 </em></td>
</tr>
<tr>
<td width="247" valign="bottom"><em>Jumlah satuan administrasi level Kabupaten</em></td>
<td width="72" valign="bottom"><em> 480 </em></td>
</tr>
<tr>
<td width="247" valign="bottom"><em>Jumlah satuan administrasi level Kecamatan</em></td>
<td width="72" valign="bottom"><em> 6,000 </em></td>
</tr>
<tr>
<td width="247" valign="bottom"><em>Jumlah satuan administrasi level Desa/Kelurahan</em></td>
<td width="72" valign="bottom"><em> 70,000 </em></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Sedang untuk rasio-rasio kebutuhan digunakan asumsi-asumsi yang cukup ideal sebagai berikut:</p>
<p>Pos Santunan Fakir Miskin</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="414">
<tbody>
<tr>
<td width="241" valign="bottom">asumsi   prosentase penduduk miskin (fakir miskin)</td>
<td width="173" valign="bottom">50%</td>
</tr>
<tr>
<td width="241" valign="bottom">asumsi   kebutuhan nutrisi per orang per hari (gram)</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>600 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="241" valign="bottom">asumi   harga pangan per-kg</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>Rp 10,000 </em></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Pos Pendidikan</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="396">
<tbody>
<tr>
<td width="229" valign="bottom"><strong><em>Jumlah siswa sekolah (usia 5-19 th)</em></strong></td>
<td width="167" valign="bottom"><strong><em>60,000,000</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="229" valign="bottom">rasio   guru:siswa = 1:</td>
<td width="167" valign="bottom"><strong><em>20</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="229" valign="bottom">rasio   sekolah:siswa= 1:</td>
<td width="167" valign="bottom"><strong><em>300</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="229" valign="bottom">asumsi   rata-rata gaji guru per bulan</td>
<td width="167" valign="bottom"><strong><em>Rp. 5,000,000</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="229" valign="bottom">asumsi   biaya operasional sekolah per bulan (ke-TU-an, cleaning, buku, dll)</td>
<td width="167" valign="bottom"><strong><em>Rp 25,000,000</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="229" valign="bottom">rasio lulusan   SMA ke Pendidikan Tinggi = 1:</td>
<td width="167" valign="bottom"><strong><em>10</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="229" valign="bottom">rasio   dosen:mahasiswa = 1:</td>
<td width="167" valign="bottom"><strong><em>10</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="229" valign="bottom">rasio   perguruan tinggi : mahasiswa = 1:</td>
<td width="167" valign="bottom"><strong><em>1,000</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="229" valign="bottom">asumsi   biaya operasional perguruan tinggi per bulan (ke-TU-an, cleaning, buku, lab   dll)</td>
<td width="167" valign="bottom"><strong><em>Rp 250,000,000</em></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Pos Kesehatan</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="396">
<tbody>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Rasio   dokter:penduduk = 1:</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>1,000 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Rasio   rumah sakit:penduduk = 1:</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>10,000 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Rasio   rumah sakit: desa = 1:</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>3.0 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Asumsi   gaji dokter per bulan</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>Rp 7,500,000 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Asumsi   operasional tiap rumah sakit per bulan</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>Rp 225,000,000 </em></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Pos Pertahanan &amp; Keamanan</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="396">
<tbody>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Rasio   tentara dengan garis perbatasan 1 km =</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>25 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Rasio   polisi dengan jumlah penduduk = 1:</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>1,000 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Rasio   kapal penjaga perbatasan 1 kapal =    [km]</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>25 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Rasio   pesawat militer untuk menjaga area<br />
1 pesawat = [km2]</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>40,000 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Asumsi   gaji tentara/polisi / bulan</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>Rp 7,500,000 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Asumsi   operasional markas tentara / bulan<br />
(hanya ada satu di tiap provinsi)</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>Rp 1,500,000,000 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Asumsi   operasional markas polisi / bulan<br />
(ada di tiap kecamatan)</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>Rp 105,000,000 </em></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Pos Pemerintahan &amp; Keadilan</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="396">
<tbody>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Rasio   aparat administrasi pemerintahan : penduduk yang dibutuhkan = 1:</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>1,000 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Rasio   aparat peradilan : penduduk = 1:</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>1,000 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Asumsi   rata-rata gaji aparat pemerintahan &amp; peradilan</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>Rp 7,500,000 </em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="223" valign="bottom">Asumsi   rata-rata operasional kantor pemerintahan &amp; peradilan / bulan</td>
<td width="173" valign="bottom"><strong><em>Rp 33,000,000 </em></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Pos Infrastruktur &amp; Fasilitas Umum Vital</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="408">
<tbody>
<tr>
<td width="265" valign="bottom">Siklus   perbaikan menyeluruh transportasi setiap</td>
<td width="143" valign="bottom"><strong><em>10 tahun</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="265" valign="bottom">Siklus   perbaikan menyeluruh fasum lainnya</td>
<td width="143" valign="bottom"><strong><em>20 tahun</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="265" valign="bottom">Infrastruktur   data meliputi aktivitas riset, sensus, pemetaan, pembangunan jejaring ICT</td>
<td width="143" valign="bottom"><strong><em>20 tahun</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="265" valign="bottom">Infrastruktur   energi meliputi pembangunan instalasi migas, pipa, PLTGU, PLTN, dan jaringan   listrik</td>
<td width="143" valign="bottom"><strong><em>20 tahun</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="265" valign="bottom">Infrastuktur   pangan meliputi pembangunan pabrik pupuk, irigasi, dan pengolahan pasca panen</td>
<td width="143" valign="bottom"><strong><em>20 tahun</em></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="265" valign="bottom">Infrastruktur   pertahanan meliputi kendaraan tempur angkatan darat, laut dan udara berikut   alutsista</td>
<td width="143" valign="bottom"><strong><em>20 tahun</em></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Pos Cadangan Bencana terhadap APBN                        5%</p>
<p>Pos Cadangan Maslahat non Vital                                 2%</p>
<p>Dari semua pos ini kemudian dihitung besaran-besaran makro dan menghasilkan angka dalam Tabel APBN.</p>
<p><strong>Kedua, pos penerimaan</strong> disusun berdasarkan pos-pos yang ditetapkan syariah.  Dalam kitab <em>Al Amwal fi Daulah Khilafah </em>Abdul Qadim Zallum menyatakan bahwa pos pendapatan negara terdiri dari tiga bagian:</p>
<p>(1)  Bagian Fai dan Kharaj.  Penerimaan ini meliputi:</p>
<ol>
<li>Ghanimah, mencakup anfal, fa’i dan khumus, yakni pampasan perang.</li>
<li>Kharaj, yakni pajak bumi yang dahulu dibebaskan kaum muslimin dengan jihad.  Besaran kharaj ini ditetapkan khalifah berdasarkan potensi hasil bumi tersebut.</li>
<li>Sewa tanah-tanah milik negara.</li>
<li>Jizyah, yakni pajak dari warga non muslim yang dewasa dan berada, karena mereka tak terkena kewajiban zakat, jihad maupun pajak bila ada.</li>
<li>Fai, yakni pemasukan dari barang temuan, waris yang tak ada pewarisnya, harta sitaan dsb.</li>
<li>Pajak yang hanya ditarik insidental dari warga muslim yang berada.</li>
</ol>
<p>Seperti dapat dilihat bahwa pos penerimaan pada bagian ini sifatnya tidak menentu, dan idealnya tidak perlu ada.  Bila dakwah dapat berhasil dengan damai, maka tidak perlu perang sehingga tak ada ghanimah, dan tujuan perang itu sendiri memang tidak untuk mendapatkan ghanimah. Kemudian karena Indonesia secara umum masuk Islam tanpa penaklukan, maka penerimaan negara dari kharaj ini di Indonesia juga kurang relevan.  Tanah milik negara bila perlu dapat dibagikan ke warga yang kekurangan, tanpa sewa.  Jizyah akan hilang ketika warga non muslim masuk Islam, dan itu tidak boleh dihalang-halangi.  Barang temuan atau waris justru harus dicarikan siapa yang berhak.  Dan pajak hanya ditarik insidental kalau kas baitul maal terancam kosong padahal ada kebutuhan yang bersifat pasti</p>
<p>(2)  Bagian Kepemilikan Umum yaitu pengelolaan sumber daya alam yang hakekatnya milik umum:</p>
<ol>
<li>Seksi minyak dan gas</li>
<li>Seksi listrik</li>
<li>Seksi pertambangan</li>
<li>Seksi laut, sungai, perairan dan mata air</li>
<li>Seksi hutan dan padang rumput</li>
<li>Seksi asset produktif yang dikuasai negara, misalnya yang berasal dari wakaf.</li>
</ol>
<p>Kepemilikan umum harus dikembalikan kepada rakyat, baik berupa harta yang dibagikan langsung maupun berupa pelayanan negara yang dibiayai dari penjualannya baik di dalam negeri maupun ekspor.</p>
<p>(3)  Bagian Shadaqah, yang terdiri dari shadaqah wajib yaitu:</p>
<ol>
<li>Zakat harta dan perdagangan yang berupa uang (atau emas/perak)</li>
<li>Zakat pertanian dan buah-buahan</li>
<li>Zakat ternak</li>
</ol>
<p>Bagian Shadaqah adalah bagian yang unik.  pertama karena volumenya penerimaannya menggambarkan tingkat kemakmuran masyarakat, sehingga kalau ekonomi lesu maka shadaqah juga berkurang; dan kedua, pengeluarannya hanya ke delapan ashnaf.</p>
<p>Untuk Indonesia, dari ketiga bagian ini, harta yang paling dapat diandalkan untuk APBN adalah kepemilikan umum, sehingga pada pos inilah dilakukan beberapa perhitungan dengan sejumlah asumsi, yang antara lain tergantung pada harga minyak dunia dan nilai tukar mata uang dunia.</p>
<p>Data yang ada saat ini:</p>
<p>Produksi minyak di Indonesia adalah sekitar 950.000 barrel per hari (bpd).  Bila asumsi harga minyak adalah US$ 65/barrel dan nilai tukar rupiah Rp. 9000/US$ maka nilai minyak ini hanya sekitar Rp. 202 Triliun.  Bila biaya produksi dan distribusi minyak ditaksir hanya berkisar 10% dari nilai tersebut, maka nett profitnya masih di atas Rp 182 Triliun.  Namun keuntungan ini hanya tercapai bila seluruh hasil minyak dijual dengan harga pasar (tanpa subsidi, yakni US$ 72/barrel) dan baru hasilnya yang dikembalikan ke umum melalui Baitul Maal.  Indonesia bahkan harus menjadi net-importer minyak, karena kebutuhan minyak per hari 1,2 juta barrel, akibat politik energi selama ini yang terlalu tertumpu pada minyak, termasuk lambatnya pembangunan jaringan kereta api berikut elektrifikasinya.</p>
<p>Produksi gas (LNG) adalah setara sekitar 5,6 juta barrel minyak per hari, namun harganya di pasar dunia hanya 25% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp 297 Triliun atau nett profitnya sekitar Rp 268 Triliun.</p>
<p>Produksi batubara adalah setara 2 juta barrel minyak per hari, dengan harga di pasar dunia sekitar 50% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp. 212 Triliun, atau nett profitnya sekitar Rp 191 Triliun.</p>
<p>Produksi listrik tidak signifikan kecuali bila dilakukan pembangkitan listrik dari energi terbarukan (air, angin, dan geothermal) atau nuklir.  Energi listrik seperti ini biasanya impas dikonsumsi sendiri.  Di Indonesia, karena tidak ada integrasi antara Pertamina, PGN, PT Batubara BukitAsam dan PLN, maka PLN rugi puluhan Triliun.</p>
<p>Produksi pertambangan terutama emas seperti Freeport atau Newmont hanya dapat ditaksir dari setoran pajak yang jumlahnya memang aduhai.  Bila kita percaya kebenaran nilai pajak Freeport yang Rp 6 Triliun setahun, dan ini baru 20% dari nettprofit, itu artinya nettprofitnya adalah Rp. 30 Triliun per tahun.  Ini masuk akal karena dari sumber lain didapat informasi bahwa produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 Ton emas murni per hari. Secara kasar, bersama perusahan tambang mineral logam lainnya, yakni emas/Newmont juga timah, bauxit, besin juga kapur, pasir, dan lain-lain nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp. 50 Triliun per tahun.</p>
<p>Dengan demikian dari sektor pertambangan minyak, gas, batubara dan mineral logam didapat penerimaan sekitar Rp. 691 Triliun.  Pada saat ini, dengan pola konsesi dan transfer pricing (terutama untuk gas, batubara dan emas) maka penerimaan yang dilaporkan BUMN maupun swasta ke negara jauh lebih rendah dari ini.  Yang harus diingat adalah bahwa sektor pertambangan adalah tidak dapat diperbarui, meski teknologi dapat memperpanjang usianya, tapi suatu hari pasti akan habis juga.</p>
<p>Untuk produksi laut karena sifatnya terutama dilakukan secara bebas oleh nelayan swasta baik kecil maupun besar, tentu agak sulit untuk memasukkannya sebagai penerimaan negara.  Menurut Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non hayati, maupun wisata adalah sekitar US$ 82 Milyar atau Rp. 738 Triliun.  Bila ada BUMN kelautan yang ikut bermain di sini dengan ceruk 10%, maka ini sudah sekitar Rp. 73 Triliun.</p>
<p>Yang paling menarik adalah produksi hutan.  Luas hutan kita adalah 100 juta hektar, dan untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5% tanamannya yang diambil.  Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon per hektar yang ditebang.  Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai pasarnya Rp. 2 juta dan nett profitnya Rp. 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan kita adalah 100 juta hektar x 20 pohon per hektar x Rp 1 juta per pohon = Rp 2000 Triliun.  Fantastis.  Namun tentu saja ini tidak mudah didapat, karena saat ini lebih dari separo hutan kita yang telah rusak oleh illegal logging.  Harga kayu yang legalpun juga telah dimainkan dengan transfer pricing untuk menghemat pajak.  Tapi Rp. 1000 Triliun juga masih sangat besar.  Dan kalau kita kelola dengan baik, masih banyak hasil hutan lain yang bernilai ekonomis tinggi, misalnya untuk obat-obatan.</p>
<p><strong>Ketiga, standar dari Dinar – namun juga natura</strong>.</p>
<p>Pada saat simulasi perhitungan APBN ini, angka yang dipakai adalah Rupiah.  Ini sekedar untuk memudahkan mendapatkan gambaran berapa nilai tersebut, juga untuk membandingkan dengan APBN Republik Indonesia saat ini.  Namun ke depan, kita harus mulai menggunakan standar emas yaitu Dinar, karena dengan itu APBN ini akan tak lekang oleh zaman, sementara APBN dalam Rupiah akan senantiasa terkoreksi oleh inflasi.  Pada bulan April 2010, kurs Dinar yang merupakan emas 22 karat seberat 4.25 gram adalah sekitar Rp. 1.500.000 per Dinar.</p>
<p>Selain itu, sebenarnya di APBN Syariah ada pendapatan dan harta milik negara yang diakuntasikan dengan natura, karena memang tak semua penerimaan atau pengeluaran harus berupa uang.  Misalnya, zakat juga tidak harus berupa uang, tetapi dapat juga tanaman atau ternak.  Demikian juga jizyah, bahkan dapat pula dibayarkan dengan pakaian.  Oleh sebab itu, angka-angka yang digambarkan di sini hanya untuk standardisasi nilai saja, yang memang sangat tepat bila menggunakan Dinar.</p>
<p>APBN Syariah juga tidak harus selalu dihabiskan pada tahun anggaran berjalan.  Karena itu kolom penerimaan tidak harus balance dengan kolom pengeluaran.  Boleh saja di suatu masa surplus dan di mana yang lain minus karena ada bencana, paceklik atau perang, sehingga negara perlu menunda sebagian pengeluaran atau meminjam atau menarik pajak.</p>
<p>Yang jelas, dengan anggaran 666 juta Dinar atau sekitar Rp. 999 Triliun (pada pos pengeluaran) sebenarnya sudah dapat tercukupi dengan hasil hutan yang lestari itu saja.  Bagian-bagian seperti fai &amp; kharaj (termasuk di dalamnya kemungkinan pajak), juga shadaqah (yang terkait zakat) bahkan belum perlu diperhitungkan.</p>
<p>Distribusi dalam pengeluaran juga cukup bagus.  Pos yang terbesar adalah sektor pendidikan, pengentasan kemiskinan dan infrastruktur.  Di dalam sektor infrastruktur ini sudah tertanam anggaran riset sains dan teknologi yang cukup besar yakni hampir 3.5% APBN.  Ini semua akan sangat cukup untuk menggerakkan ekonomi, sehingga bahkan setelah beberapa tahun, angka kemiskinan sudah sangat rendah sehingga pos pengentasan kemiskinan bisa tidak berarti.  Asumsi yang digunakan dengan angka ini adalah setiap orang miskin mendapat asupan 600 gram nutrisi perhari senilai Rp. 10.000.  Ini artinya setiap orang miskin mendapat Rp. 300.000,- perbulan!  Bandingkan dengan BLT selama ini yang hanya Rp. 100.000 per KK per bulan.</p>
<p><strong>APBN</strong></p>
<p>Pos Penerimaan (dalam juta Dinar)</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="258" valign="top">Bagian Fai &amp; Kharaj (tidak diperhitungkan)</td>
<td width="54" valign="top">0</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">Bagian Kepemilikan Umum</td>
<td width="54" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">-         Minyak</td>
<td width="54" valign="top">121,5</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">-         Gas</td>
<td width="54" valign="top">178,9</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">-         Batubara</td>
<td width="54" valign="top">127,5</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">-         Emas &amp; Mineral Logam lainnya</td>
<td width="54" valign="top">33,5</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">-         BUMN Kelautan</td>
<td width="54" valign="top">48,9</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">-         Hasil hutan</td>
<td width="54" valign="top">666,0</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">Bagian Shadaqah (tidak diperhitungkan)</td>
<td width="54" valign="top">0</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">JUMLAH PENERIMAAN</td>
<td width="54" valign="top">1176,3</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Pos Pengeluaran (juta Dinar)</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="258" valign="top">Pengentasan Kemiskinan 50% penduduk</td>
<td width="54" valign="top">167,9</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">Kompensasi</td>
<td width="54" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">-         Layanan Hankam &amp; Jihad</td>
<td width="54" valign="top">41,7</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">-         Layanan Pemerintahan dan Peradilan</td>
<td width="54" valign="top">30,8</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">-         Layanan Pendidikan</td>
<td width="54" valign="top">180,0</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">-         Layanan Kesehatan</td>
<td width="54" valign="top">55,8</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">Maslahat Vital (Infrastruktur &amp; Fasum)</td>
<td width="54" valign="top">143,1</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">Cadangan Kebencanaan &amp; Perang</td>
<td width="54" valign="top">33,3</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">Maslahat Lain-lain</td>
<td width="54" valign="top">13,2</td>
</tr>
<tr>
<td width="258" valign="top">JUMLAH PENGELUARAN</td>
<td width="54" valign="top">666</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Analisis</strong></p>
<p>Desain APBN ini memang sangat berbeda dengan APBN Indonesia saat ini.  APBN Indonesia saat ini memakai pendekatan sektoral dan institusional.  Dokumen rinci APBN hingga level satuan kerja adalah sebuah monster yang sangat tebal meliputi ratusan ribu halaman.  Walhasil, rasio-rasio anggaran terhadap target-target (output, outcome) pelayanan masyarakat kurang dapat diketahui dengan cepat, sementara peluang markup atau penganggaran ganda sangat besar.  Di sisi lain, prinsip Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan adalah, mereka yang tidak dapat menyerap anggarannya, akan dihukum dengan menurunkan anggaran tahun berikutnya.  Tidak dilakukan pembedaan antara yang anggarannya kurang terserap karena efisiensi, atau salah perencanaan, atau faktor external (gangguan alam, masalah sosial, kendala aturan yang belum dimodifikasi, dsb).</p>
<p>Pada hitungan APBN syariah ini, surplus di jumlah penerimaan dapat digunakan untuk melunasi seluruh hutang Indonesia secepatnya, untuk kemudian kita melesat menuju kesejahteraan dengan syariah.</p>
<p>Tentu saja, bila khilafah berdiri di negeri muslim yang berbeda kondisinya dengan Indonesia, maka APBN-nya bisa tampak sangat berbeda.  Kalau khilafah berdiri di Irak yang memiliki cadangan migas sangat besar dan merupakan tanah kharajiyah, maka bagian tersebut mesti diisi, sementara hasil hutan atau laut nyaris nol.  Sebaliknya bila khilafah berdiri di Bangladesh yang nyaris tidak punya sumberdaya alam baik migas ataupun hutan, maka bagian fai dan kharaj (terlebih pajak) dan bagian shadaqah mesti dielaborasi dengan intensif. Wallahu a’lam bis shawab. [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS / www.jurnal-ekonomi.org]</p>
<p><strong><em>Dr. Fahmi Amhar </em></strong><em>adalah anggota Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia</em><br />
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/" title="Mengenal APBN Khilafah ">Mengenal APBN Khilafah </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/" title="Kebijakan Fiskal Islam">Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/" title="Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam">Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/" title="APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah">APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/" title="Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun">Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/16/apbn-perubahan-2008/" title="APBN Perubahan 2008">APBN Perubahan 2008</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2007/09/23/nota-keuangan-dan-rapbn-2008/" title="Nota Keuangan dan RAPBN 2008">Nota Keuangan dan RAPBN 2008</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/" title="Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam">Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/" title="Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004">Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2010%2F04%2F11%2Fmencoba-meramu-apbn-syariah%2F&amp;linkname=Mencoba%20Meramu%20APBN%20Syariah"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengenal APBN Khilafah</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2009 14:48:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[JURNAL]]></category>
		<category><![CDATA[SISTEM EKONOMI SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Mal]]></category>
		<category><![CDATA[Firmansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=2462</guid>
		<description><![CDATA[Memang kalau kita menilik ke dalam catatan sejarah Islam, tidak dikenal istilah kata APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam Islam, akan tetapi dalam Islam terdapat suatu konsep yang mewujud dalam bentuk lembaga yang tak terpisahkan dalam Struktur Khilafah untuk mengatur penerimaan dan pegeluaran negara yang dikenal dengan Baitul mal (Zallum, 1983). Baitul Mal dalam pengertian ini, telah dipraktekkan dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<pre>SISTEM EKONOMI ISLAM: APBN Khilafah</pre>
<p><em>Oleh <strong>Firmansyah</strong></em></p>
<p><strong>A. Pendahuluan</strong></p>
<p>Memang kalau kita menilik ke dalam catatan sejarah Islam, tidak dikenal  istilah kata APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam Islam, akan tetapi dalam Islam terdapat suatu konsep yang mewujud dalam bentuk lembaga yang tak terpisahkan dalam Struktur Khilafah untuk mengatur penerimaan dan pegeluaran negara yang dikenal dengan Baitul mal <strong>(Zallum, 1983)</strong>. Baitul Mal dalam pengertian ini, telah dipraktekkan dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal perlu disusun dengan merujuk kepada ketentuan-ketentuan syariah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.</p>
<p>Berbeda dengan Baitul Mal, APBN dalam Sistem Sekular sangat mengandalkan pajak dari rakyat dan Hutang, terutama dari luar negeri jika tidak mencukupi. Hal ini bisa dilihat  dari Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN-P 2008 Indonesia sebesar Rp.894,9 triliun <strong><span>(<a href="http://www.anggaran.depkeu.go.id/">www.anggaran.depkeu.go.id</a>)</span></strong>, 68 persennya adalah dari pajak yaitu sebesar Rp.609,2 triliun. Sedangkan penerimaan dari sumber daya alam indonesia adalah sebesar Rp.192,8 triliun (21,5 % dari total pendapatan Negara dan Hibah), padahal menurut S. Damanhuri potensi pendapatan dari sektor kelautan saja sekitar Rp.820 triliun pertahun. Sedangkan hasil hutan dalam bentuk kayu pada tahun 2005 sebesar Rp.250 triliun. Belum lagi dari sektor yang lain, dari emas saja rata-rata produksi pertahun 126,6 ton <strong>(Al-wai’e No 62 tahun 2005:34)</strong>, kalau dikalikan dengan harga emas Rp.245.460/gram <strong>(Running Text TV One, 19/08/08)</strong> maka akan diperoleh pendapatan Rp.31,07 triliun sungguh fantastis. Ternyata hanya dari pendapatan tiga sektor saja yaitu dari sektor laut Rp.820 triliun+Hutan Rp.250 triliun+Emas Rp.31 triliun maka diperoleh Rp. 1.101 triliun sudah mencukupi bahkan surplus anggaran untuk membiayai Belanja negara indonesia dalam APBN-P 2008 yang hanya Rp. 989,5 triliun <strong><span>(<a href="http://www.anggaran.depkeu.go.id/">www.anggaran.depkeu.go.id</a>)</span></strong>. Belum lagi penerimaan dari Migas dan barang tambang lainnya yang jumlah penerimaanya tidak kalah fantastis.</p>
<p>Fakta di atas telah mengingatkan kita, bahwa kalau di dalam sistem Khilafah justru lebih dahulu mengandalkan pengelolaan sumber daya alam yang tidak membebani masyarakat yang ternyata menghasilkan potensi pendapatan negara yang sangat besar dan mencukupi pembiayaan negara, sehingga menghutang ke luar negeri tampaknya  tidak akan dilakukan oleh Khilafah karena banyaknya bahaya yang akan didapat dari utang luar negeri.</p>
<p><strong>1. Distorsi makna Baitul Mal</strong></p>
<p>Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT) belakangan ini populer seiring dengan semangat umat untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DD-FES-BMT, 1997).</p>
<p>Memang, niat dan semangat yang tinggi untuk berekonomi Islam itu patut dihargai. Akan tetapi, penggunaan istilah Baitul Mal tersebut nampaknya perlu dipertimbangkan lagi secara bijaksana. Karena, penggunaan istilah Baitul Mal sekarang ini sebenarnya adalah suatu reduksi  kalau tak dapat dikatakan distorsi  terhadap ketentuan syariah Islam tentang Baitul Mal. Dalam konsep aslinya  seperti yang tersebut dalam ketentuan nash-nash syara maupun praktek konkretnya dalam sejarah Islam  Baitul Mal merupakan salah satu lembaga dalam Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah) yang tugas utamanya adalah mengelola segala pemasukan dan pengeluaran negara (Zallum, 1983). Baitul Mal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribuslkan uang negara sesuai ketentuan syariat. Ringkasnya, Baitul Mal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini (Dahlan, 1999).</p>
<p>Jadi, ada tersamar dengan penggunaan istilah Baitul Mal juga istilah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) seperti yang popular sekarang. <strong>Pertama,</strong> istilah Baitul Mal hanya akan dipahami secara dangkal dan parsial, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah). Jika istilah Baitul Mal disebut, umat tak lagi berpikir lagi tentang Khilafah, yang menjadi payung atau induk keberadaannya, namun yang terpikir adalah aktivitas-aktivitas ekonomi parsial yang dilakukan oleh rakyat, bukan oleh negara. <strong>Kedua,</strong> penggunaan istilah Baitul Mal akan dapat membius atau meninabobokkan umat dan membuat mereka puas dengan apa yang telah mereka capai, sehingga lupa terhadap sistem ekonomi Islam yang hakiki, yang hanya akan terwujud dalam naungan negara Khilafah. Mereka mungkin akan menyangka, Baitul Mal yang ada sekarang adalah kurang lebih sama dengan Baitul Mal yang ada dalam sejarah Islam.</p>
<p>Mungkin karena alasan semacam itulah, istilah Baitul Mal di Aceh kemudian disepakati untuk diubah namanya menjadi Baitul Qiradh (Hakim, 1995). Di Kuwait sebuah lembaga keuangan diberi nama Baitut Tamwil Al Kuwaiti (Qaradhawi, 1997). Fenomena semacam ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan renungan.  Namun, terlepas dari dua bahaya  itu, konsep Baitul Mal itu sendiri memang harus dikaji kembali dengan seksama dengan melihat ketentuan hukum syara mengenai Baitul Mal dan realitas objektif dari praktek Baitul Mal yang terbentang sepanjang sejarah Islam. Dengan demikian, kita akan memiliki persepsi yang benar dan utuh mengenai Baitul Mal, termasuk kedudukannya sebagai bagian integral dari Khilafah. Dengan bekal persepsi yang benar inilah, mudah-mudahan kita akan mampu menerapkan konsep Baitul Mal secara sempurna dalam realitas kehidupan suatu saat kelak, Insya Allah.</p>
<h5>B. Pengertian Baitul Mal Yang Sebenarnya Menurut Syara</h5>
<p>Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’na lughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta (Dahlan, 1999).</p>
<p>Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara’ dan tidak ditentukan individu pemiliknya walaupun telah tertentu pihak yang berhak menerimanya maka harta tersebut menjadi hak Baitul Mal, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi Baitul Mal. Secara hukum, harta-harta itu adalah hak Baitul Mal, baik yang sudah benar-benar masuk ke dalam tempat penyimpanan Baitul Mal maupun yang belum.</p>
<p>Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran Baitul Mal, baik telah dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan Baitul Mal. Dengan demikian, Baitul Mal dengan makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran.</p>
<p>Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al- makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).</p>
<h5>C. Sejarah Ringkas Baitul Mal</h5>
<p><strong>1.  Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-</strong><strong>632 M</strong><strong>)</strong></p>
<p>Baitul Mal sesungguhnya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada Perang Badar (Zallum, 1983). Saat itu para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan hal tersebut:  ’Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.’ (QS Al Anfaal : 1)</p>
<p>Dengan ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangan beliau mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Mal, di mana pengelolaannya dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin  yang pada saat itu adalah Rasulullah SAW sendiri sesuai dengan pendapatnya untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin (Zallum, 1983).</p>
<p>Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.</p>
<p>Seorang shahabat bernama Hanzhalah bin Shaifi yang menjadi penulis (katib) Rasulullah SAW menyatakan : ‘Rasulullah SAW menugaskan aku dan mengingatkan aku (untuk membagi-bagikan harta) atas segala sesuatu (harta yang diperoleh) pada hari ketiganya Tidaklah datang harta atau makanan kepadaku selama tiga hari, kecuali Rasulullah SAW selalu mengingatkannya (agar segera didistribusikan). Rasulullah SAW tidak suka melalui suatu malam sementara ada harta (umat) di sisi beliau (Zallum, 1983).</p>
<p>Pada umumnya Rasulullah SAW membagi-bagikan harta pada hari diperolehnya harta itu. Hasan bin Muhammad menyatakan : ‘Rasulullah SAW tidak pernah menyimpan harta baik siang maupun malamnya…’</p>
<p>Dengan kata lain, bila harta itu datang pagi-pagi, akan segera dibagi sebelum tengah hari tiba. Demikian juga jika harta itu datang siang hari, akan segera dibagi sebelum malam hari tiba. Oleh karena itu, saat itu belum ada atau belum banyak harta tersimpan yang mengharuskan adanya tempat atau arsip tertentu bagi pengelolaannya (Zallum, 1983).</p>
<p><strong>2. Masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq (11-13 H/632-</strong><strong>634 M</strong><strong>)</strong></p>
<p>Keadaan seperti di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah SAW. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan Baitul Mal masih berlangsung seperti itu di tahun pertama kekhilafahannya (11 H/632 M). Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk urusan ini, Khalifah Abu Bakar telah mewakilkan kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah. Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin Al Jarrah saat Abu Bakar dibai’at sebagai Khalifah. Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, ‘Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat.’ (Zallum, 1983).</p>
<p>Kemudian pada tahun kedua kekhi-lafahannya (12 H/633 M), Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal dalam arti yang lebih luas. Baitul Mal bukan sekedar berarti pihak (al- jihat) yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat (al-makan) untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung (ghirarah) untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.</p>
<p>Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar”. Umar berkata, Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin? Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal.</p>
<p>Menjelang ajalnya tiba, karena khawatir terhadap santunan yang diterimanya dari Baitul Mal, Abu Bakar berpesan kepada keluarganya untuk mengembalikan santunan yang pernah diterimanya dari Baitul Mal sejumlah 8000 dirham. Ketika keluarga Abu Bakar mengembalikan uang tersebut setelah beliau meninggal, Umar berkomentar, “Semoga Allah merahmati Abu Bakar. Ia telah benar-benar membuat payah orang-orang yang datang setelahnya.” Artinya, sikap Abu Bakar yang mengembalikan uang tersebut merupakan sikap yang berat untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para Khalifah generasi sesudahnya (Dahlan, 1999).</p>
<p><strong>3. Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-</strong><strong>644 M</strong><strong>)</strong></p>
<p>Setelah Abu Bakar wafat dan Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, beliau mengumpulkan para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka Baitul Mal. Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar saja, yang terjatuh dari kantungnya.</p>
<p>Akan tetapi setelah penaklukan-penaklukan (futuhat) terhadap negara lain semakin banyak terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil menaklukan negeri Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi), semakin banyaklah harta yang mengalir ke kota Madinah. Oleh karena itu, Umar lalu membangu-n sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta, membentuk diwan-diwannya (kantor-kantornya), mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan perang. Kadang-kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid dan segera membagi-bagikannya. Mengenai mulai banyaknya harta umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan : ‘Umar pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas terhampar di hadapannya. Umar lalu berkata : ‘Kemarilah kalian, aku akan membagikan ini kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui mengapa emas ini ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar, lalu diberikannya kepadaku. Allah pula yang lebih mengetahui apakah dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau keburukan’</p>
<p>Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata,“Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin”. (Dahlan, 1999).</p>
<p><strong>4. Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-</strong><strong>656 M</strong><strong>)</strong></p>
<p>Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, Utsman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan- jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Utsman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, “Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku”. Itulah sebab rakyat memprotesnya. (Dahlan, 1999).</p>
<p><strong>5. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-</strong><strong>661 M</strong><strong>)</strong></p>
<p>Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.</p>
<p>Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan (khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang yang dekat di sekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari Baitul Mal sebagai hadiah bagi orang- orang yang membantunya. Tujuannya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin. Mendengar ucapan itu, Ali sangat marah dan berkata, “Apakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan dengan kezaliman? Demi Allah, aku tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada bintang di langit”.(Dahlan, 1999).</p>
<p><strong>6. Masa khalifah-khalifah sesudahnya</strong></p>
<p>Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).</p>
<p>Keadaan di atas berlangsung sampai datangnya Khalifah ke-8 Bani Umayyah, yakni Umar bin Abdul Aziz (memerintah 717-720 M). Umar berupaya untuk membersihkan Baitul Mal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para Amir bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah. Di samping itu, Umar sendiri mengembalikan milik pribadinya sendiri, yang waktu itu berjumlah sekitar 40.000 dinar setahun, ke Baitul Mal. Harta tersebut diperoleh dan warisan ayahnya, Abdul Aziz bin Marwan. Di antara harta itu terdapat perkampungan Fadak, desa di sebelah utara Mekah, yang sejak Nabi SAW wafat dijadikan milik negara. Namun, Marwan bin Hakam (khalifah ke-4 Bani Umayah, memerintah 684-685 M) telah memasukkan harta tersebut sebagai milik pribadinya dan mewariskannya kepada anak-anaknya. (Dahlan, 1999).</p>
<p>Akan tetapi, kondisi Baitul Mal yang telah dikembalikan oleh Umar bin Abdul Aziz kepada posisi yang sebenarnya itu tidak dapat bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah meruntuhkan sendi-sendi Baitul Mal, dan keadaan demikian berkepanjangan sampai masa Kekhilafahan Bani Abbasiyah. Dalam keadaan demikian, tidak sedikit kritik yang datang dan ulama, namun semuanya diabaikan, atau ulama itu sendiri yang diintimidasi agar tutup mulut. lmam Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hanafi, mengecam tindakan Abu Ja’far Al Mansur (khalifah ke-2 Bani Abbasiyah, memerintah 754-775 M), yang dipandangnya berbuat zalim dalam pemerintahannya dan berlaku curang dalam pengelolaan Baitul Mal dengan memberikan hadiah kepada banyak orang yang dekat dengannya.</p>
<p>lmam Abu Hanifah menolak bingkisan dan Khalitah Al Mansur. Tentang sikapnya itu Imam Abu Hanifah menjelaskan, “Amirul Mukminin tidak memberiku dari hartanya sendiri. Ia memberiku dari Baitul Mal, milik kaum muslimin, sedangkan aku tidak memiliki hak darinya. 0leh sebab itu, aku menolaknya. Sekiranya Ia memberiku dari hartanya sendiri, niscaya aku akan menerimanya”.</p>
<p>Namun bagaimana pun, terlepas dari berbagai penyimpangan yang terjadi, Baitul Mal harus diakui telah tampil dalam panggung sejarah Islam sebagai lembaga negara yang banyak berjasa bagi perkembangan peradaban Islam dan penciptaan kesejahteraan bagi kaum muslimin. Keberadaannya telah menghiasi lembaran sejarah Islam dan terus berlangsung hingga runtuhnya Khilafah yang terakhir, yaitu Khilafah Utsmaniyah di Turki tahun 1924.</p>
<p><strong>C. Tata Organisasi dan Kearsipan Baitul Mal dalam Sejarah</strong></p>
<p>Dalam sejarah Baitul Mal, khususnya yang berkenaan dengan tata organisasi dan administrasinya, dikenal istilah Diwan. Diwan adalah tempat di mana para penulis/sekretaris Baitul Mal berada dan tempat untuk menyimpan arsip-arsip. Istilah Diwan kadang juga dipakai dalam arti arsip-arsip itu sendiri, karena memang terdapat saling keterkaitan antara kedua makna bagi kata Diwan ini. Ringkasnya, Diwan dapat berarti kantor Baitul Mal, atau arsip Baitul Mal (Zallum, 1983).</p>
<p><strong>1. Diwan-diwan Baitul Mal paling awal terbentuk</strong></p>
<p>Pembentukan diwan-diwan Baitul Mal yang pertama kali, yang telah dikhususkan sebagai tempat untuk menyimpan arsip-arsipnya, terjadi pada masa kekhilafahan Umar bin Al Khaththab, yaitu pada tahun 20 Hijriyah. Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal belum memiliki Diwan-Diwan tertentu, walaupun beliau telah mengangkat para penulis (kaatib) yang bertugas mencatat harta. Pada saat tersebut, beliau telah mengangkat Muaiqib bin Abi Fatimah Ad Dausiy sebagai penulis harta ghanimah, Az Zubair bin Al Awwam sebagai penulis harta zakat, Hudzaifah bin Al Yaman sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Hijaz, Abdullah bin Ruwahah sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Khaibar, Al Mughirah bin Syu’bah sebagai penulis hutang piutang dan mua’malat yang dilakukan negara, serta Abdullah bin Arqam sebagai penulis urusan masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan kabilah-kabilah mereka dan kondisi sumber-sumber air mereka (Zallum, 1983).</p>
<p>Namun demikian pada saat itu belum ada Diwan-Diwan Baitul Mal, baik dalam arti arsip maupun kantor/tempat tertentu yang dikhususkan untuk penyimpanan arsip maupun ruangan bagi para penulis. Keadaan seperti ini juga terjadi pada masa kekhilafah-an Abu Bakar.</p>
<p>Pada saat Umar bin Al Khaththab menjadi Khalifah dan sejalan dengan semakin gencarnya penakluk-kan-penaklukkan (futuhat) yang menghasilkan banyak harta, dirasakanlah tuntutan untuk membentuk Diwan-Diwan Baitul Mal, menulis arsip-arsipnya, dan membangun tempat-tempat khusus untuk menulis dan menyimpan arsip-arsip tersebut (Zallum, 1983).</p>
<p>Penyebab yang utama untuk membentuk Diwan-Diwan Baitul Mal adalah peristiwa saat Abu Hurairah menyerahkan harta yang melimpah ruah kepada Khalifah Umar bin Khaththab yang diperolehnya dari Bahrain (tahun 20 H/641 M)). Pada saat itu Umar bertanya kepadanya, ‘Apa yang kamu bawa ini?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Saya membawa 500 ribu dirham’ Umar kaget dan berkata lagi kepadanya, ‘Apakah kamu sadar apa yang engkau katakan tadi? Mungkin kamu sedang ngantuk, pergi tidurlah hingga subuh.’ Ketika keesokan harinya Abu Hurairah kembali kepada Umar maka beliau berkata kepadanya, ‘Berapa banyak uang yang engkau bawa?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Sebanyak 500 ribu dirham’ Umar berkata,’Apakah itu harta yang sah?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Saya tidak tahu kecuali memang demikian adanya.’ Kemudian Umar naik mimbar, memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian berkata, ‘Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kita harta yang banyak, jika kalian menghendaki, kami akan menimbang-nya bagi kalian. Jika kalian menghendaki, kami akan menghitungnya.’ Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Amirul Mu’minin, buatlah Diwan-Diwan Baitul Mal untuk kaum muslimin, sehingga mereka dapat mengambil bagiannya dari sana.’</p>
<p>Umar bin Khaththab lalu bermusya-warah dengan kaum muslimin mengenai pembentukan Diwan-Diwan Baitul Mal tersebut. Di antaranya hadir Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Al Warid bin Hisyam bin Al Mughiroh. Pada saat itu, Ali ra. berkata kepada Umar, ‘Bagikanlah harta yang terkumpul kepadamu setiap tahun dan janganlah engkau tahan dari harta itu sedikitpun’ Utsman berkata, ‘Aku melihat harta yang banyak yang mendatangi manusia. Jika mereka tidak diatur sampai diketahui mana orang yang sudah mengambil bagiannya dan mana yang belum, maka aku khawatir hal ini akan mengacaukan keadaan.’ Al Warid bin Hisyam bin Al Mughirah berkata, ‘Ketika aku di Syam aku melihat raja-rajanya membuat Diwan-Diwan dan membangun angkatan perangnya.’ Mendengar keterangan tersebut, maka Khalifah Umar menyetujuinya. Kemudian ia memanggil beberapa orang keturunan Quraisy, yaitu ‘Uqail bin Abi Thalib, Mukharamah bin Naufal, dan Jabir bin Muth’im. Umar lalu berkata kepada mereka, ‘Tulislah oleh kalian nama-nama semua rakyat berdasar-kan kabilah-kabilahnya.’ Mereka melaksanakan perintah tersebut dengan memulai penulisan dari Bani Hasyim, kemudian Abu Bakar dan kaumnya, Umar dan kaumnya, serta diikuti dengan kabilah-kabilah lainnya. Kemudian mereka menyerah-kannya kepada Umar dan ketika Umar melihat hal tersebut beliau berkata: ‘Tidak, bukan seperti ini yang aku maksud, tapi mulailah dari kerabat Rasulullah SAW, yaitu yang paling dekat kepada beliau, maka tulislah kedudukannya itu sehingga kalian dapat menempatkan Umar sebagaimana Allah SWT telah menetapkannya.’ (Zallum, 1983).</p>
<p><strong>2. Diwan-diwan Baitul Mal kemudian</strong></p>
<p>Yang diuraikan sebelumnya adalah Diwan (dalam arti arsip) yang pertama kali ada, yaitu Diwan untuk pemberian harta dan angkatan bersenjata (Diwan Al-Atha` wal Jund). Seluruhnya ditulis dalam bahasa Arab. Adapun Diwan untuk pemasukan dan pemungutan harta (Diwan Al Istifa` wa Jibayatul Amwal), tidak ditulis dalam bahasa Arab, tetapi ditulis dalam bahasa wilayah masing-masing, misalnya Diwan Irak ditulis dalam Bahasa Persia, sebagaimana yang terjadi pada masa Persia sebelumnya. Demikian juga negeri-negeri lain yang dulunya tunduk kepada kekuasaan Persia, Diwan yang mencatat pemasukan kharaj, jizyah, dan pemungutan hartanya ditulis dalam bahasa Persia. Adapun untuk negeri Syam dan daerah-daerah yang dulunya tunduk kepada kekuasaan Romawi, maka Diwannya ditulis dalam bahasa Romawi.</p>
<p>Keadaan tersebut baik untuk Irak maupun Syam terus berlangsung demikian dari masa Kekhilafahan Umar bin Khaththab sampai masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Bani Umayyah. Pada tahun 81 H, Diwan yang mencatat segala sesuatu mengenai urusan harta negeri Syam, diubah penulisannya dengan bahasa Arab. Yang mendorong Abdul Malik bin Marwan melakukan perubahan penulisan tersebut, adalah suatu peristiwa di mana seorang penulis Diwan itu yang berbangsa Romawi suatu ketika membutuh-kan tinta untuk mengisi penanya. Namun rupanya ia tidak mendapatkannya. Lalu sebagai gantinya ia gunakan air kencingnya sebagai tinta untuk penanya. Kejadian lalu ini dilaporkan kepada Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Beliau lalu menindaknya dan memerintahkan Sulaiman bin Sa’ad untuk mengubah Diwan tersebut dengan bahasa Arab. Sulaiman menyelesai-kan perubahan Diwan tersebut dalam waktu tidak sampai setahun. Khalifah Abdul Malik bin Marwan mendatanginya dan memanggil penulisnya yang bernama Sarjun, kemudian beliau memperlihatkan kepadanya dan menutupnya kembali. Sarjun lalu keluar dari tempat itu dalam keadaan sedih, tak lama kemudian sekelomp-ok penulis Romawi menemuinya dan Sarjun berkata pada mereka: ‘Carilah pekerjaan selain pekerjaan ini, karena Allah SWT telah memutuskan- pekerjaan ini dari kalian.’  Adapun Diwan yang mencatat segala urusan harta negeri Irak, dalam hal ini Al-Hajjaj Wali yang diangkat Abdul Malik bin Marwan di Irak  telah memerintahkan penulisnya yang bernama Shalih bin Aburrahman untuk mengubah Diwan dari bahasa Persia menjadi bahasa Arab. Ketika hal tersebut diketahui oleh salah seorang penulis Al Hajjaj yang berkebangsaan Persia bernama Muradansyah bin Zadaan Farukh dia berusaha menyuap Shalih 100 ribu dirham agar Shalih tidak melakukan tugas itu, namun Shalih menolaknya (Zallum, 1983).</p>
<p><strong>D. Menggagas Konsep Baitul Mal</strong></p>
<p><strong>1. Sumber harta Baitul Mal</strong></p>
<p>Islam tidak hanya mengatur sebab-sebab perolehan harta bagi individu, akan tetapi Islam juga mengatur sumber pemasukan dana/harta bagi Baitul Mal. Dalam hal sumber dana Baitul Mal ada dua hal yang harus dibedakan yaitu antara <strong>sumber-sumber pendapatan negara</strong> dengan <strong>sumber-sumber keuangan negara.</strong> Dua perkara ini berbeda, kalau sumber-sumber pendapatan negara adalah pos-pos yang memang menjadi hak milik negara (Khilafah) dalam hal perolehan, pengelolaan, dan pendistribusiannya. Sumber pendapatan negara itu adalah pos fa’I &amp; kharaj (meliputi : ghanimah, kharaj, tanah, jizyah, fa’I dan pajak). Sedangkan sumber keuangan negara adalah sumber-sumber pemasukan yang dikelola oleh negara tetapi bukan milik negara, terhadap pos pemasukan ini negara hanya mengelola saja, penggunaan/pendistribusian mutlak untuk kemashlahatan umum. Yang termasuk sumber keuangan negara adalah pos bagian kepemilikan umum. Sedangkan pos zakat diletakkan pada kas khusus Baitul Mal karena hanya diperuntukkan untuk delapan ashnaf yang telah disebutkan dalam Al Qur’an (An Nabhani,1990).</p>
<p><strong>2. Pengeluaran/peruntukan Baitul Mal</strong></p>
<p>APBN dalam sistem sekular, pemasukan dari berbagai sumber dilebur menjadi satu tanpa melihat dari mana asalnya apakah dari kepemilikan umum atau negara, dan memang demikian adanya aturannya setelah semua pemasukan dilebur menjadi satu, baru digunakan untuk berbagai pembiayaan negara. Jadi misalnya, tidak ada peraturan bahwa kalau pemasukan A hanya diperuntukkan untuk pembiayaan A saja contohnya. *(terkait gambaran bagaimana bagan APBN dalam sistem sekular, bisa dilihat pada lampiran dari tulisan ini).</p>
<p>Sedangkan dalam konsep Baitul Mal, pendapatan Baitul Mal diperoleh sesuai dengan hukum-hukum syara’, maka peruntukkan/pengeluarannya pun harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh hukum syara’ yang bersifat qathi’/pasti :</p>
<ol>
<li>Bagian fa’I dan kharaj untuk membiayai : seksi dar al-khilafah, seksi mashalih daulah, seksi santunan, seksi jihad, seksi urusan darurat, dan seksi anggaran belanja negara-pengendalian umum-badan pengawas keuangan (BPK). (Zallum, 2000).</li>
<li>Bagian pemilikan umum untuk membiayai : seksi jihad, Biro mashalih daulah/pelayanan publik, seksi penyimpanan harta milik umum dan untuk seksi urusan darurat/bencana alam. (Zallum, 2000).</li>
<li>Bagian shodaqoh/zakat untuk : seksi jihad fi sabilillahi, seksi penyimpanan harta zakat, 8 golongan ashnaf (at-Taubah: 60).</li>
</ol>
<p>Dari atas dapat disimpulkan ternyata hanya seksi Jihadlah yang dibiayai oleh semua pos pendapatan Baitul Mal, baik oleh bagian Fa’I-Kharaj, bagian pemilikan umum, maupun oleh bagian zakat. Hal ini menandakan bahwa khilafah sangat <em>concent </em>dalam hal pembiayaan dakwah dan jihad sebagai politik luar negeri khilafah dalam rangka penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia, yang pada faktanya memang membutuhkan sokongan dana yang mencukupi agar jihad–untuk menghilangkan rintangan fisik setelah option damai ditolak pihak musuh–dapat berlangsung dinamis dan simultan sampai dienul Islam ini menjadi satu-satunya agama dan sistem hidup bagi umat manusia di dunia.</p>
<p>Berikut adalah sistematika bagan APBN Khilafah dalam konteks administrasi yang boleh diadopsi, yang kurang lebih bisa menggambarkan dan memudahkan proses pemasukan dan pembiayaan dalam Daulah Khilafah Islamiyah.</p>
<p><a href="../wp-content/uploads/2009/07/struktur-APBN-Khilafah1.jpg"><img title="struktur-APBN-Khilafah" src="../wp-content/uploads/2009/07/struktur-APBN-Khilafah1.jpg" alt="struktur-APBN-Khilafah" width="820" height="1117" /></a></p>
<p><strong>3. Prinsip Pengelolaan Harta Baitul Mal</strong></p>
<p>Pengeluaran atau penggunaan harta Baitul Mal menurut uraian Taqiyyuddin An Nabhani (1990) ditetapkan berdasarkan enam kaidah berikut, yang didasarkan pada kategori tatacara pengelolaan harta :</p>
<ul>
<li>Harta yang mempunyai kas khusus dalam Baitul Mal, yaitu harta zakat. Harta tersebut adalah hak delapan ashnaf yang akan diberikan kepada mereka, bila harta tersebut ada. Apabila harta dari bagian zakat tersebut ada pada Baitul Mal, maka pembagiannya diberikan pada delapan ashnaf yang disebutkan di dalam Al Qur’an sebagai pihak yang berhak atas zakat, serta wajib diberikan kepada mereka. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kepemilikan terhadap harta tersebut bagi orang yang berhak mendapatkan bagian tadi telah gugur. Dengan kata lain, bila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta dari bagian zakat tersebut, maka tidak seorang pun dari delapan ashnaf tadi yang berhak mendapatkan bagian zakat. Dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk membayar zakat tersebut, berapapun jumlah hasil pengumpulannya.</li>
<li>Harta yang diberikan Baitul Mal untuk menanggulangi terjadinya kekurangan, serta untuk melaksanakan kewajiban jihad. Misalnya nafkah untuk para fakir miskin dan ibnu sabil, serta nafkah untuk keperluan jihad. Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi hak tersebut merupakan hak yang bersifat tetap, baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, lalu dikhawatirkan akan terjadi kerusakan/mafsadat karena pemberiannya ditunda, maka negara bisa meminjam harta untuk dibagikan seketika itu juga, berapapun hasil pengumpulan harta tersebut dari kaum muslimin, lalu dilunasi oleh negara. Namun, apabila tidak khawatir terjadi kerusakan, diberlakukanlah kaidah ‘fa nazhiratun ila maisarah.’ (maka hendaklah kita menunggu, sampai ada kelapangan/kecukupan harta). Pembagian harta bisa ditunda, hingga terkumpul dalam jumlah cukup, baru setelah itu diserahkan kepada yang berhak.</li>
<li>Harta yang diberikan Baitul Mal sebagai suatu pengganti/kompensasi (badal/ujrah), yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah memberikan jasa, seperti gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya. Hak mendapatkan pemberian ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi hak tersebut merupakan hak yang bersifat tetap, baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, maka negara wajib mengusahakannya, dengan cara memungut harta yang diwajibkan atas kaum muslimin. Apabila dikhawatirkan akan terjadi kerusakan, bila pemberian tersebut tidak segera diserahkan, maka negara harus meminjam harta untuk diberikan seketika itu juga, berapapun jumlah hasil pengumpulan hartanya dari kaum muslimin, kemudian negara melunasinya. Apabila tidak khawatir akan terjadi kerusakan, maka diberlakukanlah kaidah ‘fa nazhiratun ila maisarah.’ (maka hendaklah kita menunggu, sampai ada kelapangan/kecukupan harta) dimana pembagian hartanya bisa ditunda, hingga harta tersebut terkumpul baru setelah itu diserahkan kepada yang berhak.</li>
<li>Harta yang dikelola Baitul Mal yang bukan sebagai pengganti/ kompensasi (badal/ujrah), tetapi yang digunakan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum. Misalnya sarana jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana-sarana lainnya, yang keberadaanya dianggap sebagai sesuatu yang urgen, dimana umat akan mengalami penderitaan/mudharat jika sarana-sarana tersebut tidak ada. Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Hak tersebut bersifat tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila di dalam Baitul Mal ada harta, maka wajib disalurkan untuk keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat, sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari umat secukupnya untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat tetap tersebut.</li>
<li>Harta yang diberikan Baitul Mal karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai pengganti/kompensasi (badal/ujrah). Hanya saja, umat tidak sampai tertimpa penderitaan/mudharat karena tidak adanya pemberian tersebut. Misalnya pembuatan jalan kedua/alternatif setelah ada jalan yang lain, atau membuka rumah sakit baru sementara dengan adanya rumah sakit yang lain sudah cukup, atau membuka jalan yang dekat, sementara orang- orang bisa menemukan jalan lain yang jauh, ataupun yang lainnya. Hak mendapatkan pemberian ini ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Kalau di dalam Baitul Mal terdapat harta, wajib disalurkan untuk keperluan- keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal. Kaum muslimin juga tidak wajib membayar untuk keperluan ini, sebab sejak awal ia tidak wajib bagi kaum muslimin.</li>
<li>Harta yang disalurkan Baitul Mal karena adanya unsur kedaruratan, semisal paceklik/kelaparan, angin taufan, gempa bumi, atau serangan musuh. Hak memperoleh pemberian tersebut tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi merupakan hak yang tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila harta tersebut ada, maka wajib disalurkan seketika itu juga. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kewajibannya meluas kepada kaum muslimin, sehingga harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslimin seketika itu juga. Kemudian harta tersebut diletakkan di dalam Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak. Apabila dikhawatirkan akan terjadi penderitaan/mafsadat karena penyalurannya ditunda hingga terkumpul semuanya, negara wajib meminjam harta, lalu meletakkannya dalam Baitul Mal, dan seketika itu disalurkan kepada yang berhak. Kemudian hutang tersebut dibayar oleh negara dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslimin.</li>
</ul>
<p><strong>E. Kesimpulan</strong></p>
<p>Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan dapatlah ditarik beberapa kesimpulan umum sebagai berikut : <strong>Pertama,</strong> Baitul Mal sesungguhnya bukanlah lembaga privat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari Pemerintahan Islam (Khilafah). <strong>Kedua,</strong> Baitul Mal dalam pengertian sebagai bagian dari institusi negara yang mengurusi pemasukan dan pengeluaran negara tersebut, telah dipraktekkan dengan berbagai nuansa kelebihan dan kekurangannya dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. <strong>Ketiga,</strong> Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal haruslah merujuk kepada ketentuan syariah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.</p>
<p>Demikianlah sekilas konsep Baitul Mal yang ada dalam catatan sejarah dan juga gagasan mengenai Baitul Mal yang akan kita terapkan di masa depan, bila Khilafah Islamiyah berdiri suatu saat nanti, Insya Allah. Satu hal yang patut dicatat, posisi Baitul Mal sangatlah penting dan strategis bagi Khilafah Islamiyah. Dengan Baitul Mal, harta-harta dikumpulkan dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan Baitul Mal, tugas pokok Khalifah akan dapat didukung dan terselenggara dengan sempurna, yaitu menerapkan syari’at Islam di dalam negeri dalam semua aspek kehidupan, dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan dakwah dan jihad fi sabilillah ke luar negeri.</p>
<p><strong>Wallahu a’lam bish shawab.</strong></p>
<p><em><strong>Firmansyah</strong> adalah mahasiswa tingkat akhir Universitas Pendidikan Indonesia Jurusan Pendidikan Ekonomi, Prodi Manajemen Bisnis &amp; Syabab HT Chapter Kampus II (UPI, Polban, NHI, STMB, Poltekpos Bandung). </em><em>E-mail : </em><em><span><a href="mailto:ghazy2020@yahoo.co.uk">ghazy2020@yahoo.co.uk</a></span></em></p>
<p><strong>DAFTAR PUSATAKA:</strong></p>
<ol>
<li>An Nabhani, Taqiyyuddin. 1990. An Nizham Al Iqtishadi Fi Al Islam. Cetakan IV. Beirut : Darul Ummah.</li>
<li>Dahlan, Abdul Aziz. et.al. 1999. Ensiklopedi Hukum Islam. Cetakan II. Jakarta : PT Ichtiar Baru van Hoeve.</li>
<li>Hakim, Cecep Maskanul. 1995. Konsep Pengembangan Baitul Mal. Paper Seminar Ekonomi Islam ICMI Bandung.</li>
<li>Qaradhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta : Gema Insani Press.</li>
<li>Tim DD-FES-BMT. 1997. Pedoman Kemitraan Dompet Dhuafa Republika-FES-BMT. Jakarta : Dompet Dhuafa</li>
<li>Republika.</li>
<li>Zallum, Abdul Qadim. 1983. Al Amwal Fi Daulah Al Khilafah. Cetakan I. Beirut : Darul Ilmi Lil Malayin. &amp; terjemahannya Sistem Keuangan di Negara Khilafah, 2002, Bogor : PTI.</li>
<li><span><a href="http://www.anggaran.depkeu.go.id/">www.anggaran.depkeu.go.id</a> , diakses 14/05/08 pukul 19:32 WIB.</span></li>
<li>Al-wai’e No 62 tahun 2005:34</li>
<li><span>Artikel Baitul Mal Tinjauan Historis dan Konsep Idealnya, oleh Ust. Shiddiq Al Jawi, <a href="http://www.khilafah1924.org/">www.khilafah1924.org</a></span></li>
</ol>
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/" title="Mencoba Meramu APBN Syariah">Mencoba Meramu APBN Syariah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/" title="Kebijakan Fiskal Islam">Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/" title="Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam">Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/" title="APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah">APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/29/mengkonstruksi-konsep-inflasi-dalam-daulah-khilafah-bagian-i/" title="Mengkonstruksi Konsep Inflasi dalam Daulah Khilafah (bagian I)">Mengkonstruksi Konsep Inflasi dalam Daulah Khilafah (bagian I)</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/kebutuhan-khilafah-sangat-mendesak/" title="Kebutuhan Khilafah Sangat Mendesak ">Kebutuhan Khilafah Sangat Mendesak </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/14/kegagalan-kapitalisme-dan-solusi-islam-untuk-krisis-keuangan-global/" title="Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global">Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/29/e-book-makna-kebangkrutan-amerika/" title="Free e-Book: Makna Kebangkrutan Amerika">Free e-Book: Makna Kebangkrutan Amerika</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/15/demokrasi-kapitalis-tidak-berkah-ekonomi-islam-khilafah-itu-berkah/" title="Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah">Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2009%2F07%2F11%2Fmengenal-apbn-khilafah%2F&amp;linkname=Mengenal%20APBN%20Khilafah"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Amerika Serba Defisit</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2009 12:13:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[BERITA dan OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Defisit]]></category>
		<category><![CDATA[Hidayatullah Muttaqin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1869</guid>
		<description><![CDATA[<img align="left" style="border: 1px solid black; margin: 2px;" title="us_flag" src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/uploads/2009/03/us_flag-300x225.jpg" alt="Gambar: americasbesthistory.home.att.net" width="80" height="60" />Krisis keuangan Amerika Serikat telah membawa negeri itu ke titik defisit keuangan paling besar sepanjang sejarah AS. Dalam satu tahun utang pemerintah AS berkembang lebih dari 13,68% atau bertambah US$ 1,459 trilyun. Kini rasio utang publik AS mencapai 76,01% PDB sedangkan rasio seluruh utang AS -termasuk swasta- setara 350% PDB.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<pre>Amerika Serba Defisit</pre>
<p><em>oleh <strong>Hidayatullah Muttaqin</strong></em></p>
<div id="attachment_1883" class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-1883" style="border: 1px solid black; margin: 2px;" title="us_flag" src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/uploads/2009/03/us_flag-300x225.jpg" alt="Gambar: americasbesthistory.home.att.net" width="300" height="225" /><p class="wp-caption-text">Gambar: americasbesthistory.home.att.net</p></div>
<p>Krisis keuangan Amerika Serikat telah membawa negeri itu ke titik defisit keuangan paling besar sepanjang sejarah AS. Dalam satu tahun utang pemerintah AS berkembang lebih dari 13,68% atau bertambah US$ 1,459 trilyun. Kini rasio utang publik AS mencapai 76,01% PDB sedangkan rasio seluruh utang AS -termasuk swasta- setara 350% PDB.</p>
<p>Paket stimulus pemerintahan Obama yang baru diluncurkan bulan lalu menjadikan negara adi daya ini sangat bergantung pada investor luar negeri untuk membiayai defisit APBN 2009. Defisit APBN AS tahun ini mencapai 48,61% dari target penerimaan pemerintah federal, dan 12,3% terhadap PDB.</p>
<p>Sementara itu, laporan terbaru statistik transaksi internasional AS menyatakan defisit neraca transaksi berjalan kuartal IV 2008 mencapai US$ 132,8 miliar. Besaran defisit kuartal IV lebih kecil dibandingkan defisit pada kuartal III sebesar US$ 181,3 miliar.<br />
Untuk tahun 2008 nilai defisit transaksi berjalan AS mencapai US$ 673,3 miliar setara 4,7% PDB, lebih rendah dari defisit tahun 2007 sebesar US$ 731,2 miliar.</p>
<p>Penurun defisit transaksi berjalan AS tahun 2008 menggambarkan jatuhnya daya beli rakyat AS membuat pasar utama dunia ini semakin memperkecil impornya, khususnya pada puncak krisis finansial di kuartal IV 2008. [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS / www.jurnal-ekonomi.org]<br />
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/" title="Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun">Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/19/ac-manullang-ada-grand-strategy-global-amerika/" title="AC Manullang: Ada Grand Strategy Global Amerika">AC Manullang: Ada Grand Strategy Global Amerika</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/15/jerman-alami-defisit-dan-pertumbuhan-terburuk-paska-perang/" title="Jerman Alami Defisit dan Pertumbuhan Terburuk Paska Perang">Jerman Alami Defisit dan Pertumbuhan Terburuk Paska Perang</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/08/resesi-sebabkan-57-juta-warga-as-di-phk/" title="Resesi Sebabkan 5,7 juta Warga AS di-PHK">Resesi Sebabkan 5,7 juta Warga AS di-PHK</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/08/taliban-atau-amerika-yang-menjadi-ancaman/" title="Taliban atau Amerika yang Menjadi Ancaman?">Taliban atau Amerika yang Menjadi Ancaman?</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/20/amerika-keluarkan-jurus-cetak-dollar/" title="Akhirnya Amerika Keluarkan Jurus Cetak Dollar">Akhirnya Amerika Keluarkan Jurus Cetak Dollar</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/17/dunbar-ortizm-amerika-dirancang-sebagai-negara-penjajah/" title="Dunbar-Ortiz: Amerika Dirancang sebagai Negara Penjajah">Dunbar-Ortiz: Amerika Dirancang sebagai Negara Penjajah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/09/terjerumus-krisis-defisit-transaksi-berjalan-jepan-capai-rekor-terburuk/" title="Terjerumus Krisis, Defisit Transaksi Berjalan Jepang Capai Rekor Terburuk">Terjerumus Krisis, Defisit Transaksi Berjalan Jepang Capai Rekor Terburuk</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/07/amerika-semakin-suram/" title="Amerika Semakin Suram">Amerika Semakin Suram</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/04/makin-jelas-dukungan-amerika-terhadap-penjajahan-israel/" title="Hillary: Komitmen AS Kuat untuk Keamanan Israel">Hillary: Komitmen AS Kuat untuk Keamanan Israel</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2009%2F03%2F19%2Famerika-serba-defisit%2F&amp;linkname=Amerika%20Serba%20Defisit"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2009 01:34:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[BERITA dan OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Defisit]]></category>
		<category><![CDATA[Hidayatullah Muttaqin]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis Keuangan Global]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1681</guid>
		<description><![CDATA[<img class="alignleft size-full wp-image-1683" title="obama-apbn" src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/uploads/2009/02/obama-apbn.jpg" alt="obama-apbn" width="80" height="60" />Defisit APBN pada tahun pertama pemerintahan Obama memecahkan rekor jumlah defisit APBN yang diciptakan pemerintahan Bush tahun lalu. Di akhir pemerintahannya, Bush mewariskan defisit APBN yang sangat besar US$ 454,8 setara dengan 5,5 kali APBN Indonesia tahun 2009. Sedangkan defisit anggaran pemerintahan Obama memecahkan rekor dengan 21,3 kali APBN Indonesia 2009. Alamak!!!]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<pre>EKONOMI : Amerika Serikat</pre>
<p><em>Oleh <strong>Hidayatullah Muttaqin</strong></em></p>
<p><img class="alignright size-full wp-image-1683" title="obama-apbn" src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/uploads/2009/02/obama-apbn.jpg" alt="obama-apbn" width="262" height="174" />Dalam cetak biru anggaran Presiden Barack Obama, pemerintah AS menyediakan dana tambahan sebesar US$ 250 miliar yang digunakan jika diperlukan menstabilkan sistem keuangan dan perbankan. Dokumen anggaran setebal 134 halaman tersebut di luar paket stimulus ekonomi di sektor kesehatan, pajak, energi sehingga menambah tekanan defisit anggaran pemerintah federal menjadi US$ 1,75 pada tahun ini.</p>
<p>Defisit APBN pada tahun pertama pemerintahan Obama ini memecahkan rekor jumlah defisit APBN yang diciptakan pemerintahan Bush tahun lalu. Di akhir pemerintahannya, Bush mewariskan defisit APBN yang sangat besar US$ 454,8 setara dengan 5,5 kali APBN Indonesia tahun 2009. Sedangkan defisit anggaran pemerintahan Obama memecahkan rekor dengan 21,3 kali APBN Indonesia 2009. Alamak!!!</p>
<blockquote><address><span style="color: #800000;"><strong>APBN Indonesia 2009: </strong>Setelah direvisi dalam rangka stimulus ekonomi belanja negara dalam APBN 2009 menjadi Rp 984,6 trilyun. Dengan kurs Rp 12.000/US dolar maka APBN 2009 setara dengan US$ 82,05 miliar.</span></address>
</blockquote>
<p>Defisit APBN AS tahun fiskal 2009 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah AS sejak Perang Dunia II tahun 1942. Defisit tahun ini mencapai 12,3% PDB AS. Dengan nilai anggaran sebesar US$ 3,6 trilyun maka defisit fiskal mencakup 48,61% APBN AS.</p>
<p>Sementara itu hutang publik Amerika pada saat ini bertambah US$ 1.459Â  trilyun atau meningkat 13,675% dari US$ 9,210 trilyun di awal tahun 2008 menjadi US$ 10,669 trilyun pada 24 Februari 2009. Rasio hutang pemerintah federal Amerika ini mencapai 76,01% PDB.</p>
<p>Di tengah kemiskinan dan lilitan hutang, pemerintahan Obama justru mempertegas komitmen negaranya untuk melanjutkan perang terhadap umat Islam di Afghanistan dan Irak. Dalam tahun anggaran perang di dua negeri muslim tersebut mencapai US$ 205,5 miliar. Sebagian besar anggaran ini dialokasikan di Afghanistan di mana Obama memusatkan kekuatan militer dan peperangan AS di sana.</p>
<p>Jadi apa yang berubah dengan AS di bawah Obama? Alamak !!! Sudah defisitÂ  luar biasa, hutang membumbung tinggi, masih saja gemar menumpahkan darah umat manusia. Amerika sedang di jalan yang tepat menuju kehancuran. [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS / www.jurnal-ekonomi.org]</p>
<p><em><strong>REFERENSI BERITA</strong></em></p>
<p><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/26/hai-obama-amerika-tidak-akan-sembuh-dengan-retorika/">Hidayatullah Muttaqin, <em>Hai Obama, Amerika tidak akan Sembuh dengan Retorika!,</em></a> Jurnal Ekonomi Ideologis (26/2/2009).</p>
<p><a href="http://online.wsj.com/article/SB123564748462081261.html#project%3DBudgetprocess0902%26articleTabs%3Darticle">The Wall Street Journal (26/2/2009), <em>Obama Delivers $3.6 Trillion Budget Blueprint.</em><br />
</a><br />
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/20/amerika-keluarkan-jurus-cetak-dollar/" title="Akhirnya Amerika Keluarkan Jurus Cetak Dollar">Akhirnya Amerika Keluarkan Jurus Cetak Dollar</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/09/terjerumus-krisis-defisit-transaksi-berjalan-jepan-capai-rekor-terburuk/" title="Terjerumus Krisis, Defisit Transaksi Berjalan Jepang Capai Rekor Terburuk">Terjerumus Krisis, Defisit Transaksi Berjalan Jepang Capai Rekor Terburuk</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/26/hai-obama-amerika-tidak-akan-sembuh-dengan-retorika/" title="Hai Obama, Amerika tidak akan Sembuh dengan Retorika!">Hai Obama, Amerika tidak akan Sembuh dengan Retorika!</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/10/21/makna-kebangkrutan-amerika/" title="Makna Kebangkrutan Amerika">Makna Kebangkrutan Amerika</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/19/ac-manullang-ada-grand-strategy-global-amerika/" title="AC Manullang: Ada Grand Strategy Global Amerika">AC Manullang: Ada Grand Strategy Global Amerika</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/29/akibat-krisis-bumn-singapura-rugi-lebih-dari-rp-400-trilyun/" title="Akibat Krisis BUMN Singapura Rugi Lebih dari Rp 400 trilyun">Akibat Krisis BUMN Singapura Rugi Lebih dari Rp 400 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/15/jerman-alami-defisit-dan-pertumbuhan-terburuk-paska-perang/" title="Jerman Alami Defisit dan Pertumbuhan Terburuk Paska Perang">Jerman Alami Defisit dan Pertumbuhan Terburuk Paska Perang</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/08/resesi-sebabkan-57-juta-warga-as-di-phk/" title="Resesi Sebabkan 5,7 juta Warga AS di-PHK">Resesi Sebabkan 5,7 juta Warga AS di-PHK</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/08/taliban-atau-amerika-yang-menjadi-ancaman/" title="Taliban atau Amerika yang Menjadi Ancaman?">Taliban atau Amerika yang Menjadi Ancaman?</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2009%2F02%2F27%2Falamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun%2F&amp;linkname=Alamak%21%20Defisit%20APBN%20AS%20membengkak%20US%24%201%2C75%20trilyun"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>APBN Perubahan 2008</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/16/apbn-perubahan-2008/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/16/apbn-perubahan-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 07:38:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[DATA]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=984</guid>
		<description><![CDATA[DATA Pokok APBN Perubaha 2008

Undang-Undang  Nomor 16  Tahun 2008
Tentang Perubahan atas UU No.45/2008 ttg APBN TA 2008

Tulisan terkait lainnya &#8230;.

APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah
Mencoba Meramu APBN Syariah
Mengenal APBN Khilafah 
Amerika Serba Defisit
Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun
Nota Keuangan dan RAPBN 2008
Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam
Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href='http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/uploads/2008/07/08-04-14-data-pokok-apbn-p-2008_edited.pdf'>DATA Pokok APBN Perubaha 2008</a></p>
<p>
<a href+"http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/UU%2016%202008%20ttg%20APBNP%2008.pdf">Undang-Undang  Nomor 16  Tahun 2008<br />
Tentang Perubahan atas UU No.45/2008 ttg APBN TA 2008</a>
</p>
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/" title="APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah">APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/" title="Mencoba Meramu APBN Syariah">Mencoba Meramu APBN Syariah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/" title="Mengenal APBN Khilafah ">Mengenal APBN Khilafah </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/" title="Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun">Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2007/09/23/nota-keuangan-dan-rapbn-2008/" title="Nota Keuangan dan RAPBN 2008">Nota Keuangan dan RAPBN 2008</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/" title="Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam">Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/" title="Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004">Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/" title="Kebijakan Fiskal Islam">Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/" title="Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam">Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2008%2F07%2F16%2Fapbn-perubahan-2008%2F&amp;linkname=APBN%20Perubahan%202008"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/16/apbn-perubahan-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nota Keuangan dan RAPBN 2008</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2007/09/23/nota-keuangan-dan-rapbn-2008/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2007/09/23/nota-keuangan-dan-rapbn-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Sep 2007 18:01:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[DOWNLOAD]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[RAPBN 2008]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2007/09/23/nota-keuangan-dan-rapbn-2008/</guid>
		<description><![CDATA[Download Nota Keuangan dan RAPBN 2008
Berita dari Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI:
Perhitungan besaran-besaran RAPBN 2008 dihitung berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro yang diperkirakan akan terjadi pada tahun tersebut. Asumsi-asumsi dasar ekonomi makro tersebut adalah:

Pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 6,8 persen, lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN maupun RAPBN-P 2007. Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 diperkirakan dapat meningkat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.4shared.com/file/24835150/70837e6/nota_keuangan_rapbn2008.html" title="Download Nota Keuangan dan RAPBN 2008">Download Nota Keuangan dan RAPBN 2008</a></p>
<p>Berita dari Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI:</p>
<p>Perhitungan besaran-besaran RAPBN 2008 dihitung berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro yang diperkirakan akan terjadi pada tahun tersebut. Asumsi-asumsi dasar ekonomi makro tersebut adalah:</p>
<ol type="i">
<li>Pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 6,8 persen, lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN maupun RAPBN-P 2007. Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 diperkirakan dapat meningkat lebih tinggi karena mengalami perbaikan baik dari sisi permintaan agregat, maupun dari sisi penawaran. Dari sisi permintaan agregat, pertumbuhan ekonomi tersebut diperkirakan bersumber dari membaiknya konsumsi masyarakat, meningkatnya kegiatan investasi dari sektor swasta dan belanja modal pemerintah, serta meningkatnya ekspor karena membaiknya stabilitas perekonomian. Sebaliknya dari sisi penawaran agregat, pertumbuhan ekonomi akan sangat dipengaruhi oleh berbagai upaya pembenahan di sektor riil dan kemajuan dalam pembangunan infrastruktur;</li>
<li>Laju inflasi sebesar 6,0 persen membaik dibanding tahun sebelumnya. Koordinasi yang baik dan harmonisasi kebijakan antara Bank Indonesia dan Pemerintah akan menjadikan sasaran inflasi lebih kredibel. Disamping kehati-hatian Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan moneternya serta kestabilan nilai tukar rupiah, kegiatan perekonomian yang semakin meningkat diperkirakan masih dapat diimbangi dari sisi produksi seiring dengan membaiknya investasi. Akibatnya, tekanan harga dari sisi permintaan dan penawaran tidak memberikan tekanan terhadap harga barang-barang secara keseluruhan. Sementara itu, produksi pangan yang meningkat diiringi oleh manajemen pasokan yang efektif diperkirakan mendorong penurunan inflasi kelompok volatile foods;</li>
<li>Rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika diperkirakan sebesar Rp9.100/US$. Dari sisi fundamental, Neraca Pembayaran Indonesia akan tetap mencatat surplus yang berpotensi meningkatkan cadangan devisa. Cadangan devisa yang meningkat berpengaruh positif terhadap pergerakan nilai tukar rupiah;</li>
<li>Sejalan dengan menurunnya inflasi dan nilai tukar yang stabil, maka ada ruang untuk menurunkan tingkat bunga ke tingkat yang lebih rendah secara bertahap dan hati-hati. Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan diperkirakan sebesar 7,5 persen;</li>
<li>Rata-rata harga minyak mentahIndonesia (ICP) di pasar internasional sebesar US$60 per barel. Harga ini sama dengan perkiraan realisasi rata-rata harga minyak ICP dalam tahun 2007; dan</li>
<li>Dalam tahun 2008, lifting minyak mentah Indonesia diperkirakan meningkat menjadi 1,034 juta barel per hari.</li>
</ol>
<p><a href="http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=223" target="_blank">www.anggaran.depkeu.go.id</a></p>
<p>Anda juga dapat mendownload:</p>
<p><a href="http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/07-08-22,%20Pidato%20Kenegaraan.pdf">Pidato Kenegaraan Presiden RI dan Keterangan Pemerintah</a><br />
<a href="http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/07-08-16,%20NK%20&amp;%20RAPBN%202008.pdf">Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2008</a><br />
<a href="http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/07-08-16,%20RUU%20APBN%202008.pdf">Rancangan Undang-Undang RI Nomor 00 Tahun 2007 Tentang APBN Tahun Anggaran 2008</a><br />
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/" title="APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah">APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/" title="Mencoba Meramu APBN Syariah">Mencoba Meramu APBN Syariah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/" title="Mengenal APBN Khilafah ">Mengenal APBN Khilafah </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/" title="Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun">Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/16/apbn-perubahan-2008/" title="APBN Perubahan 2008">APBN Perubahan 2008</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/" title="Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam">Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/" title="Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004">Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/" title="Kebijakan Fiskal Islam">Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/" title="Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam">Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2007%2F09%2F23%2Fnota-keuangan-dan-rapbn-2008%2F&amp;linkname=Nota%20Keuangan%20dan%20RAPBN%202008"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2007/09/23/nota-keuangan-dan-rapbn-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Sep 2006 03:27:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUMPULAN ARSIP e-SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[SISTEM EKONOMI SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Hidayatullah Muttaqin]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Hidayatullah Muttaqin
Pemahaman tentang politik ekonomi negara Islam sangat diperlukan untuk memahmai politik ekonomi kebijakan fiskal Islam. Sebab politik ekonomi merupakan garis kebijakan ekonomi yang melandasi kebijakan-kebijakan ekonomi negara seperti halnya kebijakan fiskal. Menurut an-Nabhani, politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia.*1) Jadi politik ekonomi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>oleh: <strong>Hidayatullah Muttaqin</strong></p>
<p>Pemahaman tentang politik ekonomi negara Islam sangat diperlukan untuk memahmai politik ekonomi kebijakan fiskal Islam. Sebab politik ekonomi merupakan garis kebijakan ekonomi yang melandasi kebijakan-kebijakan ekonomi negara seperti halnya kebijakan fiskal. Menurut <strong>an-Nabhani</strong>, politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia.*1) Jadi politik ekonomi dalam kebijakan fiskal meliputi dua hal, yaitu (a) hukum-hukum yang dipergunakan, dan (b) tujuan yang ingin dicapai dengan hukum-hukum tersebut.<span id="more-82"></span></p>
<p>Dari sisi tujuan hukum, tujuan kebijakan fiskal Islam tidak dapat dilepaskan dari tujuan syariat Islam. <strong>Muhammad Husain Abdullah</strong> menyebutkan ada delapan tujuan luhur syariat Islam, yaitu; memelihara keturunan, akal, kemuliaan, jiwa, harta, agama, ketentraman/keamanan, dan memelihara negara.*2) Sementara itu dalam konteks kebijakan keuangan negara, <strong>Zallum</strong> sangat menekankan bahwa kebijakan keuangan negara Islam bertujuan untuk mencapai kemaslahatan*3) kaum Muslimin, memelihara urusan mereka, menjaga agar kebutuhan hidup mereka terpenuhi, tersebarnya risalah Islam dengan dakwah dan <em>jihad fi sabililillah</em>.*4)</p>
<p>Menurut <strong>an-Nahbani</strong> dan <strong>al-Maliki</strong>, politik ekonomi Islam adalah jaminan atas pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (<em>al-hajat al-asasiyah</em>/<em>basic needs</em>) bagi setiap individu dan juga pemenuhan berbagai kebutuhan sekunder dan luks (<em>al-hajat al-kamaliyah</em>) sesuai kadar kemampuan individu bersangkutan yang hidup dalam masyarakat tertentu dengan kekhasan di dalamnya.*5) Dengan demikian titik berat sasaran pemecahan permasalahan dalam ekonomi Islam terletak pada permasalahan individu manusia bukan pada tingkat kolektif (negara dan masyarakat).*6) Menurut <strong>al-Maliki</strong>, ada empat perkara yang menjadi asas politik ekonomi Islam. <strong><em>Pertama</em></strong>, setiap orang adalah individu yang memerlukan pemenuhan kebutuhan. <strong><em>Kedua</em></strong>, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok dilakukan secara menyeluruh (lengkap). <strong><em>Ketiga</em></strong>, <em>mubah</em> (boleh) hukumnya bagi individu mencari rezki (bekerja) dengan tujuan untuk memperoleh kekayaan dan meningkatkan kemakmuran hidupnya. <strong><em>Keempat</em></strong>, nilai-nilai luhur (syariat Islam) harus mendominasi (menjadi aturan yang diterapkan) seluruh interaksi yang melibatkan individu-individu di dalam masyarakat.*7)</p>
<p>Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik ekonomi kebijakan fiskal Islam adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara (Muslim dan non Muslim/kafir <em>dzimmi</em>) dan mendorong mereka agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Politik ekonomi inilah yang menjadi garis dasar kebijakan fiskal Islam dan akan sangat terlihat dalam fungsi alokasi dan distribusi.</p>
<p><strong>Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Konvensional</strong></p>
<p>Berbeda dengan politik ekonomi kebijakan fiskal Islam, politik ekonomi kebijakan fiskal konvensional seperti yang diterapkan di Indonesia menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai asas atau sasaran yang harus dicapai perekonomian nasional.*8) Dalam pembahasan RAPBN hingga menjadi APBN antara pemerintah dan DPR, termasuk pandangan para pengamat ekonomi, salah satu isu sentralnya adalah pertumbuhan ekonomi. Misalnya, mantan Menteri Keuangan Boediono dalam Raker Komisi IX DPR-RI tanggal 4 Mei 2004 menyatakan keyakinannya sasaran pertumbuhan ekonomi 4,8% untuk periode tahun 2004. Boediono memprediksikan pada tahun 2005 pertumbuhan ekonomi mencapai 5,0%â€“5,5%. Ia optimis angka pertumbuhan tersebut dapat dicapai dalam tahun mendatang.*9) Sementara itu dalam pidato kenegaraan Presiden RI di hadapan DPR pada tanggal 18 Agustus, mantan Presiden Megawati menyatakan bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi yang mendasari RAPBN 2005 adalah 5,4%.*10)</p>
<p>Adapun argumentasi pemerintah, DPR, dan pengamat ekonomi yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai sasaran utama kebijakan fiskal (dalam kerangka lebih luas kebijakan makro ekonomi), yaitu untuk menuntaskan berbagai permasalahan krusial ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran. Misalnya, Boediono menekankan seandainya angka pertumbuhan ekonomi 5,0% &#8211; 5,5% dapat dicapai, tingkat pertumbuhan sebesar itu masih belum memadai untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.*11) Maksudnya, agar kemiskinan dan pengangguran dapat dikikis secara berarti diperlukan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Pendapat serupa juga dikemukakan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun, bahwa untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran diperlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dorodjatun mencontohkan untuk menampung tenaga kerja baru sebanyak 2,5 juta orang dibutuhkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7%.*12) Hanya saja untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi pemerintah harus realistis. Ketua Panitia Anggaran DPR, Abdullah Zainie berpendapat angka pertumbuhan yang realistis untuk tahun 2005 adalah 5,4%. Menurutnya angka pertumbuhan lebih dari itu, seperti 6% adalah tidak realistis mengingat keterbatasan dana pemerintah sementara partisipasi dana swasta belum terlalu dapat diharapkan karena masih rendahnya tingkat investasi.*13) Jadi logika kebijakan makro ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah â€œ<em>kemiskinan dan pengangguran akan terpecahkan dengan sendirinya jika pertumbuhan ekonomi tinggi</em>â€.*14</p>
<p>Betapa urgennya masalah pertumbuhan ekonomi dalam paradigma ekonomi konvensional diungkapkan oleh Thurow. Sebagaimana dikutip Umar Capra, Thurow menyatakan â€œ<em>Jika negara memiliki pertumbuhan yang lebih cepat, maka ia akan memiliki lapangan kerja yang lebih banyak dan pendapatan yang lebih tinggi bagi siapa saja, dan ia tidak perlu risau mengenai distribusi lapangan kerja atau pendapatan. â€¦ Dalam keadaan apa pun, distribusi sumber-sumber daya ekonomi secara otomatis akan menjadi lebih merata seiring dengan proses pertumbuhan ekonomi.</em>â€*15)</p>
<p>Agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi tercapai maka kebijakan-kebijakan makro ekonomi dan fiskal diarahkan untuk menggenjot tingkat produksi nasional*16) melalui peningkatan investasi, konsumsi masyarakat, dan ekspor.*17) Lantas bagaimanakah caranya agar hal tersebut dapat dicapai? Logikanya, untuk meningkatkan ekspor, kapasitas terpasang industri dalam negeri harus ditingkatkan, tapi hal ini sangat tergantung pada daya saing dan permintaan pasar dunia terhadap komoditas-komoditas yang diproduksi di Indonesia. Begitu pula untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, tingkat pendapatan masyarakat harus didorong, antara lain melalui penyerapan tenaga kerja baru dan pengangguran. Artinya untuk menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin, investasi dan kapasitas terpasang industri di Indonesia harus ditingkatkan. Sebaliknya agar investasi meningkat, pasar dalam negeri harus memilki daya tarik bagi para investor, antara lain berupa tingginya pemintaan (konsumsi) masyarakat. Jadi dalam logika ini, kunci peningkatan output Indonesia (baik PDB dan PNB) adalah peningkatan investasi, dengan kata lain tingkat investasi yang tinggi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang tinggi.*18)</p>
<p>Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah menarik investasi dari dalam (PMDN)*19) dan luar negeri (PMA)*20) ke Indonesia? Menjawab permasalahan rendahnya investasi di Indonesia paska tahun 1997 Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia Andre Steer, sebagaimana dikutip Republika mengatakan â€œ<em>Indonesia harus menciptakan lingkungan atau situasi kondusif (iklim investasi â€“ tambahan penulis) di mana orang-orang mau berinvestasi di sini.</em>â€*21) Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif setidaknya pemerintah harus melakukan kebijakan-kebijakan ekonomi dan deregulasi yang pro pasar, menciptakan stabilitas keamanan dan sosial, kepastian hukum dan menghilangkan ekonomi biaya tinggi (seperti pungli dan korupsi). Intinya adalah bagaimana membentuk persepsi positif tentang Indonesia di mata para investor dengan meminimalisir <em>country risk</em>.</p>
<p>Dari sisi peranan pemerintah, tidak mengherankan jika pemerintah berusaha mengarahkan kebijakan fiskal pro pasar (<em>market oriented</em>) meskipun untuk itu pemerintah harus melakukan kebijakan yang mengesampingkan hak-hak masyarakat. Terlebih dalam situasi krisis seperti sekarang, dengan beban utang yang sangat besar, memaksa pemerintah mengandalkan peranan modal swasta dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi.*22)</p>
<p>Besarnya harapan pemerintah terhadap modal swasta dapat dilihat dari jumlah investasi yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,4%. Menurut Abdullah Zainie, dana yang dibutuhkan agar target pertumbuhan terpenuhi adalah Rp 440 trilyun. Sementara peranan langsung fiskal pemerintah (APBN) yang dapat disalurkan adalah Rp 56 trilyun, sedangkan sisanya ditutupi oleh APBD sebesar Rp 40 trilyun, BUMN dan BUMD sebesar Rp 135 trilyun, dan investasi swasta (PMDN dan PMA) Rp 205 trilyun.*23) Atas dasar kebutuhan investasi swasta inilah, pemerintah mengambil kebijakan apapun yang dipandang dapat memulihkan kepercayaan para investor baik lokal maupun asing. Bahkan menurut pandangan mantan Menteri Keuangan Boediono, pulihnya kerpecayaan para investor terhadap Indonesia merupakan syarat mutlak bagi negeri ini keluar dari krisis ekonomi.*24)</p>
<p>Jadi politik ekonomi kebijakan fiskal konvensional (baca: Kapitalisme) yang diterapkan di Indonesia berdiri di atas prinsip pertumbuhan ekonomi, di mana pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan tujuan sekaligus solusi berbagai macam permasalahan perekonomian nasional, seperti kemiskinan dan pengangguran. Kebijakan fiskal (dalam konteks lebih luas pembangunan) dikatakan berhasil bila pemerintah dapat membawa perekonomian Indonesia pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sebagaimana yang pernah dicapai Indonesia sebelum krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997. Sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang rendah atau stagnan, dianggap sebagai kegagalan kebijakan ekonomi pemerintah.</p>
<p>Di atas prinsip mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, ditegakkan pula prinsip kebijakan fiskal yang bersahabat dengan pasar (<em>market friendly</em>) atau bersahabat dengan para investor (<em>investors friendly</em>). Dengan prinsip ini, jika terjadi benturan kepentingan antara public interest dengan <em>investor interest</em> dalam kebijakan fiskal, maka pemerintah akan memenangkan kalangan investor.*25) Seperti yang tersirat dari pemikiran Boediono, bahwa kebijakan fiskal harus dilakukan secara berhati-hati dan dengan pertimbangan yang matang akan dampaknya terhadap kepercayaan para investor. Jangan sampai kebijakan fiskal yang dipilih berakibat pada melemahnya kepercayaan pasar walaupun baru sekedar â€œmengagetkanâ€ mereka saja.*26)</p>
<p>Dalam pandangan <strong>an-Nabhani</strong>, politik ekonomi pertumbuhan adalah keliru dan tidak sesuai dengan realitas, serta tidak akan menyebabkan meningkatnya taraf hidup dan kemakmuran bagi setiap individu secara menyeluruh. Politik ekonomi konvesional ini menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan manusia secara kolektif yang dicerminkan dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Akibatnya pemecahan permasalahan ekonomi terfokus pada barang dan jasa yang dapat dihasilkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, bukan pada individu manusianya. Sehingga pembahasan ekonomi yang krusial untuk dipecahkan terfokus pada masalah peningkatan produksi.*27)</p>
<p>Agar hal tersebut tercapai, aturan main (hukum) dan kebijakan yang diterapkan negara harus akomodir terhadap para pelaku ekonomi yang menjadi lokomotif pertumbuhan, yakni para pemilik modal (investor). Konsekuensinya, meskipun pertumbuhan ekonomi tinggi distribusi pendapatan menjadi sangat timpang sebab sebagian kekayaan nasional memusat di tangan segelintir orang saja (para pemilik modal). Menurut Capra, pertumbuhan ekonomi yang tinggi mendorong peningkatan pendapatan golongan kaya dan menyebabkan kesenjangan semakin lebar.[28] Inilah yang dikatakan an-Nahbani bahwa distribusi pendapatan di negara yang menerapkan ekonomi Kapitalis didasarkan pada kebebasan kepemilikan, sehingga yang menang adalah yang kuat, yakni para investor.929)</p>
<p><strong>Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</strong></p>
<p>Menurut <strong>an-Nabhani</strong>, realitas menunjukkan kebutuhan-kebutuhan manusia yang harus dipenuhi adalah kebutuhan setiap individunya (misalnya si Ahmad dan Feri), bukan kebutuhan manusia secara kolektif (seperti kebutuhan bangsa Indonesia).*30) Logikanya, untuk siapakah hasil-hasil pertanian seperti beras, juga kebutuhan atas rumah, pelayanan pendidikan dan kesehatan, selain untuk memenuhi kebutuhan Ahmad, Feri, dan setiap warga negara Indonesia lainnya. Jadi pertanyaan mendasar atas permasalahan ekonomi manusia adalah apakah kebutuhan setiap individu manusia terpenuhi atau tidak? Berdasarkan realitas tersebut, an-Nabhani menyatakan kunci permasalahan ekonomi terletak pada distribusi kekayaan kepada setiap warga negara.*31)</p>
<p>Berpijak pada pemikiran ini, sasaran pemecahan permasalahan ekonomi seperti kemiskinan adalah kemiskinan yang menimpa individu bukan kemiskinan yang menimpa negara atau bangsa. Dengan terpecahkannya permasalahan kemiskinan yang menimpa indvidu dan terdistribusikannya kekayaan nasional secara adil dan merata, maka hal itu akan mendorong mobilitas kerja warga negara sehingga dengan sendirinya akan meningkatkan kekayaan nasional. Sebaliknya, terpecahkannya kemiskinan negara yang ditandai dengan besarnya kekayaan nasional (GNP/GDP) dan tingginya pendapatan perkapita tidak akan memecahkan kemiskinan yang menimpa individu warga negara.*32) Misalnya, Amerika Serikat dikenal sebagai negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia memiliki PDB sebesar US$ 10,506 trilyun pada kuartal III 2002.*33) Akan tetapi kekuatan ekonomi sebesar itu tidak mampu menuntaskan kemiskinan di AS sendiri. Data statistik Badan Sensus AS yang dikutip Kate Randall memaparkan tingkat kemiskinan di AS pada tahun 2001 mencapai 11,7% atau sekitar 32,9 juta jiwa. Sementara itu estimasi Randall menyatakan 30% atau sekitar 84,4 juta penduduk AS miskin.*34) Menurut Capra, adalah sebuah paradoks di negara-negara paling kaya dan paling kuat ekonominya di dunia tetapi jutaan penduduknya berkutat dalam kemiskinan dan terjebak di pemukiman-pemukiman yang buruk dan semakin buruk.*35)</p>
<p>Ketika kunci permasalahan ekonomi terletak pada distribusi kekayaan yang adil, maka yang harus dijelaskan adalah bagaimanakah metode untuk menciptakan distribusi kekayaan yang adil melalui kebijakan fiskal, sebagaimana yang dikatakan Allah dalam <strong>Qs. al-Hasyr [59]: 7</strong> yang artinya â€œ<em>â€¦ Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu â€¦</em>â€.</p>
<p>Dalam Islam, kebijakan fiskal hanyalah salah satu mekanisme untuk menciptakan distribusi ekonomi yang adil. Karenanya kebijakan fiskal tidak akan berfungsi dengan baik bila tidak didukung oleh mekanisme-mekanisme lainnya yang diatur melalui syariat Islam, seperti mekanisme kepemilikan, mekanisme pemanfaatan dan pengembangan kepemilikan, dan mekanisme kebijakan ekonomi negara.*36) Dengan kata lain, syariat Islam harus diterapkan secara menyeluruh (<em>kaffah</em>) tanpa dipilah-pilah (parsial) agar <em>syariâ€™ah mechanism</em> dapat dengan sempurna mengatur distribusi ekonomi yang adil. Adapun peranan kebijakan fiskal sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian merupakan konsekuensi logis dari kewajiban syariat sebagai jawaban atas salah satu realitas yang menunjukkan bahwa tidak semua warga negara memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang dalam ekonomi konvensional dikenal sebagai masalah â€œeksternalitasâ€ dan kegagalan pasar (<em>market failure</em>).</p>
<p>Sebagaimana disebutkan sebelumnya, politik ekonomi yang mendasari kebijakan fiskal Islam adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu secara menyeluruh dan mendorong mereka memenuhi berbagai kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. Menurut <strong>al-Maliki</strong> kebutuhan pokok yang disyariatkan oleh Islam terbagi dua. <strong><em>Pertama</em></strong>, kebutuhan-kebutuhan primer bagi setiap individu secara menyeluruh. Kebutuhan ini meliputi pangan (makanan), sandang (pakaian) dan papan (tempat tinggal).*37) <strong><em>Kedua</em></strong>, kebutuhan-kebutuhan pokok bagi rakyat secara keseluruhan. Kebutuhan-kebutuhan katagori ini adalah keamanan, kesehatan dan pendidikan.*38)</p>
<p>Dari politik ekonomi ini dapat dijabarkan arah kebijakan fiskal Islam sebagai berikut:</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, negara Islam melihat permasalahan kemiskinan yang harus dipecahkan adalah kemiskinan yang menimpa individu bukan kemiskinan yang menimpa negara.*39)</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, negara Islam menempatkan masalah kemiskinan sebagai masalah ekonomi yang krusial dan mendesak untuk dipecahkan.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, kebijakan untuk memecahkan masalah kemiskinan secara langsung diarahkan kepada individu, yakni setiap warga negara yang masuk katagori miskin.*40)</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, kebijakan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok ditujukan kepada seluruh warga negara tanpa memandang agama, warna kulit, suku bangsa, dan status sosial. Hanya saja intervensi negara melalui kebijakan fiskal berupa jaminan pemenuhan akan pangan, sandang dan papan khusus ditujukan kepada warga negara miskin yang kepala keluarga dan ahli warisnya tidak mampu lagi memberikan nafkah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Sedangkan warga negara yang berasal dari keluarga mampu tidak mendapatkan subsidi negara. Selanjutnya intervensi negara dalam pengadaan jaminan dan pelayanan keamanan, kesehatan dan pendidikan (<em>public utilities</em>) secara cuma-cuma ditujukan kepada seluruh warga negara tanpa memandang apakah warga tersebut dari golongan kaya atau tidak. Artinya dalam katagori ini subsidi diberikan kepada seluruh rakyat.</p>
<p><strong><em>Kelima</em></strong>, negara memahami bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan kekayaan dan meningkatkan kekayaan yang dimilikinya asalkan diperoleh dengan jalan yang dibenarkan <em>syaraâ€™</em>. Karena itu, negara Islam melakukan intervensi dengan tujuan mendorong warga masyarakat memperoleh kekayaan yang dapat mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya secara <em>maâ€™ruf</em>*41) sesuai dengan kemampuan warga itu sendiri. Bentuk-bentuk intervensi ini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi warga masyarakat setempat. Maksudnya pola kebijakan yang diterapkan tidak pukul rata dan tidak sentralistik, tetapi bersifat <em>bottom up</em> sesuai kondisi dan harapan warga masyarakat setempat. Intinya pola kebijakan yang diterapkan ditujukan untuk mencapai kemaslahatan warga masyarakat.</p>
<p><strong><em>Keenam</em></strong>, intervensi pemerintah dalam bentuk kebijakan fiskal adalah kebijakan makro ekonomi. Kebijakan pada level makro ini harus diturunkan (dijabarkan) ke dalam level mikro yang bersentuhan langsung dengan aktivitas riil ekonomi masyarakat. Karena itu agar efek fiskal berdampak positif bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara luas dan menyeluruh, pemerintah harus mengembangkan pola-pola kebijakan (skema) mikro yang <em>bottom up</em> dengan menyesuaikannya dengan potensi, kondisi, dan aspirasi warga masyarakat. Dari sisi permodalan negara dapat mengembangkan pola pinjaman tanpa bunga, subsidi, atau pola <em>patnership</em> seperti <em>mudharabah</em> dan <em>musyarakah</em>. Di sisi lain negara juga harus menyediakan infrastruktur, sarana dan pra sarana yang menunjang kegiatan produksi, jasa dan perdagangan masyarakat, seperti listrik, sarana komunikasi, jalan umum dan sarana transportasi, serta bangunan pasar. Juga negara harus memberikan kemudahan akses bahan baku, menyediakan informasi dan membantu pemasaran, termasuk memperkerjakan tenaga ahli dan konsultan untuk melatih dan membentuk jiwa wira usaha (<em>interprenurship</em>) ataupun keahlian teknis bagi para pekerja.</p>
<p><strong><em>Ketujuh</em></strong>, negara harus mampu menjalankan politik pertanian dan politik industri yang sesuai tuntutan <em>syaraâ€™</em> untuk mencapai kemandirian ekonomi. Sebab penguasaan dua pilar perekonomian ini sangat menentukan kekuatan ekonomi nasional dari segi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, dan pasokan alat-alat pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian, dan pasokan mesin-mesin pabrik dan industri.</p>
<p><strong><em>Kedelapan</em></strong>, negara Islam wajib mengadakan fasilitas umum dan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga berbagai kepentingan dan urusan masyarakat terpenuhi dengan lancar.</p>
<p><strong><em>Kesembilan</em></strong>, agar pejabat dan aparatur negara (termasuk tenaga ahli yang dikontrak pemerintah) dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan juga supaya kewenangan yang mereka miliki tidak disimpangkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, maka negara wajib memberikan santunan dan gaji yang layak kepada mereka.</p>
<p><strong><em>Kesepuluh</em></strong>, sebagaimana yang dipaparkan <strong>Zallum</strong> bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berfungsi dalam tataran ekonomi, tetapi juga untuk pertahanan dan keamanan, serta penyebaran agama Islam ke seluruh penjuru dunia. Karena itu kebijakan fiskal Islam juga difokuskan untuk mendukung dan menjaga kesinambungan (<em>sustainability</em>) <em>jihad fi sabilillah</em> dan <em>dakwah Islamiyah</em>. <em>Wallahu aâ€™lam bishawab</em>.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>[1] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, (An-Nidlam al-Iqtishadi fil Islam), alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, cet. v, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 52. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Abdurrahman al-Maliki dalam bukunya â€œPolitik Ekonomi Islam (terjemahan)â€. Menurut al-Maliki, politik ekonomi merupakan target yang menjadi sasaran hukum-hukum yang menangani pengaturan perkara-perkara manusia. (Lihat Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, (As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla), alih bahasa Ibnu Sholah, cet. i, (Bangil: Al-Izzah, 2001), hal. 37.</p>
<p>[2] Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam, (Dirasat fi al-Fikri al-Islami), alih bahasa Zamroni, cet. i, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2002), hal. 80.</p>
<p>[3] Dengan adanya tujuan mencapai kemaslahatan atau kebaikan bagi kaum Muslimin, bukan berarti kemaslahatan menjadi tolak ukur kebijakan fiskal. Tetapi yang dimaksud dengan kemaslahatan bagi kaum Muslimin adalah segala hal yang menurut syaraâ€™ baik bagi umat, dan untuk mencapai kemaslahatan tersebut kebijakan fiskal yang ditempuh harus didasarkan kepada syaraâ€™ itu sendiri bukan didasarkan kepada kemaslahatan.</p>
<p>[4] Lihat Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan di Negara Khilafah, (Al Amwal fi Daulah Al Khilafah), cet. i, alih bahasa Ahmad S. dkk, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2002), hal. 4, 5, 13, 14, 28, 30, 34, 36, 50, 67, 138, ,139.</p>
<p>[5] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatifâ€¦, hal. 52. Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, hal. 37.</p>
<p>[6] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomiâ€¦, hal. 53. Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, hal 37.</p>
<p>[7] Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, hal. 37.</p>
<p>[8] Revrisond Baswir dkk, Pembangunan tanpa Perasaan: Evaluasi Pemenuhan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, cet. ii, (Jakarta: ELSAM, 2003), hal. 2-3.</p>
<p>[9] Boediono, Keterangan Menteri Keuangan tentang Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2005, <a href="http://www.fiskal.depkeu.go.id/" target="_blank">http://www.fiskal.depkeu.go.id</a></p>
<p>[10] Central for Banking Crisis Indonesia, Defisit Anggaran RAPBN 2005 Rp 16,9 Trilyun, 16 Agustus 2004, <a href="http://www.cbcindonesia.com/" target="_blank">http://www.cbcindonesia.com</a></p>
<p>[11] Boediono, Keterangan Menteri Keuangan.</p>
<p>[12] Gatra Online, Djatun: Empat Langkah Kurangi Kemiskinan, 17 Oktober 2003, <a href="http://www.gatra.com/" target="_blank">http://www.gatra.com</a> Menurut perhitungan FE UI yang dikemukakan oleh Khatib Basri, dalam beberapa tahun terakhir setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen akan menyerap 200 â€“ 250 ribu tenaga kerja. Berdasarkan perhitungan ini, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,45% hanya akan menyerap 1.090.000 â€“ 1.350.000 tenaga kerja. (Lihat M. Khatib Basri, Kembali ke Dasar Prinsip Ekonomi, 5 Juli 2004, <a href="http://www.kompas.com%29/" target="_blank">http://www.kompas.com)</a> Menurut Mubyarto, hubungan pertumbuhan ekonomi dengan kemiskinan tidak lurus dan tidak konsisten. (Lihat Mubyarto, Kemiskinan, Pengangguran, dan Ekonomi Indonesia, 4 Agustus 2003, <a href="http://www.ekonomipancasila.org%29/" target="_blank">http://www.ekonomipancasila.org)</a></p>
<p>[13] Kompas edisi online, Pemerintah tidak Berani Menargetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen 2005, 17 Mei 2004, <a href="http://www.kompas.com/" target="_blank">http://www.kompas.com</a></p>
<p>[14] Lihat Mubyarto, Kemiskinan, Pengangguranâ€¦, Republika Online, Mubyarto: Ekonomi Indonesia Keliru, 10 Desember 2003, <a href="http://www.republika.co.id,/" target="_blank">http://www.republika.co.id,</a> Gatra Online, Djatun: Empat Langkah, Kurangi Kemiskinan, M. Khatib Basri, Kembali ke Dasar Prinsip Ekonomi.</p>
<p>[15] Leter Thurow, The Illusion of Economy Necessity, dalam Solo and Anderson (1981), hal. 250, dalam M. Umar Capra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Islam and Economic Challenge), alih bahasa Ikhwan Abidin Basri, cet i, (Jakata: Gema Insani Press, 2000), hal. 52.</p>
<p>[16] Pertumbuhan ekonomi merupakan pertumbuhan tingkat output suatu negara secara keseluruhan. (Lihat Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus, Makroekonomi: Edisi keempatbelas, (Macroeconomics), alih bahasa Haris Munandar dkk, cet. iv, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 1997), hal. 55.)</p>
<p>[17] Boediono, Keterangan Menteri Keuangan.</p>
<p>[18] Di masa Orde Baru kepercayaan akan kemampuan pertumbuhan ekonomi dalam menuntaskan kemiskinan (trickle down effect) â€“ meskipun kemudian dibungkus trilogi pembangunan â€“ telah menyeret Indonesia pada jebakan utang (debt trap). Pemerintah saat itu meyakini utang luar negeri merupakan sumber investasi pembangunan yang sangat penting untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.</p>
<p>[19] Penanaman modal dalam negeri.</p>
<p>[20] Penanaman modal asing.</p>
<p>[21] Republika Online, CGI Prihatinkan Iklim Investasi di Indonesia, 4 Juni 2004, <a href="http://www.republika.co.id/" target="_blank">http://www.republika.co.id</a></p>
<p>[22] Dari sisi tren ekonomi global memang terjadi penurunan (pergeseran) peranan pemerintah dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dibandingkan peranan swasta. Hal ditandai dengan berkurangnya peranan pinjaman luar negeri dibandingkan peranan penanaman modal swasta dalam investasi. Menurut laporan Bank Dunia dalam Global Development Finance, selama periode 1990-1996 peranan pinjaman luar negeri menurun dan cenderung stagnan, sedangkan arus modal swasta meningkat tanpa fluktuasi. Pada tahun 1996, jumlah pinjaman luar negeri yang diserap negara-negara berkembang sebesar US$ 60 miliar, sementara arus modal swasta yang masuk ke negara-negara berkembang mencapai US$ 244 miliar. (Republika, Ketika Arus Dana Swasta ke Negara Berkembang Melonjak, 26 Maret 1997.)</p>
<p>[23] Kompas edisi online, Pemerintah tidak Berani.</p>
<p>[24] Dalam hal ini Boediono juga menyalahkan ketiadaan kepercayaan pasar sebagai penyebab utama krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia (Lihat Boediono, Kebijakan Fiskal: Sekarang dan Selanjutnya, dalam Heru Subyantoro (ed.), Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003), hal. 48.). Sewaktu kampanye pemilihan umum presiden tahap I dan II 2004, para calon presiden dan wakil presiden sama-sama menekankan pentingnya kepercayaan pasar untuk membangkitkan perekonomian Indonesia.</p>
<p>[25] Contohnya pemerintah lebih memilih memberikan subsidi kepada perbankan nasional dengan mengurangi dan menghapus berbagai subsidi untuk masyarakat. Mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri merupakan salah satu dampak penghapusan subsidi pendidikan.</p>
<p>[26] Boediono, Kebijakan Fiskal, hal. 49.</p>
<p>[27] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi, hal. 19-20.</p>
<p>[28] M. Umar Capra, Islam dan Tantangan Ekonomi, hal. 52.</p>
<p>[29] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi, hal. 19.</p>
<p>[30] Ibid, hal. 20.</p>
<p>[31] Ibid.</p>
<p>[32] Ibid.</p>
<p>[33] Council of Economic Advisers USA, Economic Report of the Presiden February 2003, <a href="http://w3.access.gpo.gov/usbudget/fy2004/sheets/b1.xls" target="_blank">http://w3.access.gpo.gov/usbudget/fy2004/sheets/b1.xls</a></p>
<p>[34] Kate Randall, US Poverty Rose Sharply in 2001, 27 September 2002, <a href="http://www.wsws.org/" target="_blank">http://www.wsws.org</a></p>
<p>[35] M. Umar Capra, Islam dan Tantangan Ekonomi, hal. 132.</p>
<p>[36] Detail pembahasan tentang hal ini silahkan dibaca buku Taqiyuddin an-Nabhani â€œMembangun Sistem Ekonomi Alternatifâ€.</p>
<p>[37] Dalil syaraâ€™nya antara lain QS. al-Baqarah: 184 dan 233, an-Nisa: 5, al-Hajj: 28, ath-Thalaq: 6, at-Taubah: 24.</p>
<p>[38] Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, hal. 168 dan 186.</p>
<p>[39] Pandangan ini bukan pandangan yang mengedepankan individu (individualistik), tapi realitanya memang yang ditimpa kemiskinan itu adalah si individunya, yakni si A, si B, si C, dan lain-lainnya.</p>
<p>[40] Negara Islam langsung mengarahkan kebijakan fiskalnya kepada warga masyarakat yang ditimpa kemiskinan. Arah ini berbeda 180 derajat sengan kebijakan fiskal konvensional yang untuk memecahkan kemiskinan harus menggemukkan golongan kaya dulu baru kemudian kekayaan yang dipupuk secara nasional dialirkan dari golongan kaya tersebut ke golongan miskin (trickle down effect) melalui mekanisme pasar.</p>
<p>[41] Secara baik di mana perkembangan kebutuhan sekunder dan tersier mengikuti perkembangan sarana kehidupan dan teknologi, serta kebiasaan masyarakat setempat (lokal).<br />
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/" title="Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun">Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/" title="Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004">Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/" title="Kebijakan Fiskal Islam">Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2003/08/15/rapbn-yang-irasional/" title="RAPBN yang Irasional">RAPBN yang Irasional</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/" title="APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah">APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/" title="Mencoba Meramu APBN Syariah">Mencoba Meramu APBN Syariah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/02/06/negeri-kaya-tambang-miskin-batubara/" title="Negeri Kaya Tambang Miskin Batubara">Negeri Kaya Tambang Miskin Batubara</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/01/10/bunuh-diri-ekonomi-indonesia/" title="Bunuh Diri Ekonomi Indonesia">Bunuh Diri Ekonomi Indonesia</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/12/22/g20-sarana-baru-imperialisme-barat/" title="G20: Sarana Baru Imperialisme Barat">G20: Sarana Baru Imperialisme Barat</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2006%2F09%2F01%2Fpolitik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam%2F&amp;linkname=Politik%20Ekonomi%20Kebijakan%20Fiskal%20Islam"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Nov 2004 02:10:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUMPULAN ARSIP e-SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[SISTEM EKONOMI SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Hidayatullah Muttaqin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Hidayatullah Muttaqin
Pada 10 November yang lalu, DPR mengesahkan RAPBN 2004 menjadi APBN 2004. Dalam rapat paripurna pengesahan APBN 2004 tersebut, seluruh fraksi menerima APBN hasil pembahasan pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR, kecuali 12 anggota Dewan yang menyampaikan surat keberatan atas isi APBN. 
APBN 2004 kali ini tidak jauh berbeda dengan APBN tahun sebelumnya yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>oleh: <strong>Hidayatullah Muttaqin</strong></p>
<p>Pada 10 November yang lalu, DPR mengesahkan RAPBN 2004 menjadi APBN 2004. Dalam rapat paripurna pengesahan APBN 2004 tersebut, seluruh fraksi menerima APBN hasil pembahasan pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR, kecuali 12 anggota Dewan yang menyampaikan surat keberatan atas isi APBN. <span id="more-80"></span></p>
<p>APBN 2004 kali ini tidak jauh berbeda dengan APBN tahun sebelumnya yang tidak berpihak pada rakyat. Perubahan mendasar yang terjadi dalam APBN 2004 justru perubahan yang memperburuk APBN, yaitu kebijakan pemerintah menerbitkan obligasi internasional senilai lebih dari Rp 3 trilyun untuk membiayai defisit APBN, dan membengkaknya cicilan pokok utang luar negeri dari Rp 17,26 trilyun pada APBN 2003 menjadi Rp 44,89 trilyun.</p>
<p>Dari total pengeluaran APBN 2004 Rp 374,3 trilyun, Rp 156 trilyun di antaranya digunakan untuk pembayaran cicilan pokok serta bunga utang luar negeri dan utang dalam negeri, termasuk pembelian kembali obligasi pemerintah. Jumlah tersebut memakan 41,69% anggaran belanja pemerintah.</p>
<p>Sementara anggaran yang berhubungan dengan rakyat, seperti pendidikan hanya dianggarkan sebesar Rp 15,249 trilyun atau 4,07% dari seluruh pengeluaran APBN, itupun harus berbagi porsi dengan anggaran kebudayaan, pemuda dan olah raga. Begitu pula dengan anggaran kesejahteraan sosial, kesehatan dan pemberdayaan perempuan jauh lebih rendah, yakni Rp 7,105 trilyun.</p>
<p>Penilaian Pemerintah dan DPR</p>
<p>Menanggapi APBN 2004 yang sudah disahkan tersebut, menteri keuangan Boediono, mengatakan APBN 2004 merupakan landasan yang solid menuju kemandirian ekonomi paska program kerja sama dengan IMF dan menjadi jangkar pengaman dalam melewati tahun 2004 yang akan diwarnai kegiatan politik yang intens. Menkeu juga menjelaskan bahwa APBN 2004 bertujuan memantapkan konsolidasi fiskal melalui pengendalian defisit yang mengarah pada anggaran yang seimbang dan menurunkan secara bertahap utang pemerintah serta rasionya terhadap PDB ke tingkat yang aman (Republika Online: 10/11/2003).</p>
<p>Berbeda dengan Menkeu, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie berpendapat bahwa APBN 2004 sudah tidak suistanable lagi. Menurutnya, cara-cara menutup defisit APBN dengan membuat utang baru dan melikuidasi kekayaan nasional (menjual BUMN, aset BPPN, dan penerbitan obligasi) mencerminkan anggaran negara sudah habis-habisan. Jika pada tahun 2005 nanti Indonesia tidak melakukan tindakan radikal dengan tidak mengikuti pola yang ditentukan para kreditur, maka Indonesia tidak dapat menyusun APBN-nya lagi (Republika Online: 11/11/2003).</p>
<p>Sementara itu, ketua Panitia Anggaran DPR, Abdullah Zaine, menyadari bahwa APBN 2004 belum dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara siknifikan. Ia beralasan hal tersebut disebabkan oleh melonjaknya pembayaran bunga dan cicilan pokok utang luar negeri sebagai konsekuensi tidak adanya rescedulling utang pemerintah pada Paris Club. Menurutnya, untuk mengatasi masalah tersebut, sudah saatnya APBN ke depan mengandalkan penerimaan dalam negeri, khususnya sektor perpajakan (Ibid).</p>
<p>Dari seluruh anggota DPR yang menghadiri sidang paripurna pengesahan APBN 2004, hanya 12 orang anggota DPR yang keberatan dengan isi APBN 2004. Mereka menilai APBN 2004 sarat dengan ketidakadilan. Mereka mempertanyakan, mengapa anggaran subsidi untuk rakyat semakin dikurangi sementara anggaran untuk sektor keuangan dan perbankan yang menguntungkan konglomerat diistemewakan (Ibid).</p>
<p>Membuat Utang Baru dan Melikuidasi Kekayaan Nasional</p>
<p>Seperti yang kita ketahui, langkah pemerintah dan DPR untuk menutupi defisit APBN adalah dengan (meminjam istilah Kwik) membuat utang baru dan melikuidasi kekayaan nasional. Langkah tersebut sebenarnya sangat keliru. Karena dengan membuat utang baru (baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri), maka beban keuangan negara ke depan akan semakin bertambah. Di mana pertambahan utang tersebut tidak hanya disebabkan oleh akumulasi jumlah pinjaman yang harus dibayar kembali, tetapi ditambah dengan pembayaran bunga.</p>
<p>Di samping itu, penambahan utang baru menyebabkan Indonesia tetap terikat dengan para kreditur asing, terlebih dengan penerbitan obligasi internasional dan obligasi dalam negeri. Akibatnya cengkraman kreditur asing dan para investor semakin kuat terhadap kebijakan pemerintah, baik dari sisi politik maupun ekonomi. Dalam posisi seperti ini, bukannya kemandirian ekonomi yang akan dicapai Indonesia, tetapi perbudakan ekonomi.</p>
<p>Begitu pula dengan menjual aset-aset nasional ke tangan asing dan swasta bukanlah jalan yang tepat. Justru penjualan aset nasional tersebut hanya akal-akalan para pejabat terkait untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kebijakan tersebut lahir atas tekanan para kreditur, khususnya IMF dan Bank Dunia, bukan atas dasar pertimbangan demi kebaikan masyarakat.</p>
<p>Jika kebijakan ini terus berlanjut, pada akhirnya kekayaan nasional akan habis, sementara jumlah utang tidak pernah berkurang. Di sisi lain, pihak asing dan swasta akan menguasai dan mengendalikan perekonomian Indonesia termasuk sektor-sektor yang sangat vital bagi masyarakat, seperti air, listrik, bahan bakar minyak, telekomunikasi, pelabuhan udara dan laut.</p>
<p>Akibatnya nasib rakyat semakin buruk. Ibarat pepatah â€œsudah jatuh tertimpa tangga pulaâ€. Karena pemerintah tidak memperdulikan lagi bagaimana kesejahteraan rakyat dengan alasan keuangan negara terbatas, dan di lapangan rakyat menemui harga-harga kebutuhan pokok dan pelayanan publik sulit mereka jangkau.</p>
<p>Kebijakan Keuangan Islam</p>
<p>Awal permasalahan keuangan Indonesia berasal dari permasalahan utang khususnya utang luar negeri. Semua pihak, termasuk pemerintah sendiri sudah mengetahui hal ini. Tetapi mereka tetap tidak mau memutus akar permasalahan tersebut. Sebaliknya mereka terus menambah utang, gali lobang tutup lobang. Inilah kebodohan pemerintah dalam kebijakan ekonominya.</p>
<p>Dalam Islam permasalahan utang memang perkara yang mubah. Tetapi jika utang tersebut mengandung unsur riba (bunga) dan membahayakan kemaslahatan negara dan masyarakat, maka Islam mengharamkan kebijakan menarik pinjaman baik pinjaman luar negeri maupun pinjaman domestik. Kebijakan pinjaman dalam negara Islam pun hanya terjadi jika penerimaan dari sektor-sektor rutin tidak memadai untuk membiayai pengeluaran negara yang â€œwajib.â€</p>
<p>Dalam posisi seperti yang dialami Indonesia saat ini, kita sebenarnya tidak diperbolehkan membuat utang baru (stop utang). Kemudian pembayaran utang pemerintah hanya dilakukan atas pokok pinjaman saja, tidak boleh membayar bunganya. Pemerintah juga harus menuntut pertanggungjawaban para kreditur yang terus memberikan pinjaman kepada Indonesia, padahal mereka mengetahui bahwa pinjaman yang mereka berikan tersebut sebagian besar dikorupsi para pejabat Indonesia. Misalnya selama masa Orde Baru, sepertiga (sekitar $ 10 milyar) dana pinjaman Bank Dunia habis dikorupsi.</p>
<p>Pemerintah harus menilai kembali pinjaman proyek dalam bentuk barang karena nilai pinjaman tersebut kemungkinan besar sudah digelembungkan (mark up) negara-negara kreditur. Jika ini terbukti, maka pemerintah harus menuntut ganti rugi kepada negara-negara kreditur.</p>
<p>Dengan alasan-alasan di atas, serta atas dasar ketidakmampuan keuangan negara, seharusnya pemerintah meminta kepada para kreditur untuk memutihkan atau memotong utang negara.</p>
<p>Pemerintah tidak boleh takut terhadap para kreditur dengan dilakukannya kebijakan ini. Justru pemerintah harus menggalang kekuatan dengan negara-negara berkembang lainnya untuk mengungkapkan kejahatan negara-negara Kapitalis dan lembaga internasional yang mereka kuasai. Kebijakan inilah yang akan ditakuti negara-negara Kapitalis yang sebenarnya pengecut itu. Negara-negara Kapitalis dan para pemilik modal yang berada di belakangnya selama ini, mengeruk keuntungan dari ketakutan dan kesewang-wenangan kebijakan pemerintah.</p>
<p>Pemerintah juga harus menghapus utangnya dalam bentuk obligasi dalam negeri sebesar Rp 655 trilyun lebih yang telah digunakan untuk merestrukturisasi perbankan nasional. Juga menarik kembali bunga dan pokok utang obligasi yang telah dibayar kepada bank-bank rekap, sebab uang tersebut merupakan milik rakyat yang dikuras pemerintah dari pajak. Tidak ada hak bagi bank-bank ribawi yang direkap untuk menagih utang kepada pemerintah, karena memang tidak pernah ada transaksi utang yang lazim.</p>
<p>Dengan mengatasi masalah ini, maka akar masalah keuangan negara sudah dicabut, sehingga tekanan fiskal sudah pasti akan berkurang. Kondisi ini akan memberikan kesempatan kepada pemerintah secara lebih leluasa melakukan kebijakan fiskal.</p>
<p>Hal utama lainnya yang harus dilakukan pemerintah adalah menerapkan pola sumber pembiayaan dan pengalokasiannya secara Islami.</p>
<p>Banyak pihak yang menyarankan agar pemerintah memaksimalkan penerimaan dalam negeri, terutama penerimaan pajak. Solusi ini tidak memecahkan masalah dan hanya akan menambah beban rakyat, serta membuat perekonomian semakin tidak efisien.</p>
<p>Sistem perpajakan Kapitalis yang diterapkan di Indonesia menyebabkan multiplaier effect yang negatif. Dengan mengenakan pajak penghasilan, penjualan, dan lain-lainnya, termasuk pajak yang dikenakan pemerintah daerah, setiap anggota masyarakat miskin dan kaya menanggung biaya yang sama sehingga sistem ini sangat tidak adil. Juga pengenaan pajak terhadap barang dan jasa menyebabkan harga-harga jauh melambung dari nilai riilnya, sebab para produsen dan pedagang membebankan biaya pajak pada konsumennya. Jika pajak dinaikkan, berapa lagi beban yang harus ditanggung masyarakat?</p>
<p>Islam melarang pemerintah berbuat zalim terhadap rakyatnya seperti pengenaan sistem perpajakan Kapitalis, dan melarang pemberlakuan sistem ini, sebagaimana sabda Rasulullas SAW: â€œTidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai (pajak).â€</p>
<p>Penerimaan rutin yang menjadi milik pemerintah dalam Islam yang dapat diterapkan di Indonesia antara lain: jizyah, usyur, khumus rikaz, dan harta hasil korupsi.</p>
<p>Pemerintah menarik jizyah hanya dari laki-laki non muslim Indonesia yang berlebihan hartanya. Orang-orang non muslim Indonesia, terutama keturunan Cina memiliki harta yang berlimpah baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. Berdasarkan analisa McKinsey, sebelum krisis ekonomi 64 ribu keluarga Indonesia memiliki simpanan di bank-bank luar negeri sebesar $ 257 milyar (Kompas: 5/6/2001). Jika pemerintah Indonesia (insya Allah khalifah) menetapkan jizyah 10% saja dari kekayaan tahunan mereka (asumsi semuanya non muslim), dengan hitungan kasar ini diperoleh penerimaan negara sebesar $ 25,7 milyar atau setara Rp 218,450 trilyun. Dan angka jizyah ini belum termasuk kekayaan di dalam negeri. Tidak ada pajak di luar jizyah terhadap non muslim, sehingga sistem ini tidak memberatkan.</p>
<p>Pemerintah juga berhak menarik usyur atau cukai sebesar 10% terhadap eksportir asing yang berasal dari negara-negara yang mengenakan cukai terhadap eksportir Indonesia.</p>
<p>Dari barang tambang yang depositnya terbatas dan penemuan benda-benda berharga di dalam perut bumi Indonesia, pemerintah dapat mengenakan khumus rikaz (seperlima barang temuan). Di Indonesia, potensi barang tambang yang depositnya terbatas dan harta-harta peninggalan masa lalu yang terbenam di perut bumi, sangat besar potensinya untuk penerimaan negara.</p>
<p>Banyaknya uang rakyat dan harta negara yang dikorupsi oleh para pejabat Indonesia dan pengusaha harus ditarik kembali dan dimasukkan ke dalam kas negara. Diperkirakan ratusan milyar dolar uang hasil korupsi terbang ke luar negeri dan masih banyak yang mengendap di dalam negeri dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.</p>
<p>Penerimaan negara lainya adalah harta kepemilikan umum dan harta zakat.</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda, â€œKaum muslimin itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.â€</p>
<p>Dalam Islam harta milik umum berupa barang tambang yang sangat besar, seperti minyak bumi, batu bara, gas alam, emas, perak, tembaga, uranium, dan lain-lainnya, juga laut dan sungai, merupakan sumber pemasukan negara yang sangat besar. Harta milik umum tersebut merupakan hak umat yang pengelolaannya diserahkan kepada negara, sedangkan individu atau swasta tidak diperbolehkan mengambil dan mengeksploitasinya.</p>
<p>Dalam sistem Kapitalisme, harta-harta milik umum tersebut oleh negara diberikan kepada swasta untuk dieksploitasi, sehingga kekayaan yang seharusnya dinikmati rakyat dilahap habis para pemilik modal yang serakah. Misalnya salah satu kawasan pertambangan PT Freeport di Blok A saja, diperkirakan mengandung emas sebanyak 2.615 milyar gram (Kompas: 16/2/2003). Jika harga 1 gram emas adalah Rp 100 ribu, maka kekayaan yang dikeruk PT Freeport dari bumi Irian Jaya setara dengan Rp 261,5 trilyun.</p>
<p>Harta milik umum yang dicuri PT Freeport, jika dikelola berdasarkan syariat Islam, sudah mengkover kebutuhan keuangan Indonesia selama satu tahun.</p>
<p>Pemerintah dapat menarik zakat (zakat ternak, zakat pertanian, zakat mata uang, dan zakat keuntungan perdagangan) dari orang-orang Islam yang telah sampai nisabnya untuk membiayai keuangan negara, dengan catatan pengalokasian harta zakat tersebut dibatasi pada delapan golongan yang berhak menerima zakat (lihat QS. At-Taubah: 60).</p>
<p>Kemudian dari sisi pengalokasian sumber-sumber penerimaan tersebut, secara garis besar pengelolaan keuangan negara (Baitul Mal) berdasarkan pada prinsip:</p>
<p>Pertama, prioritas pembiayaan pada â€œanggaran wajibâ€, antara lain (1) jaminan pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara dalam bentuk subsidi langsung (transfer payment), (2) jihad dan dakwah, termasuk industri militer, (3) gaji tentara, pegawai negeri sipil, guru dan dosen, hakim, dan yang sejenisnya, (4) fasilitas umum yang mutlak diperlukan masyarakat, (5) urusan bencana alam dan musibah lainnya, dan lain-lainnya (lihat An-Nabhani dan Al-Maliki). Pembiayaan anggaran wajib ini bersifat mutlak meskipun kas negara tidak mencukupi. Jika terjadi demikian, maka kewajiban Baitul Mal ini beralih menjadi kewajiban umat.</p>
<p>Kedua, jika keuangan negara memungkinkan (kewajiban pemerintah adalah membuatnya mungkin dilakukan), kebijakan fiskal diarahkan untuk menstimulus perekonomian masyarakat dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, sistem fiskal Islam harus mendorong setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Untuk itu, pembiayaan anggaran ini berupa (1) subsidi dan bantuan modal di sektor mikro, (2) pembangunan proyek-proyek fasilitas umum yang mempermudah urusan masyarakat dan memperlancar kegiatan ekonomi, (3) pembangunan proyek-proyek industri utama yang dibutuhkan sektor pertanian dan industri, (4) pembiayaan riset dan pengembangan dalam segala bidang, (5) pembangunan proyek-proyek lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembiayaan anggaran ini tidak bersifat mutlak, artinya hanya dilakukan jika keuangan negara memungkinkan.</p>
<p>Ketiga, dari sisi pengalokasian berdasarkan sektor penerimaan, maka uraiannya sebagai berikut:</p>
<p>(1) Penggunaan dana penerimaan negara dari Pos Harta Milik Negara (harta dan badan usaha milik negara, jizyah, usyur, khumus rikaz, dan lain-lainnya) diarahkan untuk membiayai anggaran wajib dan anggaran tidak wajib. Dengan kata lain, pengalokasiannya boleh disalurkan kepada seluruh pos-pos pengeluaran negara.</p>
<p>(2) Penggunaan dana penerimaan negara dari Pos Harta Milik Umum diarahkan untuk membiayai pengolahan dan pengelolaan harta milik umum (seperti pembangkit listrik dan pabrik pengolahan minyak), pengadaan fasilitas umum, pembangunan proyek-proyek yang bertujuan menjaga kemaslahatan rakyat, jihad dan urusan bencana alam. Intinya harta kepemilikan umum ini harus dikembalikan kepada umat sebagai pemilik harta tersebut. Tetapi, jika penerimaan negara dari Pos Harta Milik Negara tidak dapat mengkover seluruh anggaran yang dibiayainya, maka penggunaan dana dari Pos Harta Milik Umum dapat diperluas untuk mengkover kewajiban negara tersebut dengan prioritas pada anggaran wajib.</p>
<p>(3) Penggunaan dana penerimaan negara dari Pos Harta Zakat diarahkan hanya pada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Pemerintah tidak boleh mengutak-atik anggaran zakat ini untuk pos-pos anggaran lain.</p>
<p>(4) Jika penerimaan negara dari Pos Harta Milik Negara dan Pos Harta Milik Umum masih tidak dapat mengkover seluruh anggaran wajib, pemerintah diperbolehkan menarik pajak (daribah) hanya dari orang-orang Islam yang kaya. Nilai pajak yang ditarik tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk pembiayaan anggaran wajib. Jika pajak telah ditarik dan kemudian keuangan negara kembali stabil, pajak harus dihentikan. Penarikan pajak ini dilakukan berdasarkan prinsip jika anggaran wajib tidak dapat ditutupi penerimaan rutin (Pos Harta Milik Negara), maka kewajiban negara (Baitul Mal) beralih menjadi kewajiban umat.</p>
<p>Begitulah mekanisme pembiayaan anggaran negara yang tidak boleh disimpangkan untuk pembiayaan yang tidak berfaedah, apalagi pembiayaan yang bertentangan dengan hukum syaraâ€™ dan merusak kehidupan masyarakat, seperti yang dilakukan pemerintah Indonesia dan DPR sekarang ini dalam APBN 2004.</p>
<p>Khatimah</p>
<p>Telah terbukti bahwa sistem ekonomi dan sistem keuangan negara yang diterapkan di Indonesia hanya mengabdi pada kepentingan para pemilik modal dan para kreditur, bukan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat. Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan sistem korup dan zalim tersebut, yang telah mengabaikan fungsi pemerintah sebagai pengatur dan pemelihara urusan rakyatnya, yang menyebabkan rakyatnya kelaparan, hidup dalam kebodohan, kemiskinan, dan kejahatan.</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda: â€œSeorang imam (pemerintah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.â€</p>
<p>â€œSungguh, Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin terhadap apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaga atau bahkan melalaikannya.â€</p>
<p>Sungguh sudah saatnya bagi kita semua melakukan perubahan ideoligis pada bangsa yang sedang sakit ini dengan Islam.<br />
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/04/kita-membutuhkan-institusi-bukan-basa-basi/" title="Kita Membutuhkan Institusi bukan &#8220;Basa Basi&#8221;">Kita Membutuhkan Institusi bukan &#8220;Basa Basi&#8221;</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/02/wapres-krisis-ekonomi-mengajarkan-untuk-menggunakan-sistem-ekonomi-islam/" title="Wapres: Krisis Ekonomi Mengajarkan untuk Menggunakan Sistem Ekonomi Islam">Wapres: Krisis Ekonomi Mengajarkan untuk Menggunakan Sistem Ekonomi Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/02/barat-terjungkal-karena-ekonomi-non-riil/" title="Barat Terjungkal karena Ekonomi Non Riil">Barat Terjungkal karena Ekonomi Non Riil</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/" title="Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun">Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/09/bagaimana-ekonomi-islam-mensejahterakan-dunia/" title="Bagaimana Ekonomi Islam Mensejahterakan Dunia?">Bagaimana Ekonomi Islam Mensejahterakan Dunia?</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2007/03/01/beras-dan-politik-pangan-negara-khilafah/" title="Beras dan Politik Pangan Negara Khilafah">Beras dan Politik Pangan Negara Khilafah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/19/membangun-ekonomi-rumah-tangga-islami/" title="Membangun Ekonomi Rumah Tangga Islami">Membangun Ekonomi Rumah Tangga Islami</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/" title="Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam">Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/" title="Kebijakan Fiskal Islam">Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2004%2F11%2F16%2Fpengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004%2F&amp;linkname=Pengelolaan%20Keuangan%20Negara%20dalam%20Islam%3A%20Kritik%20atas%20APBN%202004"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kebijakan Fiskal Islam</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Apr 2004 03:14:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUMPULAN ARSIP e-SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[SISTEM EKONOMI SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Mal]]></category>
		<category><![CDATA[Fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[Hidayatullah Muttaqin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat sebagai wujud riâ€™ayatusy syuâ€™un sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Juga kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Islam tidak bertumpu pada pertumbuhan ekonomi seperti dalam Sistem Ekonomi Kapitalis tetapi mengacu pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil, karena hakikat permasalahan ekonomi yang melanda umat manusia adalah berasal dari bagaimana distribusi harta di tengah-tengah masyarakat terjadi.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: left; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Oleh: Hidayatullah Muttaqin </span></p>
<h1 id="58_a-pendahuluan_1" style="margin: 12pt 0in 12pt 0.5in; text-indent: -0.5in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"><span><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">A. Pendahuluan</span></span></span></h1>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Menurut Wolfson sebagaimana dikutip Suparmoko, kebijakan fiskal (<em>fiscal policy</em>) merupakan tindakan-tindakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui kebijakan penerimaan dan pengeluaran pemerintah, mobilisasi sumberdaya, dan penentuan harga barang dan jasa dari perusahaan.<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span> </span>Sedangkan Samuelson dan Nordhaus menyatakan bahwa â€œkebijakan fiskal adalah proses pembentukan perpajakan dan pengeluaran masyarakat dalam upaya menekan fluktuasi siklus bisnis, dan ikut berperan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, penggunaan tenaga kerja yang tinggi, bebas dari laju inflasi yang tinggi dan berubah-ubah.â€<a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Dari dua definisi di atas dapat ditarik benang merah, bahwa kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah terhadap penerimaan dan pengeluaran negara untuk mencapai tujuan-tujuannya. Penarikan kesimpulan ini bertujuan agar definisi kebijakan fiskal mengandung makna umum, artinya ia merupakan suatu gambaran yang bisa terjadi dalam berbagai sistem ekonomi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Selanjutnya, karena instrumen yang digunakan dalam kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negara, maka kebijakan fiskal dalam konteks Sistem Ekonomi Kapitalis sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara yang ingin dicapai. Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ingin dicapai oleh pemerintah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat baru muncul pada tahun 1930-an. Sebelum tahun tersebut, pemerintah negara-negara Kapitalis, hanya menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan negara sedangkan pengeluaran pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah tanpa melihat dampaknya terhadap perekonomian nasional<a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> baik secara mikro maupun makro. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Sejak terjadinya depresi ekonomi yang melanda dunia pada tahun 1930, negara-negara Kapitalis menghadapi permasalahan yang besar dengan turunnya pendapatan pemerintah, perekonomian yang lesu, pengangguran yang meluas, dan inflasi. Kebijakan moneter yang selama ini digunakan pemerintah untuk menstabilkan ekonomi tidak dapat mengatasi depresi ekonomi. Sampai akhirnya John M. Keynes pada tahun 1936 menerbitkan bukunya yang terkenal â€œThe General Theory of Employment Interest and Moneyâ€. Buku Keynes ini merupakan peletak dasar diberlakukannya kebijakan fiskal oleh negara yang pada saat itu digunakan untuk mengatasi depresi ekonomi terutama di Amerika Serikat. Jadi kebijakan fiskal dalam perekonomian Kapitalis baru muncul sejak abad 20.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Jika dalam Sistem Ekonomi Kapitalis, kebijakan fiskal baru diberlakukan pada abad 20, maka bagaimanakah kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Islam? Untuk membahas pertanyaan tersebut, penulis merumuskan beberapa pokok masalah berikut:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"><span>1.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Apakah kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Islam juga merupakan sesuatu hal yang baru seperti halnya dalam Sistem Ekonomi Kapitalis? </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in; line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"><span>2.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Bagaimana kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Islam dan bagaimana pula kebijakan fiskal dalam menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil?</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> </span></p>
<h4 id="58_b-syara-mewajibkan-n_1" style="margin: 12pt 0in 12pt 0.5in; text-indent: -0.5in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"><span><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">B. Syara Mewajibkan Negara Melayani Umat</span></span></span></h4>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Kewajiban negara atas rakyatnya adalah melayani dan mengurusi urusan umat. Hal ini ditegaskan Nabi SAW dalam sabdanya:</span></p>
<h2 id="58_%d8%a7%d9%8e%d9%8e%d_1" style="text-align: center; text-indent: 1.3pt; line-height: normal;" dir="rtl"><span style="font-size: 10pt; font-family: &quot;Simplified Arabic&quot;;">Ø§ÙŽÙŽÙŽÙŽÙŽÙŽ Ù„Ø¥Ù…ÙŽØ§ Ù…Ù Ø±ÙŽØ§Ø¹Ù ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙ…ÙŽÙ€Ù€Ù€Ø³Ù’Ø¤ÙÙˆÙ’Ù„</span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"> </span><span style="font-size: 10pt; font-family: &quot;Simplified Arabic&quot;;">ÙŒØ¹ÙŽÙ† Ø±ÙŽØ¹ÙÙ€Ù€ÙŠÙ‘ÙŽØªÙÙ€Ù€Ù‡Ù</span></h2>
<p class="MsoBlockText"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">â€œSeorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.â€ </span><span style="font-size: 10pt; font-style: normal; font-family: Verdana;">(HR Bukhari dan Muslim).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 28.3pt 0.0001pt 27pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"> </span></p>
<h3 id="58_%d8%a7%d9%90%d9%86%d_1" style="margin: 0in 28.3pt 0.0001pt 27pt; text-align: center;" dir="rtl"><span style="font-size: 10pt; font-style: normal; font-family: &quot;Simplified Arabic&quot;;">Ø§ÙÙ†Ù‘ÙŽ Ø§Ù„Ù„Ù‘Ù‡ÙŽ Ø³ÙŽØ§ Ø¡ÙÙ€Ù„Ù ÙƒÙÙ„Ù‘ÙŽ Ø±ÙŽØ§ Ø¹Ù Ø¹ÙŽÙ…Ù‘ÙŽØ§ Ø§Ø³ØªÙŽØ± Ø¹ÙŽØ§ Ù‡Ù ØŒ Ø­ÙŽÙÙÙ€Ø¸ÙŽ Ø§ÙŽ Ù… Ø¶ÙŽÙŠÙ‘ÙŽØ¹ÙŽ</span></h3>
<p class="MsoBlockText"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">â€œSungguh, Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin terhadap apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaga atau bahkan menyia-nyiakannya.â€</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 1.3pt; text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 1.3pt; text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Salah satu urusan umat yang wajib dilaksanakan oleh negara (<em>Daulah Islamiyah</em>) adalah mengatur ekonomi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga pada akhirnya negara menjadi kuat. Bentuk kewajiban negara atas masalah ini diatur melalui institusi Baitul Mal, disamping penegakkan syariâ€™at lainnya oleh negara seperti syariâ€™at yang mengatur mekanisme dan transaksi ekonomi (cara-cara memperoleh harta dan mengembangkannya atau investasi, membelanjakan harta atau konsumsi), penerapan sanksi (<em>uqubat</em>) atas pelanggaran hukum, dan penegakkan keamanan yang akan mengayomi aktivitas ekonomi masyarakat sehingga kegiatan ekonomi menjadi lancar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 1.3pt; text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Baitul Mal merupakan suatu institusi khusus di bawah Khalifah yang mengatur sumber-sumber pemasukan harta (pendapatan) negara baik dari sumber-sumber pemasukan tetap (rutin) maupun yang bersifat temporal. Kemudian mengalokasikannya sebagai pengeluaran yang bersifat rutin maupun temporal.<a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Harta yang dikumpulkan Khalifah dan para walinya di dalam Baitul Mal menjadi hak kaum Muslimin<a name="_ftnref5" href="#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> dan <em>syaraâ€™</em> mewajibkan negara membelanjakannya secara <em>syarâ€™i </em>untuk membayar jasa yang diberikan individu kepada negara, mengatasi kemiskinan dan kelaparan, tunjangan dan penyediaan lapangan kerja, modal usaha bagi masyarakat, pembangunan infrastruktur dan pelayan publik, dan lain-lainnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 1.3pt; text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Kebijakan Khalifah atas Baitul Mal baik dari sisi pemasukan maupun belanja negara yang ditentukan secara <em>syarâ€™i</em>, merupakan bagian dari penerapan syariâ€™at Islam sehingga tujuan-tujuan Baitul Mal adalah juga tujuan-tujuan syariâ€™at Islam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 37.3pt 0.0001pt 27pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;"><em><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">â€œDan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alamâ€. </span></em><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">(QS. Al-Anbiyaaâ€™: 107)<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 37.3pt 0.0001pt 27pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;"><em><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 1.3pt; text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Dalam Shofwatut Tafasir Juz II/253, sebagaimana dikutip MR Kurnia, Muhammad Ali As Shobuni menerangkan bahwa, â€œrahmat bagi seluruh alam, karena Allah SWT menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan mengutus muhammad SAW yang membawa kebahagiaan yang besar, keselamatan dari kesengsaraan, â€¦â€<a name="_ftnref6" href="#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 1.3pt; text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Ini menunjukkan bahwa tujuan kebijakan Baitul Mal terhadap pemasukan dan pengeluaran negara harus selaras dengan menyelamatkan rakyat (Muslim maupun non-Muslim) dari yang menyebabkan kesengsaraan seperti kemiskinan, hutang yang tidak dapat dibayar, kelaparan, pengangguran, bencana alam, kebodohan, gejolak harga (inflasi maupun deflasi) karena ketidakseimbangan pasar, yang secara umum dapat dikatakan sebagai kebijakan untuk mengeluarkan negara dan masyarakat dari resesi ataupun depresi ekonomi. Juga kebijakan atas Baitul Mal bertujuan untuk menciptakan kebahagian bagi setiap rakyatnya dengan melakukan suatu kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan baik dari sisi kesadaran ruhiyah antara lain melalui pendidikan, maupun dari sisi kemampuan dan kekayaan materi dengan mengupayakan suatu perekonomian yang tumbuh, bahkan tumbuh pesat (<em>booming</em>), tanpa mengabaikan mekanisme distribusi ekonomi yang adil. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 1.3pt; text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Tujuan-tujuan dari kebijakan pengelolaan harta negara tersebut, sudah dilakukan oleh <em>Daulah Islamiyah</em> yakni sejak Rasulullah bersama para sahabat mendirikan negara Islam (<em>Islamic State</em>) di Madinah, dan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, para Khalifah di masa Khilafah Umayyah, Khilafah Abasiyyah, hingga Khilafah Utsmaniyyah. Jadi kebijakan-kebijakan atas pemasukan dan pengeluaran harta negara yang disertai dengan tujuan (dampak) yang diinginkan terhadap perekonomian bukanlah sesuatu hal yang baru di dalam Islam dan ia merupakan bagian dari Sistem Ekonomi Islam sebagai suatu kewajiban negara. Dengan kata lain kebijakan fiskal sebagai suatu istilah yang baru, sebenarnya sudah dilakukan sejak tegaknya negara Islam di Madinah. </span></p>
<h4 id="58_c-kebijakan-fiskal-d_1" style="margin: 12pt 0in 12pt 0.5in; text-indent: -0.5in;"><!--[if !supportLists]--><span dir="ltr"><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">C. Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi </span></span></span></h4>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Kapitalis â€œhanyalah merupakan suatu kebutuhanâ€ untuk pemulihan ekonomi (<em>economy recovery</em>) akibat krisis dan untuk menggenjot perekonomian agar dapat mencapai pertumbuhan yang positif sehingga tumpuan utama kebijakan fiskal Negara Kapitalis adalah pertumbuhan ekonomi (<em>economic growth</em>). Dalam Sistem Ekonomi Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat sebagai wujud <em>riâ€™ayatusy syuâ€™un </em>sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Juga kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Islam tidak bertumpu pada pertumbuhan ekonomi seperti dalam Sistem Ekonomi Kapitalis tetapi mengacu pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil, karena hakikat permasalahan ekonomi yang melanda umat manusia adalah berasal dari bagaimana distribusi harta di tengah-tengah masyarakat terjadi.<a name="_ftnref7" href="#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<h1 id="58_1-pos-pemasukan-dan-_1" style="margin: 12pt 0in;"><strong><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-weight: normal; font-family: Verdana;">1. Pos pemasukan dan pengeluaran negara Islam (daulah Islamiyah)</span></strong><em></em></h1>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Abdul Qadim Zallum dalam bukunya <em>al-Amwal fi Daulah al-Khilafah</em>, membagi sumber-sumber pendapatan negara dalam 3 kelompok yaitu :<a name="_ftnref8" href="#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>1.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Bagian <em>Fai</em> dan <em>Kharaj</em>; meliputi harta yang tergolong <em>fai</em> bagi seluruh kaum Musliminin dan pajak (<em>dlaribah</em>) terhadap kaum Musliminin sebagai kewajiban mereka ketika negara mengalami krisis keuangan sehingga tidak mampu membiayai belanja negara terutama yang berifat wajib. Kelompok ini terdiri atas:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi <em>ghanimah</em>, mencakup <em>ghanimah</em>, <em>anfal, fai</em>, dan <em>khumus</em>.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi <em>kharaj</em>.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>c.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi status tanah, mencakup tanah-tanah yang ditaklukkan secara paksa (<em>uswah</em>), tanah <em>â€˜usyriyah</em>, <em>as shawafi</em>, dan tanah-tanah yang dimiliki oleh negara, tanah-tanah milik umum dan tanah-tanah yang dipagar dan dikuasai negara.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>d.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi <em>jizyah</em>.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>e.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi <em>fai</em>, yang meliputi data-data pemasukan dari (harta) <em>as shawafi, â€˜usyur</em>, 1/5 harta <em>rikaz</em> dan barang tambang, tanah yang dijual atau disewakan, harta <em>as shawafi</em> dan harta waris yang tidak ada pewarisnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>f.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi pajak (<em>dlaribah</em>)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>2.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Bagian Pemilikan Umum; harta dari kepemilikan umum ini adalah milik seluruh kaum Musliminin, sedangkan negara berfungsi mewakili ummat dalam mengelola harta jenis kepemilikan umum ini, untuk kemudian digunakan bagi kemaslahatan kaum Musliminin dan seluruh warga negara (termasuk non muslim). Kelompok ini dibagi berdasarkan jenis harta kepemilikan umum, yaitu:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi minyak dan gas.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi listrik.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>c.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi pertambangan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>d.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi laut, sungai, perairan dan mata air.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>e.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi hutan dan padang (rumput) gembalaan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>f.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi tempat khusus (yang dipagar dan dikuasai oleh negara).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>3.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Bagian Shadaqah; bagian ini menyimpan harta-harta zakat yang wajib beserta catatannya. Kelompok ini berdasarkan jenis harta zakat, yaitu:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi zakat (harta) uang dan perdagangan.<strong></strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi zakat pertanian dan buah-buahan.<strong></strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 6pt 35.7pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>c.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi zakat (ternak) unta, sapi, dan kambing.<strong></strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 53.85pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Kemudian untuk pengeluaran (belanja) negara, Abdul Qadim Zallum mengelompokkannya menjadi 8 bagian yang meliputi pembiayaan bagian-bagian Baitul Mal itu sendiri, seksi-seksinya, dan biro-biro.<a name="_ftnref9" href="#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>1.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi <em>dar al Khilafah</em>, yang terdiri dari:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Kantor Khilafah.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Kantor Penasihat (<em>Mustasyaarin</em>)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>c.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Kantor <em>Muâ€™awin Tafwidl</em>.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>d.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Kantor <em>Muâ€™awin Tanfidz</em>.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>2.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi <em>Mashalih ad Daulah</em>, yang terdiri dari:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Biro <em>Amir Jihad</em>.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Biro para <em>Wali</em> (gubernur)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>c.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Biro para <em>Qadli.</em></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>d.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Biro <em>Mashalih ad Daulah</em>, seksi-seksi dan biro-biro lain, serta fasilitas umum.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>3.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi Santunan; seksi ini bertugas memberikan santunan kepada yang berhak menerimanya, seperti orang-orang fakir, miskin, yang dalam keadaan membutuhkan, yang berhutang, yang sedang dalam perjalanan, para petani, para pemilik industri, dan lain-lain yang menurut Khalifah mendatangkan kemaslahatan bagi kaum Muslimin serta layak diberi subsidi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>4.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi Jihad, meliputi:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Biro pasukan, yang mengurus pengadaan, pembentukan, penyiapan dan pelatihan pasukan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Biro persenjataan (amunisi).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>c.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Biro industri militer.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>5.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi Penyimpanan Harta Zakat; bagian ini menyalurkan zakat kepada hanya 8 golongan yang berhak menerima zakat, selama masih ada harta zakat yang di dalam Baitul Mal, dan jika tidak terdapat lagi harta zakat di dalam Baitul Mal maka seksi ini tidak dibiayai.<strong></strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>6.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi Penyimpanan Harta Pemilikan Umum.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>7.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi Urusan Darurat/ Bencana Alam (<em>ath Thawaari</em>).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 6pt 17.85pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>8.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Seksi Anggaran Belanja Negara (<em>al Muwazanah al Ammah</em>), Pengendali Umum (<em>al Muhasabah al Ammah</em>), dan Badan Pengawas (<em>al Muraqabah</em>).<strong></strong></span></span></p>
<h1 id="58_2-kebijakan-fiskal-d_1" style="margin: 12pt 0in;"><strong><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-weight: normal; font-family: Verdana;">2. Kebijakan fiskal dari sisi penerimaan negara</span></strong><em></em></h1>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Dalam perekonomian Kapitalis, sumber utama penerimaan negara berupa pajak dan hutang.<a name="_ftnref10" href="#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Di luar kedua sumber utama penerimaan negara tersebut, negara juga memperoleh pendapatannya dari restribusi (pungutan/ semacam pajak yang berlaku di tingkat daerah), keuntungan BUMN, denda-denda dan perampasan yang dijalankan pemerintah, pencetakan uang kertas, hasil undian negara (seperti SDSB), dan hadiah (hibah).<a name="_ftnref11" href="#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Hal tersebut berbeda dengan kebijakan fiskal dari sisi penerimaan Baitul Mal. <em>Pertama</em> dilihat dari pos <em>Bagian Fai dan Kharaj</em>. Dalam bagian ini, sebagian seksi-seksi penerimaan Baitul Mal berhubungan langsung dengan dakwah dan jihad. <em>Daulah Khilafah</em> yang menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia dan jika berhasil melakukan penaklukan (<em>futuhat</em>) baik di negeri-negeri Islam yang sebelumnya berada dalam kekuasaan bangsa-bangsa kafir,<a name="_ftnref12" href="#_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> maupun di negeri-negeri bangsa kafir itu sendiri, maka akan banyak pemasukan Baitul Mal dari <em>anfal</em> atau <em>ghanimah</em> (<em>spoils</em>),<a name="_ftnref13" href="#_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <em>fai </em>(<em>booties</em>),<a name="_ftnref14" href="#_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> dan <em>khumus</em>.<a name="_ftnref15" href="#_ftn15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Jadi semakin Islam disebarkan ke seluruh penjuru dunia melalui dakwah dan jihad semakin banyak harta pemasukan bagi Baitul Mal dari harta rampasan perang (<em>the spoils of war</em>). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Pemasukan lainnya adalah <em>kharaj</em> (<em>the land tax</em>). <em>Kharaj</em> merupakan hak kaum Muslimin atas tanah yang diperoleh (dan menjadi bagian dari <em>ghanimah</em>) dari orang-orang kafir, baik melalui peperangan maupun melalui perjanjian damai.<a name="_ftnref16" href="#_ftn16"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Terhadap tanah <em>kharaj</em> dan tanah <em>kharajiyah</em> (negeri taklukan yang penduduknya telah masuk Islam) seperti Irak, Syam, Mesir, Libya, Aljazair, Maroko, Albania, Bosnia, Negeri-negeri di Asia Tengah maka disana berlaku <em>kharaj</em> (<em>the land tax</em>) sampai kiamat. Setiap penduduk (Muslim dan non Muslim) yang memanfaatkan tanah <em>kharaj</em> diwajibkan membayar <em>kharaj</em> kepada negara. Nilai <em>kharaj </em>yang diambil oleh negara atas tanah tersebut dihitung berdasarkan kandungan tanahnya dengan memperhatikan kondisi lingkungan tanah tersebut.<a name="_ftnref17" href="#_ftn17"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Sedangkan terhadap negeri yang penduduknya masuk Islam seperti Indonesia, atau tanah yang statusnya bukan tanah <em>kharaj</em>, maka <em>kharaj </em>tidak berlaku, karena tanah tersebut merupakan tanah <em>â€˜usyuriyah</em> yang wajib dikeluarkan zakatnya.<a name="_ftnref18" href="#_ftn18"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Seksi pemasukan lainnya adalah <em>jizyah</em> (<em>the head tax</em>). <em>Jizyah</em> merupakan hak Allah yang diberikan kepada kaum Muslimin dari orang-orang kafir sebagai tanda tunduknya mereka kepada Islam.<a name="_ftnref19" href="#_ftn19"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[19]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <em>Jizyah</em> masih terkait dengan hasil dakwah dan jihad kaum Muslimin dalam <em>Daulah Khilafah</em>. Pihak yang wajib membayar <em>jizyah</em> adalah para ahli kitab yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani dan yang bukan ahli kitab seperti orang-orang Majusi, Hindu, Budha dan Komunis yang telah menjadi warga negara Islam. <em>Jizyah</em> diambil dari orang-orang kafir laki-laki, telah baligh dan berakal sehat. <em>Jizyah</em> tidak wajib atas wanita, anak-anak dan orang gila. <em>Jizyah</em> akan berhenti dipungut oleh negara jika orang kafir tersebut telah masuk Islam. Juga <em>jizyah</em> tidak wajib jika orang kafir yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan membayarnya karena kefakiran atau kemiskinannya.<a name="_ftnref20" href="#_ftn20"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[20]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"><span> </span>Sumber penerimaan lainnya dalam bagian ini adalah <em>â€˜Usyur</em>. <em>â€˜Usyur</em> dipungut terhadap pedagang penduduk <em>kafir harby</em> atas barang dagangan mereka yang melewati perbatasan negara. Tindakan ini dilakukan sebagai perlakuan setara karena negara mereka telah melakukan pungutan (cukai) atas pedagang Muslim yang melewati perbatasan negara mereka. <em>â€˜Usyur </em>juga dipungut terhadap pedagang <em>kafir dzimmi</em> yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum Muslimin dengan mereka yang salah satu poinnya menyebutkan tentang <em>â€˜usyur</em> ini, tetapi jika <em>â€˜usyur</em> tidak disebutkan dalam perjanjian damai maka tidak boleh mengambil <em>â€˜usyur</em> dari pedagang <em>kafir dzimmi</em>.<a name="_ftnref21" href="#_ftn21"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[21]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Jadi <em>â€˜Usyur</em> dipungut karena adanya sebab-sebab <em>syaraâ€™</em>. Sedangkan jika tidak ada sebab-sebab seperti di atas, maka pungutan terhadap perdagangan lintas negara (cukai) hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Uqbah bin â€˜Amir, Nabi SAW bersabda:</span></p>
<h6 id="58_%d9%84%d8%a7%d9%8e%d_1" style="line-height: normal;" dir="rtl"><span style="font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">Ù„Ø§ÙŽÙŠÙŽØ¯Ù’Ø®ÙÙ„Ù Ø§ Ù„Ø¬ÙŽÙ†Ù‘ÙŽØ©ÙŽ ØµÙŽØ§ Ø­ÙØ¨Ù Ù…ÙŽÙƒØ³Ù</span></h6>
<p class="MsoHeading7" style="margin-right: 0.85pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œTidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai (pajak)â€</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Selain itu, jika negara mengalami suatu kondisi sehingga Baitul Mal tidak mampu membiayai kewajiban-kewajibannya, maka kewajiban ini beralih kepada kaum Muslimin. Dengan kondisi seperti ini, negara berhak memungut pajak (<em>dlaribah/ taxes</em>) terhadap kaum Muslimin.<a name="_ftnref22" href="#_ftn22"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt; font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">ÙˆÙŽÙÙÙŠ Ø£ÙŽÙ…Ù’ÙˆÙŽØ§Ù„ÙÙ‡ÙÙ…Ù’ Ø­ÙŽÙ‚Ù‘ÙŒ Ù„Ù‘ÙÙ„Ø³Ù‘ÙŽØ§Ø¦ÙÙ„Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙŽØ­Ù’Ø±ÙÙˆÙ…Ù </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0.85pt 0.0001pt 27pt; text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%;"><em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagianâ€ </span></em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">(QS. Adz-Dzariyaat: 19)</span></p>
<p class="MsoHeading8" style="margin: 0in 0.5in 0.0001pt 27pt; line-height: normal;" dir="rtl"><span style="font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">Ø§ÙÙ†Ù‘ÙŽ ÙÙÙŠ Ø§Ù„Ù…ÙŽØ§ Ù„Ù Ù„ÙŽØ­ÙŽÙ‚Ù‘ÙŽØ§ Ø³ÙÙˆÙŽÙ‰ Ø§Ù„Ø²Ù‘ÙŽ ÙƒÙŽ Ø©Ù</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0.85pt 6pt 26.95pt; text-align: justify; text-indent: 26.95pt; line-height: 150%;"><em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œSesungguhnya pada harta benda itu ada hak (untuk diambil) di luar zakat.â€</span></em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> (HR Turmudzi)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Pajak ini hanya dikenakan terhadap kaum Muslimin, dan tidak boleh terhadap warga negara non Muslim. Pengenaan pajak dilakukan dari sisa nafkah (setelah dikurangi kebutuhan hidup), dan harta orang-orang kaya yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya yang maâ€™ruf. Jumlah pajak yang dipungut secara makro harus ekuivalen dengan jumlah kebutuhan Baitul Mal yang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Baitul Mal, sehingga pajak tidak boleh dipungut melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Kemudian jika kebutuhan Baitul Mal telah terpenuhi dan Baitul Mal sudah mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dari sumber-sumber penerimaan rutin, maka pungutan pajak harus dihentikan.<a name="_ftnref23" href="#_ftn23"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Negara juga mendapatkan penerimaan dari 1/5 harta <em>rikaz,</em><a name="_ftnref24" href="#_ftn24"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> harta warisan yang tidak ada lagi ahli warisnya,<a name="_ftnref25" href="#_ftn25"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[25]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> harta tidak sah yang dimiliki pejabat negara dan harta orang murtad.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Dilihat dari penerimaan <em>Bagian Fai dan Kharaj</em> ini terdapat perbedaan yang jelas dengan sumber utama penerimaan negara yang menerapkan Sistem Ekonomi Kapitalis. Pajak dalam Kapitalisme ditetapkan melalui undang-undang yang dibuat di parlemen sehingga bagaimana pajak diterapkan sangat tergantung kepada isi kepala dan keinginan para anggota parlemen dan pemerintah, sedangkan dalam Islam ditetapkan berdasarkan nash-nash <em>syaraâ€™</em>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Secara substansi pajak dalam Kapitalisme diterapkan terhadap perorangan, badan usaha dan lembaga-lembaga masyarakat, tanah dan bangunan, terhadap barang-barang produksi, barang-barang perdagangan dan jasa sehingga secara keseluruhan masyarakat dibebankan pajak secara berganda. Pajak ini diterapkan dari tingkat pusat sampai daerah dengan berbagai jenis dan nama pajak. Tentu keadaan ini sangat membebani perekonomian (inefisiensi) dan menyebabkan harga-harga barang dan jasa termasuk barang-barang kebutuhan pokok jauh di atas harga sewajarnya. Sedangkan dalam Islam pajak diterapkan atas individu (<em>jizyah</em> dan pajak atas kaum Muslimin), tanah <em>kharaj</em>, dan cukai atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum Muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Jika perekonomian sedang krisis sehingga membawa dampak terhadap keuangan negara karena sumber-sumber penerimaan terutama pajak merosot seiring dengan merosotnya aktivitas ekonomi, maka negara Kapitalis menghadapi dilema apakah meningkatkan penerimaan pajak (dengan menaikan tarif pajak) supaya beban keuangan negara tertutupi tetapi beban masyarakat menjadi bertambah, ataukah memilih mengurangi beban masyarakat dengan menurunkan tarif pajak supaya perekonomian masyarakat kembali bergairah tetapi penerimaan negara menjadi turun. Namun pada akhirnya langkah yang ditempuh pemerintah dalam sistem ekonomi ini, baik dalam keadaan krisis ataupun tidak, dalam keadaan keuangan negara defisit ataupun surplus semuanya harus ditutupi dengan hutang,<a name="_ftnref26" href="#_ftn26"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[26]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> di samping pengurangan dan penghapusan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat, privatisasi BUMN dalam rangka liberalisme ekonomi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Bagi negara-negara berkembang, sebagian besar ketidakmampuan keuangannya ditutupi dengan jalan melakukan pinjaman luar negeri.<a name="_ftnref27" href="#_ftn27"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[27]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Akibatnya negara-negara kreditur dan lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia dan ADB termasuk IMF dapat mengontrol kebijakan ekonomi dan politik negara yang bersangkutan sehingga kebijakan-kebijakan yang lahir di negara tersebut sangat merugikan rakyatnya sendiri dan hanya memberikan keuntungan kepada negara-negara kreditur, investor asing dan swasta.<a name="_ftnref28" href="#_ftn28"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[28]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Di negara-negara maju defisit anggaran selalu ditutupi dengan pinjaman domestik. Pemerintah akan mengeluarkan obligasi dan menjualnya kepada para investor dari dalam dan luar negeri. Pada akhirnya beban hutang luar negeri dan hutang domestik akan menjadi beban rakyat, karena pembayaran hutang tersebut diperoleh melalui pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Sebaliknya di dalam Islam, jika keuangan negara mengalami krisis karena pos-pos penerimaan negara dari <em>Bagian Fai dan Kharaj</em>, <em>Bagian Pemilikan Umum</em>, dan <em>Bagian Shadaqah</em> tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban Baitul Mal, maka kewajiban-kewajiban tersebut beralih kepada kaum Muslimin. Juga akibat krisis ekonomi yang menyebabkan warga negara jatuh miskin otomatis mereka tidak dikenai beban pajak baik <em>jizyah</em> maupun pajak atas orang Islam sebaliknya mereka akan disantuni negara dengan biaya yang diambil dari orang-orang Muslim yang kaya. Sedangkan melakukan pinjaman luar negeri dan pinjaman domestik seperti yang dilakukan oleh negara-negara maju dan berkembang sekarang ini, menurut <em>syaraâ€™</em> tidak diperbolehkan, karena utang tersebut hanya akan menyebabkan kaum Muslimin berada dalam kekuasaan asing dan para investor, serta pinjaman ini termasuk riba.<span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Jika negara-negara Kapitalis hanya memiliki pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, maka tidak demikian dengan Sistem Ekonomi Islam. Masih ada dua bagian sumber-sumber penerimaan di dalam Baitul Mal yang semuanya itu merupakan sumber utama penerimaan negara, yaitu <em>Bagian Pemilikan Umum</em> dan <em>Bagian Shadaqah</em>.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Sistem Ekonomi Kapitalis tidak memiliki sumber penerimaan dari pemilikan umum karena sistem ini hanya mengakui dua macam kepemilikan, yaitu pemilikan individu (<em>private proverty</em>) dan pemilikan negara (<em>state proverty</em>). Sistem ini juga menempatkan kebebasan individu dalam hal kepemilikan selama diperoleh dengan cara-cara yang sah menurut hukum Kapitalisme.<a name="_ftnref29" href="#_ftn29"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[29]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Maka tidaklah aneh jika suatu badan usaha ataupun sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak boleh dimiliki oleh individu dan bebas diperjualbelikan. Tidak aneh jika tambang minyak dan gas bumi, tambang emas dan tembaga,<span> </span>separuh hutan Indonesia (pada masa Orba hingga sekarang) dikuasai oleh beberapa konglomerat, sehingga kekayaan alam Indonesia yang merupakan bagian dari pemilikan umum tersebut jatuh manfaatnya ke tangan segelintir individu saja. Akibatnya rakyat tidak mendapatkan manfaat sama sekali dari kekayaan alam anugerah Tuhan tersebut melainkan kerusakan alam akibat eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Negara hanya mendapatkan tetesan kekayaan alam tersebut dari pajak ataupun dari hasil <em>production sharing</em> (bagi hasil) yang jumlahnya tidak seberapa dibandingkan dengan yang diperoleh individu yang memiliki pertambangan tersebut. Dan kalaupun negara ingin mendapatkan kekayaan dari pertambangan maka negara harus mendirikan badan usaha yang menggali pertambangan tersebut ataupun mengolahnya menjadi barang yang sudah jadi seperti Pertamina dan PT Timah. Akan tetapi inipun bukan sebagai bagian dari pemilikan umum, namun hanya merupakan milik negara yang sewaktu-waktu oleh negara dapat dijual kepada swasta ataupun kepada asing.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Pengakuan Islam akan kepemilikan umum (<em>Al Milkiyyah al Ammah/ collective proverty</em>) selain kepemilikan individu dan kepemilikan negara, didasarkan pada dalil <em>syaraâ€™</em> berikut:</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Dari Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi SAW, Rasulullah bersabda:</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-align: center; text-indent: 0in; line-height: normal; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt; font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ³Ù’Ù„ÙÙ…ÙÙˆÙ’ Ù†ÙŽ Ø´ÙØ±ÙŽ ÙƒÙŽÙ€Ø§ Ø¡ÙŽ ÙÙÙŠÙ’ Ø«ÙŽÙ„Ø§ÙŽÙŽ: ÙÙÙŠÙ’ Ø§Ù„Ù…ÙŽØ§ Ø¡Ù ÙˆÙŽ Ø§Ù„ÙƒÙŽÙ„Ø§ÙŽÙŽØ¡Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù†Ù‘ÙŽØ§ Ø±Ù</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0in 0.85pt 0.0001pt 27pt; text-indent: 27pt;"><em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œKaum Muslimin itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.â€</span></em></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0in 27pt 0.0001pt 19.3pt; text-align: center; text-indent: 0in; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">Ù„Ø§ÙŽ Ø­ÙÙ…ÙŽÙ‰ Ø¥ÙÙ„Ø§Ù‘ÙŽ Ù„ÙÙ„Ù‘ÙŽÙ‡Ù ÙˆÙŽ Ù„ÙØ±ÙŽ Ø³ÙÙˆÙ’ Ù„ÙÙ‡Ù</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0in 0.85pt 6pt 26.95pt; text-indent: 26.95pt;"><em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œTidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasulnya.â€</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah:<a name="_ftnref30" href="#_ftn30"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[30]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>1.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Fasilitas/ Sarana umum yang jika tidak ada pada suatu negeri/ komunitas akan menyebabkan banyak orang bersengketa untuk mencarinya, seperti air, padang rumput, jalan-jalan umum. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>2.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas (sangat besar), seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lainnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 6pt 17.85pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span>3.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, danau.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Sumber penerimaan Baitul Mal dari <em>Bagian Pemilikan Umum</em> yang mempunyai potensi sangat besar dalam membiayai pengeluaran Baitul Mal adalah dari barang tambang dan sumber daya alam. Negeri-negeri Islam yang sebagian besar terletak di bagian Selatan bumi ini telah dianugerahi Allah SWT dengan kekayaan alam yang sangat melimpah. Anugerah ini merupakan suatu potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kekuatan negara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Satu contoh kekayaan alam Indonesia yang jatuh ke tangan asing adalah pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia di Irian. Menurut laporan Kompas, kawasan pertambangan Blok A yang dikuasai PT Freeport mengandung 2.615 juta ton biji batu-batuan dan dengan perkiraan kasar setiap tonnya mengandung 1 gram emas, maka paling tidak PT Freeport akan mendapatkan emas sebanyak 2.615 miliar gram emas. Jika harga 1 gram emas Rp 100 ribu, maka nilai kekayaan yang dikeruk PT Freeport dari perut bumi Indonesia setara dengan Rp 261,5 trilyun dan belum termasuk jenis logam lainnya.<a name="_ftnref31" href="#_ftn31"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[31]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Jenis pertambangan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada PT Freeport termasuk dalam pemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai dan dieksploitasi oleh indvidu atau swasta baik asing maupun dalam negeri. Sebaliknya ia adalah milik umat sehingga menjadi aset yang dicatat dalam <em>Bagian Pemilikan Umum </em><span> </span>Baitul Mal, dan <em>Daulah Islamiyah</em> wajib (memagari dan) mengelolanya dengan baik dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Sumber pemasukan Baitul Mal yang <em>ketiga </em>adalah <em>Bagian Shadaqah</em>. Bagian ini meliputi, <em>pertama</em>; zakat ternak unta, sapi dan kambing. <em>Kedua</em>; zakat tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan. <em>Ketiga</em>; zakat <em>nuqud</em>/mata uang (emas dan perak), dan <em>keempat</em>; zakat atas keuntungan dari perdagangan.<a name="_ftnref32" href="#_ftn32"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[32]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Zakat merupakan suatu kewajiban kaum Muslimin dan salah satu pilar dari rukun Islam. Seorang Muslim yang membayar zakat merupakan implimentasi (ibadah ritual) hubungannya dengan Allah SWT seperti halnya seorang Muslim yang melaksanakan kewajiban shalat, puasa dan ibadah haji. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt; font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">ÙˆÙŽØ£ÙŽÙ‚ÙÙŠÙ…ÙÙˆØ§Ù’ Ø§Ù„ØµÙ‘ÙŽÙ„Ø§ÙŽØ©ÙŽ ÙˆÙŽØ¢ØªÙÙˆØ§Ù’ Ø§Ù„Ø²Ù‘ÙŽÙƒÙŽØ§Ø©ÙŽ ÙˆÙŽØ§Ø±Ù’ÙƒÙŽØ¹ÙÙˆØ§Ù’ Ù…ÙŽØ¹ÙŽ</span><span style="font-size: 18pt; font-family: Verdana;"> </span><span style="font-size: 18pt; font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙŽØ§ÙƒÙØ¹ÙÙŠÙ†ÙŽ</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0.85pt 6pt 26.95pt; text-align: justify; text-indent: 26.95pt; line-height: 150%;"><em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œDan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuâ€™lah beserta orang-orang yang ruku.â€ </span></em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">(QS. Al-Baqarah: 43)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Tugas negara adalah memungut zakat dari kaum Muslimin dan mengumpulkannya di Baitul Mal pada pos <em>Bagian Shadaqah</em>, kemudian menyalurkannya sesuai ketentuan <em>syaraâ€™</em>.<a name="_ftnref33" href="#_ftn33"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[33]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Jika wajib zakat menolak membayar zakat, maka negara berhak memaksanya agar memenuhi kewajibannya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt; font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">Ø®ÙØ°Ù’ Ù…ÙÙ†Ù’ Ø£ÙŽÙ…Ù’ÙˆÙŽØ§Ù„ÙÙ‡ÙÙ…Ù’ ØµÙŽØ¯ÙŽÙ‚ÙŽØ©Ù‹ ØªÙØ·ÙŽÙ‡Ù‘ÙØ±ÙÙ‡ÙÙ…Ù’ ÙˆÙŽØªÙØ²ÙŽÙƒÙ‘ÙÙŠÙ‡ÙÙ…</span><span style="font-size: 18pt; font-family: Verdana;"> </span><span style="font-size: 18pt; font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">Ø¨ÙÙ‡ÙŽØ§ ÙˆÙŽØµÙŽÙ„Ù‘Ù</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0.85pt 6pt 26.95pt; text-align: justify; text-indent: 26.95pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"><span> </span><em>â€œAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. â€¦â€ </em>(QS. At-Taubah: 103)</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Zakat tetap dipungut oleh negara selama masih ada orang yang wajib zakat, dan tidak akan dihentikan kewajiban ini meskipun harta zakat yang terkumpul di Baitul Mal melimpah sedangkan orang yang berhak menerimanya tidak terdapat lagi di dalam negeri. Jadi fungsi negara dalam mengelola zakat semata-mata karena implimentasi ibadah ritual kaum Muslimin terhadap Allah SWT, bukan karena alasan ekonomi.</span></p>
<h4 id="58_3-kebijakan-fiskal-d_1" style="margin: 12pt 0in; text-indent: 0in;"><strong><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-weight: normal; font-family: Verdana;">3. Kebijakan fiskal dan distribusi ekonomi dari sisi pengeluaran negara</span></strong><em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-weight: normal; font-family: Verdana;"> </span></em></h4>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Setiap pos pemasukan di dalam Baitul Mal mempunyai mekanisme masing-masing untuk dikeluarkan atau dibelanjakan oleh negara, sehingga akan mempunyai variasi dampak positif terhadap perekonomian negara dan masyarakat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Pos penerimaan Baitul Mal dari <em>Bagian Fai dan Kharaj</em> harus dikeluarkan negara untuk pos pengeluaran <em>Seksi dar al Khilafah</em>, <em>Seksi Mashalih ad Daulah</em>, <em>Seksi Santunan, Seksi Jihad, Seksi Urusan Darurat/ Bencana Alam (ath Thawaari), </em>dan<em> Seksi Anggaran Belanja Negara (al Muwazanah al Ammah), Pengendali Umum (al Muhasabah al Ammah), </em>dan<em> Badan Pengawas (al Muraqabah</em>). Kemudian pos penerimaan dari <em>Bagian Pemilikan Umum</em> harus dikeluarkan untuk <em>Seksi Jihad, Seksi Penyimpanan Pemilikan Umum </em>dan<em> Seksi Urusan Darurat/ Bencana Alam</em>. Sedangkan pos penerimaan dari <em>Bagian Shadaqah</em> harus dikeluarkan hanya untuk <em>Seksi Penyimpanan Harta Zakat </em>dan<em> Seksi Jihad</em>.<a name="_ftnref34" href="#_ftn34"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[34]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Di dalam Sistem Ekonomi Kapitalis tidak mengenal mekanisme pemasukan dan pengeluaran keuangan dan harta negara seperti yang ada pada Baitul Mal. Setiap sumber pemasukan APBN (<em>budget of state</em>) tidak ada pengaturan harus dikeluarkan untuk anggaran apa saja, sebaliknya setiap sumber pemasukan penggunaannya terserah kepada pemerintah dalam membiayai belanja negara dari besaran anggaran yang sudah disetujui parlemen (DPR). Dilihat dari sisi ini saja sudah muncul kerancuan penggunaan keuangan negara dalam hal alokasi anggaran.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Sebagai contoh APBN Indonesia tahun 2002. Dari anggaran pendapatan negara sebesar Rp 301,8 trilyun, pemasukan dari pajak Rp 219,6 trilyun (72,76%) dan bukan pajak Rp 82,2 trilyun (27,24%), sedangkan belanja negara mencapai Rp 344,0 trilyun sehingga APBN mengalami defisit sebesar Rp 42,1 trilyun. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan luar negeri Rp 18,6 trilyun dan pembiayaan dalam negeri Rp 23,5 trilyun yang diperoleh dari privatisasi BUMN, penjualan aset BPPN dan penerbitan obligasi. Tidak ada pengaturan pemasukan dari pajak misalnya harus digunakan hanya untuk operasional negara dan pengeluaran negara yang berhubungan dengan rakyat, begitu pula dengan sumber pemasukan lainnya. Artinya sumber-sumber penerimaan negara tersebut dicampur aduk menjadi satu. Akibatnya kecenderungan pemerintah untuk mengabaikan hak rakyat untuk diurusi dan dilayani sangat terbuka. Sehingga kita bisa mengatakan berdasarkan komposisi belanja negara, bahwa<span> </span>40,3% harta rakyat yang dikuras dari pajak dihabiskan negara hanya untuk membayar bunga utang obligasi bank rekap Rp 59,5 trilyun dan bunga utang luar negeri Rp 28,98 trilyun.<span> </span>Juga 7,6% atau Rp 16,7 trilyun digunakan untuk membayar cicilan pokok utang luar negeri. Sementara hanya 23,8% (Rp 52,3 trilyun)<a name="_ftnref35" href="#_ftn35"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[35]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> dana pajak yang digunakan untuk pembangunan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Dalam pembahasan kebijakan fiskal dari sisi pengeluaran negara ini, penulis akan memfokuskan pada kebijakan fiskal yang bertujuan mengatur distribusi ekonomi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Aspek politik<em> </em>dari kebijakan fiskal yang dilakukan oleh khalifah adalah dalam rangka mengurusi dan melayani umat. Kemudian dilihat dari bagaimana Islam memecahkan problematika ekonomi, maka berdasarkan kajian fakta permasalahan ekonomi secara mendalam terungkap bahwa hakikat permasalahan ekonomi terletak pada bagaimana distribusi harta dan jasa di tengah-tengah masyarakat<a name="_ftnref36" href="#_ftn36"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[36]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> sehingga titik berat pemecahan permasalahan ekonomi adalah bagaimana menciptakan suatu mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Allah SWT mengingatkan kita tentang betapa sangat urgennya masalah distribusi harta ini dalam firman-Nya: </span></p>
<p class="MsoHeading9" style="margin: 0in 28.3pt 0.0001pt 27pt; text-align: center;" dir="rtl" align="center"><span style="font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">ÙƒÙŽÙŠÙ’ Ù„ÙŽØ§ ÙŠÙŽÙƒÙÙˆÙ†ÙŽ Ø¯ÙÙˆÙ„ÙŽØ©Ù‹ Ø¨ÙŽÙŠÙ’Ù†ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ø£ÙŽØºÙ’Ù†ÙÙŠÙŽØ§Ø¡ Ù…ÙÙ†ÙƒÙÙ…Ù’</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0.85pt 6pt 26.95pt; text-align: justify; text-indent: 27.05pt; line-height: 150%;"><em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œâ€¦Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamuâ€¦â€</span></em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> (QS. Al-Hasyr: 7)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0.85pt 6pt 26.95pt; text-align: justify; text-indent: 27.05pt; line-height: 150%;"><em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œâ€¦Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.â€ </span></em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">(QS. At-Taubah: 34)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Juga dalam hadits Nabi SAW:</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 27pt; text-indent: 26.85pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œJika pada suatu pagi di suatu kampung terdapat seseorang yang kelaparan, maka Allah berlepas diri dari mereka.â€</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 27pt; text-indent: 26.85pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œ Tidak beriman pada-Ku, tidak beriman pada-Ku, orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara ia tahu tetangganya kelaparan.â€</span><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-style: normal; font-family: Verdana;"> (Hadits Qudsi)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Karena itu, kebijakan fiskal di dalam Islam didasari oleh suatu politik ekonomi (<em>as siyasatu al iqtishadi</em>) yang bertujuan mencapai distribusi ekonomi yang adil, sebagaimana yang dikemukakan Abdurrahman Al Maliki, yaitu menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer (<em>al-hajat al-asasiyah/ basic needs</em>) perindividu secara menyeluruh, dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya (<em>al-hajat al-kamaliyah</em>) sesuai kadar kemampuannya.<a name="_ftnref37" href="#_ftn37"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[37]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer ini meliputi; <em>pertama</em>, jaminan kebutuhan-kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu dan <em>kedua</em>, jaminan kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan.<a name="_ftnref38" href="#_ftn38"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[38]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer katagori pertama adalah jaminan akan sandang, pangan dan papan dan merupakan jaminan secara langsung terhadap setiap individu yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memberikan nafkah kebutuhan-kebutuhan pokok terhadap diri dan keluarganya, atau terhadap setiap individu yang tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kebutuhan pokok terhadap diri dan keluarganya.<a name="_ftnref39" href="#_ftn39"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[39]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Kebijakan ini termasuk kebijakan <em>transfer payment</em> karena negara memberikan secara cuma-cuma harta berupa uang atau barang kepada seseorang.<a name="_ftnref40" href="#_ftn40"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[40]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Sedangkan pembiayaan pemenuhan kebutuhan primer katagori pertama ini oleh negara dianggarkan pada <em>Seksi Santunan</em>.<a name="_ftnref41" href="#_ftn41"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[41]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer katagori kedua meliputi keamanan, pendidikan dan kesehatan.<a name="_ftnref42" href="#_ftn42"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[42]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Tiga perkara ini, merupakan unsur penting bagi perekonomian. Keamanan berfungsi melindungi dan mengayomi aktivitas perekonomian masyarakat sehingga kegiatan ekonomi menjadi lancar. Pendidikan merupakan pilar yang melahirkan sumber daya manusia yang sangat dibutuhkan untuk melakukan pembangunan fasilitas-fasilitas negara dan fasilitas-fasilitas umum yang dibutuhkan rakyat termasuk yang dibutuhkan bagi aktifitas perekonomian, untuk membangun sistem pertanian, industri (termasuk industri senjata), perdagangan dan jasa yang tangguh, berkualitas dan efisien. Kesehatan merupakan unsur yang sangat mempengaruhi kinerja seseorang bagi ekonomi dirinya dan keluarganya, bagi <em>syirkah</em> tempat dia bekerja, bagi perekonomian masyarakat dan negara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Dalam menjamin keamanan di dalam negeri, dilakukan dengan cara menegakkan syariat yang berkaitan dengan sanksi terhadap orang yang melanggar dan memperkosa hak-hak asasi manusia. Sedangkan jaminan keamanan dari ancaman musuh di luar negeri dilakukan dengan menegakkan jihad.<a name="_ftnref43" href="#_ftn43"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[43]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pembiayaan terhadap jaminan keamanan ini terletak pada anggaran belanja negara <em>Seksi Mashalih ad-Daulah</em> dan <em>Seksi Jihad</em>.<a name="_ftnref44" href="#_ftn44"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[44]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Negara menjamin pendidikan dari tenaga pengajar (guru/dosen), tempat pendidikan dan berbagai fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraannya. Jaminan akan pendidikan ini juga termasuk jaminan hidup yang layak bagi para guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khatab, seorang guru diberi gaji 15 dinar setiap bulannya.<a name="_ftnref45" href="#_ftn45"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[45]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, 15 dinar berarti setara dengan 63,75 gram emas. Jika harga emas sekarang Rp 100.000 per gram, maka gaji seorang guru di jaman Khalifah Umar dengan nilai uang sekarang adalah Rp 6,375 juta per bulannya. Padahal di jaman kejayaan Islam dulu, sumber-sumber ekonomi terutama dari sumber daya alam, juga produksi barang dan jasa serta perkembangan sains dan teknologi belum semaju dan sebanyak seperti sekarang ini. Akan tetapi jaminan pendidikan gratis dengan berbagai fasilitasnya, serta taraf hidup para guru jauh lebih baik pada masa Islam dibandingkan masa hegemoni ekonomi Kapitalis sekarang. Pembiayaan anggaran pendidikan ini terdapat pada <em>Seksi Mashalih ad-Daulah</em>.<a name="_ftnref46" href="#_ftn46"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[46]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Dari aspek kesehatan, negara berkewajiban menyediakan dokter, obat-obatan, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan lainnya, serta berbagai sarana kesehatan, termasuk riset di bidang kesehatan. Pelayanan kesehatan ini diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada seluruh masyarakat sehingga negaralah (Baitul Mal) yang menanggung seluruh biaya kesehatan ini bukan masyarakat. Anggaran yang menangani pembiayaan kesehatan terdapat pada <em>Seksi Mashalih ad-Daulah</em>.<a name="_ftnref47" href="#_ftn47"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[47]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"><span> </span>Pemenuhan atas tiga kebutuhan primer katagori kedua ini bersifat menyeluruh, artinya seluruh rakyat apakah orang miskin atau kaya, dari keluarga pengusaha atau bukan, pria atau wanita, tua atau muda, kulit hitam atau putih, Muslim atau non Muslim, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan secara gratis.<a name="_ftnref48" href="#_ftn48"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[48]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Karena perkara pemenuhan kebutuhan primer ini menjadi sasaran utama kebijakan fiskal dibandingkan anggaran yang lainnya, maka khalifah tidak boleh melalaikan anggarannya di dalam Baitul Mal, sebab ia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan negara dan merupakan hak setiap individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya akan pangan, sandang dan papan. Juga hak seluruh rakyat untuk mendapatkan jaminan keamanan, pendidikan dan pelayan kesehatan secara gratis. Bahkan jika Baitul Mal tidak mampu lagi membiayai anggaran ini, sedangkan perkara ini merupakan kewajiban negara terlepas apakah ada harta di dalam Baitul Mal ataukah tidak, maka kewajiban untuk membiayai anggaran perkara tersebut beralih kepada kaum Muslimin, yakni dengan berhaknya negara memungut pajak (<em>dlaribah</em>) terhadap kaum Muslimin yang mempunyai kelebihan harta.<a name="_ftnref49" href="#_ftn49"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[49]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Dengan satu langkah kebijakan fiskal dalam penjaminan kebutuhan primer di atas, maka negara telah membangun suatu infrastruktur ekonomi dan dengan itu terbentuklah suatu karakteristik struktur perekonomian sehingga negara telah membuka satu pintu distribusi ekonomi yang adil, karena orang-orang yang kurang memiliki kemampuan dari sisi ekonomi disantuni oleh negara dengan penjaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Juga setiap orang mendapatkan hak yang sama dalam keamanan akan hartanya, akan usahanya (pertanian, industri dan perdagangan, jasa, dan lain-lain), jiwanya dan keluarganya. Hak yang sama akan pendidikan, sehingga semua orang pada hakikatnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh ilmu dan keahlian (<em>skill</em>). Dengan ilmu dan keahlian inilah modal dasar bagi seseorang mencari nafkah bagi diri dan keluarganya, serta untuk meningkatkan kekayaannya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Baitul Mal masih memiliki dua instrumen dari dua sumber pemasukan negara untuk semakin mempertajam distribusi harta di tengah-tengah masyarakat. Yaitu instrumen <em>Seksi Penyimpanan Harta Kepemilikan Umum</em> dan instrumen <em>Seksi Penyimpanan Harta Zakat</em>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Harta yang termasuk kepemilikan umum merupakan harta milik umat sehingga umat berhak mendapatkan manfaat dari harta milik umum dan tidak seorangpun yang berhak menguasai harta milik umum tersebut. Dalam memanfaatkan harta milik umum ada yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh umat seperti air, padang rumput, api, jalan-jalan umum, laut, sungai, danau dan terusan yang besar, dan ada juga yang tidak mudah memanfaatkannya secara langsung seperti minyak bumi, gas, dan barang-barang tambang. Untuk dapat memanfaatkannya, aset milik umum tersebut harus dieksplorasi dan diolah dengan usaha yang keras dan biaya yang besar. Maka pihak yang wajib untuk mengelola kepemilikan seperti ini adalah negara selaku wakil umat.<a name="_ftnref50" href="#_ftn50"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[50]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Pendapatan yang diperoleh dari eksplorasi dan produksi (pengolahan) atas harta milik umum tersebut digunakan untuk menutupi seluruh biaya operasional pengelolaannya serta dibelanjakan untuk kepentingan umat sebagai bagian dari kebijakan ekonomi negara.<a name="_ftnref51" href="#_ftn51"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[51]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pembelanjaan dari harta milik umum ini dianggarkan dalam pos pengeluaran <em>Seksi Penyimpanan Harta Pemilikan Umum</em>.<a name="_ftnref52" href="#_ftn52"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[52]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Pada sisi kebijakan negara atas pemanfaatan hasil pengelolaan harta milik umum untuk kepentingan umat inilah diatur mengenai mekanisme distribusi ekonomi. Kebijakan ekonomi negara ini dilakukan berdasarkan aspek strategis dari sisi sosial ekonomi masyarakat dan keuangan negara. Bisa saja khalifah melakukan kebijakan membagikan harta milik umum seperti air ledeng, listrik, BBM, gas elpiji secara gratis (<em>transfer payment</em>) ke tempat-tempat tinggal ataupun tempat usaha masyarakat, atau menjualnya dengan harga yang murah (subsidi) atau dengan harga pasar.<a name="_ftnref53" href="#_ftn53"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[53]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Dengan harta milik umum ini pula negara melakukan <em>transfer payment </em>terhadap penduduk yang mengalami musibah atau bencana alam dan dialokasikan dalam anggaran <em>Seksi Urusan Darurat/ Bencana Alam</em>.<a name="_ftnref54" href="#_ftn54"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[54]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Perkembangan zaman dari sisi sains dan teknologi, luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk serta ancaman dari luar negeri berpotensi besar menambah beban keuangan negara sehingga bisa jadi sumber-sumber penerimaan negara dari pos penerimaan <em>Bagian Fai dan Kharaj</em> tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kewajiban-kewajiban Baitul Mal. Untuk menutupi kekurangan anggaran ini, sebelum khalifah melakukan kebijakan penarikan pajak atas kaum Muslimin, maka negara boleh menutupinya dari penerimaan harta milik umum sehingga jika mencukupi belanja negara, penarikan pajak tidak boleh dilakukan.<a name="_ftnref55" href="#_ftn55"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[55]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Dengan mengambil kebijakan ini, pos penerimaan dari <em>Bagian Pemilikan Umum </em>sebagian digunakan untuk membiayai pos pengeluaran lainnya seperti pos <em>Seksi Dar al-Khilafah</em>, <em>Seksi Mashalih ad-Daulah</em>, <em>Seksi Santunan</em>, dan <em>Seksi Jihad</em>. Dari penerimaan harta pemilikan umum, negara dapat membelanjakannya untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang dianggarkan dalam <em>Seksi Mashalih ad-Daulah </em>dan membantu perekonomian masyarakat dalam bentuk subsidi ataupun pinjaman modal di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, industri, perdagangan dan jasa yang dianggarkan dalam <em>Seksi Santunan</em>.<a name="_ftnref56" href="#_ftn56"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[56]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Instrumen terakhir Baitul Mal yang berfungsi pula dalam menciptakan mekanisme distribusi ekonomi adalah zakat. Akan tetapi zakat tidak murni sebagai kebijakan ekonomi. Zakat semata-mata merupakan implimentasi ibadah ritual seorang Muslim kepada Tuhannya yang mempunyai dampak sosial ekonomi di masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Penyaluran harta zakat dari anggaran <em>Seksi Penyimpanan Harta Zakat</em> harus dilakukan hanya terhadap 8 golongan yang disebutkan dalam firman Allah SWT:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 27pt 0.0001pt 28.3pt; text-align: center; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt; font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">Ø¥ÙÙ†Ù‘ÙŽÙ…ÙŽØ§ Ø§Ù„ØµÙ‘ÙŽØ¯ÙŽÙ‚ÙŽØ§ØªÙ Ù„ÙÙ„Ù’ÙÙÙ‚ÙŽØ±ÙŽØ§Ø¡ ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙŽØ³ÙŽØ§ÙƒÙÙŠÙ†Ù</span><span style="font-size: 18pt; font-family: Verdana;"> </span><span style="font-size: 18pt; font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ø¹ÙŽØ§Ù…ÙÙ„ÙÙŠÙ†ÙŽ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙŠÙ’Ù‡ÙŽØ§ ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙØ¤ÙŽÙ„Ù‘ÙŽÙÙŽØ©Ù Ù‚ÙÙ„ÙÙˆØ¨ÙÙ‡ÙÙ…Ù’ ÙˆÙŽÙÙÙŠ Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙÙ‚ÙŽØ§Ø¨Ù</span><span style="font-size: 18pt; font-family: Verdana;"> </span><span style="font-size: 18pt; font-family: &quot;Traditional Arabic&quot;;">ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’ØºÙŽØ§Ø±ÙÙ…ÙÙŠÙ†ÙŽ ÙˆÙŽÙÙÙŠ Ø³ÙŽØ¨ÙÙŠÙ„Ù Ø§Ù„Ù„Ù‘Ù‡Ù ÙˆÙŽØ§Ø¨Ù’Ù†Ù Ø§Ù„Ø³Ù‘ÙŽØ¨ÙÙŠÙ„Ù Ù</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0in 0.85pt 6pt 26.95pt; text-align: justify; text-indent: 26.95pt; line-height: 150%;"><em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">â€œSesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para â€˜amilin zakat, muallaf, budak, orang-orang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil.â€</span></em><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> (QS. At-Taubah: 60)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"><span> </span>Karena itu, menurut Abdul Qadim Zallum, zakat tidak boleh dikeluarkan di luar delapan golongan tersebut sehingga tidak boleh harta zakat digunakan misalnya untuk membangun sarana-sarana umum, digunakan untuk kebijakan ekonomi.<a name="_ftnref57" href="#_ftn57"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">[57]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<h1 id="58_d-kesimpulan_1" style="margin: 12pt 0in 12pt 0.5in; text-indent: -0.5in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"><span><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">D. Kesimpulan</span></span></span></h1>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Kebijakan fiskal (suatu istilah yang baru) di dalam Sistem Ekonomi Islam bukanlah merupakan suatu hal yang baru seperti halnya dalam Sistem Ekonomi Kapitalis tetapi ia sudah dipraktekkan sejak negara Islam pertama kali berdiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Kebijakan fiskal dari sisi penerimaan negara didasarkan atas sumber-sumber penerimaan negara yaitu dari <em>Bagian Fai dan Kharaj</em>, <em>Bagian Pemilikan Umum</em>, dan <em>Bagian Shadaqah</em>. Jika sumber-sumber penerimaan negara tidak mencukupi belanja negara terutama yang sifatnya wajib, maka negara diperbolehkan menarik pajak dari kaum Muslimin untuk menutupi kekurangan anggaran negara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;">Kebijakan fiskal dari sisi pengeluaran negara dilandasi oleh suatu politik ekonomi Islam, yaitu menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer (<em>al-hajat al-asasiyah/ basic needs</em>) perindividu secara menyeluruh, dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya (<em>al-hajat al-kamaliyah</em>) sesuai kadar kemampuannya. Atas dasar politik ekonomi inilah negara melakukan kebijakan fiskal dari sisi pengeluaran untuk menciptakan suatu mekanisme distribusi ekonomi yang adil. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 10pt; line-height: 150%; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: center; text-indent: -0.75in; line-height: 150%;" align="center"><strong><span style="font-family: Verdana;">DAFTAR PUSTAKA</span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: center; text-indent: -0.75in; line-height: 150%;" align="center"><strong><span style="font-family: Verdana;"> </span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Al-Badri, Abdul Aziz, <strong><em>Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam</em></strong>, (Al-Islam, Dlaaminun lil Haajaat al-Asaasiyah likulli Fardin wa Yaâ€™malu lirafaahiyatihi), alih bahasa Tjetjep Suhandi dan Muhammad Thoha Idris, cet. VIII, (Jakarta; Gema Insani Pers, 1999).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Al-Maliki, Abdurrahman, <strong><em>Politik Ekonomi Islam</em></strong>, (As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla), alih bahasa Ibnu Sholah, cet. I, (Bangil: Al-Izzah, 2001).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">An-Nabhani, Taqiuddin, <strong><em>The Economic System of Islam</em></strong>, (London: Al-Khilafah Publication, 1421 AH/ 2000 CE).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">An-Nabhani, Taqiyuddin, <strong><em>Peraturan Hidup dalam Islam</em></strong>, (Nizham al-Islam), alih bahasa Abu Amin dkk, cet. II, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2001).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Anonim, <strong><em>Solving Poverty Under the Khilafah</em></strong>, 8 Mei 2003, http://www.1924.org</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Departemen Keuangan RI, <strong><em>APBN 2003</em></strong>, http://www.fiskal.depkeu.go.id/utama.asp? utama=10200002</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Departemen Keuangan RI, <strong><em>Nota Keuangan dan APBN 2002</em></strong>, http:// www.fiskal.depkeu.go.id/Utama.asp?utama=1012104</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Faisal Raja, <strong><em>The Significance of Zakat</em></strong>, </span><strong><span style="font-family: Verdana;">Khilafah Magazine December 2001 Edition</span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Institute Manajemen Zakat, <strong><em>Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Syariâ€™ah</em></strong>, www.imz.or.id</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Kompas, <strong><em>Fokus; Ketika Maling Kuras Kekayaan Negara</em></strong>, 16 Februari 2003</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Kurnia, MR, <strong><em>Syariat Islam Rahmat bagi Seluruh Manusia</em></strong>, dalam Panitia Diskusi Publik Selamatkan Indonesia dengan Syariah, <strong><em>Bunga Rampai Syariat Islam</em></strong>, cet. I (Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia, 2002).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Office of Management and Budget The Executive Office of The President of The United States, <strong><em>Historicals Tables; Budget of United States Government Fiscal Year 2004</em></strong>, http://www.whitehouse.gov/omb/budget/fy2004/ pdf/hist.pdf.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Samuelson, Paul dan Nordhaus, William D., <strong><em><span> </span>Mikroekonomi: Edisi Keempatbelas</em></strong>, (Macroeconomics, Fourteenth Edition), alih bahasa Haris Munandar dkk, cet. V, (Jakarta: Erlangga, 1997).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Samuelson, Paul dan Nordhaus, William D., <strong><em>Makroekonomi: Edisi Keempatbelas, </em></strong>(Macroeconomics: Fourteenth Edition), Alih bahasa Haris Munandar dkk, cet. IV, (Jakarta; Penerbit Erlangga, 1997).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Suparmoko, M, <strong><em>Keuangan Negara dalam Teori dan Praktik</em></strong>, cet. VII (Yogyakarta; BPFE-YOGYAKARTA, 1997).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Yusuf Qardhawi, <strong><em>Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan</em></strong>, (Musykilah al-Faqr wakaifa Aâ€™alajaha al-Islam), alih bahasa Syafril Halim, cet. I, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin: 0in 0in 6pt 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-family: Verdana;">Zallum, Abdul Qadim, <strong><em>Sistem Keuangan di Negara Khilafah</em></strong>, (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah), alih bahasa Ahmad S. dkk, Cet. I, (Bogor; Pustaka Thariqul Izzah, 2002). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 6pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"> </span></p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> M Suparmoko, <strong><em>Keuangan Negara dalam Teori dan Praktik</em></strong>, cet. VII (Yogyakarta; BPFE-YOGYAKARTA, 1997), hal. 257.</span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Paul Samuelson dan William D. Nordhaus, <strong><em>Makroekonomi: Edisi Keempatbelas, (</em></strong>Macroeconomics: Fourteenth Edition), Alih bahasa Haris Munandar dkk, cet. IV, (Jakarta; Penerbit Erlangga, 1997), hal. 346.</span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> M Suparmoko, <strong><em>Keuangan Negara. </em></strong>, hal. 256.</span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Institut Manajemen Zakat, <strong><em>Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Syariâ€™ah</em></strong>, www.imz.or.id</span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Sistem Keuangan di Negara Khilafah</em></strong>, (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah), alih bahasa Ahad S. dkk, cet. I, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2002), hal. 4.<strong><em> </em></strong><em></em></span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> MR Kurnia, <strong><em>Syariat Islam Rahmat bagi Seluruh Manusia</em></strong>, dalam Panitia Diskusi Publik Selamatkan Indonesia dengan Syariah, <strong><em>Bunga Rampai Syariat Islam</em></strong>, cet. I (Hizbut Tahrir Indonesia: Jakarta, 2002), hal. 25</span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn7" href="#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Taqiuddin an-Nabhani, <strong><em>The Economic System of Islam </em></strong>(London: Al-Khilafah Publication, 1421 AH/ 2000 CE), p. 26.</span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn8" href="#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lebih lengkap tentang pembahasan dan nash-nash <em>syaraâ€™</em> yang menunjukkan sumber-sumber pemasukan negara di atas lihat: Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Sistem Keuangan.</em></strong>, hal. 13-15.</span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn9" href="#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 16-19.</span></p>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn10" href="#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Paul Samuelson dan William D. Nordhaus, <strong><em><span> </span>Mikro Ekonomi: Edisis Keempatbelas</em></strong>, (Macroeconomics, Fourteenth Edition), alih bahasa Haris Munandar dkk, cet. V, (Jakarta: Erlangga, 1997), hal. 377.<span> </span></span></p>
</div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn11" href="#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> M. Suparmoko, <em>Keuangan Negara</em>., hal. 95-96. Dalam APBN 2003, anggaran penerimaan negara RI sebesar Rp 336,16 trilyun dengan komposisi terbesar penerimaan dari sektor pajak Rp 254,14 trilyun (75,6%), disusul penerimaan SDA Rp 59,4 trilyun (17,67%), hutang luar negeri Rp 29,25 trilyun (7,81%), laba BUMN Rp 10,41 trilyun (3,1%), privatisasi BUMN Rp 8 trilyun (2,38), hutang dalam negeri (penjualan obligasi) Rp 7,7 trilyun (2,29%).<span> </span>Sumber: Departemen Keuangan RI, http://www.fiskal.depkeu.go.id/utama.asp? utama=10200002.</span></p>
</div>
<div id="ftn12">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn12" href="#_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Sekarang ini banyak negeri-negeri Islam yang dikuasai bangsa-bangsa kafir seperti Irak, Afghanistan, Chencnya, Kashmir, Palestina, Moro. </span></p>
</div>
<div id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn13" href="#_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <em>Anfal</em> dan <em>ghanimah </em>mengandung pengertian yang sama, yaitu segala sesuatu yang dikuasai kaum Muslimin dari harta orang kafir melalui peperangan di medan perang. Lihat; Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Sistem Keuangan</em></strong>., hal. 25.<strong></strong></span></p>
</div>
<div id="ftn14">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn14" href="#_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <em>Fai</em> adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum Muslimin dari harta orang kafir dengan tanpa pengerahan pasukan, juga tanpa kesulitan dan tanpa peperangan. Lihat <strong><em>ibid</em></strong>, hal. 30-31.</span></p>
</div>
<div id="ftn15">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn15" href="#_ftnref15"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <em>Khumus</em> adalah seperlima bagian yang diambil dari <em>ghanimah</em>. Lihat <strong><em>ibid</em></strong>, hal. 35.</span></p>
</div>
<div id="ftn16">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn16" href="#_ftnref16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 38.</span></p>
</div>
<div id="ftn17">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn17" href="#_ftnref17"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Taqiuddin an-Nabhani, <strong><em>The Economic System of Islam</em></strong>., p. 230.</span></p>
</div>
<div id="ftn18">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn18" href="#_ftnref18"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Sistem Keuangan</em></strong>., hal. 42-44.</span></p>
</div>
<div id="ftn19">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn19" href="#_ftnref19"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[19]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 57.</span></p>
</div>
<div id="ftn20">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn20" href="#_ftnref20"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[20]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, 60-51.<strong></strong></span></p>
</div>
<div id="ftn21">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn21" href="#_ftnref21"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[21]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lihat, <strong><em>ibid</em></strong>, hal. 105-111.</span></p>
</div>
<div id="ftn22">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn22" href="#_ftnref22"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Taqiuddin an-Nabhani, <strong><em>The Economic System of Islam</em></strong>, p. 231. Lihat juga Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Sistem Keuangan</em></strong>., hal. 138., dan Abdul Aziz Al Badri, <strong><em>Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam</em></strong>, (Al-Islam, Dlaaminun lil Haajaat Al-Asaasiyah likulli Fardin wa Yaâ€™malu lirafaahiyatihi), cet. VIII, (Jakarta; Gema Insani Pers, 1999), hal. 38.</span></p>
</div>
<div id="ftn23">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn23" href="#_ftnref23"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, p. 232-233.</span></p>
</div>
<div id="ftn24">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn24" href="#_ftnref24"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <em>Rikaz</em> adalah harta yang terpendam<span> </span>di dalam perut bumi, baik berupa emas, perak, permata, mutiara atau lainnya, berupa perhiasan atau senjata. Lihat, Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Sistem Keuangan</em></strong>., hal. 128.</span></p>
</div>
<div id="ftn25">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn25" href="#_ftnref25"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[25]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Bandingkan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis yang menjamin kebebasan kepemilikan individu sehingga seekor anjingpun atau kucing berhak mendapatkan warisan jutaan dolar dari majikannya.</span></p>
</div>
<div id="ftn26">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn26" href="#_ftnref26"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[26]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Misalnya Amerika, setelah tahun 1997 anggarannya berhasil mencapai surplus hingga tahun 2001, namun hutangnya terus bertambah dari US$ 5,369 trilyun pada tahun 1997 menjadi US$ 5,769 trilyun pada tahun 2001. Pada tahun 2002 Amerika mengalami defisit sebesar US$ 157,802 miliar dengan total utangnya US$ 6,198 trilyun dan pada tahun 2003 ini defisit diperkirakan mencapai US$ 304,159 miliar dengan total utangnya mencapai US$ 6,752 trilyun. Lihat <strong><em>Historicals Tables; Budget of United States Government Fiscal Year 2004</em></strong>,<span> </span>http://www.whitehouse.gov/omb/budget/fy2004/ pdf/hist.pdf.</span></p>
</div>
<div id="ftn27">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn27" href="#_ftnref27"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[27]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Di Indonesia, sejak pemerintahan Orde Baru negeri ini dininanbobokan oleh utang luar negeri. Karena utang luar negeri dimasukkan ke dalam pos penerimaan pembangunan sehingga anggaran negara menjadi seimbang, padahal APBN mengalami defisit. Dan sejak tahun 1986, APBN telah mengalami transfer negatif, karena jumlah utang yang ditarik lebih kecil daripada jumlah utang yang harus dibayar.</span></p>
</div>
<div id="ftn28">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn28" href="#_ftnref28"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[28]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Misalnya kebijakan BLBI dan rekapitalisasi perbankan ribawi di Indonesia yang meninggalkan utang dalam negeri sebesar Rp 650 trilyun, pemberian <em>release and discharge</em> (R &amp; D) terhadap para konglomerat hitam, privatisasi BUMN seperti Indosat, pembukaan sektor-sektor usaha ekonomi di dalam negeri dari hulu ke hilir bagi investor asing, pengurangan dan penghapusan subsidi.<em></em></span></p>
</div>
<div id="ftn29">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn29" href="#_ftnref29"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[29]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Cara memperoleh harta dan cara mengembangkan harta yang sebenarnya meresahkan dan merugikan masyarakat (dan secara <em>syaraâ€™</em> bertentangan) tetap dilindungi undang-undang dalam Kapitalisme. Misalnya industri hiburan yang menyebabkan kemerosotan akhlak dan memicu kriminalitas tetap eksis, bahkan siapa saja yang menghalangi industri tersebut akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Terlebih jika industri hiburan tersebut menghasilkan penerimaan pajak yang cukup besar bagi pemerintah, seperti industri dangdut dengan artis Inul.</span></p>
</div>
<div id="ftn30">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn30" href="#_ftnref30"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[30]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lihat Taqiuddin an-Nabhani, <strong><em>The Economic System of Islam</em></strong>., p. 206, dan Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Sistem Keuangan Negara</em></strong>., hal. 68.</span></p>
</div>
<div id="ftn31">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn31" href="#_ftnref31"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[31]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Kompas, <strong><em>Fokus; Ketika Maling Kuras Kekayaan Negara</em></strong>, 16 Februari 2003, hal. 29. Tambang Freeport di Blok A meliputi Grasberg <em>Open Bit</em> 1.081 juta biji batu-batuan dengan kandungan emas 1,2 gram/ton, <em>Intermediate Ore Zone</em> (IOZ) 16 juta ton biji batu-batuan dengan kandungan emas 0,42 gram/ton, Brasberg <em>Undergroun</em> 743 ton biji batu-batuan dengan kandungan emas 0,79 gram/ton, Kucing liar 320 juta ton biji batu-batuan dengan kandungan emas 1,41 gram/ton, Ertsberg <em>Stockwork Zone</em> 101 juta ton baji batu-batuan dengan kandungan emas 0,80 gram/ton, Big Gossan 37 juta ton<span> </span>biji batua-batuan dengan kandungan emas 1,02 gram/ton, dan <em>Deep or Mine</em> (DOM) 31 juta ton biji batu-batuan dengan kandungan emas 0,42 gram/ton.</span></p>
</div>
<div id="ftn32">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn32" href="#_ftnref32"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[32]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Sistem Keuangan</em></strong>., hal. 153.</span></p>
</div>
<div id="ftn33">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-bottom: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn33" href="#_ftnref33"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[33]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Yusuf Qardhawi, <strong><em>Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan</em></strong>, (Musykilah al-Faqr wakaifa Aâ€™alajaha al-Islam), alih bahasa Syafril Halim, cet. I, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hal. 106-107. Lihat juga Faisal Raja, <strong><em>The Significance of Zakat</em></strong>, (London; Khilafah Magazine), December 2001 Edition.</span></p>
</div>
<div id="ftn34">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn34" href="#_ftnref34"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[34]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lihat Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Sistem Keuangan</em></strong>., hal. 16-18. </span></p>
</div>
<div id="ftn35">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn35" href="#_ftnref35"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[35]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Sumber data: Departemen Keuangan RI, <strong><em>Nota Keuangan dan APBN 2002</em></strong>, http:// www.fiskal.depkeu.go.id/Utama.asp?utama=1012104</span></p>
</div>
<div id="ftn36">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn36" href="#_ftnref36"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[36]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Taqiuddin an-Nabhani, <strong><em><span> </span>The Economic of System</em></strong>., p. 26.</span></p>
</div>
<div id="ftn37">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn37" href="#_ftnref37"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[37]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Abdurrahman al-Maliki, <strong><em>Politik Ekonomi Islam</em></strong>, (as-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla), alih bahasa Ibnu Sholah, cet. I, (Bangil: Al-Izzah, 2001), hal. 159. Lihat juga Taqiuddin an-Nabhani, <strong><em>The Economic System of Islam</em></strong>., p. 51-52, dan Abdul Aziz Al Badri, <strong><em>Hidup Sejahtera</em></strong>., hal. 37.</span></p>
</div>
<div id="ftn38">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn38" href="#_ftnref38"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[38]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Abdurrahman al-Maliki, <strong><em>Politik Ekonomi Islam</em></strong>., hal. 168.</span></p>
</div>
<div id="ftn39">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn39" href="#_ftnref39"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[39]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 169. Mengenai pembahasan dalil-dalil syarâ€™i yang menunjukkan bahwa kebutuhan pokok tersebut adalah sandang, pangan dan papan, serta kewajiban negara tentang hal ini lihat juga hal. 169-185.</span></p>
</div>
<div id="ftn40">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn40" href="#_ftnref40"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[40]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Dalam perekonomian sekarang dikenal istilah <em>transfer payment</em>, yang merupakan pembayaran oleh pemerintah kepada perorangan tanpa orang itu memberikan suatu imbalan balik. Lihat, Samuelson dan Nordhaus, <strong><em>Makroekonomi</em></strong>., hal. 496.</span></p>
</div>
<div id="ftn41">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn41" href="#_ftnref41"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[41]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lihat Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Keuangan Negara</em></strong>., hal. 16-18.</span></p>
</div>
<div id="ftn42">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn42" href="#_ftnref42"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[42]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">Abdurrahman al-Maliki, <strong><em>Politik Ekonomi Islam</em></strong>, hal. 190.</span></p>
</div>
<div id="ftn43">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn43" href="#_ftnref43"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[43]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 189.</span></p>
</div>
<div id="ftn44">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn44" href="#_ftnref44"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[44]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lihat Abdul Qadim Zallum<strong><em>, Keuangan Negara</em></strong>., hal. 16-18.</span></p>
</div>
<div id="ftn45">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn45" href="#_ftnref45"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[45]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Abdul Aziz al-Badri, <strong><em>Hidup Sejahtera</em></strong>., hal. 45.</span></p>
</div>
<div id="ftn46">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn46" href="#_ftnref46"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[46]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lihat Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Keuangan Negara</em></strong>., hal. 16-18.</span></p>
</div>
<div id="ftn47">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn47" href="#_ftnref47"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[47]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lihat Abdul Qadim Zallum, <strong><em>Keuangan Negara</em></strong>., hal. 16-18.</span></p>
</div>
<div id="ftn48">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn48" href="#_ftnref48"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[48]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Abdurrahman al-Maliki, hal. 190.</span></p>
</div>
<div id="ftn49">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn49" href="#_ftnref49"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[49]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 180.</span></p>
</div>
<div id="ftn50">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn50" href="#_ftnref50"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[50]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Abdul Qadim Zalum, <strong><em>Keuangan Negara</em></strong>., hal. 79.</span></p>
</div>
<div id="ftn51">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn51" href="#_ftnref51"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[51]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 79-82.<strong></strong></span></p>
</div>
<div id="ftn52">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn52" href="#_ftnref52"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[52]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lihat, <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 16-18.</span></p>
</div>
<div id="ftn53">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn53" href="#_ftnref53"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[53]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 81.</span></p>
</div>
<div id="ftn54">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn54" href="#_ftnref54"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[54]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lihat<strong><em> Ibid</em></strong>, hal. 16-18.</span></p>
</div>
<div id="ftn55">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn55" href="#_ftnref55"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[55]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 81-82.</span></p>
</div>
<div id="ftn56">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn56" href="#_ftnref56"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[56]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> Lihat <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 16-18.</span></p>
</div>
<div id="ftn57">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 0.75in;"><a name="_ftn57" href="#_ftnref57"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">[57]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;"> <strong><em>Ibid</em></strong>, hal. 209.</span></p>
</div>
</div>
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/" title="Mencoba Meramu APBN Syariah">Mencoba Meramu APBN Syariah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/" title="Mengenal APBN Khilafah ">Mengenal APBN Khilafah </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/" title="Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun">Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/" title="Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam">Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/" title="Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004">Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/" title="Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam">Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2003/08/15/rapbn-yang-irasional/" title="RAPBN yang Irasional">RAPBN yang Irasional</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/" title="APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah">APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/02/06/negeri-kaya-tambang-miskin-batubara/" title="Negeri Kaya Tambang Miskin Batubara">Negeri Kaya Tambang Miskin Batubara</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2004%2F04%2F25%2Fkebijakan-fiskal-islam%2F&amp;linkname=Kebijakan%20Fiskal%20Islam"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Mar 2004 03:07:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUMPULAN ARSIP e-SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[SISTEM EKONOMI SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Mal]]></category>
		<category><![CDATA[M. Shiddiq al-Jawi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[oleh: M. Shiddiq al-Jawi
Mukadimah
Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil belakangan ini populer seiring dengan bangkitnya semangat umat untuk berekonomi secara Islam. Istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang dipakai pula untuk sebuah lembaga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>oleh: <strong>M. Shiddiq al-Jawi</strong></p>
<p>Mukadimah</p>
<p>Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil belakangan ini populer seiring dengan bangkitnya semangat umat untuk berekonomi secara Islam. Istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DD-FES-BMT, 1997). <span id="more-48"></span><br />
Memang, niat dan semangat yang tinggi untuk berekonomi Islam itu patut dihargai. Akan tetapi, penggunaan istilah Baitul Mal tersebut nampaknya perlu dipertimbangkan lagi secara bijaksana. Karena, penggunaan istilah Baitul Mal sekarang ini sebenarnya adalah suatu reduksi ? kalau tak dapat dikatakan distorsi ? terhadap ketentuan syariah Islam tentang Baitul Mal. Dalam konsep aslinya ? seperti yang tersebut dalam ketentuan nash-nash syaraâ€™ maupun praktek konkretnya dalam sejarah Islam ? Baitul Mal merupakan salah satu lembaga dalam negara Islam (Khilafah Islamiyah) yang tugas utamanya adalah mengelola segala pemasukan dan pengeluaran negara (Zallum, 1983). Baitul Mal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribuslkan uang negara sesuai ketentuan syariat. Baitul Mal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini (Dahlan, 1999)<br />
Jadi, ada â€œbahayaâ€ tersamar dengan penggunaan istilah Baitul Mal ? juga istilah Baitul Mal wat Tamwil ? seperti yang terjadi sekarang. Pertama, istilah Baitul Mal hanya akan dipahami secara dangkal dan parsial, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang terintegrasi dalam negara Islam (Khilafah). Jika disebut Baitul Mal, umat tak lagi berpikir lagi tentang Khilafah, yang menjadi payung atau induk keberadaannya, namun yang terpikir adalah aktivitas-aktivitas ekonomi parsial yang dilakukan rakyat, bukan negara. Kedua, penggunaan istilah Baitul Mal akan dapat membius atau meninabobokkan umat dan membuat mereka puas dengan apa yang telah mereka capai, sehingga lupa terhadap sistem ekonomi Islam yang hakiki, yang hanya akan terwujud dalam naungan negara Khilafah. Mereka mungkin akan menyangka, Baitul Mal yang ada sekarang adalah kurang lebih sama dengan Baitul Mal yang ada dalam sejarah Islam.<br />
Mungkin karena alasan semacam itulah, istilah Baitul Mal di Aceh kemudian disepakati untuk diubah namanya menjadi Baitul Qiradh (Hakim, 1995). Di Kuwait sebuah lembaga keuangan diberi nama Baitut Tamwil Al Kuwaiti (Qaradhawi, 1997). Fenomena semacam ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan renungan.<br />
Namun, terlepas dari dua â€œbahayaâ€ itu, konsep Baitul Mal itu sendiri memang harus dikaji kembali dengan seksama sesuai dengan ketetuan hukum syaraâ€™ dan realitas objektif yang terbentang sepanjang sejarah Islam. Dengan demikian, kita akan memiliki persepsi yang benar dan utuh mengenai Baitul Mal, termasuk kedudukannya sebagai bagian integral dari Khilafah. Dengan bekal persepsi yang benar inilah, mudah-mudahan kita akan mampu menerapkan konsep Baitul Mal secara sempurna dalam realitas kehidupan suatu saat kelak, Insya Allah.</p>
<p>Pengertian Baitul Mal</p>
<p>Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (maâ€™na lughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta (Dahlan, 1999).<br />
Adapun secara terminologis (maâ€™na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara&#8217; dan tidak ditentukan individu pemiliknya ? walaupun telah tertentu pihak yang berhak menerimanya ? maka harta tersebut menjadi hak Baitul Mal, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi Baitul Mal. Secara hukum, harta-harta itu adalah hak Baitul Mal, baik yang sudah benar-benar masuk ke dalam tempat penyimpanan Baitul Mal maupun yang belum.<br />
Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang orang yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kepentingan kaum muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran Baitul Mal, baik telah dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan Baitul Mal.<br />
Dengan demikian, Baitul Mal dengan makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran.<br />
Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al- makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).</p>
<p>Sejarah Ringkas Baitul Mal</p>
<p>a. Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)</p>
<p>Baitul Mal sesungguhnya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada Perang Badar (Zallum, 1983). Saat itu para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan hal tersebut:</p>
<p>&#8220;Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah,â€™Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.&#8221; (QS Al Anfaal : 1)</p>
<p>Dengan ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangan beliau mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Mal, di mana pengelolaannya dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin ? yang pada saat itu adalah Rasulullah SAW sendiri ? sesuai dengan pendapatnya untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin (Zallum, 1983).<br />
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.<br />
Seorang shahabat bernama Hanzhalah bin Shaifi  ? yang menjadi penulis (katib) Rasulullah SAW ? menyatakan :</p>
<p>&#8220;Rasulullah SAW menugaskan aku dan mengingatkan aku (untuk membagi-bagikan harta) atas segala sesuatu (harta yang diperoleh) pada hari ketiganyaâ€¦ Tidaklah datang harta atau makanan kepadaku selama tiga hari, kecuali Rasulullah SAW selalu mengingatkannya (agar segera didistribusikan). Rasulullah SAW tidak suka melalui suatu malam sementara ada harta (umat) di sisi beliau.â€ (Zallum, 1983)</p>
<p>Pada umumnya Rasulullah SAW membagi-bagikan harta pada hari diperolehnya harta itu. Hasan bin Muhammad menyatakan :</p>
<p>&#8220;Rasulullah SAW tidak pernah menyimpan harta baik siang maupun malamnya&#8230;&#8221;</p>
<p>Dengan kata lain, bila harta itu datang pagi-pagi, akan segera dibagi sebelum tengah hari tiba. Demikian juga jika harta itu datang siang hari, akan segera dibagi sebelum malam hari tiba. Oleh karena itu, saat itu belum ada atau belum banyak harta tersimpan yang mengharuskan adanya tempat atau arsip tertentu bagi pengelolaannya. (Zallum, 1983).</p>
<p>b. Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)</p>
<p>Keadaan tersebut terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah SAW. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, hal itu masih berlangsung di tahun pertama kekhilafahannya (11 H/632 M). Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk urusan ini, Khalifah Abu Bakar telah mewakilkan kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah. Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin Al Jarrah saat Abu Bakar dibaiâ€™at sebagai Khalifah. Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, &#8220;Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat.&#8221; (Zallum, 1983)<br />
Kemudian pada tahun kedua kekhilafahannya (12 H/633 M), Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal dalam arti yang lebih luas. Baitul Mal bukan sekedar berarti pihak (al- jihat) yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat (al-makan) untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya ? berupa karung atau kantung (ghirarah) ? untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.<br />
Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat waraâ€™ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibaiâ€™at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Saâ€™ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar ? yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang ? membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, â€œAnda mau kemana, hai Khalifah?â€ Abu Bakar menjawab, â€œKe pasar.â€ Umar berkata, â€œBagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?â€ Abu Bakar menjawab, â€œLalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?â€ Umar berkata, â€œPergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.â€ Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (taâ€™widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4.000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal.<br />
Menjelang ajalnya tiba, karena khawatir terhadap santunan yang diterimanya dari Baitul Mal, Abu Bakar berpesan kepada keluarganya untuk mengembalikan santunan yang pernah diterimanya dari Baitul Mal sejumlah 8.000 dirham. Ketika keluarga Abu Bakar mengembalikan uang tersebut setelah beliau meninggal, Umar berkomentar, â€œSemoga Allah merahmati Abu Bakar. Ia telah benar-benar membuat payah orang-orang yang datang setelahnya.â€ Artinya, sikap Abu Bakar yang mengembalikan uang tersebut merupakan sikap yang berat untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para Khalifah generasi sesudahnya (Dahlan, 1999).</p>
<p>c. Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)</p>
<p>Setelah Abu Bakar wafat dan Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, beliau mengumpulkan para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka Baitul Mal. Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar saja, yang terjatuh dari kantungnya.<br />
Akan tetapi setelah penaklukan penaklukan (futuhat) terhadap negara lain semakin banyak terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil menaklukan negeri Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi), semakin banyaklah harta yang mengalir ke kota Madinah. Oleh karena itu, Umar lalu membangun sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta, membentuk diwan-diwannya (kantor-kantornya), mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan perang. Kadang kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid dan segera membagi bagikannya. Mengenai mulai banyaknya harta umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan :</p>
<p>&#8220;Umar pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas terhampar di hadapannya. Umar lalu berkata : &#8220;Kemarilah kalian, aku akan membagikan ini kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui mengapa emas ini ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar, lalu diberikannya kepadaku. Allah pula yang lebih mengetahui apakah dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau keburukan&#8221;</p>
<p>Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, â€œTidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Kuraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.â€ (Dahlan, 1999)</p>
<p>d. Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)</p>
<p>Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan kaum keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Saâ€™ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, â€œUsman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan ? yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M ? dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan Ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, â€˜Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.â€™ Itulah sebab rakyat memprotesnya.â€ (Dahlan, 1999)</p>
<p>e. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)</p>
<p>Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.<br />
Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan Muâ€™awiyah bin Abu Sufyan (khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang yang dekat di sekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari Baitul Mal sebagai hadiah bagi orang-orang yang membantunya. Tujuannya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin. Mendengar ucapan itu, Ali sangat marah dan berkata, â€œApakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan dengan kezaliman? Demi Allah, aku tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada bintang di langit.â€(Dahlan, 1999)</p>
<p>f. Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya</p>
<p>Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat. (Dahlan, 1999)<br />
Keadaan di atas berlangsung sampai datangnya Khalifah ke-8 Bani Umayyah, yakni Umar bin Abdul Aziz (memerintah 717-720 M). Umar berupaya untuk membersihkan Baitul Mal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para Amir bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah. Di samping itu, Umar sendiri mengembalikan milik pribadinya sendiri, yang waktu itu berjumlah sekitar 40.000 dinar setahun, ke Baitul Mal. Harta tersebut diperoleh dan warisan ayahnya, Abdul Aziz bin Marwan. Di antara harta itu terdapat perkampungan Fadak, desa di sebelah utara Mekah, yang sejak Nabi SAW wafat dijadikan rnilik negara. Namun, Marwan bin Hakam (khalifah ke-4 Bani Umayah, memerintah 684-685 M) telah memasukkan harta tersebut sebagai milik pribadinya dan mewariskannya kepada anak-anaknya. (Dahlan, 1999)<br />
Akan tetapi, kondisi Baitul Mal yang telah dikembalikan oleh Umar bin Abdul Aziz kepada posisi yang sebenarnya itu tidak dapat bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah meruntuhkan sendi-sendi Baitul Mal, dan keadaan demikian berkepanjangan sampai masa Kekhilafahan Bani Abbasiyah. Dalam keadaan demikian, tidak sedikit kritik yang datang dan ulama, namun semuanya diabaikan, atau ulama itu sendiri yang diintimidasi agar tutup mulut. lmam Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hanafi, mengecam tindakan Abu Jaâ€™far Al Mansur (khalifah ke-2 Bani Abbasiyah, memerintah 754-775 M), yang dipandangnya berbuat zalim dalam pemerintahannya dan berlaku curang dalam pengelolaan Baitul Mal dengan memberikan hadiah kepada banyak orang yang dekat dengannya.<br />
lmam Abu Hanifah menolak bingkisan dan Khalitah Al Mansur. Tentang sikapnya itu Imam Abu Hanifah menjelaskan, â€œAmirul Mukminin tidak memberiku dari hartanya sendiri. Ia memberiku dari Baitul Mal, milik kaum muslimin, sedangkan aku tidak memiliki hak darinya. 0leh sebab itu, aku menolaknya. Sekiranya Ia memberiku dari hartanya sendiri, niscaya aku akan menerimanya.â€<br />
Namun bagaimana pun, terlepas dari berbagai penyimpangan yang terjadi, Baitul Mal harus diakui telah tampil dalam panggung sejarah Islam sebagai lembaga negara yang banyak berjasa bagi perkembangan peradaban Islam dan penciptaan kesejahteraan bagi kaum muslimin. Keberadaannya telah menghiasi lembaran sejarah Islam dan terus berlangsung hingga runtuhnya Khilafah yang terakhir, yaitu Khilafah Utsmaniyah di Turki tahun 1924.</p>
<p>Tata Organisasi dan Kearsipan Baitul Mal dalam Sejarah</p>
<p>Dalam sejarah Baitul Mal, khususnya yang berkenaan dengan tata organisasi dan administrasinya, dikenal istilah Diwan. Diwan adalah tempat di mana para penulis/sekretaris Baitul Mal berada dan tempat untuk menyimpan arsip-arsip. Istilah Diwan kadang juga dipakai dalam arti arsip-arsip itu sendiri, karena memang terdapat saling keterkaitan antara kedua makna bagi kata Diwan ini. Ringkasnya, Diwan dapat berarti kantor Baitul Mal, atau arsip Baitul Mal (Zallum, 1983)</p>
<p>Diwan-Diwan Baitul Mal Yang Paling Awal Terbentuk</p>
<p>Pembentukan diwan-diwan Baitul Mal yang pertama kali, yang telah dikhususkan sebagai tempat untuk menyimpan arsip-arsipnya, terjadi pada masa kekhilafahan Umar bin Al Khaththab, yaitu pada tahun 20 Hijriyah. Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal belum memiliki Diwan-Diwan tertentu, walaupun beliau telah mengangkat para penulis (kaatib) yang bertugas mencatat harta. Pada saat tersebut, beliau telah mengangkat Muaiqib bin Abi Fatimah Ad Dausiy sebagai penulis harta ghanimah, Az Zubair bin Al Awwam sebagai penulis harta zakat, Hudzaifah bin Al Yaman sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Hijaz, Abdullah bin Ruwahah sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Khaibar, Al Mughirah bin Syu&#8217;bah sebagai penulis hutang piutang dan muaâ€™malat yang dilakukan negara, serta Abdullah bin Arqam sebagai penulis urusan masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan kabilah-kabilah mereka dan kondisi sumber-sumber air mereka (Zallum, 1983)<br />
Namun demikian pada saat itu belum ada Diwan-Diwan Baitul Mal, baik dalam arti arsip maupun kantor/tempat tertentu yang dikhususkan untuk penyimpanan arsip maupun ruangan bagi para penulis. Keadaan seperti ini juga terjadi pada masa kekhilafahan Abu Bakar.<br />
Pada saat Umar bin Al Khaththab menjadi Khalifah dan sejalan dengan semakin gencarnya penaklukkan-penaklukkan (futuhat) yang menghasilkan banyak harta, dirasakanlah tuntutan untuk membentuk Diwan-Diwan Baitul Mal, menulis arsip-arsipnya, dan membangun tempat-tempat khusus untuk menulis dan menyimpan arsip-arsip tersebut (Zallum, 1983).<br />
Penyebab yang utama untuk membentuk Diwan-Diwan Baitul Mal adalah peristiwa saat Abu Hurairah menyerahkan harta yang melimpah ruah kepada Khalifah Umar bin Khaththab yang diperolehnya dari Bahrain (tahun 20 H/641 M)). Pada saat itu Umar bertanya kepadanya, &#8220;Apa yang kamu bawa ini?&#8221; Abu Hurairah menjawab, &#8220;Saya membawa 500 ribu dirham&#8221; Umar kaget dan berkata lagi kepadanya, &#8220;Apakah kamu sadar apa yang engkau katakan tadi? Mungkin kamu sedang ngantuk, pergi tidurlah hingga subuh.&#8221; Ketika keesokan harinya Abu Hurairah kembali kepada Umar maka beliau berkata kepadanya, &#8220;Berapa banyak uang yang engkau bawa?&#8221; Abu Hurairah menjawab, &#8220;Sebanyak 500 ribu dirham&#8221; Umar berkata,&#8221;Apakah itu harta yang sah?&#8221; Abu Hurairah menjawab, &#8220;Saya tidak tahu kecuali memang demikian adanya.&#8221; Kemudian Umar naik mimbar, memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian berkata, &#8220;Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kita harta yang banyak, jika kalian menghendaki, kami akan menimbangnya bagi kalian. Jika kalian menghendaki, kami akan menghitungnya.&#8221; Seorang laki-laki berkata, &#8220;Wahai Amirul Mu&#8217;minin, buatlah Diwan-Diwan Baitul Mal untuk kaum muslimin, sehingga mereka dapat mengambil bagiannya dari sana.&#8221;<br />
Umar bin Khaththab lalu bermusyawarah dengan kaum muslimin mengenai pembentukan Diwan-Diwan Baitul Mal tersebut. Di antaranya hadir Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Al Warid bin Hisyam bin Al Mughiroh. Pada saat itu, Ali ra. berkata kepada Umar, &#8220;Bagikanlah harta yang terkumpul kepadamu setiap tahun dan janganlah engkau tahan dari harta itu sedikitpun&#8221; Utsman berkata, &#8220;Aku melihat harta yang banyak yang mendatangi manusia. Jika mereka tidak diatur sampai diketahui mana orang yang sudah mengambil bagiannya dan mana yang belum, maka aku khawatir hal ini akan mengacaukan keadaan.&#8221; Al Warid bin Hisyam bin Al Mughirah berkata, &#8220;Ketika aku di Syam aku melihat raja-rajanya membuat Diwan-Diwan dan membangun angkatan perangnya.&#8221; Mendengar keterangan tersebut, maka Khalifah Umar menyetujuinya. Kemudian ia memanggil beberapa orang keturunan Quraisy, yaitu &#8216;Uqail bin Abi Thalib, Mukharamah bin Naufal, dan Jabir bin Muth&#8217;im. Umar lalu berkata kepada mereka, &#8220;Tulislah oleh kalian nama-nama semua rakyat berdasarkan kabilah-kabilahnya.&#8221; Mereka melaksanakan perintah tersebut dengan memulai penulisan dari Bani Hasyim, kemudian Abu Bakar dan kaumnya, Umar dan kaumnya, serta diikuti dengan kabilah-kabilah lainnya. Kemudian mereka menyerahkannya kepada Umar dan ketika Umar melihat hal tersebut beliau berkata: &#8220;Tidak, bukan seperti ini yang aku maksud, tapi mulailah dari kerabat Rasulullah SAW, yaitu yang paling dekat kepada beliau, maka tulislah kedudukannya itu sehingga kalian dapat menempatkan Umar sebagaimana Allah SWT telah menetapkannya.&#8221; (Zallum, 1983)<br />
Itulah Diwan (dalam arti arsip) yang pertama kali ada, yaitu Diwan untuk pemberian harta dan angkatan bersenjata (Diwan Al â€˜Atha` wal Jund). Seluruhnya ditulis dalam bahasa Arab. Adapun Diwan untuk pemasukan dan pemungutan harta (Diwan Al Istifa` wa Jibayatul Amwal), tidak ditulis dalam Bahasa Arab, tetapi ditulis dalam bahasa wilayah masing-masing, misalnya Diwan Irak ditulis dalam Bahasa Persia, sebagaimana yang terjadi pada masa Persia sebelumnya. Demikian juga negeri-negeri lain yang dulunya tunduk kepada kekuasaan Persia, Diwan yang mencatat pemasukan kharaj, jizyah, dan pemungutan hartanya ditulis dalam bahasa Persia. Adapun untuk negeri Syam dan daerah-daerah yang dulunya tunduk kepada kekuasaan Romawi, maka Diwannya ditulis dalam bahasa Romawi.<br />
Keadaan tersebut ? baik untuk Irak maupun Syam ? terus berlangsung demikian dari masa Kekhilafahan Umar bin Khaththab sampai masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Bani Umayyah. Pada tahun 81 H, Diwan yang mencatat segala sesuatu mengenai urusan harta negeri Syam, diubah penulisannya dengan bahasa Arab.<br />
Yang mendorong Abdul Malik bin Marwan melakukan perubahan penulisan tersebut, adalah suatu peristiwa di mana seorang penulis Diwan itu ? yang berbangsa Romawi ? suatu ketika membutuhkan tinta untuk mengisi penanya. Namun rupanya ia tidak mendapatkannya. Lalu sebagai gantinya ia gunakan air kencingnya sebagai tinta untuk penanya. Kejadian lalu ini dilaporkan kepada Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Beliau lalu menindaknya dan memerintahkan Sulaiman bin Sa&#8217;ad untuk mengubah Diwan tersebut dengan bahasa Arab. Sulaiman menyelesaikan perubahan Diwan tersebut dalam waktu tidak sampai setahun. Khalifah Abdul Malik bin Marwan mendatanginya dan memanggil penulisnya yang bernama Sarjun, kemudian beliau memperlihatkan kepadanya dan menutupnya kembali. Sarjun lalu keluar dari tempat itu dalam keadaan sedih, tak lama kemudian sekelompok penulis Romawi menemuinya dan Sarjun berkata pada mereka: &#8220;Carilah pekerjaan selain pekerjaan ini, karena Allah SWT telah memutuskan pekerjaan ini dari kalian.&#8221;<br />
Adapun Diwan yang mencatat segala urusan harta negeri Irak, dalam hal ini Al-Hajjaj ?Wali yang diangkat Abdul Malik bin Marwan di Irak? telah memerintahkan penulisnya yang bernama Shalih bin Aburrahman untuk mengubah Diwan dari bahasa Persia menjadi bahasa Arab. Ketika hal tersebut diketahui oleh salah seorang penulis Al Hajjaj yang berkebangsaan Persia ?bernama Muradansyah bin Zadaan Farukh? dia berusaha menyuap Shalih 100 ribu dirham agar Shalih tidak melakukan tugas itu, namun Shalih menolaknya. (Zallum, 1983)</p>
<p>Menggagas Konsep Baitul Mal</p>
<p>a. Sumber Dana/Harta Baitul Mal<br />
Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani dalam kitabnya Al-Nizhamu al-Iqtishadi fi al-Islam (1990) telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan bagi Baitul Mal dan kaidah-kaidah pengelolaan hartanya. Sumber-sumber tetap bagi Baitul Mal menurutnya adalah: fai&#8217;, ghanimah/anfal, kharaj, jizyah, pemasukan dari harta milik umum, pemasukan dari harta milik negara, usyuur, khumus dari rikaz, tambang, serta harta zakat (An Nabhani, 1990).<br />
Hanya saja, harta zakat diletakkan pada kas khusus Baitul Mal, dan tidak diberikan selain untuk delapan ashnaf (kelompok) yang telah disebutkan di dalam Al Qur&#8217;an. Tidak sedikit pun dari harta zakat tersebut boleh diberikan kepada selain delapan ashnaf tersebut, baik untuk urusan negara, maupun urusan umat.<br />
Imam (Khalifah) boleh saja memberikan harta zakat tersebut berdasarkan pendapat dan ijtihadnya kepada siapa saja dari kalangan delapan ashnaf tersebut. Imam (Khalifah) juga berhak untuk memberikan harta tersebut kepada satu ashnaf atau lebih, atau membagikannya kepada mereka semuanya.<br />
Begitu pula pemasukan harta dari hak milik umum. Harta itu diletakkan pada Diwan khusus Baitul Mal, dan tidak boleh dicampuradukkan dengan yang lain. Sebab harta tersebut menjadi hak milik seluruh kaum muslimin, yang diberikan oleh Khalifah sesuai dengan kemaslahatan kaum muslimin yang menjadi pandangan dan ijtihadnya berdasarkan hukum-hukum syara&#8217;.<br />
Sedangkan harta-harta yang lain, yang merupakan hak Baitul Mal, diletakkan secara bercampur pada Baitul Mal dengan harta yang lain, serta dibelanjakan untuk urusan negara dan urusan umat, juga delapan ashnaf, dan apa saja yang penting menurut pandangan negara.<br />
Apabila harta-harta ini cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat, maka cukuplah dengan harta tersebut. Apabila tidak, maka negara berhak mewajibkan pajak (dharibah) kepada seluruh kaum muslimin, untuk menunaikan tuntutan dari pelayanan urusan umat.<br />
Yang juga termasuk dalam kategori sumber pemasukan yang diletakkan di dalam Baitul Mal dan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat, adalah harta yang diperoleh oleh seorang &#8216;asyir dari kafir harbi dan mu&#8217;ahid (usyuur), harta-harta yang diperoleh dari hak milik umum atau hak milik negara, dan harta-harta waris dari orang yang tidak mempunyai ahli waris.<br />
Apabila hak-hak Baitul Mal tersebut lebih untuk membayar tanggungannya, misalnya harta yang ada melebihi belanja yang dituntut dari Baitul Mal, maka harus diteliti terlebih dahulu : Apabila kelebihan tersebut berasal dari harta fai&#8217;, maka kelebihan tersebut diberikan kepada rakyat dalam bentuk pemberian. Apabila kelebihan tersebut berasal dari harta jizyah dan kharaj, Baitul Mal akan menahan harta tersebut untuk disalurkan pada kejadian-kejadian yang menimpa kaum muslimin, dan Baitul Mal tidak akan membebaskan jizyah dan kharaj tersebut dari orang yang wajib membayarnya. Sebab, hukum syara&#8217; mewajibkan jizyah dari orang yang mampu, dan mewajibkan kharaj dari tanah berdasarkan kadar kandungan tanahnya. Apabila kelebihan tersebut dari zakat, maka kelebihan tersebut harus disimpan di dalam Baitul Mal hingga ditemukan delapan ashnaf yang mendapatkan Diwan harta tersebut. Maka, ketika ditemukan kelebihan tersebut akan dibagikan kepada yang bersangkutan. Apabila kelebihan tersebut berasal dari harta yang diwajibkan kepada kaum muslimin, maka kewajiban tersebut dihentikan dari mereka, dan mereka dibebaskan dari pembayaran tersebut (An Nabhani, 1990).</p>
<p>b. Prinsip Pengelolaan Harta Baitul Mal<br />
Pengeluaran atau penggunaan harta Baitul Mal menurut uraian Taqiyyuddin An Nabhani (1990) ditetapkan berdasarkan enam kaidah berikut, yang didasarkan pada kategori tatacara pengelolaan harta :<br />
1- Harta yang mempunyai kas khusus dalam Baitul Mal, yaitu harta zakat. Harta tersebut adalah hak delapan ashnaf yang akan diberikan kepada mereka, bila harta tersebut ada. Apabila harta dari bagian zakat tersebut ada pada Baitul Mal, maka pembagiannya diberikan pada delapan ashnaf yang disebutkan di dalam Al Qur&#8217;an sebagai pihak yang berhak atas zakat, serta wajib diberikan kepada mereka. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kepemilikan terhadap harta tersebut bagi orang yang berhak mendapatkan bagian tadi telah gugur. Dengan kata lain, bila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta dari bagian zakat tersebut, maka tidak seorang pun dari delapan ashnaf tadi yang berhak mendapatkan bagian zakat. Dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk membayar zakat tersebut, berapapun jumlah hasil pengumpulannya.<br />
2- Harta yang diberikan Baitul Mal untuk menanggulangi terjadinya kekurangan, serta untuk melaksanakan kewajiban jihad. Misalnya nafkah untuk para fakir miskin dan ibnu sabil, serta nafkah untuk keperluan jihad. Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi hak tersebut merupakan hak yang bersifat tetap, baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, lalu dikhawatirkan akan terjadi kerusakan/mafsadat karena pemberiannya ditunda, maka negara bisa meminjam harta untuk dibagikan seketika itu juga, berapapun hasil pengumpulan harta tersebut dari kaum muslimin, lalu dilunasi oleh negara. Namun, apabila tidak khawatir terjadi kerusakan, diberlakukanlah kaidah &#8220;fa nazhiratun ila maisarah.&#8221; (maka hendaklah kita menunggu, sampai ada kelapangan/kecukupan harta). Pembagian harta bisa ditunda, hingga terkumpul dalam jumlah cukup, baru setelah itu diserahkan kepada yang berhak.<br />
3- Harta yang diberikan Baitul Mal sebagai suatu pengganti/kompensasi (badal/ujrah), yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah memberikan jasa, seperti gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya. Hak mendapatkan pemberian ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi hak tersebut merupakan hak yang bersifat tetap, baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, maka negara wajib mengusahakannya, dengan cara memungut harta yang diwajibkan atas kaum muslimin. Apabila dikhawatirkan akan terjadi kerusakan, bila pemberian tersebut tidak segera diserahkan, maka negara harus meminjam harta untuk diberikan seketika itu juga, berapapun jumlah hasil pengumpulan hartanya dari kaum muslimin, kemudian negara melunasinya. Apabila tidak khawatir akan terjadi kerusakan, maka diberlakukanlah kaidah &#8220;fa nazhiratun ila maisarah.&#8221; (maka hendaklah kita menunggu, sampai ada kelapangan/kecukupan harta) dimana pembagian hartanya bisa ditunda, hingga harta tersebut terkumpul baru setelah itu diserahkan kepada yang berhak.<br />
4- Harta yang dikelola Baitul Mal yang bukan sebagai pengganti/ kompensasi (badal/ujrah), tetapi yang digunakan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum. Misalnya sarana jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana-sarana lainnya, yang keberadaanya dianggap sebagai sesuatu yang urgen, dimana umat akan mengalami penderitaan/mudharat jika sarana-sarana tersebut tidak ada. Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Hak tersebut bersifat tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila di dalam Baitul Mal ada harta, maka wajib disalurkan untuk keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat, sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari umat secukupnya untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat tetap tersebut.<br />
5- Harta yang diberikan Baitul Mal karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai pengganti/kompensasi (badal/ujrah). Hanya saja, umat tidak sampai tertimpa penderitaan/mudharat karena tidak adanya pemberian tersebut. Misalnya pembuatan jalan kedua/alternatif setelah ada jalan yang lain, atau membuka rumah sakit baru sementara dengan adanya rumah sakit yang lain sudah cukup, atau membuka jalan yang dekat, sementara orang-orang bisa menemukan jalan lain yang jauh, ataupun yang lainnya. Hak mendapatkan pemberian ini ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Kalau di dalam Baitul Mal terdapat harta, wajib disalurkan untuk keperluan-keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal. Kaum muslimin juga tidak wajib membayar untuk keperluan ini, sebab sejak awal ia tidak wajib bagi kaum muslimin.<br />
6- Harta yang disalurkan Baitul Mal karena adanya unsur kedaruratan, semisal paceklik/kelaparan, angin taufan, gempa bumi, atau serangan musuh. Hak memperoleh pemberian tersebut tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi merupakan hak yang tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila harta tersebut ada, maka wajib disalurkan seketika itu juga. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kewajibannya meluas kepada kaum muslimin, sehingga harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslimin seketika itu juga. Kemudian harta tersebut diletakkan di dalam Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak. Apabila dikhawatirkan akan terjadi penderitaan/mafsadat karena penyalurannya ditunda hingga terkumpul semuanya, negara wajib meminjam harta, lalu meletakkannya dalam Baitul Mal, dan seketika itu disalurkan kepada yang berhak. Kemudian hutang tersebut dibayar oleh negara dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslimin.</p>
<p>Khatimah</p>
<p>Demikianlah sekilas konsep Baitul Mal yang ada dalam catatan sejarah dan juga gagasan mengenai Baitul Mal yang akan kita terapkan di masa depan, bila Khilafah Islamiyah berdiri suatu saat nanti, Insya Allah.<br />
Satu hal yang patut dicatat, posisi Baitul Mal sangatlah penting dan strategis bagi Khilafah Islamiyah. Dengan Baitul Mal, harta-harta dikumpulkan dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan Baitul Mal, tugas pokok Khalifah akan dapat didukung dan terselenggara dengan sempurna, yaitu menerapkan syariâ€™at Islam di dalam negeri dalam semua aspek kehidupan, dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan dakwah dan jihad fi sabilillah ke luar negeri.</p>
<p>Wallahu aâ€™ lam bish shawab</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>An Nabhani, Taqiyyuddin. 1990. An Nizham Al Iqtishadi Fi Al Islam. Cetakan IV.Darul<br />
Ummah. Beirut</p>
<p>Dahlan, Abdul Aziz. et.al. 1999. Ensiklopedi Hukum Islam. Cetakan II. PT Ichtiar Baru<br />
van Hoeve. Jakarta</p>
<p>Hakim, Cecep Maskanul. 1995.Konsep Pengembangan Baitul Mal. Paper Seminar<br />
Ekonomi Islam ICMI. Bandung</p>
<p>Qaradhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Gema Insani Press.<br />
Jakarta</p>
<p>Tim DD-FES-BMT. 1997. Pedoman Kemitraan Dompet Dhuafa Republika-FES-BMT.<br />
Dompet Dhuafa Republika. Jakarta</p>
<p>Zallum, Abdul Qadim. 1983. Al Amwal Fi Daulah Al Khilafah. Cetakan I.Darul â€˜Ilmi Lil<br />
Malayin. Beirut<br />
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/" title="Mencoba Meramu APBN Syariah">Mencoba Meramu APBN Syariah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/" title="Mengenal APBN Khilafah ">Mengenal APBN Khilafah </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/" title="Kebijakan Fiskal Islam">Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/" title="APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah">APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/" title="Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun">Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/16/apbn-perubahan-2008/" title="APBN Perubahan 2008">APBN Perubahan 2008</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/04/13/pandangan-islam-tentang-subsidi/" title="Pandangan Islam tetang Subsidi ">Pandangan Islam tetang Subsidi </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2007/09/23/nota-keuangan-dan-rapbn-2008/" title="Nota Keuangan dan RAPBN 2008">Nota Keuangan dan RAPBN 2008</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/" title="Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam">Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2004%2F03%2F07%2Fbaitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam%2F&amp;linkname=Baitul%20Mal%20dalam%20Sistem%20Ekonomi%20Islam"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/07/baitul-mal-dalam-sistem-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>APBN Alat Kepentingan Kapitalis Lokal dan Imperialis Asing</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2003/11/16/apbn-alat-kepentingan-kapitalis-lokal-dan-imperialis-asing/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2003/11/16/apbn-alat-kepentingan-kapitalis-lokal-dan-imperialis-asing/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2003 01:23:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUMPULAN ARSIP e-SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Banglades]]></category>
		<category><![CDATA[Imperialisme Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapitalisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2003/11/16/apbn-alat-kepentingan-kapitalis-lokal-dan-imperialis-asing/</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Syabab Hizbut Tahrir Banglades
PENGANTAR
Setiap tahun pengaruh negara-negara imperialis terhadap Banglades terjadi saat pertemuan Forum Pembangunan Banglades (sebelumnya bernama Konsursium Paris). Tahun ini pertemuan forum tersebut dilakukan pada 16 sampai 17 Mei di Daka. Dalam pertemuan ini, Menteri Keuangan Saifur Rahman, merasa puas dengan apa yang disebutnya mitra pembangunan (IMF/ Bank Dunia dan lain-lainnya) yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>oleh: <strong>Syabab Hizbut Tahrir Banglades</strong></p>
<p>PENGANTAR</p>
<p>Setiap tahun pengaruh negara-negara imperialis terhadap Banglades terjadi saat pertemuan Forum Pembangunan Banglades (sebelumnya bernama Konsursium Paris). Tahun ini pertemuan forum tersebut dilakukan pada 16 sampai 17 Mei di Daka. Dalam pertemuan ini, Menteri Keuangan Saifur Rahman, merasa puas dengan apa yang disebutnya mitra pembangunan (IMF/ Bank Dunia dan lain-lainnya) yang menjanjikan uang (pinjaman dan hibah) untuk membantu pembangunan nasional Banglades. <span id="more-35"></span>Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bantuan sebesar 2 milyar dolar AS untuk 3 tahun.</p>
<p>Pemerintah kita merasa bangga dengan dana yang diperolehnya dari badan-badan donor. Mereka mengklaim hanya hal ini sebagai pemecahan masalah ekonomi nasional.</p>
<p>Dalam tulisan ini akan diungkapkan tekanan Kapitalis atas anggaran negara dan ditunjukkan bagaimana keseluruhan ekonomi Banglades.</p>
<p>DASAR ANGGARAN DAN FILOSOFINYA</p>
<p>Anggaran Belanja</p>
<p>Anggaran merupakan suatu rencana penerimaan dan pengeluaran (belanja) dalam satu periode. Anggaran juga mencerminkan seluruh kebijakan negeri yang bersangkutan. Pembicaraan umum atas anggaran belanja yang dihadirkan setiap tahunnya di media massa dan para politikus dari partai yang berkuasa mengklaim bahwa masalah tersebut sebagai kemungkinan terbaik bagi bangsa Banglades, sementara pihak oposisi mengkritiknya bahwa anggaran negara tersebut tidak memihak rakyat. Seperti biasanya di Banglades, bukannya menunjukkan penyakit nasional Banglades dengan sungguh-sungguh, mereka malah menjadikan masalah tersebut sebagai komoditas politik untuk keuntungan mereka sendiri.</p>
<p>Sisi Penerimaan Anggaran Negara</p>
<p>Setiap tahun saat anggaran negara dipublikasikan, salah satu pembicaraan umum adalah bahwa target penerimaan tidak tercapai. Pajak sebagai sumber penerimaan utama negara (sekitar 95% dari penerimaan anggaran Banglades), terutama pajak impor (66% dari seluruh penerimaan pajak). Konstribusi VAT (termasuk pajak impor) sekarang ini di atas 40%.</p>
<p>Atas nama restrukturisasi dan perubahan rejim administrasi pajak, GOB mengurangi pajak barang-barang mewah seperti mobil baru, televisi dan lemari es, saat VAT (Nilai Tambah Pajak) ditujukan kepada jasa/pelayan penting. Tahun ini GOB memasukkan 11 sektor pelayanan baru dalam VAT termasuk di dalamnya pelayanan institusi pendidikan dan doktor. VAT yang demikian merupakan suatu sistem yang tidak wajar di mana setiap individu, apakah kaya atau miskin, membayar pajak dalam jumlah yang sama untuk konsumsi suatu produk dan jasa. Melalui proses ini GOB mengurangi kemampuan daya beli (purchasing power) orang-orang miskin. Sistem perpajakan negeri ini dan para pejabat korup sangat zalim terhadap orang-orang yang pendapatan tahunannya rendah (yang jumlahnya mayoritas), sementara industrialis kaya dan perusahaan-perusahaan lokal berusaha menghindari pembayaran pajak. Sistem perpajakan yang menjadi sumber utama penerimaan pemerintah, tidak lebih dari suatu sistem yang menekan bangsa â€“ yang kuat dan kaya menghindari pembayaran pajak saat kelas menengah dan orang-orang miskin membayar pajak personal. Sistem tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga menguntungkan orang-orang kaya dan membuat orang-orang miskin menjadi lebih miskin.</p>
<p>Sisi Pengeluaran Anggaran Negara</p>
<p>Sisi pengeluaran negara terdiri atas dua aspek: pengeluaran rutin dan program pembangunan tahunan (ADP). Pembicaraan umum di sini adalah rasio antara pengeluaran rutin dengan program pembangunan tahunan. Dari rasio tersebut terdapat selisih berupa penerimaan shortfall, pemerintah cenderung pada ADP, melakukan pinjaman luar negeri, dan pinjaman domestik. Pinjaman domestik dan pinjaman luar negeri memang menyelesaikan masalah dalam jangka pendek tetapi memperuncing masalah dalam jangka panjang. Melalaikan pandangan strategis jangka panjang, pemerintah lebih memilih alternatif jangka pendek yang cenderung membuka pintu korupsi dan keuntungan politik mereka. Kasus yang ditangani bagaimana GOB melakukan kesepakatan dalam ladang gas Sangu (lepas pantai). Untuk keuntungan politik, GOB menandatangani persetujuan PSC dengan IOCs tanpa melakukan penilaian sama sekali kemudian partai yang berkuasa ingin mempermalukan pemerintahan sebelumnya dengan menunjukkan kegagalan dalam mengelola sektor gas. Sekarang kita menghadapi masalah serius dalam suplai gas di Chittagong an produksi pupuk nasional sehingga sangat berdampak pada sektor pertanian dan energi.</p>
<p>Dalam laporan Komisi Peninjau Belanja Publik terbaru dikatakan meningkatnya sisa uang masyarakat dalam proyek-proyek ADP. Dana yang dialokasikan pada proyek-proyek didasarkan pertimbangan politik dan banyak proyek yang memakan waktu yang baru berakhir 44 hingga 152 tahun yang disebabkan oleh cara pembiayaan yang dilakukan pemerintah. Sementara para pejabat korup menghentikan pendanaan ADP, pemerintah Banglades terus mendapatkan pinjaman yang lebih banyak untuk menambah pendanaan ADP sehingga negeri ini secara terus menerus diperbudak. Yang pasti hal ini sama dengan menaruh uang dalam kerangjang yang tidak ada dasarnya.</p>
<p>Lagi pula sejak Banglades tidak mempunyai kebijakan pembangunan sendiri, pemerintah Banglades tidak dapat memutuskan secara bebas (independen) mana sektor-sektor yang diprioritaskan dan sumber daya-sumber daya yang dialokasikan. Misalnya, komposisi pengeluaran pembangunan menunjukkan bahwa bagian sektor sosial (pendidikan, urusan keagamaan, kontrol perkembangan penduduk, keluarga berencana, kesejahteraan sosial, olah raga dan kebudayaan) yang ditingkatkan dari 10% pada 1985/86-1989/90 menjadi 23% pada 1995/96-1998/99. Peningkatan pada sektor pelayanan sosial tersebut dilakukan dengan mengorbankan perekonomian seperti sektor industri, pertanian, energi dan infrastruktur dengan komposisi 40%. Hal itulah mengapa kita mengamati bahwa Banglades membelanjakan sebanyak Tk 121 crore di bidang olah raga, kebudayaan dan hiburan, sementara lebih dari 50% penduduk Banglades tidak mendapatkan pelayan kesehatan yang layak.</p>
<p>Sebagai tambahan terhadap masalah di atas, uang rakyat yang lenyap sangat besar setiap tahunnya akibat korups yang mengakar luas (kira-kira US $ 1,3 milyar) yang sangat berdampak buruk terhadap angaran belanja negara. Crore demi crore Taka dihabiskan untuk pemeliharaan departemen pemerintah yang tidak efisien.</p>
<p>PERAN MITRA PEMBANGUNAN &#8211; TIPU DAYA NEGARA-NEGARA IMPERIALIS</p>
<p>Tingkat Utang</p>
<p>Mitra pembangunan, yang sebelumnya dikenal sebagai badan-badan donor, datang ke negeri ini ketika Banglades mengalami defisist fiskal (defisit anggaran) dan krisis cadangan devisa. Banglades mengambil pinjaman untuk memenuhi agenda pembangunannya. Lebih dari 30 tahun terakhir, Banglades telah menarik pinjaman sebesar Tk 180.000 crore dari badan-badan donor. Banglades termasuk negara-negara pengutang berat (HIPC â€“ Highly Indebted Poor Country), menurut ukuran Bang Dunia. Jumlah utang terhadap GDP (Gross Domestic Product) adalah 40% (1998-99) sedangkan pembayaran utang $ 80 crore yang merepresentasikan sekitar 15% dari jumlah ekspor dan 2,1% GDP. Beban utang perkapita Banglades meningkat dari $ 6,59 pada tahun 1973-74 menjadi $ 115,9 pada tahun 1998-99. Meskipun mitra pembangunan menyediakan pinjaman dan hibah untuk program pembangunan, mereka mengusahakan pengaruh mereka dalam setiap sektor ekonomi dan negara. Atas masalah defisit fiskal, mereka menyarankan diturunkannya belanja rutin, privatisasi BUMN yang merugi, mengurangi peranan pemerintah dalam produksi dan penjualan barang-barang dan jasa, serta mengurangi kontrol yang berlebihan atas perekonomian. Mereka meminta Banglades memprivatisasi pelabuhan, sarana transportasi air, rel kereta api, sektor energi, jasa telepon (meskipun sektor usaha tersebut sebenarnya menguntungkan), dan lain sebagainya. Setelah memperbudak seluruh bagian negeri ini dengan pinjaman berbunga mereka yang menyesakkan, mereka sekarang menekan Banglades untuk menjual aspek-aspek ekonomi paling penting sebagai satu-satunya cara mengurangi defisit.</p>
<p>Sistem Mata Uang Mengambang</p>
<p>IMF memaksa Banglades mengadopsi sistem mata uang mengambang ketika terjadi permasalahan neraca pembayaran. Sistem mengambang berarti pasar (supply dan demand) yang menentukan nilai tukar taka. Hal itu sama saja dengan mengeliminasi peranan Bank Banglades sebagai regulator (pengatur) pergerakan mata uang dalam pasar. Di Banglades sumber utama perolehan mata uang asing adalah memalui ekspor dan kiriman pendapatan orang Banglades di luar negeri, sementara permintaan mata uang asing datang dari impor. Dalam skenario baru ini, Amerika Serikat dan negara-negara imperialis lainnya dapat dengan mudah mempermainkan ekonomi Banglades. Hal ini akan memudahkan perusahaan-perusahaan multinasional untuk membeli dan menguasai sumber daya alam Banglades, menguasai pasar dalam negeri dengan produk-produk mereka, dan merusak industri lokal. Lagi pula, nilai taka dalam sistem ini cenderung menurun terhadap dolar AS sehingga menyebabkan inflasi naik. Hasil akhirnya adalah penderitaan bagi rakat yang mendapati harga barang-barang kebutuhan membumbung sementara nilai riil gaji mereka turun.</p>
<p>Sistem seperti ini juga akan menarik para pedagang mata uang dan investor fortopolio asing (spekulan) untuk mendapatkan untung dengan cepat. Kami tidak dapat melupakan pengalaman krisis keuangan Asia Tenggara seperti yang dialami Thailand, Malaysia dan Indonesia. Nasib serupa sedang menanti kita hari ini.</p>
<p>Siapa yang Membuat APBN Banglades?</p>
<p>Apa yang diakui Bank Dunia selama ini bahwa yang mereka lakukan adalah atas nama bantuan keuangan dan teknis. Bank Dunia melalui Kredit Manajemen Sumber Daya Publiknya 1992 telah mengendalikan pembuatan anggaran negara secara menyeluruh. Kontrol Bank Dunia tidak terbatas pada pengeluaran negara saja. Bank Dunia juga menentukan sektor yang mana saja mendapatkan prioritas dan sumber-sumber penerimaan yang digunakan. Bank Dunia melalui Program Investasi Publiknya juga membatasi investasi pada sektor pertanian, sehingga kebijakan ini menghalangi Banglades untuk berswasembda dalam pertanian. Wajar bila dalam pikiran orang muncul pertanyaan: Siapa yang membuat Anggaran Banglades?</p>
<p>Bank Dunia memaksa Banglades menerima metode baru â€“ Paper Strategi Pengurangan Kemiskinan (PRSP) yang akan menggantikan Rencana Lima Tahun yang telah disiapkan Banglades. Di bawah penyamaran nama ini, Bank Dunia sebenarnya memaksa kita menerima Program Penyesuaian Struktural (Structural Adjusment Program â€“ SAP).</p>
<p>PRSP secara tegas membatasi peranan negara dengan menjadikan â€œsektor swasta menjadi mesin pertumbuhan ekonomi.â€ Dalam dokumen negara tersebut ditekankan bahwa Banglades perlu meningkatkan pertumbuhan GDPnya sebesar 7% setiap tahun untuk mengatasi kemiskinan. Dengan kata lain, perekonomian kita harus dibuka untuk perusahan-perusahaan kaya multinasional untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan biaya produksi rendah dan eksploitasi tenaga kerja Banglades yang murah. Manakala perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan yang banyak dan kekayaannya meningkat, maka kekayaan mereka tersebut â€œmenetes ke bawahâ€ (trickle down) rakyat banyak dan mengurangi kemiskinan. Inilah yang mereka sebut â€œpertumbuhan ekonomi memihak orang-orang miskinâ€! Seluruh pendekatan dalam PRSP merupakan khas eksploitasi konco Kapitalisme.</p>
<p>Pada kenyataannya apa yang dilakukan Bank Dunia malah membinasakan seluruh Afrika dan Amerika Latin dalam tahun 1980-an dengan memaksa mereka menerima Program Penyesuaian Strutural.</p>
<p>Menciptakan Institusi Baru</p>
<p>Terlepas dari pengaruh kebijakan langsung, badan-badan donor asing menciptakan institusi-institusi di dalam negeri Banglades untuk meningkatkan kontrol dan pengawasan mereka agar Banglades melaksanakan kebijakan berdasarkan cara-cara yang telah mereka buat. Kami melihat organisasi seperti Infrastructure Development Company Limited (IDCOL) â€“ badan pendanaan yang diciptakan Bank Dunia untuk membiayaii proyek-proyek infrastruktur dan Infrastructure Investment Facilitacion Center (IIFC) yang bertindak sebagai konsultan perusahaan-perusahaan multinasional yang akan menanamkan modalnya di Banglades. IIFC merupakan konsultan lokal untuk SSAB saat usulan proyek Stevedoring Service Banglades (SSAB) dengan IDCOL yang siap membiayai. Hal serupa juga terjadi dalam sektor energi di mana setelah menciptakan kondisi yang sama, perusahaan-perusahaan seperti AES dapat datang ke Banglades, dengan resiko mereka diminimalisir langsung oleh Bank Dunia, dan akhirnya didanai oleh IDCOl. Ini adalah contoh bagaimana badan-badan multilateral berperanan secara langsung membantu perusahaan-perusahaan multinasional untuk datang, menanamkan modal, dan memperoleh keuntungan dengan mengorbankan rakyat Banglades.</p>
<p>Bank Dunia dan IMF â€“ Perkumpulan Ekonomi Imperialis</p>
<p>Kita harus mengingat dalam pikiran kita bahwa instutisi Bank Dunia dan IMF ada sebagai hasil sebuah Konferensi yang diselenggarakan di Bretton Woods (USA) tahun 1944 di akhir Perang Dunia II. Badan-badan tersebut tidak berdasarkan satu negara satu suara. Setiap negara anggota mempunyai 250 suara. Sebagai tambahan, sebuah negara dapat membeli satu suara dengan membeli saham Bank Dunia seharga US $ 100 ribu. Dengan sistem ini, Amerika menggenggam jumlah suara terbanyak dan negara-negara maju memiliki lebih dari 60% suara. Negara-negara utama adalah Amerika, Jepang, Jerman, Inggris, Prancis dan Cina. Kondisi serupa juga terjadi pada IMF. Enam negara utama tersebut menguasai 45% suara di IMF dan 50% suara di Bang Dunia. Amerika, Inggris, Perancis, Cina merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Mereka juga anggota negara-negara G8. Oleh karena itu, imperialis yang sama pada satu sisi menyerang dan menduduki Iraq dan sisi lain mengenakan topeng bersahabat dengan dunia miskin dan terbelakang, dengan mempersembahkan diri mereka untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standar hidup.</p>
<p>Kenyataannya, negara-negara imperialis tersebut menggunakan PBB untuk memutuskan strategi politik dan militer mereka dalam menduduki dan menggerogoti negara-negara lain pada saat yang sama mereka juga menggunakan Bank Dunia dan IMF untuk memutuskan strategi ekonomi mereka dalam bagaiaman mengontrol sumber daya-sumber daya negara-negara lain demi keuntungan mereka sendiri. Konsultan Bank Dunia dengan sederhana menyatakan: â€œkami tidak ingin membuat persetujuan masing-masing dan setiap investasi, apa yang kami inginkan adalah memaksanakan kebijakan kamiâ€¦.â€</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Banglades merupakan negara yang membebek pada sistem Kapitalisme. Dasar keseluruhan sistem negara ini dibangun di atas manfaat dan ketamakan. Korupsi dan kriminalitas dalam negara dan masyarakat telah mencapai proporsi yang sangat mengkhawatirkan.</p>
<p>Dr Kamal Hussain, mengakui: â€œIni merupakan krisis pemerintahan â€“ yang tidak seorangpun dapat menjawabnya. Dan rakyat frustasi dan kehilangan kepercayaan terhadap kami.â€ Moshed Khan, Menteri Luar Negeri secara terang-terangan mengakui sumber korupsi tidak terpisahkan dengan sistem negara ketika dia mengatakan: â€œSebenarnya kita telah berbohong sejak hari kita diambil sumpah. Kita telah menghabiskan banyak waktu apa yang kita lakukanselama kampanye pemilihan umum. Apakah anda mengira seorang kandidat Cuma mengeluarkan 3 lakh saja?â€ Ini merupakan kultur politik sekuler, negara Kapitalis!</p>
<p>Sayangnya para politikus dan intelektual ini masih fanatik memegang nilai-nilai Kapitalis yang bobrok. Korupsi, kejahatan, individualisme dan nepostime merupakan hasil alami dari sistem yang dibangun di atas manfaat, ketamakan dan kekuatan otot. Kapitalis-kapitalis lokal berkolusi dengan perusahaan-perusahaan multinasional membawah negeri ini pada kehancuran dan kematian. Orang-orang miskin dan orang-orang yang bekerja keras menderita di tangan kaum elit yang berkolusi dengan perusahaan-perusahaan multinasional merampas sumber daya-sumber daya Banglades.</p>
<p>Waktu telah membuktikan pada rakyat negeri ini untuk memahami sifat Kapitalisme dan negara-negara imperialis, serta alat-alat mereka yang digunakan untuk menaklukan Banglades.</p>
<p>Untuk menjadi negara yang berpengaruh dalam dunia internasional, Banglades harus memilih sebuah ideologi, yang mempersatukan masyarakatnya dalam ideologi tersebut, membangun negara dengan tujuan menerapkan ideologi tersebut di dalam negara dan seluruh dunia. Islam merupakan ideologi komprehensip dengan sistem politik, ekonomi, pendidikan, sosial, hukum yang khas dan menyentuh setiap aspek kehidupan manusia. Negara Khilafah akan membebaskan orang-orang dari kekejaman sistem negara buatan manusia, dan menegakkan keadilan serta perdamaian bagi manusia.</p>
<p>Anggota Hizbut Tahrir Banglades</p>
<p>Rabi&#8217; At-Thani 1424 AH| Juni 2003 M</p>
<p>Sumber: www.khilafat.org, National Budget is a Tool of the Local Capitalists and Foreign Imperialists<br />
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/06/09/cengkeraman-kapitalisme-global-di-indonesia/" title="Cengkraman Kapitalisme Global di Indonesia">Cengkraman Kapitalisme Global di Indonesia</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/10/imperialisme-moneter/" title="Imperialisme Moneter">Imperialisme Moneter</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/01/06/strategi-amerika-menguasai-ekonomi-dunia/" title="Strategi Amerika Menguasai Ekonomi Dunia">Strategi Amerika Menguasai Ekonomi Dunia</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/" title="APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah">APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/" title="Mencoba Meramu APBN Syariah">Mencoba Meramu APBN Syariah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/12/22/g20-sarana-baru-imperialisme-barat/" title="G20: Sarana Baru Imperialisme Barat">G20: Sarana Baru Imperialisme Barat</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/08/14/indonesia-disandera-kapitalisme-global/" title="Indonesia Disandera Kapitalisme Global">Indonesia Disandera Kapitalisme Global</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/07/11/mengenal-apbn-khilafah/" title="Mengenal APBN Khilafah ">Mengenal APBN Khilafah </a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/06/20/mengontekstualkan-kapitalisme/" title="Mengontekstualkan Kapitalisme">Mengontekstualkan Kapitalisme</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/05/14/kegagalan-kapitalisme-dan-solusi-islam-untuk-krisis-keuangan-global/" title="Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global">Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2003%2F11%2F16%2Fapbn-alat-kepentingan-kapitalis-lokal-dan-imperialis-asing%2F&amp;linkname=APBN%20Alat%20Kepentingan%20Kapitalis%20Lokal%20dan%20Imperialis%20Asing"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2003/11/16/apbn-alat-kepentingan-kapitalis-lokal-dan-imperialis-asing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RAPBN yang Irasional</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2003/08/15/rapbn-yang-irasional/</link>
		<comments>http://jurnal-ekonomi.org/2003/08/15/rapbn-yang-irasional/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Aug 2003 01:58:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUMPULAN ARSIP e-SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Hidayatullah Muttaqin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2003/08/15/rapbn-yang-irasional/</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Hidayatullah Muttaqin
Dalam pidato kenegaraan di hadapan sidang paripurna DPR pada 16 Agustus yang lalu, Presiden Megawati juga menyampaikan prospek ekonomi Indonesia pada tahun 2003 mendatang. Dengan optimis Presiden Megawati menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2003 mencapai 5 persen. Berbagai asumsi menyertai pandangan pemerintah ini, antara lain nilai tukar rupiah Rp 8.700, tingkat suku [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>oleh: <strong>Hidayatullah Muttaqin</strong></p>
<p>Dalam pidato kenegaraan di hadapan sidang paripurna DPR pada 16 Agustus yang lalu, Presiden Megawati juga menyampaikan prospek ekonomi Indonesia pada tahun 2003 mendatang. Dengan optimis Presiden Megawati menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2003 mencapai 5 persen. Berbagai asumsi menyertai pandangan pemerintah ini, antara lain nilai tukar rupiah Rp 8.700, tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan rata-rata 13 persen, serta harga minyak mentah 20,5 dollar AS per barel. <span id="more-4"></span></p>
<p>Di balik optimisme pemerintah ini, pemerintah mengakui beban berat APBN yang ditanggung negara. Presiden menyampaikan bahwa RAPBN tahun 2003 mengalami defisit sekitar Rp 26,263 trilyun. Hal ini terjadi karena besarnya total pengeluaran negara, yaitu Rp 354,1 trilyun sedangkan total penerimaan negara hanya Rp 327,8 trilyun.</p>
<p>Sayangnya upaya pemerintah untuk menutupi defisit RAPBN 2003 masih dengan cara â€œklasikâ€ (maksudnya mengikuti cara penanganan IMF) yakni dengan menjual aset-aset negara (privatisasi BUMN), utang luar negeri, dan meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah tidak pernah melakukan kebijakan-kebijakan yang sifatnya mencabut akar penyebab terjadinya defisit APBN Indonesia.</p>
<p>Baiklah sebelum kita kaji langkah kebijakan apa yang seharusnya ditempuh oleh pemerintah dan DPR tentunya, ada baiknya kita telaah RAPBN 2003.</p>
<p>Dari total Rp 327,834 trilyun rencana penerimaan negara, sektor pajak mendominasi penerimaan negara sekitar Rp 260,785 trilyun. Kemudian dari total Rp 354,095 trilyun rencana pengeluaran negara, Rp 186,381 trilyun merupakan belanja rutin pemerintah pusat. Belanja rutin ini antara lain terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 51,295 trilyun, pembayaran bunga utang (utang dalam negeri dan luar negeri) sebesar Rp 80,887 trilyun, dan subsidi sebesar Rp 25,339 trilyun. Pos pengeluaran pemerintah pusat lainnya, yaitu pengeluaran pembangunan sebesar Rp 54,499 trilyun. Sedangkan anggaran belanja untuk daerah sebesar Rp 113,216 trilyun.</p>
<p>Untuk menutupi defisit RAPBN 2003 sebesar Rp 26,263 trilyun, pemerintah mentargetkan penerimaan dari pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 16,851 trilyun yang diperoleh dari privatisasi BUMN dan penjualan aset-aset yang ditangani BPPN. Untuk sumber pembiayaan luar negeri pemerintah mentargetkan sebesar Rp 9,411 trilyun.</p>
<p>Dari data-data RAPBN tersebut, sekilas upaya pemerintah dalam menyusun RAPBN 2003 nampak wajar-wajar saja, termasuk upaya yang dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit anggaran. Namun, menurut penulis RAPBN 2003 serta langkah-langkah kebijakan pemerintah di bidang anggaran ini penuh dengan ketidakrasionalan, terutama dalam kacamata kepentingan masyarakat.</p>
<p>Pertama, menurut pemerintah, sebagaimana yang dikemukakan Presiden Megawati, meningkatnya pengeluaran negera ini disebabkan oleh membengkaknya belanja rutin. Pemerintah menyebutkan bahwa faktor yang mendorong besarnya jumlah belanja rutin dalam RAPBN 2003 adalah kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan fungsional guru sebesar 50 persen, kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 10 persen, rencana perekrutan 58.000 orang pegawai pusat. Bahkan pemerintah juga menyebutkan pula faktor penyebab membengkaknya belanja rutin ini adalah anggaran untuk penanggulangan bencana alam (lihat Kompas, 18/8/2002).</p>
<p>Alasan pemerintah terhadap besarnya jumlah pengeluaran negara ini terkesan serampangan. Bagaimana tidak, dengan menyebutkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebagai faktor yang menyebabkan membengkaknya belanja rutin, pemerintah mengalihkan permasalahan dari apa yang menjadi penyebab sebenarnya defisit anggaran.</p>
<p>Kita harus cermat melihat komponen-komponen yang ada di dalam belanja rutin agar kita mengetahui faktor penyebab sebenarnya defisit anggaran. Di dalam belanja rutin, ternyata pos anggaran untuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan luar negeri mencapai Rp 80,89 trilyun atau memakan porsi 43,4 persen dari belanja rutin. Sedangkan pos anggaran belanja rutin yang terbesar ke dua yakni anggaran belanja pegawai yang disebut-sebut pemerintah sebagai faktor penyebab kenaikan belanja rutin, ternyata hanya berjumlah Rp 51,93 trilyun atau 27,86 persen dari keseluruhan belanja rutin. Jadi berdasarkan fakta ini, faktor penyebab defisit anggaran adalah beban bunga utang bukan kenaikan gaji pegawai. Ini belum termasuk beban cicilan pokok utang. Di sisi lain kenaikan gaji dan tunjangan para PNS dan TNI/Polri tersebut tidak terlalu berarti dengan tingkat kebutuhan hidup dan dibandingkan dengan laju inflasi.</p>
<p>Kedua, kebijakan pemerintah untuk menutupi defisit anggaran pada RAPBN 2003 melalui sumber pembiayaan luar negeri sebesar Rp 9,4 trilyun memberikan kesan semu. Dalam format APBN yang baru diberlakukan sejak APBN 2000, netto (nilai bersih) sumber pembiayaan luar negeri dihasilkan melalui total pinjaman luar negeri dikurangi cicilan pokok utang luar negeri sedangkan beban bunga utang luar negeri dimasukkan ke dalam anggaran belanja rutin. Dengan cara ini, dalam RAPBN 2003 penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp 26,1 trilyun sedangkan cicilan pokok (setelah dikurangi utang jatuh tempo yang dijadwalkan kembali) sebesar Rp 16,69 trilyun sehingga diperoleh pembiayaan dari luar negeri sebesar Rp 9,41 trilyun.</p>
<p>Seharusnya untuk mendapatkan netto sumber pembiayaan luar negeri melalui total penarikan pinjaman luar negeri dikurangi cicilan pokok dan bunga utang luar negeri artinya seluruh transaksi penerimaan dan pembayaran utang luar negeri dalam suatu periode tidak boleh dipisahkan perhitungannya sehingga benar-benar diperoleh nilai bersihnya. Dengan cara perhitungan ini, maka sumber pembiayaan luar negeri Indonesia akan negatif.</p>
<p>Berdasarkan besar beban bunga utang luar negeri pemerintah pada APBN 2001 dan 2002 yakni sebesar Rp 28,395 trilyun dan Rp 27,37 trilyun, maka penulis memperkirakan beban bunga utang luar negeri pada RAPBN 2003 sekitar Rp 25 trilyun karena dianggap tidak jauh berbeda dengan jumlah beban bunga utang luar negeri pada APBN 2001 dan 2002.</p>
<p>Dengan pendapat ini, diperoleh sumber pembiayaan luar negeri 2003 sebagai berikut. Total penarikan pinjaman luar negeri Rp 26,1 trilyun dikurangi beban cicilan pokok dan bunga utang luar negeri sebesar Rp 41,69 trilyun (Rp 16,69 trilyun + Rp 25 trilyun) sehingga sumber pembiayaan luar negeri Indonesia negatif sebesar Rp 15,59 trilyun.</p>
<p>Di samping itu, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah tidak seluruhnya berupai dana tunai (devisa). Dari Rp 26,1 trilyun rencana penarikan pinjaman luar negeri, Rp 18,27 trilyun atau 70 persen dari pinjaman luar negeri merupakan pinjaman proyek yang biasanya merupakan pinjaman dalam bentuk barang dan jasa. Pinjaman ini sudah lazim diberikan oleh negara-negara maju dengan berbagai syarat yang memberatkan bahkan nilainya dimark-up.</p>
<p>Fakta ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah menutupi defisit anggaran dengan sumber pembiayaan luar negeri tidak tercapai, karena justru pemerintah melakukan transfer negatif sebesar Rp 15 trilyun lebih kepada kreditur luar negeri. Juga konsep anggaran defisit dengan pembiayaan dari dalam dan luar negeri yang diterapkan pemerintah, dengan memisahkan cicilan pokok dengan beban bunga utang luar negeri, telah mendistorsi bahkan menipu masyarakat yang telah membayar pajak kepada pemerintah, bahwa pemerintah mendapatkan pembiayaan bersih dari sumber luar negeri sehingga terkesan tidak ada masalah dengan APBN dan utang luar negeri pemerintah.</p>
<p>Ketiga, menyangkut politik ekonomi yang terkandung dalam RAPBN 2003. Berpijak pada fungsi adanya negara dan pemerintah adalah mengatur dan memelihara urusan rakyatnya (Abdul Qadim Zallum; 2001), sehingga dalam hal keuangan negara, APBN pun seharusnya digunakan sepenuhnya untuk menjalankan fungsi negara dan pemerintah dalam mengatur dan memelihara urusan rakyat (umat-pen.) baik dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial lainnya, pertahanan dan keamanan. Maka dalam RAPBN 2003 sangat tidak mencerminkan fungsi negara dan pemerintah.</p>
<p>Kebijakan anggaran pemerintah menempatkan kecilnya alokasi untuk kepentingan umum/masyarakat. Untuk anggaran pengeluaran pembangunan pemerintah pada RAPBN 2003 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 54,5 trilyun atau 15,39 persen dari total belanja negara. Sementara anggaran pendidikan yang dianggarkan pemerintah hanya seperempat anggaran pengeluaran pembangunan yaitu sebesar Rp 13,6 trilyun atau 3,84 persen dari total belanja negara. Kemudian anggaran untuk kesejahteraan PNS dan TNI/Polri hanya mencapai 14,66 persen dari total belanja negara. Sedangkan anggaran subsidi sebesar Rp 25,34 trilyun. Tentu dengan rendahnya anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dan PNS/TNI/Polri membuktikan kurang pedulinya pemerintah dan DPR terhadap rakyatnya sendiri.</p>
<p>Kebijakan pemerintah menempatkan anggaran untuk pembayaran utang luar negeri dan dalam negeri sebagai prioritas utama dalam APBN. Hal ini dibuktikan dengan besarnya alokasi anggaran untuk pos utang ini. Beban bunga utang dalam negeri dan luar negeri saja dalam RAPBN 2003 sebesar Rp 80,89 trilyun atau mencapai 43,4 persen di dalam belanja rutin dan 22,84 persen terhadap total belanja negara. Jika ditambahkan dengan cicilan pokok utang luar negeri pemerintah sebesar Rp 16,69 trilyun, maka total pembayaran utang negara mencapai Rp 97,58 trilyun atau memakan porsi 27,56 persen dari total belanja negara. Kondisi ini menunjukkan parahnya keuangan negara dan bagi masyarakat, RAPBN 2003 ini menempatkan kepentingan publik di bawah kepentingan utang pemerintah (baca: kepentingan kreditur luar negeri dan para investor) sehingga APBN Indonesia tidak mencerminkan fungsi negara dan pemerintah yang berarti secara politik ekonomi RAPBN 2003 sangat tidak rasional bagi masyarakat.</p>
<p>Langkah kebijakan pemerintah dalam mengatasi defisit anggaran dengan kebijakan anggaran yang ketat, yakni dengan mencabut berbagai subsidi untuk mengurangi pengeluaran negara, meningkatkan penerimaan dari pajak, privatisasi BUMN dan penjualan aset-aset negara yang dikelola BPPN. Kebijakan ini pada dasarnya persyaratan yang ditetapkan oleh IMF sebagai supervisor ekonomi pemerintah sebagai bagian dari penyesuaian struktural.</p>
<p>Namun di balik kebijakan tersebut sebenarnya membawa kepentingan IMF dan kreditur luar negeri yaitu terjaminnya pembayaran utang luar negeri pemerintah kepada pihak kreditur luar negeri dan juga dikuasainya sektor-sektor ekonomi yang selama ini dikelola negara ke tangan asing. Jadi kebijakan pemerintah dalam mengatasi defisit anggaran RAPBN 2003 sangat tidak tepat dan sangat merugikan negara dan masyarakat.</p>
<p>Solusi: Cari Akar Permasalahannya</p>
<p>Berdasarkan hasil studi yang penulis lakukan pada APBN 1991/1992 â€“ 1999/2000, penyebab utama permasalahan APBN kita termasuk yang menimpa RAPBN 2003 adalah utang luar negeri pemerintah.</p>
<p>Pertama, utang luar negeri pemerintah telah menyebabkan rendahnya kemampuan tabungan pemerintah dalam membiayai pengeluaran pembangunan sehingga pemerintah terus melakukan utang luar negeri untuk menutupi ketidakmampuan tabungan pemerintah. Artinya APBN Indonesia telah terjebak dalam perangkap utang (debt trap) dengan gali lobang tutup lobang.</p>
<p>Kedua, utang luar negeri pemerintah tidak menambah hasil bersih modal asing (netto) yang masuk dalam APBN, tetapi justru negara yang harus membiayai pihak kreditur luar negeri. Terbukti selama APBN 1991/1992 â€“1999/2000 negara telah melakukan transfer negatif kepada kreditor asing sebesar Rp 53,64 trilyun.</p>
<p>Ketiga, besarnya beban utang luar negeri pemerintah telah memaksa pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, menekan pos anggaran belanja pegawai, subsidi, dan pengeluaran pembangunan sehingga utang luar negeri pemerintah berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Keempat, akibat utang luar negeri pemerintah, negara diintervensi oleh pihak asing, terutama oleh IMF. Untuk membuat dan menetapkan APBN saja harus mendapatkan persetujuan IMF sehingga pemerintah dan DPR tidak berkutik. Atas desakan IMF, pemerintah terpaksa mengeluarkan Kepres No. 24 dan 26 tahun 1998 tentang penjaminan dana masyarakat dan penjaminan seluruh kewajiban perbankan dalam negeri baik terhadap pihak dalam maupun pihak luar negeri sehingga lahirlah ratusan trilyun dana BLBI yang sekarang entah raip kemana, dan Kepres No. 27 tentang BPPN dan penyehatan perbankan dalam negeri yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan dana ratusan trilyun rupiah untuk merekap bank-bank yang tidak sehat. Kepres tersebut menyebabkan pemerintah menanggung utang obligasi kurang lebih Rp 650 trilyun. Beban bunga obligasi pemerintah ini ditanggung APBN. Pada APBN 2001 beban bunga obligasi mencapai Rp 61,2 trilyun sedangkan pada RAPBN 2002 sebesar Rp 59,6 trilyun. Kini negara terpaksa terjebak dalam utang domestik yang sebelumnya tidak pernah ada. Logika mana yang bisa menerima beban berat APBN kita sekarang akibat tanpa melakukan pinjaman dalam negeri pemerintah harus menanggung utang dalam negeri kepada bank yang direkap dan pemilik obligasi rekap?</p>
<p>Jadi jelas utang luar negeri pemerintahlah yang menjadi salah satu penyebab APBN kita mengalami krisis. Maka solusi untuk menghentikan pendarahan APBN (bleeding) adalah dengan mencabut permasalahan utang luar negeri pemerintah dari APBN sedangkan utang dalam negeri yang dibebankan kepada APBN jangan diakui sebagai utang negara dan beban bunga serta pokok obligasi rekap yang telah jatuh tempo dan telah dibayar pemerintah dari APBN harus ditarik kembali.</p>
<p>Langkah-langkah kebijakan politik ekonomi pemerintahpun sudah seharusnya untuk diubah 180 derajat, yakni dari APBN yang sangat tergantung, tidak mandiri dan memihak asing menjadi APBN yang sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan jalannya operasional negara. Selain itu pemerintah harus menghindarkan APBN dari transaksi ribawi.</p>
<p>Solusi di atas adalah solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Maka perlu suatu usaha dalam jangka panjang yaitu mengubah sistem ekonomi di Indonesia menjadi sistem ekonomi Islam termasuk sistem keuangan negara menjadi Baitul Mal.</p>
<p>Sumber: HU Banjarmasin Post, Senin 26 Agustus 2002<br />
<h3>Tulisan terkait lainnya &#8230;.</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/19/amerika-serba-defisit/" title="Amerika Serba Defisit">Amerika Serba Defisit</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/27/alamak-defisit-apbn-as-membengkak-us-175-trilyun/" title="Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun">Alamak! Defisit APBN AS membengkak US$ 1,75 trilyun</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2006/09/01/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/" title="Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam">Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/11/16/pengelolaan-keuangan-negara-dalam-islam-kritik-atas-apbn-2004/" title="Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004">Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam: Kritik atas APBN 2004</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/04/25/kebijakan-fiskal-islam/" title="Kebijakan Fiskal Islam">Kebijakan Fiskal Islam</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/23/apbn-defisit-ngutang-aja-lagi-kata-pemerintah/" title="APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah">APBN Defisit? Ngutang Aja lagi kata Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/04/11/mencoba-meramu-apbn-syariah/" title="Mencoba Meramu APBN Syariah">Mencoba Meramu APBN Syariah</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/02/06/negeri-kaya-tambang-miskin-batubara/" title="Negeri Kaya Tambang Miskin Batubara">Negeri Kaya Tambang Miskin Batubara</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2010/01/10/bunuh-diri-ekonomi-indonesia/" title="Bunuh Diri Ekonomi Indonesia">Bunuh Diri Ekonomi Indonesia</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/2009/12/22/g20-sarana-baru-imperialisme-barat/" title="G20: Sarana Baru Imperialisme Barat">G20: Sarana Baru Imperialisme Barat</a></li>
</ul>
<p><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fjurnal-ekonomi.org%2F2003%2F08%2F15%2Frapbn-yang-irasional%2F&amp;linkname=RAPBN%20yang%20Irasional"><img src="http://jurnal-ekonomi.org/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnal-ekonomi.org/2003/08/15/rapbn-yang-irasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
