<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Apakah Menyimpan Uang / emas termasuk &#8220;Menimbun&#8221;?</title>
	<atom:link href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/</link>
	<description>Jurnal Analisis Politik Ekonomi Perspektif Ideologi Islam</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Apr 2010 07:11:39 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: puyeng</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-2/#comment-1032</link>
		<dc:creator>puyeng</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 12:48:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-1032</guid>
		<description>puyeng..

bukan untuk mengharap harga kemudian hari lebih tinggi tapi karena sifatnya yang anti inflasi. emas dan perak itu menjadi alat tukar bukan berfungsi sebagai barang dagangan.

dan kalau fungsi alat tukar itu disimpan beberapa untuk keperluan yang jelas, keperluan pokok dan sehari2 dan untuk biaya2 masa depan, ya kenapa?

kalau menyimpan seperlunya untuk antisipasi kebutuhan yang jelas dikemudian hari...dikatakan menimbun.... ???? 

kalau semuanya dikatakan menimbun, artinya jangan sampai emas dan perak ada dikantong kita dan rumah kita dong? begitu dapat cepat lepas!!

lah terus giliran mau belanja bayar pake apa? pake jempol?

bukankah pemboros adalah saudara saudara setan? 
saya bingung dengan semua ini tolong beri saya jawaban!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>puyeng..</p>
<p>bukan untuk mengharap harga kemudian hari lebih tinggi tapi karena sifatnya yang anti inflasi. emas dan perak itu menjadi alat tukar bukan berfungsi sebagai barang dagangan.</p>
<p>dan kalau fungsi alat tukar itu disimpan beberapa untuk keperluan yang jelas, keperluan pokok dan sehari2 dan untuk biaya2 masa depan, ya kenapa?</p>
<p>kalau menyimpan seperlunya untuk antisipasi kebutuhan yang jelas dikemudian hari&#8230;dikatakan menimbun&#8230;. ???? </p>
<p>kalau semuanya dikatakan menimbun, artinya jangan sampai emas dan perak ada dikantong kita dan rumah kita dong? begitu dapat cepat lepas!!</p>
<p>lah terus giliran mau belanja bayar pake apa? pake jempol?</p>
<p>bukankah pemboros adalah saudara saudara setan?<br />
saya bingung dengan semua ini tolong beri saya jawaban!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: selamat</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-867</link>
		<dc:creator>selamat</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2009 08:37:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-867</guid>
		<description>kalau saudara tidak mau emas, boleh kok disumbangkan ke saya. saya tidak mengerti apa arti haram, jadi biarkanlah saya mencoba. terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau saudara tidak mau emas, boleh kok disumbangkan ke saya. saya tidak mengerti apa arti haram, jadi biarkanlah saya mencoba. terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu yahya</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-857</link>
		<dc:creator>abu yahya</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Jan 2009 22:47:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-857</guid>
		<description>Sebetulnya ada rahasia apa dibalik menimbun? ketika seseorang menyimpan sesuatu maka tujuannya adalah rasa aman. Rasa aman mana dia pindahkan dari keyakinan atas kebesaran dan kemurahan Allah ditukar dengan keamanan ketersediaan materi pada saat dibutuhkan. Keamanan sangat terkait erat dengan keimanan. Menukar Keyakinan kepada Allah dengan mentransfer nya kepada keyakinan akan rasa aman dari adanya simpanan akan mengrogoti rasa keyakinan kepada Allah swt, dengan kata lain mengurangi rasa keimanan. Oleh sebab itu awal dari ayat diatas yang tidak disebutkan adalah:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. 
keamanan diri yang sudah didapat sering mengurangi keimanan kepada Allah karena rasa ketergantungan yang minimal. ini masalah aqidah wallahu a&#039;lam bil showaab.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebetulnya ada rahasia apa dibalik menimbun? ketika seseorang menyimpan sesuatu maka tujuannya adalah rasa aman. Rasa aman mana dia pindahkan dari keyakinan atas kebesaran dan kemurahan Allah ditukar dengan keamanan ketersediaan materi pada saat dibutuhkan. Keamanan sangat terkait erat dengan keimanan. Menukar Keyakinan kepada Allah dengan mentransfer nya kepada keyakinan akan rasa aman dari adanya simpanan akan mengrogoti rasa keyakinan kepada Allah swt, dengan kata lain mengurangi rasa keimanan. Oleh sebab itu awal dari ayat diatas yang tidak disebutkan adalah:<br />
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.<br />
keamanan diri yang sudah didapat sering mengurangi keimanan kepada Allah karena rasa ketergantungan yang minimal. ini masalah aqidah wallahu a&#8217;lam bil showaab.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Tri Setyo Yudhi Mardana (B 200 050 203) FEUMS</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-792</link>
		<dc:creator>Tri Setyo Yudhi Mardana (B 200 050 203) FEUMS</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2008 09:10:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-792</guid>
		<description>Menurut saya, Menyimpan emas dan perak merupakan hal yang wajar jika dilakukan tidak berlebihan. Karena mempunyai emas dan perak merupakan gambaran dari kekayaan seseorang.dan didalam islam sangat dianjurkan untuk terus bekerja keras untuk mendapatkan duniawi,sebaimanana sabda Rosulullah &quot; Bekerjalah untuk duniamu seolah-olah engkau akan hidup selamanya dan beribadahlah untuk akheratmu seolah-olah engkau akan mati besok.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut saya, Menyimpan emas dan perak merupakan hal yang wajar jika dilakukan tidak berlebihan. Karena mempunyai emas dan perak merupakan gambaran dari kekayaan seseorang.dan didalam islam sangat dianjurkan untuk terus bekerja keras untuk mendapatkan duniawi,sebaimanana sabda Rosulullah &#8221; Bekerjalah untuk duniamu seolah-olah engkau akan hidup selamanya dan beribadahlah untuk akheratmu seolah-olah engkau akan mati besok.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: TRI MARSUDIYONO B200040370</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-791</link>
		<dc:creator>TRI MARSUDIYONO B200040370</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2008 14:48:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-791</guid>
		<description>menurut saya menyimpan uang atau emas termasuk menimbun?
tergantung lamanya kita menyimpan dan tergantung sama nilai gunanya, sulit juga tergantung manusianya apakah untuk tujuan yang baik atau tidak, tapi kebanyakan sih yang tidaknya.. karena sifat manusia sekarang yang serakah....

â€Dan orang-orang yang menyimpan perbendaharaan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: &quot;Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.&quot; (At-Taubah : 34-35)

B200040370</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>menurut saya menyimpan uang atau emas termasuk menimbun?<br />
tergantung lamanya kita menyimpan dan tergantung sama nilai gunanya, sulit juga tergantung manusianya apakah untuk tujuan yang baik atau tidak, tapi kebanyakan sih yang tidaknya.. karena sifat manusia sekarang yang serakah&#8230;.</p>
<p>â€Dan orang-orang yang menyimpan perbendaharaan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: &#8220;Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.&#8221; (At-Taubah : 34-35)</p>
<p>B200040370</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: EURO KUSUMA B200 060242</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-790</link>
		<dc:creator>EURO KUSUMA B200 060242</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2008 14:41:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-790</guid>
		<description>Apakah menyimpan uang dan emas termasuk menimbun?
kalau menurut pandangan saya sekarang tergantung kepada diri kita masing-masing saja. Apakah mengumpulkan harta dan membayarkan zakatnya kalau sudah sampai pada nisabnya. Atau berlaku zuhud pada dunia, artinya kita mengambil sesuai dengan kebutuhan kita dan apabila ada kelebihan daripadanya kita sedekahkan kepada yang memerlukannya. Sebab pertanyaan harta itu ada dua di akherat kelak, `darimana engkau dapatkan dan kemana engkau belanjakan`. Dan apabila para hartawan di Indonesia mau berbagi, saya yakin kemiskinan bisa teratasi. Karena mereka selalu menyedekahkan hartanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah menyimpan uang dan emas termasuk menimbun?<br />
kalau menurut pandangan saya sekarang tergantung kepada diri kita masing-masing saja. Apakah mengumpulkan harta dan membayarkan zakatnya kalau sudah sampai pada nisabnya. Atau berlaku zuhud pada dunia, artinya kita mengambil sesuai dengan kebutuhan kita dan apabila ada kelebihan daripadanya kita sedekahkan kepada yang memerlukannya. Sebab pertanyaan harta itu ada dua di akherat kelak, `darimana engkau dapatkan dan kemana engkau belanjakan`. Dan apabila para hartawan di Indonesia mau berbagi, saya yakin kemiskinan bisa teratasi. Karena mereka selalu menyedekahkan hartanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Indila Wida Rosalia/Ekonomi Manajemen/kelas G/Nim B100060154</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-787</link>
		<dc:creator>Indila Wida Rosalia/Ekonomi Manajemen/kelas G/Nim B100060154</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 03:56:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-787</guid>
		<description>Assalamualaikum Wr.Wb

menurut saya menimbun atau menyimpan uang atau emas dalam jangka waktu lama dan menjadikan kelangkaan ditengah-tengah masyarakat adalah haram hukkum nya tetapi kalau kita menimbun uang dalam jumlah yang sewajar nya dan tidak terjadi kelangkaan maka hukum nya tidak haram...
dan apabila emas kita gunakan sebagai perhiasan tidak perlu zakati dan sedikit-dikit nya uang kita apabila kita zakati dengan nilai yg sudah di tentukan dan uang tersebut bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu InsyaAllah akan menjadi berkah dan tidak haram hukum nya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum Wr.Wb</p>
<p>menurut saya menimbun atau menyimpan uang atau emas dalam jangka waktu lama dan menjadikan kelangkaan ditengah-tengah masyarakat adalah haram hukkum nya tetapi kalau kita menimbun uang dalam jumlah yang sewajar nya dan tidak terjadi kelangkaan maka hukum nya tidak haram&#8230;<br />
dan apabila emas kita gunakan sebagai perhiasan tidak perlu zakati dan sedikit-dikit nya uang kita apabila kita zakati dengan nilai yg sudah di tentukan dan uang tersebut bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu InsyaAllah akan menjadi berkah dan tidak haram hukum nya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muhamad Nurohman (B 100 060 283)</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-783</link>
		<dc:creator>Muhamad Nurohman (B 100 060 283)</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 00:49:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-783</guid>
		<description>assalamualaikum...

Menurut saya bisa dikatakan menimbun, jika jumlahnya berlebihan dan mempunyai niat dan tujuan yang tidak baik demi kepentingan pribadi. misalnya untuk dijual kembali ketika barang tersebut sudah menjadi barang yang langka. Hal yang semacam ini jelas sangat tidak diperbolehkan, baik itu oleh agama maupun negara. karena harta yang tidak dipergunakan untuk memenuhi hak Allah dan hak hamba menjadi harta simpanan yang dapat membahayakan kepentingan umum serta dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum&#8230;</p>
<p>Menurut saya bisa dikatakan menimbun, jika jumlahnya berlebihan dan mempunyai niat dan tujuan yang tidak baik demi kepentingan pribadi. misalnya untuk dijual kembali ketika barang tersebut sudah menjadi barang yang langka. Hal yang semacam ini jelas sangat tidak diperbolehkan, baik itu oleh agama maupun negara. karena harta yang tidak dipergunakan untuk memenuhi hak Allah dan hak hamba menjadi harta simpanan yang dapat membahayakan kepentingan umum serta dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: BRM Rangsang M.I.K (B100050400)</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-781</link>
		<dc:creator>BRM Rangsang M.I.K (B100050400)</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 23:15:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-781</guid>
		<description>Assalamualaikum Wr.Wb

Menurut Saya, menimbun emas adalah haram hukumnya, mengingat emas dapat di kategorikan sebagai harta milik dimana menurut islam tidak diperbolehkan seseoarang menimbun harta milik pribadi, dan islam menngharamkan hal ini.
Kebanyakan orang memilih menimbun emas daripada lainnya (uang kertas misalnya). Apalagi di jaman sekarang ini dimana rupiah mengalami fluktuasi yang signifikan. Harga atau nilai emas dipengaruhi oleh keadaan finansial suatu negara. Emas memiliki nilai yang cenderung konstan. Contohnya di negara Indonesia, sejak AS mengalami isu resesi, nilai emas mengalami penurunan harga sampai dengan 13%. Hal ini tentu dimanfaatkan spekulan-spekulan yang menginginkan keuntungan, jika harga emas nantinya dapat naik lagi. Inilah yang disebut menimbun harta. Walaupun menguntungkan, sangat menguntungkan, namun islam tidak memperbolehkannya bahkan mengharamkannya.
Percayalah, segala sesuatu yang dilarang maupun di haramkan oleh islam, selalu demi kebaikan umatnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum Wr.Wb</p>
<p>Menurut Saya, menimbun emas adalah haram hukumnya, mengingat emas dapat di kategorikan sebagai harta milik dimana menurut islam tidak diperbolehkan seseoarang menimbun harta milik pribadi, dan islam menngharamkan hal ini.<br />
Kebanyakan orang memilih menimbun emas daripada lainnya (uang kertas misalnya). Apalagi di jaman sekarang ini dimana rupiah mengalami fluktuasi yang signifikan. Harga atau nilai emas dipengaruhi oleh keadaan finansial suatu negara. Emas memiliki nilai yang cenderung konstan. Contohnya di negara Indonesia, sejak AS mengalami isu resesi, nilai emas mengalami penurunan harga sampai dengan 13%. Hal ini tentu dimanfaatkan spekulan-spekulan yang menginginkan keuntungan, jika harga emas nantinya dapat naik lagi. Inilah yang disebut menimbun harta. Walaupun menguntungkan, sangat menguntungkan, namun islam tidak memperbolehkannya bahkan mengharamkannya.<br />
Percayalah, segala sesuatu yang dilarang maupun di haramkan oleh islam, selalu demi kebaikan umatnya.</p>
<p>Wassalamualaikum Wr. Wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: NUR ILHAM .H.</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-777</link>
		<dc:creator>NUR ILHAM .H.</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 17:35:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-777</guid>
		<description>Assalamualaikum Wr.Wb

Menurut saya,menyimpan uang atau emas itu bukan termasuk menimbun,karena itu bisa di pergunakan untuk kebutuhan kita seperti{naik haji,menyekolahkan anak,dll}.Tapi apabila simpanan kita sudah over atau sangat mencukupi kebutuhan di atas, dan kita tidak menyumbangkan atau menafkahkan sebagian maka akan menjadi dosa besar.......!!!!!!!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum Wr.Wb</p>
<p>Menurut saya,menyimpan uang atau emas itu bukan termasuk menimbun,karena itu bisa di pergunakan untuk kebutuhan kita seperti{naik haji,menyekolahkan anak,dll}.Tapi apabila simpanan kita sudah over atau sangat mencukupi kebutuhan di atas, dan kita tidak menyumbangkan atau menafkahkan sebagian maka akan menjadi dosa besar&#8230;&#8230;.!!!!!!!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: yauar sujarwo FE UMS-KLS G/ NIM B100060160</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-773</link>
		<dc:creator>yauar sujarwo FE UMS-KLS G/ NIM B100060160</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 15:58:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-773</guid>
		<description>Asalamualaikum Wr.Wb 

menurut saya menyimpan uang atau emas dalam jumlah yang besar dan meyebabkan kelangkaan bisa dikatakan haram... dan kalau penimbunan uang atau emas dalam jumlah sewajar nya dan saat itu emas atau uang tidak terjadi kelangkaan tidak haram dan sah-sah aja di lakukan semua orang. terimakasih Wassalamualaikum Wr.Wb.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Asalamualaikum Wr.Wb </p>
<p>menurut saya menyimpan uang atau emas dalam jumlah yang besar dan meyebabkan kelangkaan bisa dikatakan haram&#8230; dan kalau penimbunan uang atau emas dalam jumlah sewajar nya dan saat itu emas atau uang tidak terjadi kelangkaan tidak haram dan sah-sah aja di lakukan semua orang. terimakasih Wassalamualaikum Wr.Wb.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: NUR ILHAM HANIFAH{B 100 060 079}</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-772</link>
		<dc:creator>NUR ILHAM HANIFAH{B 100 060 079}</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 15:38:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-772</guid>
		<description>Assalamualaiku Wr.Wb

Menurut saya menyimpan emas dan uang itu tidak termasuk menimbun,karena itu semua bisa kita gunakan untuk keperluan di hari esok.Tapi apabila simpanan emas kita sudah memenuhi semua kebutuhan kita,dan kita tidak menafkahkn sedikit dari simpanan itu maka itu akan menjadi dosa besar!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaiku Wr.Wb</p>
<p>Menurut saya menyimpan emas dan uang itu tidak termasuk menimbun,karena itu semua bisa kita gunakan untuk keperluan di hari esok.Tapi apabila simpanan emas kita sudah memenuhi semua kebutuhan kita,dan kita tidak menafkahkn sedikit dari simpanan itu maka itu akan menjadi dosa besar!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ratna Mekar Pratiwi  B100 050 166 FE UMS</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-760</link>
		<dc:creator>Ratna Mekar Pratiwi  B100 050 166 FE UMS</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 14:11:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-760</guid>
		<description>Ratna Mekar Pratiwi  B100 050 166 FE UMS

Assalamu&#039;alaikum wr wb.

Menurut saya dikatakan menimbun apabila uang yang ditimbun pada segelincir orang yang memiliki kekayaan dalam jumlah besar, sehingga dengan banyaknya uang yang tertimbun akan menyebabkan turunnya tingkat pendapatan, serta mengakibatkan pengangguran, kemudian banyak orang akan menjadi fakir. hal ini muncul akibat adanya penimbunan (kanz) uang, bukan akibat adanya saving uang. Karena saving tersebut tidak akan menghentikan roda perekonomian. Sebaliknya penimbunanlah yang justru menghentikannya. Islam memperbolehkan menyimpan emas karena penyimpanan tersebut merupakan tindakan mengumpulkan uang untuk suatu kebutuhan .
Ayat tentang larangan menimbun emas:
 &quot;Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS Al-Taubah:34).

Wassalamu&#039;alaikum wr wb.

BY: Ratna Mekar Pratiwi   (B100 050 166)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ratna Mekar Pratiwi  B100 050 166 FE UMS</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum wr wb.</p>
<p>Menurut saya dikatakan menimbun apabila uang yang ditimbun pada segelincir orang yang memiliki kekayaan dalam jumlah besar, sehingga dengan banyaknya uang yang tertimbun akan menyebabkan turunnya tingkat pendapatan, serta mengakibatkan pengangguran, kemudian banyak orang akan menjadi fakir. hal ini muncul akibat adanya penimbunan (kanz) uang, bukan akibat adanya saving uang. Karena saving tersebut tidak akan menghentikan roda perekonomian. Sebaliknya penimbunanlah yang justru menghentikannya. Islam memperbolehkan menyimpan emas karena penyimpanan tersebut merupakan tindakan mengumpulkan uang untuk suatu kebutuhan .<br />
Ayat tentang larangan menimbun emas:<br />
 &#8220;Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS Al-Taubah:34).</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum wr wb.</p>
<p>BY: Ratna Mekar Pratiwi   (B100 050 166)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: eko hartanto_B100050357</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-756</link>
		<dc:creator>eko hartanto_B100050357</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 13:48:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-756</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum WR.WB.
Saya berkomentar bahwasanya menyimpan mengandung arti mengamankan dan itu dibolehkan, sedangkan menimbun mengandung arti mengembangkan nilai tanpa suatu usaha atau bisa disebut juga dengan riba dan itu adalah haram, dan untuk masalah penyimpanan dibank mungkin dibolehkan, akan tetapi islam telah memberi solusi yaitu dengan diadakanya perbankkan syariah, dengan perkuatan aqidah sebagai orang islam tanpa banyak alasan seharusnya kita bisa meminimalis untuk menjauhi riba.
Wassalamu&#039;alaikum WR.WB.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum WR.WB.<br />
Saya berkomentar bahwasanya menyimpan mengandung arti mengamankan dan itu dibolehkan, sedangkan menimbun mengandung arti mengembangkan nilai tanpa suatu usaha atau bisa disebut juga dengan riba dan itu adalah haram, dan untuk masalah penyimpanan dibank mungkin dibolehkan, akan tetapi islam telah memberi solusi yaitu dengan diadakanya perbankkan syariah, dengan perkuatan aqidah sebagai orang islam tanpa banyak alasan seharusnya kita bisa meminimalis untuk menjauhi riba.<br />
Wassalamu&#8217;alaikum WR.WB.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: logman Susilo B 100 050 307 FE UMS</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/11/apakah-menyimpan-uang-emas-termasuk-menimbun/comment-page-1/#comment-749</link>
		<dc:creator>logman Susilo B 100 050 307 FE UMS</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 13:12:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1465#comment-749</guid>
		<description>Assalamualaikum Wr. Wb

Menurut saya boleh apabila uang atau emas tersebut sudah disucikan dengan membagi 1/4 hartanya,kepada orang yang berhak itu,yang saya ketahui, tentu ada aturan-aturan tentang timbangannya. Dan dikatakan tidak boleh apabila emas atau uang tersebut ditimbun untuk kemudian hari, dimana menunggu waktu harganya mulai naik dan menjualnya dengan keuntungan yang tinggi. Dilihat dari perkembangan ekonomi sekarang banyak orang melakukan penimbunan dari berupa migas maupun barang-barang yang bisa dijual tinggi kemudian hari,sepeti itulah kehidupan ekonomi yang kita jalani saat ini tanpa memikirkan haram atau tidaknya yang dipikirkan hanyalah keuntungan sesaat tanpa memikirkan tanggungannya dihari akhir kelak. Apabila emas atau uang ini ditabungkan untuk keperluan nantinya yang tidak menyalahi aturan agama islam tentunya boleh maka dikatakan tidak haram asal tidak memperoleh riba( disimpan/ditabungkan di bank),seperti bank syariah yang sistem pembungaanya berdasarkan syariat islam.

Wassalamualikum.Wr.Wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum Wr. Wb</p>
<p>Menurut saya boleh apabila uang atau emas tersebut sudah disucikan dengan membagi 1/4 hartanya,kepada orang yang berhak itu,yang saya ketahui, tentu ada aturan-aturan tentang timbangannya. Dan dikatakan tidak boleh apabila emas atau uang tersebut ditimbun untuk kemudian hari, dimana menunggu waktu harganya mulai naik dan menjualnya dengan keuntungan yang tinggi. Dilihat dari perkembangan ekonomi sekarang banyak orang melakukan penimbunan dari berupa migas maupun barang-barang yang bisa dijual tinggi kemudian hari,sepeti itulah kehidupan ekonomi yang kita jalani saat ini tanpa memikirkan haram atau tidaknya yang dipikirkan hanyalah keuntungan sesaat tanpa memikirkan tanggungannya dihari akhir kelak. Apabila emas atau uang ini ditabungkan untuk keperluan nantinya yang tidak menyalahi aturan agama islam tentunya boleh maka dikatakan tidak haram asal tidak memperoleh riba( disimpan/ditabungkan di bank),seperti bank syariah yang sistem pembungaanya berdasarkan syariat islam.</p>
<p>Wassalamualikum.Wr.Wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
