<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Zakat  PNS, Kesadaran atau Paksaan?</title>
	<atom:link href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/</link>
	<description>Jurnal Analisis Politik Ekonomi Perspektif Ideologi Islam</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Apr 2010 07:11:39 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: abdullah</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-855</link>
		<dc:creator>abdullah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2009 09:01:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-855</guid>
		<description>Zakat PNS Kesadaran atau Paksaan
Assalamuâ€™alaikum wr.wb
menurutku sederhana saja gk perlu banyak argumen
yaitu   :
1.Zakat PNS itu adalah Kesadaran jika dilakukan dengan ikhlas
2.Zakat PNS itu adalah PEMAKSAAN jika dilakukan dengan pemotongan gaji.

sebab  : banyak terjadi di daerah PNS guru SD gajinya minus
              Potongan gaji PNS guru SD sudah banyak bahkan untuk berbagai  
              kepentingan ibadah pun ada kebijakan memotong gaji PNS guru SD 
              tidak semua PNS beragama Islam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Zakat PNS Kesadaran atau Paksaan<br />
Assalamuâ€™alaikum wr.wb<br />
menurutku sederhana saja gk perlu banyak argumen<br />
yaitu   :<br />
1.Zakat PNS itu adalah Kesadaran jika dilakukan dengan ikhlas<br />
2.Zakat PNS itu adalah PEMAKSAAN jika dilakukan dengan pemotongan gaji.</p>
<p>sebab  : banyak terjadi di daerah PNS guru SD gajinya minus<br />
              Potongan gaji PNS guru SD sudah banyak bahkan untuk berbagai<br />
              kepentingan ibadah pun ada kebijakan memotong gaji PNS guru SD<br />
              tidak semua PNS beragama Islam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: singgihs</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-850</link>
		<dc:creator>singgihs</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 00:04:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-850</guid>
		<description>Dalam perspektif syariah Islam, zakat dikenakan harta yang mencapai nishab dan memenuhi haulnya. Yang jadi masalah dengan potongan 2,5% adalah APAKAH KETETAPAN ITU SUDAH MELIHAT HAUL, sehingga TERPENUHI SYARAT ZAKAT?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam perspektif syariah Islam, zakat dikenakan harta yang mencapai nishab dan memenuhi haulnya. Yang jadi masalah dengan potongan 2,5% adalah APAKAH KETETAPAN ITU SUDAH MELIHAT HAUL, sehingga TERPENUHI SYARAT ZAKAT?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bee</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-846</link>
		<dc:creator>Bee</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2008 01:56:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-846</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum Wr Wb

Semoga masa &quot;darurat&quot;nya cepat selesai Ustadz ...... Beginilah jadinya kalau urusan &quot;simpul kecil&quot; yang dibahas  ...... pusing .... Semoga Allah segera memberikan kepanjangan &quot;tangan&quot;-Nya di dunia untuk membuka &quot;simpul besar&quot;. Amin

terima kasih atas tambahan pengetahuannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr Wb</p>
<p>Semoga masa &#8220;darurat&#8221;nya cepat selesai Ustadz &#8230;&#8230; Beginilah jadinya kalau urusan &#8220;simpul kecil&#8221; yang dibahas  &#8230;&#8230; pusing &#8230;. Semoga Allah segera memberikan kepanjangan &#8220;tangan&#8221;-Nya di dunia untuk membuka &#8220;simpul besar&#8221;. Amin</p>
<p>terima kasih atas tambahan pengetahuannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Tri MarsudiyonoB200040370</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-794</link>
		<dc:creator>Tri MarsudiyonoB200040370</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2008 12:55:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-794</guid>
		<description>Menurut sepengetahuan yang saya baca kalau zakat dinalar hukumnya wajib bagi muslim dan yang mampu,,, kalau zakat profesipun tergantung pribadi masing2 individu. baiknya ada zakat untuk pns juga.. tapi kalau ada seseorang yang kurang sependapat ya maaf, itu pilihan dan pastinya tidak boleh memaksa... alangkah lebih afdol kalau membari dengan IKHLAS</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut sepengetahuan yang saya baca kalau zakat dinalar hukumnya wajib bagi muslim dan yang mampu,,, kalau zakat profesipun tergantung pribadi masing2 individu. baiknya ada zakat untuk pns juga.. tapi kalau ada seseorang yang kurang sependapat ya maaf, itu pilihan dan pastinya tidak boleh memaksa&#8230; alangkah lebih afdol kalau membari dengan IKHLAS</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dwi Yulianto</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-785</link>
		<dc:creator>Dwi Yulianto</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 00:58:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-785</guid>
		<description>Asssalmu&#039;alaikum wr. wb
Merupakan bentuk kesadaran karena zakat, mempunyai kaitan dengan beban hidup agar keberadaanya dapat menyebabkan hormonisasi hubungan sosial, tetapnya masyarakat untuk memeluk islam menjadi bagian Islam dan mau berjuang demi Islam. begitu juga demiterlaksananya kewajiban lainnya yang telah ditetapkan sampai hari kiamat berupa Jihad untuk menegakkan agama dan motivasi untuk berkorban di jalan Allah...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Asssalmu&#8217;alaikum wr. wb<br />
Merupakan bentuk kesadaran karena zakat, mempunyai kaitan dengan beban hidup agar keberadaanya dapat menyebabkan hormonisasi hubungan sosial, tetapnya masyarakat untuk memeluk islam menjadi bagian Islam dan mau berjuang demi Islam. begitu juga demiterlaksananya kewajiban lainnya yang telah ditetapkan sampai hari kiamat berupa Jihad untuk menegakkan agama dan motivasi untuk berkorban di jalan Allah&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: DESKA TRI MARTHA P</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-784</link>
		<dc:creator>DESKA TRI MARTHA P</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 00:53:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-784</guid>
		<description>deska tri martha p ( B 100 060 277)
assalamualaikum wr. wb.
menurut saya menyisihkan sebagian gaji PNS untuk dizakatkan bukan merupakan paksaan melainkan kesadaran sendiri untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. hanya saja cara penyaluran zakatnya harus dilaksanakan secara transparan, agar para PNS tidak berburuksangka ataupun suuzon terhadap sebagian harta yang tel;ah dizakatkan.
Menurut saya zakat PNS merupakan kesadaran bagi mereka yang sadar bahwa zakat sudah menjadi kewajiban umat muslim dan PNS sudah mempunyai gaji yang tetap dibanding dengan buruh borongan yang tidak tentu penghasilannya. Sedangkan bagi PNS yang belum bisa menyadari akan kewajiban zakat maka bisa dibilang mereka terpaksa karena zakat tersebut sudah termasuk dalam potongan gaji yang diterima.
Walaupun Islam sudah mengatur dalam Al-Qurâ€™an dan As-Sunnah seperti :
Dalam Qs Al Baqarah:277â€³ Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hatiâ€.
Wassalamualaikum Wr,Wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>deska tri martha p ( B 100 060 277)<br />
assalamualaikum wr. wb.<br />
menurut saya menyisihkan sebagian gaji PNS untuk dizakatkan bukan merupakan paksaan melainkan kesadaran sendiri untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. hanya saja cara penyaluran zakatnya harus dilaksanakan secara transparan, agar para PNS tidak berburuksangka ataupun suuzon terhadap sebagian harta yang tel;ah dizakatkan.<br />
Menurut saya zakat PNS merupakan kesadaran bagi mereka yang sadar bahwa zakat sudah menjadi kewajiban umat muslim dan PNS sudah mempunyai gaji yang tetap dibanding dengan buruh borongan yang tidak tentu penghasilannya. Sedangkan bagi PNS yang belum bisa menyadari akan kewajiban zakat maka bisa dibilang mereka terpaksa karena zakat tersebut sudah termasuk dalam potongan gaji yang diterima.<br />
Walaupun Islam sudah mengatur dalam Al-Qurâ€™an dan As-Sunnah seperti :<br />
Dalam Qs Al Baqarah:277â€³ Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hatiâ€.<br />
Wassalamualaikum Wr,Wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dedy Setiawan</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-782</link>
		<dc:creator>Dedy Setiawan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 00:44:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-782</guid>
		<description>Kalau menurut saya pemotongan gaji tersebut bukan merupakan paksaan melainkan tingkat kesadaran PNS untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk dizakatkan.
Hanya saja cara penyaluran zakatnya harus dilaksanakan secara transparan agar para PNS tidak berburuk sangka ataupun suuzon terhadap sebagian harta yang telah dizakatkan.
Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : &quot;Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.&quot;. (QS : At-Taubah : 103).

Sedangkan menurut terminologi syari&#039;ah (istilah syara&#039;), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Jadi kesemuanya itu ditujukan semata-mata untuk menambah keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT, dan zakat juga berfungsi membersihkan sebagian harta kita dari sebagian harta yang diterima yang tidak halal</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau menurut saya pemotongan gaji tersebut bukan merupakan paksaan melainkan tingkat kesadaran PNS untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk dizakatkan.<br />
Hanya saja cara penyaluran zakatnya harus dilaksanakan secara transparan agar para PNS tidak berburuk sangka ataupun suuzon terhadap sebagian harta yang telah dizakatkan.<br />
Makna Zakat<br />
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : &#8220;Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.&#8221;. (QS : At-Taubah : 103).</p>
<p>Sedangkan menurut terminologi syari&#8217;ah (istilah syara&#8217;), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.</p>
<p>Jadi kesemuanya itu ditujukan semata-mata untuk menambah keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT, dan zakat juga berfungsi membersihkan sebagian harta kita dari sebagian harta yang diterima yang tidak halal</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sophan suryawan/B100060135</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-779</link>
		<dc:creator>sophan suryawan/B100060135</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 17:39:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-779</guid>
		<description>bahwa dalam berzakat hendaknya dilaksanakan atas dasar kesadaran dari diri kita sendiri .karena suatu amalan itu hanya akan mendapat ridho dari ALLOH bila didasari rasa iklas tanpa adanya suatu paksaan dari orang lain.
dan menurut saya dalam kasus diatas bahwa zakat dilaksanakan dengan melakukan pemotongan gaji.memang benar setiap penghasilan seseorang itu harus ada zakatnya,tetapi saya rasa penerapan tersebut kurang pas.karena besar kecilnya zakat tergantung dari diri seseorang.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bahwa dalam berzakat hendaknya dilaksanakan atas dasar kesadaran dari diri kita sendiri .karena suatu amalan itu hanya akan mendapat ridho dari ALLOH bila didasari rasa iklas tanpa adanya suatu paksaan dari orang lain.<br />
dan menurut saya dalam kasus diatas bahwa zakat dilaksanakan dengan melakukan pemotongan gaji.memang benar setiap penghasilan seseorang itu harus ada zakatnya,tetapi saya rasa penerapan tersebut kurang pas.karena besar kecilnya zakat tergantung dari diri seseorang.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sophan suryawan/B100060135</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-778</link>
		<dc:creator>sophan suryawan/B100060135</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 17:36:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-778</guid>
		<description>bahwa dalam berzakat hendaknya dilaksanakan atas dasar kesadaran dari diri kita sendiri .karena suatu amalan itu hanya akan mendapat ridho dari ALLOH bila didasari rasa iklas tanpa adanya suatu paksaan dari orang lain.
dan menurut saya dalam kasus diatas bahwa zakat dilaksanakan dengan melakukan pemotongan gaji.memang benar setiap penghasilan seseorang itu harus ada zakatnya,tetapi saya rasa penerapan tersebut kurang pas.karena besar kecilnya zakat tergantung dari diri seseorang.
sophan suryawan/B100060135</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bahwa dalam berzakat hendaknya dilaksanakan atas dasar kesadaran dari diri kita sendiri .karena suatu amalan itu hanya akan mendapat ridho dari ALLOH bila didasari rasa iklas tanpa adanya suatu paksaan dari orang lain.<br />
dan menurut saya dalam kasus diatas bahwa zakat dilaksanakan dengan melakukan pemotongan gaji.memang benar setiap penghasilan seseorang itu harus ada zakatnya,tetapi saya rasa penerapan tersebut kurang pas.karena besar kecilnya zakat tergantung dari diri seseorang.<br />
sophan suryawan/B100060135</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sophan suryawan/B100060135</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-776</link>
		<dc:creator>sophan suryawan/B100060135</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 17:11:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-776</guid>
		<description>menurut saya dalam berzakat hendaknya adalah kesadaran  dari diri kita sendiri tanpa adanya suatu paksaan dari orang lain.sebab bila kita mengamal hanya karena permintaan dari orang lain atau karena adanya pemotongan gaji tanpa adanya keiklasan dari diri kita maka amalan kita hanya akan sia-sia.
selain itu segala amalan itu dinilai dari niat kita,apakah niat kita mengamal iklas dan hanya mengharap pahala dari ALLOH.
dan tentunya kita juga tahu bahwa berzakat adalah cara manusia membersihkan harta .</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>menurut saya dalam berzakat hendaknya adalah kesadaran  dari diri kita sendiri tanpa adanya suatu paksaan dari orang lain.sebab bila kita mengamal hanya karena permintaan dari orang lain atau karena adanya pemotongan gaji tanpa adanya keiklasan dari diri kita maka amalan kita hanya akan sia-sia.<br />
selain itu segala amalan itu dinilai dari niat kita,apakah niat kita mengamal iklas dan hanya mengharap pahala dari ALLOH.<br />
dan tentunya kita juga tahu bahwa berzakat adalah cara manusia membersihkan harta .</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ratna Mekar Pratiwi  B100 050 166 FE UMS</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-767</link>
		<dc:creator>Ratna Mekar Pratiwi  B100 050 166 FE UMS</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 14:38:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-767</guid>
		<description>Assalamualaikum .wr.wb.

menurut saya zakat PNS merupakan kesadaran karena sudah memperoleh upah yang diberikan , sehinga merupakan hasil kerja tangan / otak. penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji , upah / pun honorarium . apabila telah mencapai satu nisab wajib mengeluarkan zakat . menurut hadis islam didirikan diatas lima dasar:mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rosul Allah , mendirikan solat , membayar zakat , berkuasa pada</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum .wr.wb.</p>
<p>menurut saya zakat PNS merupakan kesadaran karena sudah memperoleh upah yang diberikan , sehinga merupakan hasil kerja tangan / otak. penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji , upah / pun honorarium . apabila telah mencapai satu nisab wajib mengeluarkan zakat . menurut hadis islam didirikan diatas lima dasar:mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rosul Allah , mendirikan solat , membayar zakat , berkuasa pada</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Mustahal</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-759</link>
		<dc:creator>Mustahal</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 14:04:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-759</guid>
		<description>Mustahal (B100 050 367)
FE UMS

Assalamualaikum wr.wb

menurut saya zakat itu adalah suatu kesadaran dari diri kita pribadi namun dalam islam zakat merupakan kewajiban bagi kaum muslim (yang mampu),tapi setelah membaca mengenai zakat PNS ini, kok seperti ada unsure paksaan ya??,klau menurut saya zakat PNS ini termasuk katagori paksaan.karena didalam zakat PNS ini terdapat PRO dan KONTRA 

wassalammualaikum wr. wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mustahal (B100 050 367)<br />
FE UMS</p>
<p>Assalamualaikum wr.wb</p>
<p>menurut saya zakat itu adalah suatu kesadaran dari diri kita pribadi namun dalam islam zakat merupakan kewajiban bagi kaum muslim (yang mampu),tapi setelah membaca mengenai zakat PNS ini, kok seperti ada unsure paksaan ya??,klau menurut saya zakat PNS ini termasuk katagori paksaan.karena didalam zakat PNS ini terdapat PRO dan KONTRA </p>
<p>wassalammualaikum wr. wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: logman Susilo B 100 050 307 FE UMS</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-758</link>
		<dc:creator>logman Susilo B 100 050 307 FE UMS</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 13:58:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-758</guid>
		<description>Assalmualaikum.Wr.Wb

Menurut saya zakat bagi PNS itu tidak wajib karena banyak sekali PNS yang mungkin masih kekurangan, tidak semua PNS bisa menunaikan zakat,tetapi banyak orang yang menilai PNS adalah pekerja sipil yang banyak uangnya. Kehidupan sekarang yang membuat bangsa kita miskin akan moral,mungkin sebagian atau cuman beberapa orang PNS yang akan sadar akan zakat ini. Dijelaskan zakat adalah harta yang dikeluarkan dari harta tertentu pula. zakat wajib bagi yang mampu dan kesadaran akan zakat itu sangatlah tipis.Perlulah bangsa kita untuk melakukan zakat agar kehidupan-kehidupan miskin  yang ada terbantu dan mendorong rakyat kita untuk saling tenggang rasa dan Negara wajib memaksa siapapun yang termasuk muzakki untuk membayar zakatnya. Allah swt berfirman dalam Qs. Al Taubah:103 yang artinya : â€ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu akan membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa mereka â€¦.â€ dijelaskan  juga tentang zakat yang terdapat disurat Al Baqarah:277.
â€œSesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hatiâ€.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalmualaikum.Wr.Wb</p>
<p>Menurut saya zakat bagi PNS itu tidak wajib karena banyak sekali PNS yang mungkin masih kekurangan, tidak semua PNS bisa menunaikan zakat,tetapi banyak orang yang menilai PNS adalah pekerja sipil yang banyak uangnya. Kehidupan sekarang yang membuat bangsa kita miskin akan moral,mungkin sebagian atau cuman beberapa orang PNS yang akan sadar akan zakat ini. Dijelaskan zakat adalah harta yang dikeluarkan dari harta tertentu pula. zakat wajib bagi yang mampu dan kesadaran akan zakat itu sangatlah tipis.Perlulah bangsa kita untuk melakukan zakat agar kehidupan-kehidupan miskin  yang ada terbantu dan mendorong rakyat kita untuk saling tenggang rasa dan Negara wajib memaksa siapapun yang termasuk muzakki untuk membayar zakatnya. Allah swt berfirman dalam Qs. Al Taubah:103 yang artinya : â€ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu akan membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa mereka â€¦.â€ dijelaskan  juga tentang zakat yang terdapat disurat Al Baqarah:277.<br />
â€œSesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hatiâ€.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Al-Mustofa</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-755</link>
		<dc:creator>Al-Mustofa</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 13:47:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-755</guid>
		<description>KOMENTAR
Al-Mustofa 
B100060270
FE UMS	
Saya sangat setuju sekali kalau seandanya pemerintah dapat memberlakukan potngan gaji sebagai zakat bagi PNS. Dengan adanya pemotogan gaji tersebut yang di gunakan sebagai pembayaranzakat itu akan dapat mempermudah bagi para PNS karena gaji yang akan diterima itu sudah benar-benar bersih dan suci untuk di pakai, dan kalau harta yang kita miliki sudah suci maka dalam pemakaianya akan lebih bermakna lagi. 
	Saya kira bagi para PNS yang belum sadar akan pentingnya zakat untuk disadarkan lagi, bahwa harta yang kita miliki itu ada sebagian hak-haknya kepada fakir mskin. Yang menjadi catatan adalah kalau terjadi pemotongan dari gaji seyogyanya bagi para pengelola haruslah orang yang benar-benar amanah dan tanggungjawab, dan dalam pembagiannya pun haruslah transparan tentang pengalokasian dana tersebut.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>KOMENTAR<br />
Al-Mustofa<br />
B100060270<br />
FE UMS<br />
Saya sangat setuju sekali kalau seandanya pemerintah dapat memberlakukan potngan gaji sebagai zakat bagi PNS. Dengan adanya pemotogan gaji tersebut yang di gunakan sebagai pembayaranzakat itu akan dapat mempermudah bagi para PNS karena gaji yang akan diterima itu sudah benar-benar bersih dan suci untuk di pakai, dan kalau harta yang kita miliki sudah suci maka dalam pemakaianya akan lebih bermakna lagi.<br />
	Saya kira bagi para PNS yang belum sadar akan pentingnya zakat untuk disadarkan lagi, bahwa harta yang kita miliki itu ada sebagian hak-haknya kepada fakir mskin. Yang menjadi catatan adalah kalau terjadi pemotongan dari gaji seyogyanya bagi para pengelola haruslah orang yang benar-benar amanah dan tanggungjawab, dan dalam pembagiannya pun haruslah transparan tentang pengalokasian dana tersebut.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: RINA  AVIANTI / B100060185 / H</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/11/06/zakat-pns-kesadaran-atau-paksaan/comment-page-2/#comment-750</link>
		<dc:creator>RINA  AVIANTI / B100060185 / H</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 13:24:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1435#comment-750</guid>
		<description>Assalamualaikum. Wr. Wb.

Zakat seharusnya merupakan sebuah kesadaran, apalagi bagi PNS. Pertanyaannya adalah, sadarkah para PNS itu akan arti pentingnya sebuah Zakat?? Tidak semua orang tau atau bahakan sadar arti pentingnya zakat, menurut saya zakat bagi para PNS memang harus dipaksakan, karema kalau menunggu kesadaran belum tentu selama hidup mereka akan disadarkan oleh Tuhan tentang arti pentingnya zakat. Jadi kita manusia harus berusaha, pertama - kita perlu paksakan, Insyallah nilai iklas dan kesadaran akan tumbuh dengan sendirinya

Wassalamualaikum. Wr. Wb.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum. Wr. Wb.</p>
<p>Zakat seharusnya merupakan sebuah kesadaran, apalagi bagi PNS. Pertanyaannya adalah, sadarkah para PNS itu akan arti pentingnya sebuah Zakat?? Tidak semua orang tau atau bahakan sadar arti pentingnya zakat, menurut saya zakat bagi para PNS memang harus dipaksakan, karema kalau menunggu kesadaran belum tentu selama hidup mereka akan disadarkan oleh Tuhan tentang arti pentingnya zakat. Jadi kita manusia harus berusaha, pertama &#8211; kita perlu paksakan, Insyallah nilai iklas dan kesadaran akan tumbuh dengan sendirinya</p>
<p>Wassalamualaikum. Wr. Wb.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
