<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Bagaimana Hukum Mengambil Bunga Bank dengan Alasan Darurat?</title>
	<atom:link href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/31/bagaimana-hukum-mengambil-bunga-bank-dengan-alasan-darurat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/31/bagaimana-hukum-mengambil-bunga-bank-dengan-alasan-darurat/</link>
	<description>Jurnal Analisis Politik Ekonomi Perspektif Ideologi Islam</description>
	<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 21:27:04 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Andhika/D_FE UMS</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/31/bagaimana-hukum-mengambil-bunga-bank-dengan-alasan-darurat/comment-page-1/#comment-511</link>
		<dc:creator>Andhika/D_FE UMS</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2008 12:27:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1111#comment-511</guid>
		<description>Assalamu’alaikum.wr.wb.

Menurut koment saya:
1. Hal tersebut bukanlah merupakan keadaan yang tergolong DARURAT!!
2. Sekarang tidak hanya bank-bank konven saja yang dapat memberikan kemudahan bagi para penabungnya, tapi fasilitas-fasiitas yang diberikan perbankan SYARIAH sudah dapat meng-cover apa yang diberikan perbankan konvensional.
3. Seandainya kita terlanjur menabung di perbangkan konvensional dan kita mendapatkan BUNGA sebesar Rp. 10.000.000,- dan FATWA MUI itu keluar, alangkah baiknya tabungan kita dipindahkan ke Perbankan SYARIAH yang ada. Dan BUNGA yang kita dapat sebaiknya kita berikan kepada yang berhak mendapatkannya, karena apabila BUNGA tersebut kita tinggalkan di perbankan Konvensional akan lebih banyak MUDHOROTNYA dari pada MANFAATNYA.
4.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu’alaikum.wr.wb.</p>
<p>Menurut koment saya:<br />
1. Hal tersebut bukanlah merupakan keadaan yang tergolong DARURAT!!<br />
2. Sekarang tidak hanya bank-bank konven saja yang dapat memberikan kemudahan bagi para penabungnya, tapi fasilitas-fasiitas yang diberikan perbankan SYARIAH sudah dapat meng-cover apa yang diberikan perbankan konvensional.<br />
3. Seandainya kita terlanjur menabung di perbangkan konvensional dan kita mendapatkan BUNGA sebesar Rp. 10.000.000,- dan FATWA MUI itu keluar, alangkah baiknya tabungan kita dipindahkan ke Perbankan SYARIAH yang ada. Dan BUNGA yang kita dapat sebaiknya kita berikan kepada yang berhak mendapatkannya, karena apabila BUNGA tersebut kita tinggalkan di perbankan Konvensional akan lebih banyak MUDHOROTNYA dari pada MANFAATNYA.<br />
4.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dian astri dj</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/31/bagaimana-hukum-mengambil-bunga-bank-dengan-alasan-darurat/comment-page-1/#comment-471</link>
		<dc:creator>dian astri dj</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2008 12:29:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1111#comment-471</guid>
		<description>ass. Pak Sholahudin, menurut saya dlm keadaan darurat itu diperbolehkan, karena seperti dalamkeadaan tidak ada makanan kita boleh saja memakan makanan ya hara, karena jika kita tidak makan kita akan mati. bunga yang kita dpt msh bisa kita gunakan untuk hal2 yang postf selama kita belum menutu rek. wass..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass. Pak Sholahudin, menurut saya dlm keadaan darurat itu diperbolehkan, karena seperti dalamkeadaan tidak ada makanan kita boleh saja memakan makanan ya hara, karena jika kita tidak makan kita akan mati. bunga yang kita dpt msh bisa kita gunakan untuk hal2 yang postf selama kita belum menutu rek. wass..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: tedy kurniawan</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/31/bagaimana-hukum-mengambil-bunga-bank-dengan-alasan-darurat/comment-page-1/#comment-467</link>
		<dc:creator>tedy kurniawan</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 08:32:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1111#comment-467</guid>
		<description>Assalamu'alaikum.wr.wb. Menurut saya hukum mengambil bunga bank dengan alasan darurat, hukumnya haram. Definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/kematian. Dan bunga yang diambil itu hanya menguntungkan pihak bank saja, sedangkan pihak yang meminjam dana, mereka harus bekerja keras untuk mengembalikan hutang beserta bunganya. 
(tedy kurniawan)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum.wr.wb. Menurut saya hukum mengambil bunga bank dengan alasan darurat, hukumnya haram. Definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/kematian. Dan bunga yang diambil itu hanya menguntungkan pihak bank saja, sedangkan pihak yang meminjam dana, mereka harus bekerja keras untuk mengembalikan hutang beserta bunganya.<br />
(tedy kurniawan)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: susanti</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2008/07/31/bagaimana-hukum-mengambil-bunga-bank-dengan-alasan-darurat/comment-page-1/#comment-458</link>
		<dc:creator>susanti</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2008 07:43:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/?p=1111#comment-458</guid>
		<description>askum pak....
menrut saya boleh aja tapi hrus ada ketentuan2 yang berlaku,karna itu darurat,ktanya apa yang darurat itu boleh asal tidak membahayakan...

(susanti)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>askum pak&#8230;.<br />
menrut saya boleh aja tapi hrus ada ketentuan2 yang berlaku,karna itu darurat,ktanya apa yang darurat itu boleh asal tidak membahayakan&#8230;</p>
<p>(susanti)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
