Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;
e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;
selengkapnya: uu-22-2001-migas
Tulisan terkait lainnya ....
![]()
Akses Jurnal Ekonomi Ideologis berdasarkan kata kunci:
Migas, Undang-Undang
![]()











November 25th, 2008 at 9:06 am
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Selamat Pagi;
Ya, Saya sangat bangga Pemerintah Republik Indonesia kita dapat membuat dan melaksanakan Undang-Undang Migas Tahun 2001 ini untuk keamanan dan ketertiban dalam usaha minyak dan gas serta kemakmuran bangsa Indonesia dan dunia terjaga kebersihan dan kenyamanan; semoga Allah yang Asmaul Husna meridhoi Undang-Undang ini Amin ya Rabbal ‘Alamin.
Terima Kasih
June 23rd, 2009 at 10:57 am
Sebaiknya semua Undang Undang yang menyangkut kekayaan alam Indonesia harus bermuara pada pasal 33 UUD 1945, sehingga kekayaan dan kelestarian alam kita dapat terjaga dan pihak asingpun tidak dengan seenaknya menguras perut bumi Indonesia yang kita cintai ini…. amin.