Enam Butir SKB Ahmadiyah 3 Menteri
Kirim ke email teman1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Referensi
Detiknews.com 9 Juni 2008, Inti SKB 3 Menteri: Ahmadiyah Harus Hentika Aktivitasnya
![]()
Akses Jurnal Ekonomi Ideologis berdasarkan kata kunci:
SKB, SKB Ahmadiyah






June 10th, 2008 at 10:18 am
Benar sekali ini keputusan pemerintah yang sangat tidak tegas dan gamang. Banyak sekali celah dan kelemahan dalam SKB Tiga Menteri Ttg Ahmadiyah. Perintah utk menghentikan aktivitas sangat jelas sudah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29. Artinya, SKB tersebut sangat lemah kekuatan hukumnya. Jika saja Menag RI mengancam akan melakuan sanksi hukum, maka seperti apa sanksi yang dimaksudkan krn SKB tadi sudah cacat secara hukum.
Lagipula, SKB Tiga Menteri Ttg Ahmadiyah dinilai tidak adil. Ada cukup banyak aliran Islam di Indonesia yg sangat nyata terlihat menodai Islam. Terutama yg ada di daerah2 di luar Pulau Jawa. Bahkan di Pulau Jawa sendiri juga masih banyak. Ini berarti SKB Tiga Menteri ttg Ahmadiyah tidak representatif utk dijadikan sikap menjaga kerukunan antar umat beragama.