TOL Naik Lagi
Pemerintah Zalim Lagi
Setelah mengumumkan kebijakan zalim penaikan harga BBM rata-rata 28,7% 23 Mei lalu, pemerintah (28/5) secara resmi kembali mengumumkan kebijakan zalim penaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek rata-rata 12%. Pemerintah beralasan penaikan tarif ini menyesuaikan tingkat inflasi yang terjadi dalam periode Januari 2006 – Desember 2007.
Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan penaikan tarif tol yang mulai berlaku Jum’at dini hari tadi sebagai kebijakan yang tidak tepat. YLKI menilai penaikan tarif tol dengan alasan untuk memperbaiki layanan dan mengurangi kemacetan sebagai tindakan keliru. Seharusnya sarana angkutan umum diperbaiki seperti bis Metromini yang sudah bobrok bukannya tarif tol yang dinaikan.
YLKI juga menyalahkan DPR sebagai faktor utama penyebab penaikan harga BBM. Sebab DPR-lah yang membuat undang-undang yang memberatkan masyarakat. Salah satu pengurus YLKI Indah Suksmaningsih dihubungi Okezone menyatakan: “Nomor satu yang harus disalahkan adalah yang membuat Undang-Undang (UU) yaitu DPR. UU kok malah menjepit masyarakat.“ Menurut YLKI, kesalahan DPR adalah memasukan pengaturan kebijakan penaikan tarif tol ke dalam undang-undang.
Pemerintahan Zalim, Undang-Undangnya Zalim
Sungguh kezaliman pemerintahan yang menjadikan kepetingan neoliberal sebagai dasar kebijakan ekonomi negara sudah keterlaluan. Semua aset dan potensi ekonomi di negeri ini diserahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan investor.
Di sisi lain, kebijakan zalim pemerintah tidak dapat dilepaskan dari sistem peruundang-undangan yang dianut dengan DPR sebagai legislasi. Cukup sering kita mendapatkan produk perundang-undangan yang dibuat DPR bersama pemerintah selalu merugikan masyarakat dan mengutungkan asing dan investor.
Seperti UU Migas 2001, maka undang-undang yang mengatur jalan tol pun juga sangat merugikan masyarakat. Pengurus YLKI Indah Suksmaningsih mengatakan “DPR menjebak kita dengan UU, sebab, kalau masyarakat tak mematuhi UU dibilang melanggar UU. Karena kenaikan tarif itu jelas tercantum dalam UU.”
Sistem perundang-undangan kapitalis-sekuler yang diberlakukan di negeri ini memang selalu menjebak masyarakat. Setiap kebijakan zalim pemerintah yang merugikan masyarakat dan menguntungkan pemilik modal selalu dilindungi undang-undang. Inilah akibat menerapkan sistem kufur yang dibenci Allah SWT dan Rasulullah. Maka sudah saatnya bagi kaum Muslimin untuk menerapkan Syariah Islam sebagai sistem perundang-undangan dan konstitusi negara. Hanya dengan Syariah di bawah Sistem Khilafah jalan tol menjadi milik umum sehingga negara tidak akan memungut tarif sepeser pun.
|
Berikut daftar tarif baru Jakarta-Cikampek |
Jakarta-Bekasi Barat |
|
Gol I Rp11.500 |
I Rp2.500 |
Referensi
Okezone 28 Mei 2008, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik 12 Persen
Okezone 29 Mei 2008, DPR Patut Disalahkan Atas Kenaikan Tarif Tol
Random Posts
![]()
Akses Jurnal Ekonomi Ideologis berdasarkan kata kunci:
Jalan Tol
![]()










