FUI Kalsel: Ahmadiyah Aliran Sesat Menyesatkan
Kirim ke email temanLiputan Pernyataan Sikap FUI Kalsel atas Keputusan Pemerintah terhadap Ahmadiyah
JEINews - Sehubungan dengan keputusan hasil konferensi pers Pimpinan Jamaat Ahmadiyah (JAI) Abdul Basith yang didampingi oleh Kabalitbang Depag, dan keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pada tanggal 15 Januari 2008, Forum Umat Islam Kalimantan Selatan menyampaikan pernyataan sikap dan aksi penggalangan tanda tangan untuk mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesa Nomor : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Ahmadiyah.
Di Mesjid Jami Banjarmasin, KH. Husin Naparin, Lc, MA, mewakili Forum Umat Islam (FUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan pernyataan sikap FUI kepada jema’ah shalat Jum’at. FUI Kalsel menyatakan Ahmadiyah merupakan aliran sesat yang menyesatkan, orang yang mengikutinya murtad, yang terlanjur mengikutinya supaya kembali kepada ajaran Islam yang benar (haq).
FUI menganggap pernyataan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang tertuang dalam 12 butir penjelasan yang dijadikan alasan oleh Bakor Pakem dan Balitbang Depag dalam mengambil kebijakan, belum menyentuh substansial permasalahan. Keputusan pemerintah tersebut hanya untuk meredam kemarahan umat dan menyelamatkan muka dari pihak asing.
FUI Kalsel menyerukan agar pemerintah tidak main mata dengan Ahmadiyah dan segera membubarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. FUI juga meminta kepada umat Islam, khususnya para ulama, para pemimpin ormas dan partai Islam, untuk tetap bersatu mendkung fatwa MUI No. 11 tahun 2005 yang menyatakan Ahmadiyah sesat. Meminta kepada seluruh pengikut Ahmadiyah agar segera bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang haq yang berlandaskan kepada al-Qur’an dan al-Hadist.
Seusai shalat jum’at FUI Kalsel melakukan penggalangan tanda tangan untuk
mendukung fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah aliran sesat. Dari penggalangan terkumpul sekitar 500 tanda tangan dari jemaah. Aksi penggalangan tanda tangan juga dilakukan di mesjid-mesjid lainnya di Banjarmasin dan di daerah tingkat dua lainnya di Kalimantan Selatan.
Pengumpulan tanda tangan ini dilakukan mulai hari ini hingga satu minggu ke depan. Hasil pengumpulan tanda tangan akan diserahkan kepada kantor kejaksaan negeri, kanwil depag, DPRD, dan instansi terkait lainnya. [HM/JEINews]
Link terkait:
Rekaman pernyataan sikap FUI Kalsel
Keputusan Fatwa MUI No. 11 tahun 2005 tentang Ahmadiyah
Meski Didukung Kelompok HAM Ahmadiyah Tetap Sesat
![]()
Akses Jurnal Ekonomi Ideologis berdasarkan kata kunci:
ahmadiyah, FUI Kalsel





