December 19th, 2007
in
DOWNLOAD |
6 Comments »
HTI Kalimantan Selatan pada 15 Desember lalu di Banjarmasin menyelenggarakan konfrensi pers Refleksi Akhir Tahun 2007 Hizbut Tahrir Indonesia : Selamatkan Indonesia dengan Syariah Menuju Indonesia Lebih Baik. Konfrensi pers yang diikuti 18 wartawan media cetak dan elektronik tersebut menghadirkan Humas HTI Kalimantan Selatan Ustad Hidayatul Akbar, dan pengurus DPD I HTI Kalimantan Selatan Ustad M. Sholeh Abdullah dan Ustad Hidayatullah Muttaqin.
Untuk Slide Presentasi Refleksi Akhir Tahun 2007 Bidang Ekonomi dapat didownload di sini
Tulisan terkait lainnya ....

Akses Jurnal Ekonomi Ideologis berdasarkan kata kunci:
Hizbut Tahrir Kalimantan Selatan, Power Point, Refleksi Akhir Tahun

March 26th, 2008 at 8:16 am
Aswb. downloadx kok susah ustad. padahal saya sudah ikuti sarannya, but yg muncul winzip terus dan html yg lain…tolong sarannya secepatnya krn ana rencana jadikan bahan referensi. jkk.
March 31st, 2008 at 6:49 am
Aswb. jkk ustad, ana sdh dpt filex. Alhamdulillah, sgt bermanfaat. af1, ana copy latarx juga.
March 31st, 2008 at 9:48 am
Wa’alaikumSalam.
Alhamdulillah, semoga bermanfaat dan berguna untuk dakwah.
Salam,
Muttaqin
April 29th, 2008 at 4:00 pm
Aswb. Ustad, saya masih bingung batas antara kepemilikan individu dan kepemilikan negara. Maksudnya, kapan barang tersebut bisa dikatakan kepemilikan umum dan negara, mengingat hadits yang digunakan sama dan ciri-cirinya pun sama. Mohon file nya mengenai pembahasan ini.
jkk.
April 29th, 2008 at 5:44 pm
Kepemilikan individu merupakan ketentuan Allah yang memperkenankan manusia secara individu untuk memilikinya dengan jalan yang juga sesuai ketentuan-Nya, yang dapat ditempuh jika terpenuhinya hukum sebab-sebab kepemilikan.
Individu tidak diperbolehkan menguasai harta/kekayaan yang terkatagori harta milik umum (seperti: barang tambang yang jumlahnya besar, fasilitas umum, dan sesuatu yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dikuasai individu misalnya sungai), dan harta milik negara (berupa fa’i/ghanimah, jizyah, kharaj, khumus, rikaz, dan dlaribah).
Apa-apa yang menjadi barang/kekayaan yang diperbolehkan kepemilikan bagi individu, maka negara pun diperbolehkan untuk memilikinya. Hanya saja cara negara untuk memilikinya bukanlah dengan jalan pungutan ataupun perampasan, tetapi negara dapat memperolehnya melalui pengolahan/produksi jika merupakan barang olahan, atau dengan cara membeli barang/jasa ataupun tanah/bangunan milik individu.
Harta milik negara berbeda dengan harta milik umum. Harta milik negara merupakan harta yang kepemilikannya berada di tangan negara tetapi menjadi hak kaum muslimin (yang dikeluarkan kembali oleh Baitul Mal dalam bentuk fasilitas/pelayan negara, menggaji aparat/pegawai negara, santunan bagi pejabat, subsidi, dll), sedangkan harta milik umum kepemilikan berada di tangan umat (bukan di tangan negara), hanya saja yang menjadi pengelola dan pemegang kebijakan (dengan ketentuan syariat) adalah negara. Pemanfaatan harta milik umum untuk kemaslahatan umat.
December 18th, 2008 at 10:26 pm
GOOD…