Benarkah Hukum Asal Muamalah Mubah ?
USUL FIQH
Oleh : M. Hatta*
“Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannyaâ€
Kaidah fiqih di atas sering kali dijadikan landasan dalam pembahasan yang menyangkut bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap produk-produk perbankan syariah. Diantara buku-buku yang memuat kaidah tersebut dalam pembahasannya adalah: Di dalam buku “Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah tentang Investasi Halal di Reksa Dana Syariah†pada halaman 21 disebutkan kaidah fiqih tersebut[1], di dalam buku “Asas-asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam)†juga disebutkan “Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan Sunnah Rasulâ€[2]. Lihat juga buku Bursa Efek Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal†yang menuliskan bahwa hukum asal muamalah adalah halal[3].
Tulisan ini bermaksud membahas bagaimana sebenarnya hukum asal muamalah? Apakah memang benar sebagaimana yang dinyatakan dalam kaidah di atas?
Definisi Perbuatan (Af’al)
Perbuatan adalah apa yang dilakukan manusia baik berupa aktivitas, perkataan untuk memenuhi kebutuhannya. Setiap perbuatan manusia senantiasa bermuara (bertujuan memenuhi) pada dua hal, yakni Hajatul Udhawiyah (kebutuhan jasmani[4]) dan Gharizah (naluri).
Definisi Muamalah
Secara etimologis atau bahasa berasal dari kata amala-yuamilu-muamalatan sama dengan wazan faala-yufailu-mufaalatan yang bermakna saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan secara terminologis atau istilah terbagi lagi menjadi dua macam, yakni muamalah dalam arti luas dan sempit. Muamalah dalam arti luas adalah aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi atau dalam pergaulan sosial. Sedangkan dalam arti sempit bermakna aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda[5].
Dengan demikian, berdasarkan definisi di atas dengan jelas dapat kita ketahui bahwa muamalah adalah termasuk atau menyangkut af’al (perbuatan) seseorang hamba.
Hukum Asal Perbuatan Manusia
Setelah kita mengetahui bahwa sesungguhnya muamalah adalah perbuatan, maka yang menjadi pertanyaan adalah benarkah hukum asal perbuatan manusia itu Mubah?
M. Muhammad Ismail dalam bukunya “Al-Fikru Al-Islamy†mengatakan, bahwa hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara. Hal ini berdasarkan kepada, bahwa setiap perbuatan seorang muslim yang akan ia lakukan wajib untuk diketahui hukum Allah terhadap perbuatan tersebut sebelum ia melakukannya, karena Allah swt akan menanyainya[6]. Sebagaimana Firman Allah swt:
(92. Maka demi Tuhanmu, kami pasti akan menanyai mereka semua, 93. Tentang apa yang Telah mereka kerjakan dahulu. [QS. Al-Hijr: 92-93] )
(61. Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit. tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). [QS. Yunus: 61] )
Hal ini dapat kita lihat dari yang dicontohkan oleh para Sahabat ra yang senantiasa menanyakan kepada Rasulullah saw tentang perbuatannya sehingga mereka mengetahui hukum Allah sebelum mereka melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dapat kita lihat dalam sebuah hadits yang dikeluarkan Ibnu Mubarak, bahwa Utsman bin Mazh’un mendatangi Rasulullah saw sambil berkata:
“Apakah engkau mengizinkan aku melakukan pengebirian? Rasul saw. menjawab: bukan termasuk golongan kami orang yang mengebiri dan melakukan pengebirian, karena sesungguhnya pengebirian umatku adalah dengan berpuasa. Kemudian Utsman bertanya lagi: Wahai Rasulullah, apakah Engkau mengijinkan aku untuk melancong? Rasul saw. menjawab: Melancong bagi umatku adalah jihad fi sabillah. Utsman bertanya lagi: Wahai Rasulullah, apakah Engkau mengijinkan aku menjadi pertapa? Rasul saw. menjawab: sesungguhnya bertapa bagi umatku adalah duduk di masjid untuk menunggu shalatâ€.
Hadits di atas dengan gamblang menjelaskan bahwa, para Sahabat ra. tiadalah mereka melakukan suatu perbuatan kecuali mereka menanyakan hukumnya sebelum melakukannya untuk mengetehui hukum Allah pada perbuatan tersebut[7].
Andaikan asal hukum perbuatan manusia adalah ibahah (boleh) tentu mereka (para sahabat) akan langsung melakukan perbuatan tersebut tanpa bertanya dulu tentang hukum perbuatan tersebut[8].
Kesimpulan
Hukum asal muamalah adalah terikat dengan hukum syara, karena sesungguhnya muamalah merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Dengan kata lain, asal perbuatan-perbuatan hamba adalah memiliki hukum syara yang wajib dicari dari dalil-dalil syara sebelum melakukannya, dan hukum suatu perbuatan apakah mubah, wajib, mandub, haram, atau makruh bergantung pada pengetahuan terhadap dalil-dalil sam’i dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma Sahabat, Qiyas Syar’i.
*Mahasiswa MSI UII Yogyakarta
[1] Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah tentang Investasi Halal di Reksa Dana Syariah. Cet. I (Jakarta; Renaisan, 2005), Hal. 21
[2] Ahmad Azhar Basyir. Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Cet. II (Yogyakarta; UII Press, 2004), Hal. 15
[3] Husein, Syahatah dan Athiyah Fayyadh. 2004. Adhubat Sar’iyyah Littamal Fii Syuq Ar-rouq Maaliyah, Alih Bahasa Oleh A. Syakur. Pustaka Progressif: Surabaya
[4] Kebutuhan jasmani menuntut untuk dipenuhi karena kalau tidak maka akan mengantarkan kepada kematian atau setidaknya mengalami sakit, contohnya adalah kebutuhan untuk makan. Adapun naluri tidaklah demikian, apabila tidak dipenuhi tidaklah mengantarkan kepada kematian tetapi hanya menyebabkan kegelisahan sehingga terpenuhinya naluri tersebut, contohnya adalah ketertarikan dengan lawan jenis.
Antara kebutuhan jasmani dengan naluri memiki perbedaan dalam hal pemicu timbulnya (stimulus). Kebutuhan jasmani stimulusnya langsung berasal dari dalam (internal) tubuh manusia, sedangkan naluri berasal dari luar (external).
[5] Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah. (Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2005), Hal. 1-3
[6] M. Muhammad Ismail. Al-Fikru Al-Islamy, alih bahasa oleh A. Haidar, Cet. 1 (Bangil; Al-Izzah, 2004), Hal.66
[7] Ibid., hal 68
[8] Ibid.,
Tulisan terkait lainnya ....
![]()
Akses Jurnal Ekonomi Ideologis berdasarkan kata kunci:
Kaidah Syara, M. Hatta, Muamalah
![]()











December 13th, 2007 at 4:55 am
December 13th, 2007 at 10:38 am
sukron atas tambahan inspirasinya.
April 11th, 2008 at 4:33 pm
pak saya bingung mencari hadist muamalah karna saya dapat tugas tentang hadist muamalah. disini tak cari tidak ada. besok di munculkan ya pak
May 1st, 2008 at 8:31 pm
Assalamu ‘alaikum
Alhamdulillah. Saya baru pertama kali mengunjungi site bapak dan banyak referensi yang Insya Allah dapat menambah wawasan keislaman saya. Cuma saya sedikit mendapat masalah ketika membaca beberapa tulisan yang salah satunya berjudul “BENARKAH HUKUM ASAL MUAMALAH ITU MUBAH” yang ditulis oleh M.Hatta. Dalam tulisan tersebut huruf arabnya tidak dapat ditampilkan atau tidak tampil dalam layar site Bapak, sehingga saya menjadi tidak paham dengan dalil-dalil yang dijelaskan dalam tulisan tersebut (maklum bukan background keilmuan saya Pak). Jika Bapak berkenan dapat memberikan bantuan kepada saya, atau ada font atau software yang diperlukan untuk memecahkan persoalan saya tersebut.
Jazakalloh Khairan Katsiran atas bantuan Bapak
Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh
May 2nd, 2008 at 8:11 am
Coba saya usakan dulu ya