• HOME
  • JURNAL
  • ANALISIS
  • BERITA
  • DATA
  • DOWNLOAD
  • PROFIL
  • ARSIP e-SYARIAH

← Menjadi Pemuda Cerdas
Kapitalisme – Sekularisme Penyebab Utama Kemiskinan →

Benarkah Hukum Asal Muamalah Mubah ?

December 12th, 2007 in JURNAL | 5 Comments »

USUL FIQH

Oleh : M. Hatta*

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya”

Kaidah fiqih di atas sering kali dijadikan landasan dalam pembahasan yang menyangkut bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap produk-produk perbankan syariah. Diantara buku-buku yang memuat kaidah tersebut dalam pembahasannya adalah: Di dalam buku “Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah tentang Investasi Halal di Reksa Dana Syariah” pada halaman 21 disebutkan kaidah fiqih tersebut[1], di dalam buku “Asas-asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam)” juga disebutkan “Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan Sunnah Rasul”[2]. Lihat juga buku Bursa Efek Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal” yang menuliskan bahwa hukum asal muamalah adalah halal[3].

Tulisan ini bermaksud membahas bagaimana sebenarnya hukum asal muamalah? Apakah memang benar sebagaimana yang dinyatakan dalam kaidah di atas?

Definisi Perbuatan (Af’al)

Perbuatan adalah apa yang dilakukan manusia baik berupa aktivitas, perkataan untuk memenuhi kebutuhannya. Setiap perbuatan manusia senantiasa bermuara (bertujuan memenuhi) pada dua hal, yakni Hajatul Udhawiyah (kebutuhan jasmani[4]) dan Gharizah (naluri).

Definisi Muamalah

Secara etimologis atau bahasa berasal dari kata amala-yuamilu-muamalatan sama dengan wazan faala-yufailu-mufaalatan yang bermakna saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan secara terminologis atau istilah terbagi lagi menjadi dua macam, yakni muamalah dalam arti luas dan sempit. Muamalah dalam arti luas adalah aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi atau dalam pergaulan sosial. Sedangkan dalam arti sempit bermakna aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda[5].

Dengan demikian, berdasarkan definisi di atas dengan jelas dapat kita ketahui bahwa muamalah adalah termasuk atau menyangkut af’al (perbuatan) seseorang hamba.

Hukum Asal Perbuatan Manusia

Setelah kita mengetahui bahwa sesungguhnya muamalah adalah perbuatan, maka yang menjadi pertanyaan adalah benarkah hukum asal perbuatan manusia itu Mubah?

M. Muhammad Ismail dalam bukunya “Al-Fikru Al-Islamy” mengatakan, bahwa hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara. Hal ini berdasarkan kepada, bahwa setiap perbuatan seorang muslim yang akan ia lakukan wajib untuk diketahui hukum Allah terhadap perbuatan tersebut sebelum ia melakukannya, karena Allah swt akan menanyainya[6]. Sebagaimana Firman Allah swt:

(92. Maka demi Tuhanmu, kami pasti akan menanyai mereka semua, 93. Tentang apa yang Telah mereka kerjakan dahulu. [QS. Al-Hijr: 92-93] )

(61. Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit. tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). [QS. Yunus: 61] )

Hal ini dapat kita lihat dari yang dicontohkan oleh para Sahabat ra yang senantiasa menanyakan kepada Rasulullah saw tentang perbuatannya sehingga mereka mengetahui hukum Allah sebelum mereka melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dapat kita lihat dalam sebuah hadits yang dikeluarkan Ibnu Mubarak, bahwa Utsman bin Mazh’un mendatangi Rasulullah saw sambil berkata:

“Apakah engkau mengizinkan aku melakukan pengebirian? Rasul saw. menjawab: bukan termasuk golongan kami orang yang mengebiri dan melakukan pengebirian, karena sesungguhnya pengebirian umatku adalah dengan berpuasa. Kemudian Utsman bertanya lagi: Wahai Rasulullah, apakah Engkau mengijinkan aku untuk melancong? Rasul saw. menjawab: Melancong bagi umatku adalah jihad fi sabillah. Utsman bertanya lagi: Wahai Rasulullah, apakah Engkau mengijinkan aku menjadi pertapa? Rasul saw. menjawab: sesungguhnya bertapa bagi umatku adalah duduk di masjid untuk menunggu shalat”.

Hadits di atas dengan gamblang menjelaskan bahwa, para Sahabat ra. tiadalah mereka melakukan suatu perbuatan kecuali mereka menanyakan hukumnya sebelum melakukannya untuk mengetehui hukum Allah pada perbuatan tersebut[7].

Andaikan asal hukum perbuatan manusia adalah ibahah (boleh) tentu mereka (para sahabat) akan langsung melakukan perbuatan tersebut tanpa bertanya dulu tentang hukum perbuatan tersebut[8].

Kesimpulan

Hukum asal muamalah adalah terikat dengan hukum syara, karena sesungguhnya muamalah merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Dengan kata lain, asal perbuatan-perbuatan hamba adalah memiliki hukum syara yang wajib dicari dari dalil-dalil syara sebelum melakukannya, dan hukum suatu perbuatan apakah mubah, wajib, mandub, haram, atau makruh bergantung pada pengetahuan terhadap dalil-dalil sam’i dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma Sahabat, Qiyas Syar’i.


*Mahasiswa MSI UII Yogyakarta


[1] Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah tentang Investasi Halal di Reksa Dana Syariah. Cet. I (Jakarta; Renaisan, 2005), Hal. 21

[2] Ahmad Azhar Basyir. Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Cet. II (Yogyakarta; UII Press, 2004), Hal. 15

[3] Husein, Syahatah dan Athiyah Fayyadh. 2004. Adhubat Sar’iyyah Littamal Fii Syuq Ar-rouq Maaliyah, Alih Bahasa Oleh A. Syakur. Pustaka Progressif: Surabaya

[4] Kebutuhan jasmani menuntut untuk dipenuhi karena kalau tidak maka akan mengantarkan kepada kematian atau setidaknya mengalami sakit, contohnya adalah kebutuhan untuk makan. Adapun naluri tidaklah demikian, apabila tidak dipenuhi tidaklah mengantarkan kepada kematian tetapi hanya menyebabkan kegelisahan sehingga terpenuhinya naluri tersebut, contohnya adalah ketertarikan dengan lawan jenis.

Antara kebutuhan jasmani dengan naluri memiki perbedaan dalam hal pemicu timbulnya (stimulus). Kebutuhan jasmani stimulusnya langsung berasal dari dalam (internal) tubuh manusia, sedangkan naluri berasal dari luar (external).

[5] Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah. (Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2005), Hal. 1-3

[6] M. Muhammad Ismail. Al-Fikru Al-Islamy, alih bahasa oleh A. Haidar, Cet. 1 (Bangil; Al-Izzah, 2004), Hal.66

[7] Ibid., hal 68

[8] Ibid.,

  • Share/Save/Bookmark

Tulisan terkait lainnya ....

  • Mengkonstruksi Konsep Inflasi dalam Daulah Khilafah (bagian I)
  • Mengontekstualkan Kapitalisme
  • “Blame The Victim”
  • Pasar Derivatif dan Cengkraman Kapitalisme
  • Membongkar Kerusakan Teori Inflasi Moderat
  • Telaah Singkat Pengendalian Inflasi dalam Perspektif Kebijakan Moneter Islam
  • Siapapun Gubernurnya, Rupiah Tetap akan Menjadi Pecundang
  • Kapitalisme – Sekularisme Penyebab Utama Kemiskinan
  • Mengkaji Ulang Metode Ilmiah Sebagai Asas dalam Berpikir
  • Sistem Ekonomi Neoliberalis Kapitalisme dalam Perspektif Nilai-Nilai Etik Islam

  Ingin jadi pembaca setia JURNAL?  atau  Berlangganan JURNAL via email anda?  Apa itu RSS Feed

Donasi situs ini | Free e-Book Ekonomi Ideologis

Akses Jurnal Ekonomi Ideologis berdasarkan kata kunci:
Kaidah Syara, M. Hatta, Muamalah

FREE DOWNLOAD:
Versi Offline Politik Ekonomi Islam

Download toolbar JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS untuk browser internet anda


5 Responses to “ Benarkah Hukum Asal Muamalah Mubah ? ”

  1. # 1 Hanif Says:
    December 13th, 2007 at 4:55 am

    :) , terimakasih atas penjelasannya. Memang banyak yang ragu, bahkan yang bilang kalo Islam tidak melarang, berarti statusnya boleh.

  2. # 2 dhuha Says:
    December 13th, 2007 at 10:38 am

    sukron atas tambahan inspirasinya.

  3. # 3 ahmad sai'in Says:
    April 11th, 2008 at 4:33 pm

    pak saya bingung mencari hadist muamalah karna saya dapat tugas tentang hadist muamalah. disini tak cari tidak ada. besok di munculkan ya pak

  4. # 4 Ahmad Says:
    May 1st, 2008 at 8:31 pm

    Assalamu ‘alaikum
    Alhamdulillah. Saya baru pertama kali mengunjungi site bapak dan banyak referensi yang Insya Allah dapat menambah wawasan keislaman saya. Cuma saya sedikit mendapat masalah ketika membaca beberapa tulisan yang salah satunya berjudul “BENARKAH HUKUM ASAL MUAMALAH ITU MUBAH” yang ditulis oleh M.Hatta. Dalam tulisan tersebut huruf arabnya tidak dapat ditampilkan atau tidak tampil dalam layar site Bapak, sehingga saya menjadi tidak paham dengan dalil-dalil yang dijelaskan dalam tulisan tersebut (maklum bukan background keilmuan saya Pak). Jika Bapak berkenan dapat memberikan bantuan kepada saya, atau ada font atau software yang diperlukan untuk memecahkan persoalan saya tersebut.
    Jazakalloh Khairan Katsiran atas bantuan Bapak
    Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh

  5. # 5 Hidayatullah Muttaqin Says:
    May 2nd, 2008 at 8:11 am

    Coba saya usakan dulu ya



Bunuh Diri Ekonomi Indonesia

Paradoks Ekonomi : Resesi Berakhir Pengangguran Meningkat

Blog: JURNAL MUTTAQIN
Free: e-BOOK EKONOMI IDEOLOGIS

EKONOMI SYARIAH
Mengkonstruksi Konsep Inflasi dalam Daulah Khilafah (bagian I)

LAPORAN KHUSUS
Jejak Neoliberalisme di Indonesia

WAWANCARA
Hidayatullah Muttaqin: Indonesia for Sale

LIPUTAN KEGIATAN
Silah Ukhuwah Muslim Kalsel dan Peluncuran Manifesto HTI


  • Register
  • Log in

    Dapatkan Jurnal Ekonomi Ideologis melalui e-mail anda:


    Users: 11 Guests

    Kunjungan : 

    blog counter

    Download Versi Offline download versi offline JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS

    E-BOOK


    Makna Kebangkrutan Amerika

    Makna Kebangkrutan Amerika



    DUKUNG SITUS INI

    Infaq dan sadaqah anda untuk situs ini salurkan ke:
    Rek. Bank Muamalat
    920 3720399
    a.n. Hidayatullah Muttaqin

    Apakah Perbankan Syariah Sekarang Mampu Terhindar dari Riba ?
    Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah
    Sistem Ekonomi Islam, Khayalan atau Nyata?
    Apakah Menyimpan Uang / emas termasuk “Menimbun”?

    Add to Technorati Favorites

    Join My Community at MyBloglog!

    Check Google Page Rank

    Jurnal Ekonomi Ideologis on Facebook

    TERBARU

    Negeri Kaya Tambang Miskin Batubara

    Bunuh Diri Ekonomi Indonesia

    G20: Sarana Baru Imperialisme Barat

    Bukti Kejahatan Korporasi Asing Berkedok HAM

    Problem Mata Uang Kertas (Fiat Money)

    Pendapat Tokoh-Tokoh Barat terhadap Keunggulan Dinar

    Paradoks Ekonomi : Resesi Berakhir Pengangguran Meningkat


    Polls

    • Apakah solusi krisis global?

      View Results

      Loading ... Loading ...

      INDIKATOR

      DOWNLOAD

      KOMENTAR

    Memprihatinkan Spekulasi di Lantai Bursa Indonesia Meningkat 138,88%

    Lima Juta Warga Miskin Rawan Pangan

    Penguasaan SUN oleh Asing pada Maret 2008

    Upah Riil Buruh Semakin Lemah

    Total Utang RI ke World Bank Rp243,7 T

    Posisi Utang RI Rp1.420 Triliun

    50% Hutan mangrove rusak

    Kejahatan Kapitalisme dalam Angka

    Free e-Book: Makna Kebangkrutan Amerika

    Free Download: Versi Offline Politik Ekonomi Islam

    BOOK: Geopolitical Myths

    BOOK: The Global Credit Crunch and the Crisis of Capitalism

    Manajemen Kebijakan Energi Sistem Khilafah

    Kehancuran Kapitalisme dan Solusinya

    file presentasi – AMNESIA PEMERINTAH: Refleksi Negara yang Gagal Mengelola Migas untuk Kesejahteraan Rakyat

    Buku: Sebab-sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Hukum Islam

    AbrahamNamuAsiamSawor: Emang itulah perbuatan mereka,karena,mereka ingin hidup kaya raya,orang... ::  Imaniar Daud: Assalamualaikum. Pak, saya mahasiswa semester akhir yang sedang menulis skripsi... ::  ArdianYS Free Prestashop Theme: Terima kasih sudah berbagi, saya baru dapet email yg berisi... S4ndi: Memang mekanismenya atau prosesnya gimana ya? Koq Amrik bisa ampe superior gt nilai mata... ::  BASisme Blog: Jurnal Ekonomi ::  Investasi: kenapa sulit mencari lapangan pekerjaan? menurut saya, lapangan pekerjaan banyak, tapi... ::  Herman Baso: 1. Setahu saya sebagian besar menteri-menteri yang ada seperti Sri Mulyani adalah... ::  wie: Assalaamu’alaikum w w ustd…terkait keguncangan ekonomi Dubai yg notabene... ::  zulkifli Lc.: akh, ana kabarkan kepada antum, bahwa kami telah berhasil meluncurkan cd interaktif... ::  Musdar Oktavianus: Ass. Wrm. Wbr Di daerah yg diprediksi akan berkembang dan ramai, byk orang yg... :: 

    Jurnal Ekonomi Ideologis

    Jurnal analisis politik ekonomi perspektif ideologi Islam
    Toward the Khilafah Economic System - The Future Economic System


    Kontak: muttaqin [at] jurnal-ekonomi.org