Politik Bantuan Luar Negeri
oleh: Ismail Yusanto
Bantuan luar negeri adalah salah satu teknik negara-negara Barat untuk melangsungkan imperialisme (penjajahan) kepada negara-negara jajahannya (Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 7). Sedang imperialisme itu sendiri, sesungguhnya merupakan metode tetap yang khas dari negara-negara Barat untuk menyebarluaskan ideologi kapitalisme yang mereka anut. Menurut Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani (1973) dalam Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir hal. 13, imperialisme (al isti’mar) adalah pemaksaan dominasi (fardhu saytharah) di bidang politik, ekonomi, militer, dan budaya kepada negara-negara yang didominasi, untuk kemudian dieksploitasi (istighlal). Ringkasnya, imperialisme senantiasa menunjukkan 2 (dua) ciri tetap, pertama, adanya pemaksaan dominasi (fardhu saytharah), dan kedua, adanya eksploitasi (istighlal).
           Imperialisme mempunyai berbagai macam bentuk yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan konstelasi politik internasional dan opini umum dunia. Pada era puncak imperialisme militer pada abad XIX dan paruh pertama abad XX, cara yang lebih banyak dipakai adalah pendudukan militer secara langsung kepada negara-negara jajahannya. Perancis misalnya menduduki dan menjajah Aljazair (1830),
           Sebelum Perang Dunia I, cara yang ditempuh negara-negara Barat adalah memberikan bantuan (hutang), kemudian melakukan intervensi melalui hutang itu untuk menancapkan pengaruh dan kebijakannya di negeri-negeri yang diberi bantuan. Di Mesir, bantuan-bantuan yang diterima oleh pemerintah antara tahun 1864 hingga 1875 telah mencapai sekitar 95 juta poundsterling. Kemudian pada tahun 1875 datanglah satu komisi penyelidik untuk memeriksa kondisi perekonomian Mesir dan mengusulkan dibentuknya sebuah dewan pengawas untuk memperbaiki keadaan perekonomiannya. Penguasa Mesir saat itu, Khadawi, tunduk kepada usulan ini dan setelah itu bantuan hutang tidak diberikan kecuali atas persetujuan dewan pengawas tersebut. Pada tahun 1886 Khadawi membentuk lembaga Dana Hutang (Shunduq Ad Dayn) guna menerima dana-dana hutang yang dikhususkan untuk mengelola proyek-proyek lokal. Dengan demikian, ada anasir pemerintahan asing di dalam tubuh pemerintahan Mesir. Pada tahun 1886 itu juga, Khadawi membentuk lembaga bernama Sistem Pengawasan Bilateral (Nizham Ar Raqabah Ats Tsuna`iyah) yang antara lain tugasnya adalah melakukan kontrol atas kondisi keuangan Mesir. Yang melakukan tugas ini adalah dua orang pengawas, yaitu satu orang Inggris untuk mengontrol segala pendapatan negara, dan satu orang Perancis yang mengontrol segala pembelanjaan negara. Lembaga pengontrol ini kemudian berkembang dan berubah menjadi Dewan Menteri yang di antara anggotanya adalah dua orang menteri berkebangsaan Eropa; satu orang berkebangsaan Inggris yang memegang jabatan menteri dalam Kementerian Keuangan, satu orang lagi berkebangsaan Perancis menjabat sebagai menteri dalam Kementerian Urusan Pekerjaan Rakyat. Demikianlah akhirnya Inggris berhasil menjajah Mesir melalui jalan hutang (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 201).
Sementara itu di
Namun penjajahan yang mengandalkan pasukan bersenjata dan kekuatan militer ini mulai goyah pada pertengahan abad XX, tepatnya menjelang berakhirnya Perang Dunia II. Ini terutama terjadi berkat opini dunia yang sangat gencar dilancarkan Uni Soviet untuk menentang kolonialisme Barat di berbagai belahan dunia (Dawam Raharjo, Kapitalisme Dulu dan Sekarang, hal. vii). Serangan Uni Soviet ini telah melemahkan posisi kolonialisme yang ada saat itu. Ketika Sekutu berhasil meraih kemenangan pada Perang Dunia II, Uni Soviet telah menetapkan program untuk melanjutkan serangannya terhadap penjajahan kapitalisme dan sekaligus mendorong bangsa-bangsa terjajah untuk mengobarkan revolusi guna merebut kemerdekaan. Maka dari, Amerika Serikat (AS) kemudian menyadari bahwa tak ada jalan lagi untuk melestarikan imperialisme kecuali dengan mengubah caranya dan bahwa tak ada cara lain untuk merebut negara-negara terjajah dari negara penjajah lain kecuali dengan cara baru, yaitu memerdekakan negara-negara jajahan lalu menjeratnya dengan macam-macam bantuan dan hutang.
Pada awalnya, imperialisme gaya baru AS ini tidak banyak diketahui orang banyak, karena diberi kedok dengan “revolusi kemerdekaan†dari penjajahan dan “bantuan†untuk membangun ekonomi negara yang baru merdeka. Semula cara baru ini hanya diketahui oleh para pengamat politik internasional. Namun pada pertengahan dasawarsa 60-an, orang-orang sudah mulai menyadari hal ini terutama setelah mereka mengamati upaya kemerdekaan negara-negara Afrika dan peristiwa Kongo. Akhirnya menjadi jelaslah bagaimana cara baru yang dijalankan AS untuk mengembangkan imperialisme, yaitu mengubah imperialisme yang semula berupa pemaksaan dominasi melalui pasukan perang dan kekuatan militer terhadap bangsa-bangsa lemah untuk kemudian dieksploitasi, menjadi pemaksaan dominasi dengan cara baru : (1) pemberian kemerdekaan –secara formalitas— kepada negara terjajah, dan (2) memaksakan dominasi atas negara itu melalui berbagai hutang dan bantuan. (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 7-8).
Menjadi gamblanglah bagi setiap orang bahwa ide pemberian kemerdekaan kepada berbagai bangsa dan pemberian hutang kepada mereka, tidak lain adalah cara baru untuk melangsungkan imperialisme. Semua orang akhirnya tahu bahwa AS selalu memantau negara-negara jajahan Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, dan Portugal di berbagai belahan dunia, kemudian merebut negara-negara jajahan mereka itu dengan jalan memberikan kemerdekaan dan kemudian mengikatnya dengan memberi bantuan dan hutang. Peristiwa Kongo dan Angola, serta upaya PBB menentang penjajahan Inggris di Afrika (seperti Rhodesia), juga pembebasan Irian Barat yang kemudian digabungkan dengan Indonesia, merupakan bukti-bukti yang amat jelas adanya langkah politik AS menjalankan cara baru imperialismenya, yaitu memberi kemerdekaan dan bantuan.
Yang perlu juga diingat, sebuah negara merdeka yang akan mengambil hutang dari AS, tentunya harus mempunyai alasan atau justifikasi yang kuat di hadapan rakyatnya. Karena itulah, AS merekayasa opini umum mengenai “rencana pembangunan†atau “upaya menumbuhkan ekonomi†di negeri-negeri yang sebelumnya merupakan negara jajahan atau berada di bawah pengaruh negara-negara Barat. Pembentukan opini ini bertujuan agar penduduk negeri-negeri itu terdorong untuk menyusun rencana pembangunan atau rencana pembangunan ekonomi, yang untuk implementasinya tentu membutuhkan biaya besar yang tak lain harus diambil dari hutang-hutang luar negeri, terurama dari AS. Melalui hutang inilah, akhirnya negara-negara Barat –terutama AS—dapat memaksakan dominasinya atas berbagai bangsa untuk kemudian dieksploitasi guna kepentingan negara-negara imperialisme yang kafir itu. Inilah teknik penjajahan baru yang memang dirancang untuk menggantikan penjajahan
           Inilah hakikat politik bantuan luar negeri negara-negara Barat, khususnya AS, kepada berbagai negara dan bangsa di dunia. Bantuan luar negeri adalah sarana negara-negara Barat –khususnya AS— untuk menguasai negeri-negeri dan mencengkeramkan pengaruhnya di negeri-negeri itu. Dengan kata lain, bantuan luar negeri itu sebenarnya bukanlah bantuan, melainkan suatu senjata politik (as silah as siyasi) yang ada di tangan negara pemberi hutang untuk memaksakan politik dan falsafah hidupnya (kapitalisme) kepada negeri yang mengambil hutang. Pernyataan John F. Kennedy pada tahun 1962 kiranya membuktikan semua itu. Dia menyatakan, “Bantuan luar negeri merupakan suatu metode yang dengan itu Amerika Serikat mempertahankan kedudukannya yang berpengaruh dan memiliki pengawasan di seluruh dunia, serta menopang cukup banyak negara yang jika tidak dibantu sudah pasti akan runtuh, atau beralih ke dalam blok Komunis.†(Magdoff, The Age of Imperialism, hal.117, dalam Dawam Raharjo, Kapitalisme Dulu dan Sekarang, hal. 120).
           Maka dari itu, tak heran bila bantuan luar negeri dalam berbagai bentuknya –bantuan ekonomi, militer, pangan, pinjaman, hibah, dan lain-lain— akan selalu menampakan dua ciri utama penjajahan, yaitu pertama, adanya pemaksaan dominasi (fardhu saytharah), dan kedua, adanya eksploitasi (istighlal).
           Pemaksaan dominasi nampak sangat jelas dalam bermacam persyaratan (conditionalities) pemberian hutang, yang sebenarnya lebih patut disebut sebagai “mengintimidasi dan mencampuri urusan dalam negeriâ€. Para pemberi pinjaman, apakah itu lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, atau bank-bank komersial swasta, hanya akan memberikan pinjaman jika negara yang akan diberi pinjaman memang bersedia melaksanakann apa yang mereka sebut sebagai “penyesuaian struktural†(structural adjustment) yang, pada dasarnya, adalah “menyesuaikan kebijakan perekonomian negara yang bersangkutan agar lebih berorientasi dan terintegrasi ke dalam sistem pasar dunia.†Artinya, menyesuaikan diri dengan kehendak sistem pasar dunia yang dominan : sistem perdagangan bebas kapitalis seperti yang berlaku di negara-negara industri maju di Amerika Utara, Eropa Barat, dan Jepang. Itu berarti bahwa negara-negara yang ingin mendapatkan pinjaman dari IMF/Bank Dunia harus melakukan sejumlah “langkah penyesuaian†di dalam negeri mereka, antara lain : devaluasi mata uang, deregulasi sistem perbankan, privatisasi, liberalisasi pasar, peningkatan ekspor, pengurangan konsumsi dalam negeri, pengurangan subsidi sektor publik, pemotongan belanja pemerintah untuk sektor-sektor pelayanan sosial, dan sebagainya dan seterusnya.     Â
           Dominasi ekonomi ini seringkali ditambah lagi dengan dominasi dan tekanan politik dari negara-negara pemberi hutang. Insiden Atambua yang menewaskan tiga orang pekerja UNHCR dijadikan alasan AS untuk melancarkan embargo dan menyetop bantuan ekonomi, jika Indonesia tidak mampu menyelesaikan kasus itu dengan membubarkan dan mengadili milisi-milisi bersenjata di Timtim. Dalam kunjungannya ke
Selain menimbulkan pemaksaan dominasi, hutang juga menjadi sarana eksploitasi bagi negara-negara pemberi hutang untuk memperkaya diri sendiri. Bantuan luar negeri sebenarnya hanya untuk menguntungkan negara-negara kreditor. Negara-negara yang mendapat bantuan tidak mendapatkan apa-apa selain ketergantungan kepada negara-negara penjajah yang semakin menjerat dari hari ke hari.
           Keuntungan hasil eksploitasi melalui hutang itu memang cukup nyata. Bantuan luar negeri telah membentuk suatu sistem yang luar biasa untuk mengalirkan nilai keuntungan yang diukur melalui pendapatan dan investasi-investasi luar negeri. Misalnya, dari tahun 1970 hingga 1976, negara-negara industri Barat telah mengadakan investasi di luar negeri bernilai US$ 67 miliar dolar, yang US$ 27 miliar dolar di antaranya datang dari Amerika Serikat. Bersamaan dengan itu, negara-negara penjajah itu menerima pendapatan sebesar US$ 99 miliar dolar dari investasi-investasi itu (yang US$ 42 miliar dolar di antaranya digunakan kembali di luar AS, dan yang US$ 57 miliar dolar kembali ke AS). Ini menunjukkan suatu kelebihan bersih sebesar US$ 32 miliar untuk negara-negara industri itu dan suatu hasil bersih sebesar US$ 30 miliar untuk neraca luar negeri AS. (Angka-angka dari Survey of Curent Business, dalam Serge Latouche, Critique de l’imperialisme, hal. 209).
           Selain itu, seluruh kredit dan pinjaman itu sendiri –yang diberikan kepada negara-negara berkembang– akan mengalir lagi ke negara-negara pemberi utang dalam bentuk kewajiban utang (pelunasan dan bunganya) dalam jumlah yang lebih besar. Setiap satu dolar yang dikeluarkan negara donor untuk dunia ketiga akan kembali lagi kepada mereka dalam jumlah yang berlipat. Pada tahun 1983, misalnya, uang yang mengalir dari negara-negara berkembang ke bank-bank swasta di negara-negara industri jumlahnya US$ 21 miliar dolar lebih banyak daripada kredit yang mereka berikan ke negara-negara berkembang. Pada tahun 1984, uang yang mengalir ke negara-negara berkembang, baik dalam bentuk pinjaman maupun kredit, jumlahnya mencapai US$ 85 miliar dolar. Pada saat yang sama, uang yang mengalir balik ke negara-negara industri dalam bentuk pelunasan (cicilan hutang) dan bunga adalah sebesar US$ 92 miliar, atau sekitar 108 % dari uang yang sebelumnya mereka hutangkan. (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang, hal. 92-93).
           Dari uraian ini, nampak jelas bantuan luar negeri –sebagai bentuk imperialisme baru—selain disertai syarat-syarat yang menunjukkan dominasi pihak pemberi hutang, juga memang lebih banyak mengabdi untuk kepentingan negara-negara kreditor itu sendiri, bukan untuk kepentingan negara-negara penerima hutang. Demikianlah kenyataannya, karena perilaku negara-negara penjajah yang kapitalis memang tak dapat dipisahkan dari persepsi ideologi kapitalisme anutan mereka, yang selalu mementingkan kepentingan diri sendiri dalam setiap aktivitas hidupnya. Mereka tak akan peduli, walaupun bantuan luar negeri yang mereka berikan akhirnya menimbulkan kemiskinan, kerusakan lingkungan, pengangguran, gejolak sosial, dan kerugian lainnya di pihak penerima bantuan. Yang penting diri sendiri untung. Itulah prinsip mengutamakan kepentingan sendiri (self interest)
“Bukanlah dari kemurahan hati tukang daging, tukang bir, atau tukang roti, kita mengharapkan mendapat makanan; melainkan dari penghargaan mereka atas kepentingan diri mereka masing-masing. Kita camkan dalam diri kita, bahwa bukanlah dari rasa kemanusiaan, melainkan dari rasa cinta terhadap diri sendiri; dan tak akan kita berbicara kepada mereka mengenai kebutuhan-kebutuhan kita bersama, melainkan atas dasar laba yang bisa mereka raih.†(Adam Smith, The Wealth of Nations, vol.II (London : J.M. Dent and Sons Ltd, 1960), hal. vii, dalam Bonnie Setiawan, Peralihan ke Kapitalisme di Dunia Ketiga, hal. 20)
Â
Bahaya Bantuan Luar Negeri
     Bantuan luar negeri untuk membiayai pembangunan adalah jalan paling berbahaya bagi seluruh negeri di dunia. Umat manusia akan terus mengalami penderitaan selama mereka mengambil bantuan luar negeri, karena bantuan ini hakikatnya adalah penjajahan atas mereka.
     Sesungguhnya setiap orang yang melihat dan memperhatikan fakta utang luar negeri, terdapat 5 (
Pertama, Utang yang diberikan negara-negara kapitalis kepada negeri-negeri miskin –termasuk
Kedua, sebelum hutang diberikan, negara-negara donor harus mengetahui kapasitas dan kapabilitas sebuah negara yang berutang dengan cara mengirimkan pakar-pakar ekonominya untuk memata-matai rahasia kekuatan/kelemahan ekonomi negara tersebut dengan dalih bantuan konsultan teknis atau konsultan ekonomi. Saat ini di Indonesia, sejumlah pakar dan tim pengawas dari IMF telah ditempatkan pada hampir semua lembaga pemerintah yang terkait dengan isi perjanjian Letter of Intent (LoI) (Roem Topatimasang, Hutang Itu Hutang, hal. 9). Ini jelas berbahaya, karena berarti rahasia kekuatan dan kelemahan ekonomi Indonesia akan menjadi terkuak dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan berbagai persyaratan (conditionalities) pemberian pinjaman yang sangat mencekik leher rakyat melarat –seperti pemotongan subsidi bahan pangan, pupuk, dan BBM– yang akhirnya hanya menguntungkan pihak negara-negara donor sementara Indonesia hanya dapat gigit jari saja menelan kepahitan ekonomi.  Â
Ketiga, Pemberian hutang adalah sebuah proses agar negara peminjam tetap miskin, tergantung dan terjerat utang yang makin bertumpuk-tumpuk dari waktu ke waktu. Pada tahun 2000 ini, setelah tiga tahun dibantu IMF, jumlah orang miskin di Indonesia menjadi 50 % dari jumlah penduduk, atau sekitar 100 juta orang. Padahal sebelum krisis ekonomi (tahun 1997) jumlah kaum miskin di
Keempat, Hutang luar negeri yang diberikan pada dasarnya merupakan senjata politik (as silah as siyasi) negara-negara kapitalis kafir Barat kepada negeri-negeri muslim untuk memaksakan kebijakan politik, ekonomi, terhadap kaum muslimin. Tujuan mereka memberi hutang bukanlah untuk membantu negara lain, melainkan untuk kemaslahatan, keuntungan, dan eksistensi mereka sendiri. Mereka menjadikan negara-negara pengutang sebagai alat sekaligus ajang untuk mencapai kepentingan mereka. Dokumen-dokumen resmi AS telah mengungkapkan bahwa tujuan bantuan luar negeri AS adalah untuk mengamankan kepentingan AS itu sendiri dan mengamankan kepentingan “Dunia Bebas†(negara-negara kapitalis). Pada akhir tahun 1962 dan awal tahun 1963 di AS muncul debat publik seputar bantuan luar negeri AS bidang ekonomi dan militer. Maka kemudian Kennedy membentuk sebuah komisi beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, yang diketuai oleh Jendral Lucas Clay, untuk mengkaji masalah ini. Pada minggu terakhir Maret 1963, komisi itu mengeluarkan dokumen hasil kajiannya. Di antara yang termaktub di
Kelima, Utang luar negeri sebenarnya sangat melemahkan dan membahayakan sektor keuangan (moneter) negara pengutang. Hutang ada yang berjangka panjang dan ada yang berjangka pendek. Yang berjangka pendek, berbahaya karena akan dapat memukul mata uang domestik dan akhirnya akan dapat memicu kekacauan ekonomi dan kerusuhan sosial dalam negeri. Sebab bila hutang jangka pendek ini jatuh tempo, pembayarannya tidak menggunakan mata uang domestik, melainkan terutama harus dengan dolar AS. Padahal dolar AS termasuk hard currency. Maka dari itu, negara penghutang akan tidak mampu melunasi hutangnya dengan dolar AS karena langka, ataupun kalau dipaksakan membeli dolar, maka dolar akan dibeli dengan harga yang sangat tinggi terhadap mata uang lokal, sehingga akhirnya akan membawa kemerosotan nilai mata uang lokal. Adapun hutang jangka panjang, adalah juga berbahaya karena makin lama jumlahnya semakin menggila, yang akhirnya akan dapat melemahkan anggaran belanja negara penghutang dan membuatnya tidak mampu lagi melunasi hutang-hutangnya. Pada saat inilah negara-negara kreditor akan dapat memaksakan kehendak dan kebijakannya yang sangat merugikan kepada negara penghutang.Â
Berdasarkan kenyataan ini, jelas sekali bahaya-bahaya besar yang ada dibalik ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri. AS dalam hal ini, yang mengendalikan lembaga-lembaga keuangan Intemasional seperti Bank Dunia, IMF, maupun CGI, dengan mudah dapat menghancurkan perekonomian negeri-negeri miskin. Selanjutnya mereka memaksakan kepentingan politik dan ekonominya terhadap penguasa-Âpenguasa yang ada di negeri-negeri tersebut. Atau bila perlu menggantikan penguasa secara paksa melalui krisis ekonomi yang mereka rancang, seperti yang terjadi dalam kasus lengsernya Soeharto sesaat setelah IMF dan Bank Dunia membangkrutkan Indonesia lewat krisis moneter dan memaksa Soeharto mundur.
           Berdasarkan bahaya-bahaya yang ditimbulkannya itu, bantuan luar negeri adalah haram menurut syara’, karena :
Pertama, bantuan luar negeri menjadi sarana (wasilah) timbulnya berbagai kemudharatan, seperti terus berlangsungnya kemiskinan, bertambahnya harga-harga kebutuhan pokok dan BBM, dan sebagainya. Segala macam sarana atau perantaraan yang akan membawa kemudharatan (dharar) –padahal keberadaannya telah diharamkan– adalah haram. Kaidah syara’ menetapkan :
“Al Wasilatu ilal haram muharramah.â€
“Segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, maka ia diharamkan.â€Â  Â
Â
Kedua, bantuan luar negeri telah membuat negara-negara kapitalis yang kafir dapat mendominasi, mengeksploitasi, dan menguasai kaum muslimin. Ini haram dan tidak boleh terjadi. Allah SWT berfirman :
“Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mu`minin.†(QS An Nisaa` : 141)
Ketiga, bantuan luar negeri tidak dapat dilepaskan dari bunga (riba). Padahal Islam dengan tegas telah mengharamkan riba itu. Riba adalah dosa besar yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin dengan sejauh-jauihnya. Allah SWT berfirman :
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…†(QS Al Baqarah : 275)
Rasulullah SAW bersabda :
“Riba itu mempunyai 73 macam dosa. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Khatimah
           Sudah saatnya kaum muslimin bersikap tegas dalam masalah bantuan luar negeri ini. Mereka harus menolak bantuan luar negeri, karena telah terbukti membawa bahaya dan menyengsarakan mereka. Mereka harus berusaha dan berjuang keras untuk menghentikan ketertindasan dan ketundukan yang hina di bawah dominasi dan eksploitasi negara-negara Barat yang kafir. Mereka harus sadar bahwa negara-negara Barat bukanlah sahabat apalagi penolong mereka, melainkan musuh dan penjajah yang telah menyengsarakan dan menghinakan mereka.
            Kaum muslimin juga seharusnya sadar, bahwa para penguasa mereka adalah para pengkhianat yang lebih mementingkan kepentingan pihak asing daripada kepentingan rakyat dan bangsanya sendiri yang melarat dan hidup tersia-sia. Tak ada balasan yang paling pantas untuk para penguasa sekuler yang zhalim itu, selain menggulingkan mereka dari tahta kekuasaannya, serta menggantikan mereka dengan para pemimpin yang ikhlas, yang benar-benar memperhatikan kondisi rakyatnya, memperjuangkan kesejahteraan dan kemuliaan mereka, serta mengatur kehidupan rakyatnya itu dengan hukum-hukum yang diridhai Allah SWT.
           Dan semua upaya ini tidak akan dapat berhasil dengan gemilang, tidak akan dapat mengantarkan umat menuju puncak keridhoan Allah SWT yang abadi, selain dengan menegakkan risalah Islam secara total dengan jalan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bertanggung jawab menegakkan risalah Islam dan menyebarluaskan Islam ke seluruh pelosok dunia.
Semua upaya ini wajib ditempuh kaum muslimin agar Islam kembali jaya sebagai satu-satunya diin yang diridhai Allah SWT di tengah-tengah umat manusia, meskipun orang-orang kafir membencinya. Allah SWT berfirman :
“Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.†(QS Ash Shaff :
Tulisan terkait lainnya ....
![]()
Akses Jurnal Ekonomi Ideologis berdasarkan kata kunci:
Ismail Yusanto, Politik Ekonomi, Utang Luar Negeri
![]()










