<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Perseoran Islam sebagai Alternatif Perseroan Terbatas</title>
	<atom:link href="http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/16/perseoran-islam-sebagai-alternatif-perseroan-terbatas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/16/perseoran-islam-sebagai-alternatif-perseroan-terbatas/</link>
	<description>Jurnal Analisis Politik Ekonomi Perspektif Ideologi Islam</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Jul 2010 11:01:58 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
	<item>
		<title>By: Arfan</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/16/perseoran-islam-sebagai-alternatif-perseroan-terbatas/comment-page-1/#comment-515</link>
		<dc:creator>Arfan</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Oct 2008 13:06:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/16/perseoran-islam-sebagai-alternatif-perseroan-terbatas/#comment-515</guid>
		<description>assalamu alaikum.wr.wb.

Terima kasih artikelnya benar2 berbobot dan menarik.

Meskipun tidak tahu istilahnya, saya sdh pernah menerapkan prinsip2 yg kurang lebih sama dengan yg penulis paparkan dalam tulisan ini. Dimana saya adalah sebagai pemodalnya (bentuk mudharabah)

Kendala yg saya alami adalah pentingnya kejujuran kedua belah pihak dan terutama keamanan investasi. Mungkin perlu penulis bahas juga masalah keamanan investasi usaha dalam hukum Islam. 

Contohnya seorang pemodal memberikan modal usaha kepada pengangguran terdidik dan tidak memiliki modal. Kemudian terjadi penyimpangan yg menyebabkan modal habis. Sedangkan berdasarkan hukum mudharabah kerugian hanya ditanggung oleh pemodal sedangkan pengelola tidak menanggung apa-apa.

Trims</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu alaikum.wr.wb.</p>
<p>Terima kasih artikelnya benar2 berbobot dan menarik.</p>
<p>Meskipun tidak tahu istilahnya, saya sdh pernah menerapkan prinsip2 yg kurang lebih sama dengan yg penulis paparkan dalam tulisan ini. Dimana saya adalah sebagai pemodalnya (bentuk mudharabah)</p>
<p>Kendala yg saya alami adalah pentingnya kejujuran kedua belah pihak dan terutama keamanan investasi. Mungkin perlu penulis bahas juga masalah keamanan investasi usaha dalam hukum Islam. </p>
<p>Contohnya seorang pemodal memberikan modal usaha kepada pengangguran terdidik dan tidak memiliki modal. Kemudian terjadi penyimpangan yg menyebabkan modal habis. Sedangkan berdasarkan hukum mudharabah kerugian hanya ditanggung oleh pemodal sedangkan pengelola tidak menanggung apa-apa.</p>
<p>Trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fadly arifuddin</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/16/perseoran-islam-sebagai-alternatif-perseroan-terbatas/comment-page-1/#comment-442</link>
		<dc:creator>fadly arifuddin</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 17:38:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/16/perseoran-islam-sebagai-alternatif-perseroan-terbatas/#comment-442</guid>
		<description>assalamu alaikum.wr.wb

thank you,may allah give you what is worth ,amien

fadly</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu alaikum.wr.wb</p>
<p>thank you,may allah give you what is worth ,amien</p>
<p>fadly</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
