<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: BUMN Diprivatisasi lagi: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab</title>
	<atom:link href="http://jurnal-ekonomi.org/2003/09/15/bumn-diprivatisasi-lagi-pemerintah-harus-bertanggung-jawab/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jurnal-ekonomi.org/2003/09/15/bumn-diprivatisasi-lagi-pemerintah-harus-bertanggung-jawab/</link>
	<description>Jurnal Analisis Politik Ekonomi Perspektif Ideologi Islam</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Mar 2010 15:13:18 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Hidayatullah</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2003/09/15/bumn-diprivatisasi-lagi-pemerintah-harus-bertanggung-jawab/comment-page-1/#comment-949</link>
		<dc:creator>Hidayatullah</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2009 13:51:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2003/09/15/bumn-diprivatisasi-lagi-pemerintah-harus-bertanggung-jawab/#comment-949</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum Wr. Wb.

Apa kabar mas Afri? Semoga sehat dan dalam lindungan Allah SWT, amin.

Soal privatisasi sedikit penjelasan dari saya. Pertama, privatisasi merupakan paket kebijakan ekonomi yang berorientasi liberalisme. Yakni satu konsep ekonomi liberal yang awalnya digagas oleh Adam Smith. 

Inti liberalisasi adalah meminimalisir peran negara sehingga fungsinya menjadi sebatas &quot;penjaga malam&quot;. Peran tersebut kemudian diserahkan kepada masyarakat (apa yang disebut dengan mekanisme pasar), yakni masyarakat yang memiliki kekuatan modal.

Kedua, privatisasi merupakan metode yang digunakan untuk mengaplikasikan konsep ini. Dalam konteks kenegaraan inilah privatisasi bertolak belakang dengan fungsi umum pelayanan negara. 

Dalam ranah hukum Islam, privatisasi banyak sekali melanggar peraturan-peraturan agama dalam kegiatan ekonomi termasuk hukum Islam tentang peran negara dan pemerintahan terhadap rakyatnya.

Dalam wilayah perundang-undangan Indonesia, privatisasi melanggar pasal 33 (dengan berbagai siasat, terutama dengan cara melegalkan privatisasi itu sendiri). 

Dampak terbesar privatisasi terhadap Indonesia adalah semakin minimnya peran pemerintah, semakin sulitnya masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan layanan publik yang disebabkan oleh harga yang mahal dan monopoli swasta/asing sedangkan subsidi terus mengkerucut. Juga semakin dikuasainya perekonomian nasional individu khususnya asing yang mengakibatkan negara semakin lemah dan tidak mandiri.

Oke, untuk lebih detailnya bisa baca tulisan berikut:
http://jurnal-ekonomi.org/2008/09/20/hidayatullah-muttaqin-indonesia-for-sale/
http://jurnal-ekonomi.org/2008/02/18/fakta-dan-kebohongan-privatisasi-di-indonesia/

Semoga sukses.

Salam,

Hidayatullah Muttaqin</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.</p>
<p>Apa kabar mas Afri? Semoga sehat dan dalam lindungan Allah SWT, amin.</p>
<p>Soal privatisasi sedikit penjelasan dari saya. Pertama, privatisasi merupakan paket kebijakan ekonomi yang berorientasi liberalisme. Yakni satu konsep ekonomi liberal yang awalnya digagas oleh Adam Smith. </p>
<p>Inti liberalisasi adalah meminimalisir peran negara sehingga fungsinya menjadi sebatas &#8220;penjaga malam&#8221;. Peran tersebut kemudian diserahkan kepada masyarakat (apa yang disebut dengan mekanisme pasar), yakni masyarakat yang memiliki kekuatan modal.</p>
<p>Kedua, privatisasi merupakan metode yang digunakan untuk mengaplikasikan konsep ini. Dalam konteks kenegaraan inilah privatisasi bertolak belakang dengan fungsi umum pelayanan negara. </p>
<p>Dalam ranah hukum Islam, privatisasi banyak sekali melanggar peraturan-peraturan agama dalam kegiatan ekonomi termasuk hukum Islam tentang peran negara dan pemerintahan terhadap rakyatnya.</p>
<p>Dalam wilayah perundang-undangan Indonesia, privatisasi melanggar pasal 33 (dengan berbagai siasat, terutama dengan cara melegalkan privatisasi itu sendiri). </p>
<p>Dampak terbesar privatisasi terhadap Indonesia adalah semakin minimnya peran pemerintah, semakin sulitnya masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan layanan publik yang disebabkan oleh harga yang mahal dan monopoli swasta/asing sedangkan subsidi terus mengkerucut. Juga semakin dikuasainya perekonomian nasional individu khususnya asing yang mengakibatkan negara semakin lemah dan tidak mandiri.</p>
<p>Oke, untuk lebih detailnya bisa baca tulisan berikut:<br />
<a href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/09/20/hidayatullah-muttaqin-indonesia-for-sale/" rel="nofollow">http://jurnal-ekonomi.org/2008/09/20/hidayatullah-muttaqin-indonesia-for-sale/</a><br />
<a href="http://jurnal-ekonomi.org/2008/02/18/fakta-dan-kebohongan-privatisasi-di-indonesia/" rel="nofollow">http://jurnal-ekonomi.org/2008/02/18/fakta-dan-kebohongan-privatisasi-di-indonesia/</a></p>
<p>Semoga sukses.</p>
<p>Salam,</p>
<p>Hidayatullah Muttaqin</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: afry kartika</title>
		<link>http://jurnal-ekonomi.org/2003/09/15/bumn-diprivatisasi-lagi-pemerintah-harus-bertanggung-jawab/comment-page-1/#comment-948</link>
		<dc:creator>afry kartika</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2009 10:13:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jurnal-ekonomi.org/2003/09/15/bumn-diprivatisasi-lagi-pemerintah-harus-bertanggung-jawab/#comment-948</guid>
		<description>pak .
saya afry kartika . mahasiswa fakultas hukum universitas Jenderal Soedirman .
saya ingin bertanya kepada bapak . pengaruh terbesar dari privatisasi ini atau kata lainnya dampaknya terhadap indonesia ?
mohon bantuannya pak guna menyelesaikan tugas Hukum ketatanegaraan say . terima kasih pak .</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak .<br />
saya afry kartika . mahasiswa fakultas hukum universitas Jenderal Soedirman .<br />
saya ingin bertanya kepada bapak . pengaruh terbesar dari privatisasi ini atau kata lainnya dampaknya terhadap indonesia ?<br />
mohon bantuannya pak guna menyelesaikan tugas Hukum ketatanegaraan say . terima kasih pak .</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
